Jakarta - Kepergian Nikita Mirzani menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci, Mekkah, Selasa (23/4) kini menjadi polemik. Pasalnya Kasasi yang diajukan Nikita terkait kasus perkelahiannya September 2013 lalu ternyata telah di tolak oleh MA.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum bisa mengeksekusi pemain film "Nenek Gayung" itu lantaran belum menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang ditolaknya Kasasi yang diajukan Nikita Mirzani.
Hal tersebut diungkapkan kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Ardyanto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/4).
"Kami belum dapat surat putusan. Karena semenjak perkara di limpahkan ke PN Selatan semua tanggung jawab pengadilan," ungkap Agung Ardyanto.
Agung menambahkan bila saat ini Nikita tengah menjalankan Ibadah umuroh, maka dirinya masih punya keluangan waktu karena pihaknya belum menerima putusan MA itu.
"Kalau sekarang dia pergi berumroh gak masalah, kan kami belum menerima salinan petikan putusan dari MA, jadi Nikita masih punya waktu luang sebagai warga negara yang bebas. Kalau sudah ada putusan, maka kami akan segera lakukan eksekusi kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Agung, bila petikan Putusan MA itu telah diterima oleh pihak Kejaksaan, pihaknya memastikan akan sesegera mungkin menjemput wanita kelahiran 17 Maret 1987 itu untuk kembali menghuni hotel prodeo.
"Biasanya putusan keluar seminggu atau 14 hari. Setelah itu, terserah kapan kejaksaan mau melaksanakan eksekusi. Kalau umrah, pelaksanaannya nunggu sampai dia pulang. Jadi nggak tentu, dan langsung dieksekusi, kan nunggu dia pulang ya. Ada surat pemanggilan dulu untuk pemberitahuan," tutup Agung.
Bila nantinya Nikita Mirzani harus kembali menjalani hukuman penjara, maka Nikita hanya akan menjalani 93 hari masa penahanannya, pasalnya sebelum kasusnya di usut di pengadilan, Nikita sudah sempat ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 57 hari.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejaksaan Belum Bisa Eksekusi Nikita Mirzani
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2014/04/kejaksaan-belum-bisa-eksekusi-nikita.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejaksaan Belum Bisa Eksekusi Nikita Mirzani
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejaksaan Belum Bisa Eksekusi Nikita Mirzani
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment