MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Penulis : Aditya Revianur | Selasa, 8 Januari 2013 | 23:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, setiap alat berat yang digunakan dalam industri pertambangan tetap dikenai pajak kendaraan bermotor. Keputusan MK tersebut menolak permohonan uji materi Pasal 1. 13, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (4), dan Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mahfud menjelaskan, alat-alat berat merupakan satu bagian dari kelompok kendaraan. Sebab, berdasarkan fungsinya, alat berat dipergunakan sebagai alat pengangkut hasil tambang. Oleh karena itu, Mahkamah menilai alat berat tetap harus dikenai pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, menurut hakim Muhammad Alim, pengertian kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jelas. Hal itu, menurutnya, ialah untuk membatasi obyek yang dikenai pajak dan restribusi daerah. Selain itu, pengenaan pajak terhadap alat-alat berat menurut Alim dimaksudkan untuk menghindari adanya potensi pengemplangan pajak.
"Hal tersebut juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak (loopholes) dan mempermudah administrasi pajak serta tujuan lainnya," terang Alim.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan yang disebut ialah Bukit Makmur Mandiri Utama, Pama Persada Nusantara, Swa Kelola Sukses, Ricobana Abadi, Nipindo Primatama, Lobunta Kencana Raya, dan Uniteda Arkato yang masing-masing diwakili oleh direkturnya.
Tujuh perusahaan ini berkeberatan apabila alat-alat berat dikenai pajak kendaraan bermotor karena alat-alat yang dimaksud tidak digunakan untuk aktivitas sebagaimana fungsi kendaraan pada umumnya.
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/01/mk-alat-berat-harus-bayar-pajak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment