Ketum PBB: Susno Orang Teraniaya

Written By Unknown on Wednesday, March 27, 2013 | 10:26 AM


JAKARTA, KOMPAS.com - Bergabungnya terpidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji ke dalam Partai Bulan Bintang (PBB) disambut baik Ketua Umum PBB MS Kaban. Dia menyebut Susno patut dibela.


"Pak Susno itu kan orang yang teraniaya. Orang yang teraniaya ini yang harus kita bela. Kalau misalnya beliau terbukti bersalah. Jangankan Pak Susno, kalau saya terbukti salah, saya siap menerima risiko," kata MS Kaban di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013).


Dia juga tidak khawatir PBB akan dipandang negatif dengan masuknya mantan Kabareskrim tersebut. Dan sekali lagi dia mengatakan siap menganggung risiko.


Kaban mengakui telah lama menginginkan Susno bergabung. Bahkan saat Susno masih aktif di kepolisian.


Menjelang Pemilihan Umum 2014, menjadi waktu yang tepat untuk menggandeng Susno. Ia juga beranggapan kasus Susno telah selesai.


"Beliau sebenarnya sudah lama mengikuti PBB ini dan sudah lama berminat untuk bergabung di PBB. Ini adalah momennya karena persoalan-persoalan yang dihadapi Pak Susno juga sudah selesai," tuturnya.


Kaban menilai Susno memiliki pengalaman yang baik, khususnya di bidang hukum. Dia berharap Susno dapat berkontribusi membenahi sistem hukum di Indonesia. Meski begitu, saat ini PBB belum memutuskan posisi Susno dalam struktur kepengurusan.


Susno sendiri beralasan memiliki kesamaan ideologi dengan PBB. Menurutnya, PBB partai yang mengedepankan nilai kejujuran.


"Pertama, satu garis perjuangan partai yang membela kebenaran dan keadilan, memberantas korupsi secara islami," katanya.


Untuk diketahui, masalah kasus hukum terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, belum selesai. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak pernah dipenuhi Susno.


Kini Susno menilai kasus hukumnya telah selesai dan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia beralasan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan.


Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, Susno juga menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.






Editor :


Ana Shofiana Syatiri









Anda sedang membaca artikel tentang

Ketum PBB: Susno Orang Teraniaya

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/03/ketum-pbb-susno-orang-teraniaya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ketum PBB: Susno Orang Teraniaya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ketum PBB: Susno Orang Teraniaya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger