Ketua Umum Demokrat Dilarang 'Nyapres'
Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 20 Maret 2013 | 00:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat terpilih, nantinya dilarang untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden di Pemilu 2014. Hal itu merupakan syarat untuk maju sebagai calon Ketum DPP Demokrat.
"Calon Ketum tidak boleh jadi calon capres," kata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik di Jakarta, Selasa ( 19/3/2013 ).
Jero mengatakan, larangan rangkap jabatan untuk Ketum sudah dihapus. Pihaknya tak lagi melihat soal rangkap jabatan lantaran setiap kader saat ini pasti memiliki jabatan tertentu di luar partai.
Jero yakin calon Ketum yang diusukan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono nantinya akan diterima oleh seluruh pemilik suara, yakni Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang. Saat ini, kata dia, hanya 10 DPC yang bersikap menunggu siapa calon usulan SBY.
"Yang lain-lain, pokoknya siapa saja yang diputuskan Majelis Tinggi setuju. Yang 10 itu tergantung siapa (calonnya). Jadi, belum tentu melawan," kata Jero.
Seperti diberitakan, Demokrat akan menggelar kongres luar biasa (KLB) di Bali akhir Maret 2013 untuk memilih Ketum menggantikan Anas Urbaningrum. Agenda lain, rencananya akan dilakukan revisi anggaran dasar anggaran rumah tangga partai.
Hingga saat ini, jajaran Majelis Tinggi Partai mengaku belum membahas calon ketum. Mereka masih menunggu sikap SBY.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua Umum Demokrat Dilarang "Nyapres"
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/03/ketua-umum-demokrat-dilarang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua Umum Demokrat Dilarang "Nyapres"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua Umum Demokrat Dilarang "Nyapres"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment