KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Written By Unknown on Tuesday, November 20, 2012 | 9:26 AM


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, yang kini Wakil Presiden (Wapres) sebagai warga negara yang kebal hukum. Pasalnya, KPK hanya menetapkan dua mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara pada kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century.


"Sementara, KPK tidak berani menetapkan Boediono sebagai tersangka. Padahal, Boediono yang memerintahkan Siti Fadrijah untuk membuat disposisi menyelamatkan Bank Century meskipun bank tersebut seharusnya dilikuidasi," kata mantan anggota Pansus Bank Century DPR, M Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.


Menurut Misbakhun, sangat mengherankan kalau KPK hanya menetapkan dua orang saja sebagai tersangka dalam kasus Century ketika ditingkatkan menjadi penyidikan terkait dalam pelanggaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Aneh jika Boediono bisa lolos dari daftar tersangka KPK karena Boediono saat itu menjadi Gubernur BI punya peran yang dominan dalam pencairan FPJP yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum," tambahnya.


Misbakhun menyatakan, peran Boediono terlihat dalam Surat Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, yaitu rasio kecukupan (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 hanya -3,53 atau tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Namun, dengan PBI No. 14/PBI/2008 tanggal 14 November persyaratan CAR diubah dan hanya bernilai positif sehingga akhirnya mendapat FPJP.


Juga Akte Notaris No.176 tanggal 14 November 2008 dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawang SH, FPJP tahap pertama sebesar Rp502,72 miliar dicairkan tanggal 14 Novemberi2008 pukul 20.4 3WIB didasarkan surat kuasa Gubernur BI saat itu Boediono Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008.


Pencairan itu melanggar hukum karena uang dikucurkan lebih dahulu dan akte notarisnya baru ditandatangani pihak Bank Century tanggal 15 November 2008 pukul 02.00 WIB. "Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Tetapi, aneh akhirnya Boediono tidak dimasukan sebagai tersangka," jelas Misbakhun lagi.












Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2012/11/kpk-jadikan-boediono-kebal-hukum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger