Presiden Dinilai Langgar UU BPJS

Written By Unknown on Wednesday, November 28, 2012 | 9:26 AM




Sistem Jaminan


Presiden Dinilai Langgar UU BPJS





Penulis : Suhartono | Kamis, 29 November 2012 | 00:00 WIB











JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk kedua kalinya dinilai lalai melaksanakan perintah undang-undang (UU) terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).


Kelalaian pertama ialah terhadap pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Juni 2011. Waktu itu, Presiden dianggap lalai melaksanakan UU SJSN.


Pada akhir bulan ini, Presiden Yudhoyono juga dinilai lalai untuk melaksanakan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Hal itu diungkapkan oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, Rabu (28/11/2012), di Jakarta. "Pasal 70 UU BPJS memerintahkan satu tahun sejak disahkannya UU BPJS, peraturan pelaksanaannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang Jaminan Kesehatan harus sudah disahkan paling lambat Minggu (25/11/2012). Namun, kenyataannya, sampai Rabu malam ini, kedua peraturan dimaksud belum juga disahkan oleh Presiden Yudhoyono," tuturnya.


Menurut Indra, untuk operasionalisasi kelembagaan BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan diperlukan dua PP dan dua perpres terkait dengan pengaturan kelembagaan BPJS. "Namun, sampai hari ini, ketentuan itu juga belum dibuat. Keterlambatan itu akan berakibat tidak akan dilakukannya operasional BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014," kata Indra.


Lebih jauh, Indra mengungkapkan, pemerintah sudah mempolitisasi isu jaminan sosial. Alasannya, pelaksanaan jaminan kesehatan menyeluruh untuk melindungi 240 juta rakyat baru akan dilaksanakan pada tahun 2014. "Sebagaimana diketahui tahun tersebut sudah masuk wacana politik praktis sehubungan berdekatan dengan waktu pemilihan presiden," katanya.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Presiden Dinilai Langgar UU BPJS

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2012/11/presiden-dinilai-langgar-uu-bpjs.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Presiden Dinilai Langgar UU BPJS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Presiden Dinilai Langgar UU BPJS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger