JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diajukan Apindo Pasuruan kepada Menteri Dalam Negeri belum menemukan kata sepakat.
Secara normatif, Perda tersebut masih berlaku di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Kemendagri secepatnya akan menyikapi permohonan tersebut dengan melakukan klarifikasi.
Hal ini disampaikan R. Gani Muhamad, Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (13/3/2013) saat berdialog dengan perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jabodetabek dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
"Pokoknya Perda itu secara prinsip sudah ditetapkan sehingga bisa dijalankan. Tetapi nanti kalau memang ada temuan yang sifatnya klarifikasi, itu merupakan pembinaan pemerintah pusat ke pemerintah daerah," kata Gani.
Gani menerangkan jika tidak ditemukan kesalahan maka Perda tersebut akan terus berlaku. Namun, jika ada kesalahan maka pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan arahan Mendagri.
Menurut Ketua Cabang FSPMI Kabupaten Pasuruan Jazuli, sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di era otonomi daerah ini dapat memberikan manfaat kepada kaum buruh/pekerja di daerah termasuk berjuang untuk menginisiasi perda yang mendukung kepentingan buruh melalui DPRD.
Isi Perda tersebut antara lain para buruh dapat merayakan hari buruh sedunia dengan upah tetap dibayar pada 1 Mei, upah untuk buruh yang berkeluarga minimal 5 persen diatas UMK, upah skorsing wajib dibayar, sistem kontrak dan outsourcing dilarang pada pekerjaan pokok dan utama.
Jazuli menambahkan, pasca Perda tersebut dimasukan ke lembaran daerah dan memasuki tahap implementasi, kalangan pengusaha di Pasuruan galau dan berupaya memberangus dan menjegal Perda tersebut dengan cara meminta Mendagri untuk merevisi atau membatalkan Perda tersebut.
Jazuli meminta agar kemendagri segera mengeluarkan surat yang berisi penegasan bahwa Perda tersebut masih berlaku sebab belum mengalami perubahan. "Walaupun belum ada klarifikasi tentang Perda itu, namun informasi tentang revisi sudah beredar di masyarakat. Hal ini menjadi pegangan pengusaha untuk tidak menjalankan perintah Perda itu," tegas Jazuli.
Anda sedang membaca artikel tentang
Perda Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Tetap Dijalankan
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/03/perda-sistem-penyelenggaraan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perda Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Tetap Dijalankan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perda Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Tetap Dijalankan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment