Standar Prosedur Operasi Pertambangan Disiapkan

Written By Unknown on Thursday, November 22, 2012 | 9:14 AM




Standar Prosedur Operasi Pertambangan Disiapkan





Penulis : Evy Rachmawati | Kamis, 22 November 2012 | 23:22 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menyiapkan standar prosedur operasi pertambangan. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (22/11/2012), yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.


Dalam amar putusan MK itu, frasa "setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah" dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 17 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubata bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai "setelah ditentukan pemerintah daerah".


Menindaklanjuti putusan MK itu, pemerintah telah menyiapkan standar prosedur operasi dalam menentukan wilayah pertambangan untuk daerah dan wilayah izin usaha pertambangan.


"Dalam menetapkan wilayah pertambangan, pemda harus mengikuti standar prosedur operasi yang akan disusun," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite, Kamis (22/11/2012), di Jakarta.


Dalam standar prosedur operasi itu, pemerintah mengatur tata cara menentukan suatu wilayah pertambangan, misalnya harus ada potensi mineral dan batubara. Pemda juga tidak boleh menentukan wilayah pertambangan di daerah hutan lindung atau konservasi.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Standar Prosedur Operasi Pertambangan Disiapkan

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2012/11/standar-prosedur-operasi-pertambangan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Standar Prosedur Operasi Pertambangan Disiapkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Standar Prosedur Operasi Pertambangan Disiapkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger