'Pasal Santet Bukan untuk Buktikan Santet'
Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 3 April 2013 | 22:28 WIB
RODERICK ADRIAN MOZES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai banyak pihak yang salah memahami pasal terkait santet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selama ini, kata dia, publik menganggap pasal terkait santet merupakan delik materiil.
"Itu kan delik formil. Namun, selama ini yang berkembang di masyarakat seakan-akan itu delik materiil. Didiskusikan betapa rumitnya membuktikan (pidana santet). Bukan itu," kata Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Amir menjelaskan, aturan dalam RUU KUHP tidak untuk membuktikan benar atau tidak terjadinya santet. Namun, kata dia, dengan pasal itu maka seseorang dianggap melakukan tindak pidana ketika menjanjikan atau menawarkan jasa menyantet orang lain.
"Itu lebih kepada upaya untuk melindungi masyarakat dari tipu muslihat, penipuan, atau adanya niat jahat satu dua orang untuk mencelakakan orang lain. Apakah benar ampuh yang Anda katakan menyantet orang, itu bukan urusannya KUHP," kata Amir.
Amir menambahkan, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat. Selama ini, kata dia, banyak kekerasan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan santet. "Orang dicurigai saja, penyantet sudah dibakar rumahnya, dikeroyok. Nah itu kan harus dicegah juga," ucap Amir.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kontroversi Pasal Santet
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
"Pasal Santet Bukan untuk Buktikan Santet"
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/04/santet-bukan-untuk-buktikan-santet.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
"Pasal Santet Bukan untuk Buktikan Santet"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
"Pasal Santet Bukan untuk Buktikan Santet"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment