MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Written By Unknown on Tuesday, January 8, 2013 | 9:14 AM





MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor





Penulis : Aditya Revianur | Selasa, 8 Januari 2013 | 23:31 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, setiap alat berat yang digunakan dalam industri pertambangan tetap dikenai pajak kendaraan bermotor. Keputusan MK tersebut menolak permohonan uji materi Pasal 1. 13, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (4), dan Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).


Mahfud menjelaskan, alat-alat berat merupakan satu bagian dari kelompok kendaraan. Sebab, berdasarkan fungsinya, alat berat dipergunakan sebagai alat pengangkut hasil tambang. Oleh karena itu, Mahkamah menilai alat berat tetap harus dikenai pajak kendaraan bermotor.


Sementara itu, menurut hakim Muhammad Alim, pengertian kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jelas. Hal itu, menurutnya, ialah untuk membatasi obyek yang dikenai pajak dan restribusi daerah. Selain itu, pengenaan pajak terhadap alat-alat berat menurut Alim dimaksudkan untuk menghindari adanya potensi pengemplangan pajak.


"Hal tersebut juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak (loopholes) dan mempermudah administrasi pajak serta tujuan lainnya," terang Alim.


Permohonan uji materi ini diajukan oleh tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan yang disebut ialah Bukit Makmur Mandiri Utama, Pama Persada Nusantara, Swa Kelola Sukses, Ricobana Abadi, Nipindo Primatama, Lobunta Kencana Raya, dan Uniteda Arkato yang masing-masing diwakili oleh direkturnya.


Tujuh perusahaan ini berkeberatan apabila alat-alat berat dikenai pajak kendaraan bermotor karena alat-alat yang dimaksud tidak digunakan untuk aktivitas sebagaimana fungsi kendaraan pada umumnya.






Editor :


Erlangga Djumena
















Anda sedang membaca artikel tentang

MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/01/mk-alat-berat-harus-bayar-pajak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK: Alat Berat Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger