Pembunuh Bocah 5 Tahun Dites Kejiwaan Pekan Depan
Penulis : Lariza Oky Adisty | Kamis, 21 Maret 2013 | 23:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik Polresta Tangerang akan membawa Dwi alias DS (19), tersangka pembunuh Davina Lira Putri (5), untuk dites kejiwaan ke Biro Sumber Mapolda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, tes tersebut akan diadakan Rabu (27/3/2013).
"Surat permohonan untuk melakukan tes baru dilayangkan hari ini," kata Shinto pada Kompas.com, Kamis (21/03/2013).
Vina meninggal di RS Siloam, Sabtu (16/3/2013) lalu akibat pendarahan di otak setelah didorong Dwi di kamar mandi sehingga mengakibatkan gadis kecil ini mengalami kejang-kejang.
Sebelum mendorong Vina, Dwi juga sempat memukul dan menampar Vina karena ogah-ogahan saat disuruh bangun tidur dan mandi.
Pasca-kematian Vina, penyidik pun menetapkan Dwi sebagai tersangka. Ia pun terancam Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pembunuh Bocah 5 Tahun Dites Kejiwaan Pekan Depan
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/03/pembunuh-bocah-5-tahun-dites-kejiwaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pembunuh Bocah 5 Tahun Dites Kejiwaan Pekan Depan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pembunuh Bocah 5 Tahun Dites Kejiwaan Pekan Depan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment