Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Raditya Dika Hasilkan Karya dari Kegelisahan

Written By Unknown on Thursday, April 16, 2015 | 10:49 AM


Jakarta - Penulis novel dan sutradara film, Raditya Dika, mengaku, membuat karya dari apa yang sedang ia gelisahkan. Menurutnya untuk menjadi seorang creativepreneur dan mendapat inspirasi, hal yang harus dilakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang sedang digelisahkan.


"Saat jadi kreator, tanya diri sendiri apa yang lagi digelisahkan. Penting untuk tahu kegelisahan karena kita jadi peduli untuk jadikan itu sesuatu. Jawaban dari kegelisahan kita bisa jadi sebuah karya," ujar Raditya Dika dalam seminar "How To Be The Self-Made Creativepreneur Billionaire in Creative Industry", di kampus London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, Jumat (27/2).


Inspirasi untuk hasil-hasil karyanya dalam bentuk novel maupun film pendek, ia akui berasal dari kegelisahan pengalaman pribadinya. Kegelisahan tersebut menjadi ide awal dalam membuat konsep karya.


"Novel Cinta Brontosaurus saya buat saat baru putus setelah pacaran empat tahun. Dari situ muncul kegelisahan mengenai cinta yang bisa kedaluwarsa. Stand-up comedy juga sebenarnya bukan melawak. Tapi hasil dari kegelisahan," ujar pria yang baru mengeluarkan novel berjudul Koala Kumal.


Ia menambahkan, usai mendapat inspirasi dari kegelisahan, barulah tentukan platform sebagai media dari karya tersebut. Era teknologi saat ini menurutnya mempermudah karier di dunia kreatif.


"Sekarang sudah banyak platform. Tinggal pilih saja. Dari menulis bisa langsung dijadikan film. Sekarang kita bisa hidup dari karya," jelas Dika.


Lulusan dari Universitas Indonesia ini, mengimbau, pembaca dan viewers untuk dapat memanfaatkan peluang untuk menghasilkan karya. Baginya era dunia datar kini membuat tingkat eksistensi seseorang menjadi tinggi.


"Peluang sekarang untuk berkarya besar. Makanya saya ajak viewers yang dulu pembaca sekarang jadi penulis. Dari penonton video sekarang bikin video," tambah Dika.


Astari Fitria Putri/EPR


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Raditya Dika Hasilkan Karya dari Kegelisahan

Written By Unknown on Wednesday, April 15, 2015 | 10:49 AM


Jakarta - Penulis novel dan sutradara film, Raditya Dika, mengaku, membuat karya dari apa yang sedang ia gelisahkan. Menurutnya untuk menjadi seorang creativepreneur dan mendapat inspirasi, hal yang harus dilakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang sedang digelisahkan.


"Saat jadi kreator, tanya diri sendiri apa yang lagi digelisahkan. Penting untuk tahu kegelisahan karena kita jadi peduli untuk jadikan itu sesuatu. Jawaban dari kegelisahan kita bisa jadi sebuah karya," ujar Raditya Dika dalam seminar "How To Be The Self-Made Creativepreneur Billionaire in Creative Industry", di kampus London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, Jumat (27/2).


Inspirasi untuk hasil-hasil karyanya dalam bentuk novel maupun film pendek, ia akui berasal dari kegelisahan pengalaman pribadinya. Kegelisahan tersebut menjadi ide awal dalam membuat konsep karya.


"Novel Cinta Brontosaurus saya buat saat baru putus setelah pacaran empat tahun. Dari situ muncul kegelisahan mengenai cinta yang bisa kedaluwarsa. Stand-up comedy juga sebenarnya bukan melawak. Tapi hasil dari kegelisahan," ujar pria yang baru mengeluarkan novel berjudul Koala Kumal.


Ia menambahkan, usai mendapat inspirasi dari kegelisahan, barulah tentukan platform sebagai media dari karya tersebut. Era teknologi saat ini menurutnya mempermudah karier di dunia kreatif.


"Sekarang sudah banyak platform. Tinggal pilih saja. Dari menulis bisa langsung dijadikan film. Sekarang kita bisa hidup dari karya," jelas Dika.


Lulusan dari Universitas Indonesia ini, mengimbau, pembaca dan viewers untuk dapat memanfaatkan peluang untuk menghasilkan karya. Baginya era dunia datar kini membuat tingkat eksistensi seseorang menjadi tinggi.


"Peluang sekarang untuk berkarya besar. Makanya saya ajak viewers yang dulu pembaca sekarang jadi penulis. Dari penonton video sekarang bikin video," tambah Dika.


Astari Fitria Putri/EPR


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Raditya Dika Hasilkan Karya dari Kegelisahan

Written By Unknown on Tuesday, April 14, 2015 | 10:49 AM


Jakarta - Penulis novel dan sutradara film, Raditya Dika, mengaku, membuat karya dari apa yang sedang ia gelisahkan. Menurutnya untuk menjadi seorang creativepreneur dan mendapat inspirasi, hal yang harus dilakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang sedang digelisahkan.


"Saat jadi kreator, tanya diri sendiri apa yang lagi digelisahkan. Penting untuk tahu kegelisahan karena kita jadi peduli untuk jadikan itu sesuatu. Jawaban dari kegelisahan kita bisa jadi sebuah karya," ujar Raditya Dika dalam seminar "How To Be The Self-Made Creativepreneur Billionaire in Creative Industry", di kampus London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, Jumat (27/2).


Inspirasi untuk hasil-hasil karyanya dalam bentuk novel maupun film pendek, ia akui berasal dari kegelisahan pengalaman pribadinya. Kegelisahan tersebut menjadi ide awal dalam membuat konsep karya.


"Novel Cinta Brontosaurus saya buat saat baru putus setelah pacaran empat tahun. Dari situ muncul kegelisahan mengenai cinta yang bisa kedaluwarsa. Stand-up comedy juga sebenarnya bukan melawak. Tapi hasil dari kegelisahan," ujar pria yang baru mengeluarkan novel berjudul Koala Kumal.


Ia menambahkan, usai mendapat inspirasi dari kegelisahan, barulah tentukan platform sebagai media dari karya tersebut. Era teknologi saat ini menurutnya mempermudah karier di dunia kreatif.


"Sekarang sudah banyak platform. Tinggal pilih saja. Dari menulis bisa langsung dijadikan film. Sekarang kita bisa hidup dari karya," jelas Dika.


Lulusan dari Universitas Indonesia ini, mengimbau, pembaca dan viewers untuk dapat memanfaatkan peluang untuk menghasilkan karya. Baginya era dunia datar kini membuat tingkat eksistensi seseorang menjadi tinggi.


"Peluang sekarang untuk berkarya besar. Makanya saya ajak viewers yang dulu pembaca sekarang jadi penulis. Dari penonton video sekarang bikin video," tambah Dika.


Astari Fitria Putri/EPR


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:27 AM | 1 komentar | Read More

Raditya Dika Hasilkan Karya dari Kegelisahan

Written By Unknown on Monday, April 13, 2015 | 10:49 AM


Jakarta - Penulis novel dan sutradara film, Raditya Dika, mengaku, membuat karya dari apa yang sedang ia gelisahkan. Menurutnya untuk menjadi seorang creativepreneur dan mendapat inspirasi, hal yang harus dilakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang sedang digelisahkan.


"Saat jadi kreator, tanya diri sendiri apa yang lagi digelisahkan. Penting untuk tahu kegelisahan karena kita jadi peduli untuk jadikan itu sesuatu. Jawaban dari kegelisahan kita bisa jadi sebuah karya," ujar Raditya Dika dalam seminar "How To Be The Self-Made Creativepreneur Billionaire in Creative Industry", di kampus London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, Jumat (27/2).


Inspirasi untuk hasil-hasil karyanya dalam bentuk novel maupun film pendek, ia akui berasal dari kegelisahan pengalaman pribadinya. Kegelisahan tersebut menjadi ide awal dalam membuat konsep karya.


"Novel Cinta Brontosaurus saya buat saat baru putus setelah pacaran empat tahun. Dari situ muncul kegelisahan mengenai cinta yang bisa kedaluwarsa. Stand-up comedy juga sebenarnya bukan melawak. Tapi hasil dari kegelisahan," ujar pria yang baru mengeluarkan novel berjudul Koala Kumal.


Ia menambahkan, usai mendapat inspirasi dari kegelisahan, barulah tentukan platform sebagai media dari karya tersebut. Era teknologi saat ini menurutnya mempermudah karier di dunia kreatif.


"Sekarang sudah banyak platform. Tinggal pilih saja. Dari menulis bisa langsung dijadikan film. Sekarang kita bisa hidup dari karya," jelas Dika.


Lulusan dari Universitas Indonesia ini, mengimbau, pembaca dan viewers untuk dapat memanfaatkan peluang untuk menghasilkan karya. Baginya era dunia datar kini membuat tingkat eksistensi seseorang menjadi tinggi.


"Peluang sekarang untuk berkarya besar. Makanya saya ajak viewers yang dulu pembaca sekarang jadi penulis. Dari penonton video sekarang bikin video," tambah Dika.


Astari Fitria Putri/EPR


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Raditya Dika Hasilkan Karya dari Kegelisahan

Written By Unknown on Sunday, April 12, 2015 | 10:49 AM


Jakarta - Penulis novel dan sutradara film, Raditya Dika, mengaku, membuat karya dari apa yang sedang ia gelisahkan. Menurutnya untuk menjadi seorang creativepreneur dan mendapat inspirasi, hal yang harus dilakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang sedang digelisahkan.


"Saat jadi kreator, tanya diri sendiri apa yang lagi digelisahkan. Penting untuk tahu kegelisahan karena kita jadi peduli untuk jadikan itu sesuatu. Jawaban dari kegelisahan kita bisa jadi sebuah karya," ujar Raditya Dika dalam seminar "How To Be The Self-Made Creativepreneur Billionaire in Creative Industry", di kampus London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, Jumat (27/2).


Inspirasi untuk hasil-hasil karyanya dalam bentuk novel maupun film pendek, ia akui berasal dari kegelisahan pengalaman pribadinya. Kegelisahan tersebut menjadi ide awal dalam membuat konsep karya.


"Novel Cinta Brontosaurus saya buat saat baru putus setelah pacaran empat tahun. Dari situ muncul kegelisahan mengenai cinta yang bisa kedaluwarsa. Stand-up comedy juga sebenarnya bukan melawak. Tapi hasil dari kegelisahan," ujar pria yang baru mengeluarkan novel berjudul Koala Kumal.


Ia menambahkan, usai mendapat inspirasi dari kegelisahan, barulah tentukan platform sebagai media dari karya tersebut. Era teknologi saat ini menurutnya mempermudah karier di dunia kreatif.


"Sekarang sudah banyak platform. Tinggal pilih saja. Dari menulis bisa langsung dijadikan film. Sekarang kita bisa hidup dari karya," jelas Dika.


Lulusan dari Universitas Indonesia ini, mengimbau, pembaca dan viewers untuk dapat memanfaatkan peluang untuk menghasilkan karya. Baginya era dunia datar kini membuat tingkat eksistensi seseorang menjadi tinggi.


"Peluang sekarang untuk berkarya besar. Makanya saya ajak viewers yang dulu pembaca sekarang jadi penulis. Dari penonton video sekarang bikin video," tambah Dika.


Astari Fitria Putri/EPR


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Raditya Dika Hasilkan Karya dari Kegelisahan

Written By Unknown on Saturday, April 11, 2015 | 10:49 AM


Jakarta - Penulis novel dan sutradara film, Raditya Dika, mengaku, membuat karya dari apa yang sedang ia gelisahkan. Menurutnya untuk menjadi seorang creativepreneur dan mendapat inspirasi, hal yang harus dilakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang sedang digelisahkan.


"Saat jadi kreator, tanya diri sendiri apa yang lagi digelisahkan. Penting untuk tahu kegelisahan karena kita jadi peduli untuk jadikan itu sesuatu. Jawaban dari kegelisahan kita bisa jadi sebuah karya," ujar Raditya Dika dalam seminar "How To Be The Self-Made Creativepreneur Billionaire in Creative Industry", di kampus London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, Jumat (27/2).


Inspirasi untuk hasil-hasil karyanya dalam bentuk novel maupun film pendek, ia akui berasal dari kegelisahan pengalaman pribadinya. Kegelisahan tersebut menjadi ide awal dalam membuat konsep karya.


"Novel Cinta Brontosaurus saya buat saat baru putus setelah pacaran empat tahun. Dari situ muncul kegelisahan mengenai cinta yang bisa kedaluwarsa. Stand-up comedy juga sebenarnya bukan melawak. Tapi hasil dari kegelisahan," ujar pria yang baru mengeluarkan novel berjudul Koala Kumal.


Ia menambahkan, usai mendapat inspirasi dari kegelisahan, barulah tentukan platform sebagai media dari karya tersebut. Era teknologi saat ini menurutnya mempermudah karier di dunia kreatif.


"Sekarang sudah banyak platform. Tinggal pilih saja. Dari menulis bisa langsung dijadikan film. Sekarang kita bisa hidup dari karya," jelas Dika.


Lulusan dari Universitas Indonesia ini, mengimbau, pembaca dan viewers untuk dapat memanfaatkan peluang untuk menghasilkan karya. Baginya era dunia datar kini membuat tingkat eksistensi seseorang menjadi tinggi.


"Peluang sekarang untuk berkarya besar. Makanya saya ajak viewers yang dulu pembaca sekarang jadi penulis. Dari penonton video sekarang bikin video," tambah Dika.


Astari Fitria Putri/EPR


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Raditya Dika Hasilkan Karya dari Kegelisahan

Written By Unknown on Friday, April 10, 2015 | 10:49 AM


Jakarta - Penulis novel dan sutradara film, Raditya Dika, mengaku, membuat karya dari apa yang sedang ia gelisahkan. Menurutnya untuk menjadi seorang creativepreneur dan mendapat inspirasi, hal yang harus dilakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang sedang digelisahkan.


"Saat jadi kreator, tanya diri sendiri apa yang lagi digelisahkan. Penting untuk tahu kegelisahan karena kita jadi peduli untuk jadikan itu sesuatu. Jawaban dari kegelisahan kita bisa jadi sebuah karya," ujar Raditya Dika dalam seminar "How To Be The Self-Made Creativepreneur Billionaire in Creative Industry", di kampus London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, Jumat (27/2).


Inspirasi untuk hasil-hasil karyanya dalam bentuk novel maupun film pendek, ia akui berasal dari kegelisahan pengalaman pribadinya. Kegelisahan tersebut menjadi ide awal dalam membuat konsep karya.


"Novel Cinta Brontosaurus saya buat saat baru putus setelah pacaran empat tahun. Dari situ muncul kegelisahan mengenai cinta yang bisa kedaluwarsa. Stand-up comedy juga sebenarnya bukan melawak. Tapi hasil dari kegelisahan," ujar pria yang baru mengeluarkan novel berjudul Koala Kumal.


Ia menambahkan, usai mendapat inspirasi dari kegelisahan, barulah tentukan platform sebagai media dari karya tersebut. Era teknologi saat ini menurutnya mempermudah karier di dunia kreatif.


"Sekarang sudah banyak platform. Tinggal pilih saja. Dari menulis bisa langsung dijadikan film. Sekarang kita bisa hidup dari karya," jelas Dika.


Lulusan dari Universitas Indonesia ini, mengimbau, pembaca dan viewers untuk dapat memanfaatkan peluang untuk menghasilkan karya. Baginya era dunia datar kini membuat tingkat eksistensi seseorang menjadi tinggi.


"Peluang sekarang untuk berkarya besar. Makanya saya ajak viewers yang dulu pembaca sekarang jadi penulis. Dari penonton video sekarang bikin video," tambah Dika.


Astari Fitria Putri/EPR


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More
Techie Blogger