JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Dradjad Wibowo, mengakui adanya dana pensiun bagi para mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dradjad pun mengaku menerima dana pensiun sekitar Rp 2 juta per bulannya setelah tak lagi aktif menjadi anggota Dewan.
"Kalau tidak salah sekitar Rp 2 juta per bulan. Yang terima pensiun itu anggota DPR yang mengabdi minimal satu periode penuh," ujar Dradjad, Kamis (21/2/2013), di Jakarta.
Dradjad yang menjadi anggota dewan pada periode 2004-2009 itu mengaku tak tahu pasti sistem pensiun anggota DPR. "Saya tidak pernah mengecek. Menurut laporan sekretaris saya, uang pensiun itu ditransfer langsung ke rekening," ucapnya.
Menurut Dradjad, ia tidak mengecek bukan karena tidak bersyukur. Tetapi, selama ini pendapatannya sebagai ekonom sudah cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Anggota DPR dan Dana Pensiun
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat fasilitas tambahan yakni dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat. Dana pensiun bagi anggota dewan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.
Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Rinciannya yakni tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilohgram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 sebesar Rp 1.729.000.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Anggota DPR Akui Terima Dana Pensiun
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/02/mantan-anggota-dpr-akui-terima-dana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Anggota DPR Akui Terima Dana Pensiun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Anggota DPR Akui Terima Dana Pensiun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment