JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah harus membuat kebijakan yang mendukung kemandirian penyandang disabilitas dalam berkarya. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengkaji aturan sekaligus meningkatkan pengawasan untuk penegakan hukum bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini di Jakarta, Selasa (5/2/2013). Kemenakertrans dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bekerja sama mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja untuk memperluas kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas di perusahaan.
"Saya mengajak jajaran Kemenakertrans untuk mengkaji ulang regulasi yang ada untuk lebih memihak penyandang disabilitas karena aturan terakhir surat edaran tahun 2006. Mari bergerak lagi karena memang perlu sekaligus penegakan hukum," kata Muhaimin didampingi Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Muchtar Lutfie dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman.
Muhaimin menilai, perusahaan masih belum terbuka menyerap penyandang disabilitas sebagai pekerja meski mereka memiliki kompetensi dan intelektual yang potensial. Kemenakertrans akan membuat terobosan, dengan menyempurnakan regulasi yang memerintahkan dunia usaha memberikan hak penyandang disabilitas, penegakan hukum, dan membuka akses balai latihan kerja (BLK) bagi penyandang disabilitas.
Menurut data Kemenakertrans dan Kementerian Sosial tahun 2010, penyandang disabilitas yang bekerja berjumlah 11.580.117 orang. Menakertrans mengakui, potensi tenaga kerja penyandang disabilitas lebih besar karena masih ada yang belum tertampung dalam pasar kerja.
"Kondisi sekarang ini masih jauh dari ekspektasi. Ditjen Binapenta harus lebih banyak lagi program kreatif dan produktif untuk mendukung penyandang disabilitas," kata Muhaimin.
Dalam kesempatan ini, Direktur ILO Jakarta Peter Van Roij juga mendorong pengusaha mempekerjakan satu penyandang disabilitas dari setiap 100 pekerja sesuai Keputusan Menakertrans 205/1999. Peter menilai, perlu ada insentif bagi perusahaan yang memenuhi hak penyandang disabilitas.
Pendiri Mimi Institute, Mimi Mariani Lusli, yang juga penyandang disabilitas, hadir sebagai narasumber. Kandidat doktor Vrije Universiteit, Amsterdam, Belanda, ini, kesulitan mencari pekerjaan sebagai guru sejak lulus kuliah tahun 1997 gara-gara syarat harus sehat jasmani dan bisa membaca huruf latin.
"Sementara saya hanya bisa membaca dan menulis huruf Braille. Stigma harus diubah karena keterbatasan bukan hanya milik penyandang disabilitas. Orang normal pun punya keterbatasan," kata Mimi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Regulasi Harus Dukung Penyandang Disabilitas
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/02/regulasi-harus-dukung-penyandang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Regulasi Harus Dukung Penyandang Disabilitas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Regulasi Harus Dukung Penyandang Disabilitas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment