Nama PBS Muncul dalam Rekaman Kasus Al Quran

Written By Unknown on Thursday, April 25, 2013 | 10:26 AM


JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PBS muncul dalam rekaman sadapan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Rekaman tersebut diputar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pemeriksaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2013).



Mulanya, terdengar suara Zulkarnaen yang tengah membicarakan anggaran Kementerian Agama dengan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Di tengah pembicaraan itu, Fahd tiba-tiba bertanya kepada Zulkarnaen apakah punya PBS aman atau tidak. “Yang punya PBS aman ya?” kata suara Fahd. Kemudian dijawab oleh Zulkarnaen, “Aman, kita kan global controller.”


Selanjutnya Fahd mengatakan, ada perubahan untuk Bengkulu Utara. Lalu suara Zulkarnaen mengatakan, sejauh ini tetap aman. “Tidak ada, Nando saya telepon, dia katakan sejauh ini aman,” kata rekaman itu.



Sadapan pembicaraan antara Fahd dengan Zulkarnaen ini pun memunculkan nama Tamsil Linrung. “Tamsil Linrung katanya ngeluarin data, coba saya carikan datanya,” kata Fahd kepada Zulkarnaen menurut rekaman. Zulkarnaen kemudian menjawab, “Jangan sampai kayak kasus Wa Ode lagi. Kasih tahu kawane itu luar biasa perjuangan ini,” katanya sesuai dengan rekaman.


Belum diketahui siapa yang dimaksud dengan PBS dan apa maksud penyebutan nama Tamsil Linrung tersebut. Nama PBS juga muncul dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy yang dibacakan dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek Kemenag beberapa waktu lalu.


Dalam surat dakwaan, tim jaksa KPK menuliskan PBS sebagai singkatan dari Priyo Budi Santoso. Hal ini berdasarkan catatan tangan Fahd yang ditemukan penyidik KPK. Dalam catatan tersebut, PBS disebut mendapatkan jatah fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama.


Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen.


Dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya, sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS (Priyo Budi Santoso), sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor. Namun tidak dijelaskan kantor apa yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut.


Namun demikian, Fahd membantah kalau dia menuliskan rencana pemberian fee untuk Priyo. Menurut Fahd, dirinya hanya mencatut nama wakil ketua DPR itu untuk menakut-nakuti pihak Kemenag.












Anda sedang membaca artikel tentang

Nama PBS Muncul dalam Rekaman Kasus Al Quran

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/04/nama-pbs-muncul-dalam-rekaman-kasus-al.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Nama PBS Muncul dalam Rekaman Kasus Al Quran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Nama PBS Muncul dalam Rekaman Kasus Al Quran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger