Pengamat Tata Kota: Pemprov DKI Tak Perlu Buat Perda Moratorium Mal

Written By Unknown on Monday, September 30, 2013 | 10:05 AM





JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta sudah disesaki mal. Karenanya, tak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk membangun mal atau pusat perbelanjaan di DKI. 


Pengamat Tata Kota Nirwana Yoga mengatakan DKI sudah kekurangan ruang terbuka hijau, dan tentu saja, jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan di Jakarta tergolong rendah.


"Ini berdasarkan penelitian ya, katakan lah dari 70 mal resmi di Jakarta, 50 persen sudah sepi pengunjung. Coba lihat Mega Mal Pluit, Pondok Indah Mal dari Senin sampai Minggu, pasti ramainya di akhir pekan saja," ujar Nirwana saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/9/2013).


Pemerintah Provinsi DKI, lanjut dia, tidak perlu lagi mengeluarkan perda soal moratorium pembangunan mal. Pasalnya, Jakarta telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang dirancang hingga tahun 2030 yang akan datang.


Di dalam Perda itu sudah tercantum rencana tata ruang di Jakarta hingga tahun 2030 mendatang, termasuk lokasi yang boleh dan tidak boleh dibangun pusat perbelanjaan.


Yang perlu dipastikan, lanjut Nirwana, apakah peta pembangunan tersebut sudah berjalan dengan baik atau belum. Pasalnya, menurut Nirwana, Jakarta Selatan dianggap sebagai daerah yang 'overdosis' akan keberadaan pusat perbelanjaan.


"Nah, jika memang overdosis mal tadi dijadikan alasan, Pemprov DKI pun tidak bisa sembarang moratorium, perda (moratorium mal) itu harus melalui rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya.


Tahun 2017 mendatang, lanjut Nirwana, adalah waktu yang tepat jika gubernur mengeluarkan perda soal moratorium pembangunan mal. Sebab setiap lima tahun, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW hingga 2030 itu dapat direvisi.


"Enggak apa-apa Gubernur keluarkan penangguhan izin dulu, lalu keluar rekomendasi dari dinas terkait, baru bisa dikeluarkan Perdanya, isinya misalnya menghentikan pembangunan mal sampai 2030," ujarnya.


Nirwana menegaskan, dengan diterbitkannya perda terkait moratorium pembangunan pusat perbelanjaan dengan proses yang tepat dan benar tersebut, kekuatan hukumnya akan lebih kuat. Perda bersama latar belakangnya itu juga menutup kesempatan bagi gubernur selanjutnya untuk membangun pusat perbelanjaan baru.  





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















Anda sedang membaca artikel tentang

Pengamat Tata Kota: Pemprov DKI Tak Perlu Buat Perda Moratorium Mal

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/09/pengamat-tata-kota-pemprov-dki-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengamat Tata Kota: Pemprov DKI Tak Perlu Buat Perda Moratorium Mal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengamat Tata Kota: Pemprov DKI Tak Perlu Buat Perda Moratorium Mal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger