Kejagung 5 Kali Kembalikan Berkas Siti Fadillah

Written By Unknown on Wednesday, October 24, 2012 | 10:26 AM


JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari, hingga saat ini masih dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Agung RI.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, berkas tersebut telah bolak-balik Kejaksaan Agung dan Polri sebanyak 5 kali. "Masih P19. Sudah 5 kali (dikembalikan Kejaksaan Agung). Kita terus koordinasikan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/10/2012).


Berkas perkara Siti diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 26 April 2012. Setelah itu, berkas perkara yang dilengkapi penyidik Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap oleh JPU.


Berdasarkan KUHAP, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejagung. Menurut Boy, berkas dinyatakan belum lengkap karena kurangnya bukti materiil. "Masalah bukti materiil. Isinya bukti materiil apa, ya, saya juga tidak bisa jelaskan lebih lanjut," kata Boy.


Siti pun berbulan-bulan menyandang status tersangka sejak ditetapkan pada 28 Maret 2012 lalu.


Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengaku tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Sutarman menambahkan, kasus tersebut dimungkinkan untuk P22 atau dilakukan pemeriksaan kembali.


"Kalau masih ada kekurangan, mungkin nanti P22, artinya masih perlu penambahan pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak lakukan SP3," terang Sutarman pada pertengahan September silam.


Sementara itu, menurut Boy, kasus ini belum mengarah untuk dilakukan P22. Penyidik Bareskrim Polri masih berusaha melengkapi kasus tersebut.


"Nanti kita lihat arahnya, tapi belum sampai P22 itu. Belum ada," terang Boy. Seperti diketahui, Siti dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes senilai lebih dari Rp 15 miliar.


Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 6.148.638.000. Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 56 KUHP terhadap Siti Fadillah.


Selengkapnya ikuti beritanya di topik "Siti Fadilah dan Kasus Alkes"












Anda sedang membaca artikel tentang

Kejagung 5 Kali Kembalikan Berkas Siti Fadillah

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2012/10/kejagung-5-kali-kembalikan-berkas-siti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejagung 5 Kali Kembalikan Berkas Siti Fadillah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejagung 5 Kali Kembalikan Berkas Siti Fadillah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger