Jakarta - Kunjungan yang dilakukan Ahmad Dhani kepada para korban dan keluarganya baik yang meninggal dunia akibat "Lancer Maut Dul" ternyata tidak serta merta melunturkan proses hukum yang harus dijalankan AAQJ, putra bos Republik Cinta Management (RCM) itu. Hal itu diungkapkan Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, di Pancoran, Selasa (10/9).
"Bantuan itu wajib diberikan seperti yang telah diatur undang-undang. Dan itu tidak menggugurkan tindak pidana, karena akan tetap berjalan," ujar Sambodo.
Lebih lanjut diungkapkan Sambodo, meski ada perhatian dari pihak yang diduga sebagai penyebab kecelakaan terhadap para korbannya tapi tidak menyebabkan pasal hukumnya akan berkurang.
"Mungkin ini akan digunakan untuk memperingan putusan hakim. Kecuali kalau lakanya (kecelakaan) bersifat materi, maka ganti rugi bisa menyelesaikan pidana," lanjutnya.
Sambodo juga menyebutkan dalam kasus kecelakaan anak musisi Ahmad Dhani ini, yang bersangkutan berhak mendapat pendampingan dari psikiater karena masih di bawah umur.
"Misalnya pemeriksaan didampingi psikiater, orangtua, serta di dalam pengadilan, perangkat peradilan tidak akan menggunakan toga," ucapnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Meski Dhani Sudah Beri Santunan ke Korban, Tak Hentikan Proses Hukum
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/09/meski-dhani-sudah-beri-santunan-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Meski Dhani Sudah Beri Santunan ke Korban, Tak Hentikan Proses Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Meski Dhani Sudah Beri Santunan ke Korban, Tak Hentikan Proses Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment