Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Wednesday, June 11, 2014 | 10:26 AM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Mengedukasi Publik Lewat "Mall Art & Kids Art"

Written By Unknown on Tuesday, June 10, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Bazaar Art Jakarta ( BAJ ) 2014 kembali hadir dengan menyelenggarakan acara pameran karya seni rupa, di antaranya mall art and kids art sebagai cara untuk mengedukasi publik.


Hal ini diungkapkan Head of Marketing Communication at Cosmopolitan Magazine, Dedi Koswara, dalam jumpa pers di Hard Rock Cafe Jakarta, Selasa (10/6).


"Seperti tahun-tahun sebelumnya BAJ 2014 akan mengadakan beberapa program pameran karya seni rupa, yang terbaru adalah Mall Art juga terkait dengan itu, ada Kids Art. Program ini juga adalah cara kita untuk mengedukasi publik," ujarnya.


Menurutnya, Mall Art digelar karena biasanya orang-orang cukup sulit dan malas pergi ke museum untuk melihat karya-karya seni rupa. Jadi, di Mall Art pengunjung bisa melihat dan menikmati karya seni rupa dengan suasana yang berbeda, tanpa dipungut biaya apa pun.


Karya-karya yang ditampilkan di Mall Art juga unik, yakni barang-barang yang bisa berinteraksi dengan publik, seperti 3D objek, patung-patung dalam ukuran yang besar, dan instalasi video di mana kalau orang berdiri di depan video itu, tampilannya akan berubah.


"Kita menghindari barang-barang yang berisiko rusak, seperti lukisan. Lukisan adalah karya yang mahal, jadi kita tidak tampilkan dalam Mall Art, tapi lebih ke sesuatu yang fun," katanya.


Selain itu, ada Kids Art yang merupakan kegiatan pengenalan seni rupa kepada anak-anak untuk mengasah kreativitas mereka. Kids Art akan bekerja sama dengan Abrakadoodle dan diisi oleh berbagai kegiatan menarik, seperti karya wisata sekolah, special art session, dan tur untuk keluarga. Seluruh kegiatan Kids Art akan berlangsung di area Mall Pacific Place lantai 5.


Bazaar Art Jakarta dan Casa by Bravacasa 2014 yang dipersembahkan oleh Majalah Harper's Bazaar Indonesia dan Majalah Bravacasa Indonesia ini akan diselenggarakan 17-20 Juli 2014 di The Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta.



10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:27 AM | 0 komentar | Read More

Marshanda Mengaku Larang Anak Temui Ben Kasyafani

Written By Unknown on Monday, June 9, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Pengakuan Ben Kasyafani yang dituangkannya melalui media path karena tak bisa menemui sang buah hati, mendapat tanggapan dari Marshanda. Dengan berlinang air mata, Chaca (panggilan akrab Marshanda) mengakui, dirinya melarang Siena bertemu dengan sang ayah. Larangan tersebut dikarenakan Ben telah melanggar perjanjian selama mereka dalam proses perceraian.


Hal tersebut diungkapkan Marshanda kala menggelar jumpa pers di Hotel Sofyan dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/6) malam.


"Saya memang melarang Sienna untuk bertemu ayahnya. Karena Ben telah melanggar perjanjian tentang pembagian hari pengasuhan," ungkap wanita berhijab itu sambil menitikkan air mata.


Lebih lanjut dijelaskan Chaca, Ben pernah melanggar pembagian hari pengasuhan yang disepakati keduanya.


"Dia pernah melanggar perjanjian pembagian hari asuh Sienna. Dia (Ben) pernah membawa Sienna selama 14 hari. Padahal kesepakatannya dalam kita masing-masing mendapat jatah 4 hari dalam seminggu," lanjut Chaca.


Pelarangan pertemuan yang dilakukan Ben dengan sang buah hati diakui Chaca sebagai bentuk perlindungan terhadap sang buah hatinya itu.


"Saya sampaikan tindakan yang saya ambil saat ini total atas permintaan saya, sebagai bentuk perlindungan pada Sienna. Seperti yang sudah saya bilang, memang saya dan Ben sempat berbagi hari untuk mengurus Sienna, di tengah-tengah sangat disayangkan Ben tidak menepati janjinya," tutur Marshanda.


Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Marshanda dan Ben Kasyafani kini tengah menjalani proses perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun seiring perjalanan waktu, Ben mengaku kesulitan bertemu dengan sang buah hati dan hal itu diungkapkannya dalam media sosial Path yang ditulisnya tanggal 5 Juni 2014 lalu.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Lego-lego, Tari Adat Alor Bermakna Persatuan

Written By Unknown on Sunday, June 8, 2014 | 10:49 AM


Alor - Tarian adat adalah salah satu kekayaan budaya yang disampaikan secara turun-temurun dari nenek moyang. Tarian adat kerap memiliki pesan-pesan dan makna yang luhur. Salah satunya ada pada tari Lego-lego dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tarian ini ditujukan untuk mengajak masyarakatnya bersatu membangun kampung dan negeri.


“Tari lego-lego biasa digunakan dalam segala kegiatan upacara adat di Alor. Namun, sekarang lebih banyak digunakan saat menyambut tamu, dalam acara pernikahan, dan sebagainya,” jelas Kepala Urusan Pemerintah Desa Pura Selatan Green Kristofel Tonunglalang, kepada Beritasatu.com di Dusun Retta, Alor, NTT, baru-baru ini.


Kabupaten Alor memiliki 12 rumpun suku yang tersebar di wilayah dengan 15 pulau itu. Menurut Kristofel, dari area Alor, ada beberapa rumpun yang tergabung dengan pola 7-3-10, yakni tujuh suku di Pulau Pantar, tiga suku di kawasan Pura, dan 10 suku di area yang pada peta berbentuk kepala burung. Diperkirakan ada lebih dari 50 jenis bahasa di Kabupaten Alor, berbeda di setiap wilayah kecil, namun mayoritas bisa berbahasa Indonesia.


Pada masing-masing kawasan tersebut ada gaya tari dan nyanyian yang berbeda-beda, namun formasinya tetap sama, yakni lingkaran. Masing-masing nyanyian dan pantun yang diungkapkan saat menari, memiliki arti serta harapan yang berbeda-beda. Meski ada beberapa literatur yang mengatakan, tarian ini sempat menjadi tari perang. “Sekarang lebih banyak digunakan pada acara adat. Tujuan pelaksanaan tari ini tetap sama, yakni mengembangkan budaya Alor (sebagai identitas masyarakatnya),” kata Green.


Green mencontohkan, di Dusun Malal, lagu khasnya berjudul “Boling Pati” berisi harapan kesembuhan dan kesehatan. Sementara di Dusun Retta, lagu khasnya berjudul "Ringgi Eamanang", berisi cerita permohonan untuk kemakmuran sekaligus menjaga kekayaan alam.


Saat berkunjung ke Dusun Retta, yang terletak di Pulau Pura Selatan, Beritasatu.com sempat disambut dengan tarian Lego-lego oleh masyarakat setempat. Ini adalah sebuah hal yang sering dilakukan setiap kali ada tamu. Menurut penduduk kota, masyarakat di dusun atau desa di Alor sangat senang bila dikunjungi. Tarian ini adalah ungkapan rasa bahagia itu.


Tamu akan disambut oleh masyarakat yang dituakan dengan salam tempel hidung, lalu diajak menuju sebuah pohon besar yang rindang, dengan beberapa warga perempuan yang berpegangan tangan mengelilingi pohon serta mazbah (awam dibaca mezbah) yang ada di bawah pohon tersebut. Tamu dipersilakan untuk ikut serta dalam tarian tersebut. Dengan gerakan kaki yang dikoreografikan, penari akan bergerak mengitari pohon. Sambil sirih pinang dan sopi ditawarkan. Gerakan kaki dan nyanyian di masing-masing daerah bisa saja berbeda, namun bentuk formasi lingkaran dan komponen tradisional lainnya tetap sama.


Di dalam lingkaran, ada tiga lelaki yang memiliki tugas berbeda. Ada pemukul gong yang nadanya akan digunakan untuk menghitung langkah penari, kemudian ada seorang lelaki yang bernyanyi sekaligus mengucapkan pantun, dan seorang lagi bertugas membagikan sirih pinang serta minuman sopi.


Sirih pinang dan sopi yang dibagikan berasal dari satu tempat yang sama. Hal ini pun punya makna. “Tarian dilakukan dengan bergandengan tangan. Sirih pinang yang ditempatkan dalam satu wadah akan diedarkan. Minuman juga berasal dari satu gelas yang sama. Ini punya arti, semua bersama-sama bergandengan tangan membangun kampung dan negeri. Bila ada masalah, apa pun yang terjadi, kita semua telah bersatu, tidak akan tercerai-berai,” kata Green.


Para perempuan dan lelaki setempat yang terlibat dalam tarian ini mengenakan kain tradisional. Bernyanyi dan berpantun dilakukan oleh orang-orang yang sudah terbiasa. Jadi biasanya dilakukan oleh orang tua-tua. Menurut Green, saat ini anak-anak setempat sudah terbiasa melihat tarian ini, dan kadang sering dilombakan pula di tingkat usia-usia tertentu. Selain menjadi identitas masing-masing suku, tarian ini menjadi salah satu identitas pemersatu masyarakat Alor yang punya mimpi agar masyarakat dan pendatang terus bersatu membangun kampung, serta negeri.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Saturday, June 7, 2014 | 10:26 AM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Syahrini Bantah Miliki Kedekatan dengan Teman Duet

Written By Unknown on Friday, June 6, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Menjadi seorang artis, muda, cantik, dan belum memiliki kekasih, nampaknya masih lekat dengan penyanyi Syahrini. Faktor yang terakhir, terkadang membuat dirinya tidak jauh dari gosip.


Hal itu pula yang saat ini tengah dirasakan penyanyi asal Bogor, Jawa Barat itu, saat menjalin kerjasama dengan teman duet barunya, Rulli. Menanggapi kabar yang beredar, Syahrini langsung membantah kedekatannya, sebagai suatu hal yang spesial.


"Enggak ada apa-apa, antara aku sama Rulli. Dia, konteksnya hanya teman kerja, dan kita berusaha seprofesional mungkin saat diatas panggung. Sepanjang untuk promo, mungkin kita bisa sejalan. Diluar itu, kita punya kehidupan masing-masing," ungkap pemilik 'Jambul Terowongan Casablanca' itu saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (6/6).


Menurut kabar yang beredar, kedekatan antara Syahrini dan Rulli disebutkan sudah berlangsung lama. Hal itu pula yang membuat dirinya berani mengajak Rulli sebagai rekan duet.


"Kedekatan itu enggak kami buat-buat. Semuanya natural, karena pada dasarnya, kita teman lama. Jadi, enggak ada kesulitan untuk masalah chemistry diatas panggung," kata Syahrini.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Unknown on Thursday, June 5, 2014 | 10:49 AM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMSingle Parent, Ayu Ting Ting Sesuaikan Jadwal KerjaPenyanyi Ayu Ting TingAyu Ting Ting Tak Pusingkan Pasangan HidupPedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting-TingWali Dapat Penghargaan Tertinggi Atas Pencapaian MusikalitasnyaWali bandSetelah di Malaysia dan Singapura, Wali Rilis Album Terbarunya di Tanah AirBand Wali meluncurkan album terbarunya.Pagelaran Jazz Gunung 2014 Siap Digelar di BromoJazz Gunung 2014 di Pegunungan Bromo 20-21 Juni 2014Kevin Aprillio Resmi Bubarkan "Girlband Princess"Girlband PrincessPekan Depan Berkas UGB Diserahkan ke KejaksaanUstadz Guntur Bumi dan Puput MelatiDea Mirella Diinterogasi 8 Jam di Polresta BekasiDea Mirella (tengah) penuhi panggilan penyidik di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu, 4 Juni 2014.Lepas dari Farhat Abbas, Nia Daniati LegaNia DaniatiNia Daniati Bahagia Kembali MenjandaNia DaniatiDea Mirella Penuhi Panggilan PolisiDea MirellaJupe Damaikan Perseteruan Amel Avi-Baby MargarethaJulia PerezMaudy Koesnaedi Ajak Diskusi Anak Agar Mengerti Kesibukan Sang IbuMaudy KoesnaediPermintaan Farhat Soal Pembagian Harta Gono-gini Ditolak HakimNia DaniatiNia Daniati Akhirnya Resmi MenjandaNia DaniatiRandy California Daftarkan Gugatan Hak Cipta â€Å“Stairway to Heavenâ€� Led ZeppelinRobert Plant, vokalis band legendaris Led Zeppelin.Olga Lydia Ajak Belajar Lewat Film AnimasiTiga sutradara film omnibus Rectoverso yakni Marcella Zalianty (kiri), Happy Salma (tengah) dan Olga Lydia (kanan) menerima piala layar emas pada malam puncak Indonesian Movie Award 2013 di, Jakarta.Didi Soekarno Tegaskan Tak Lagi Punya Hubungan dengan Jane ShalimarFoto Kemesraan antara Didi Soekarno Dan Vanessa Angel yang diambil dari Akun Instagram Didi Soekarno ( @mahardhika_soekarno)Cara LSPR Choir Berkomunikasi dengan LaguLSPR Choir dan LSPR Dance berpartisipasi dalam acara ASEAN PR Network dengan mempersembahkan penampilan-penampilan spektakulernya.Zaskia "Gotik" Berniat Sekolah Kepribadian Agar Tak Sering DiejekZaskia Gotik, penyanyi dangdut.

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 06 Jun 2014 00:42:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/188365-single-parent-ayu-ting-ting-sesuaikan-jadwal-kerja.html Thu , 05 Jun 2014 23:41:25 +0000 Ayu selalu berusah mencari celah untuk bisa terus mengontrol pola kembang anaknya. http://img.beritasatu.com/images/small/1390230947.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188365-single-parent-ayu-ting-ting-sesuaikan-jadwal-kerja.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188365-single-parent-ayu-ting-ting-sesuaikan-jadwal-kerja.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188356-ayu-ting-ting-tak-pusingkan-pasangan-hidup.html Thu , 05 Jun 2014 22:54:35 +0000 Ayu mengaku tidak memasang kriteria khusus jika ada pria yang mendekatinya kelak. http://img.beritasatu.com/images/small/1396352579.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188356-ayu-ting-ting-tak-pusingkan-pasangan-hidup.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188356-ayu-ting-ting-tak-pusingkan-pasangan-hidup.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188354-wali-dapat-penghargaan-tertinggi-atas-pencapaian-musikalitasnya.html Thu , 05 Jun 2014 22:30:33 +0000 Dalam waktu 6 tahun Wali mampu meraih pencapaian 81.262.693 download RBT. http://img.beritasatu.com/images/small/1399545287.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188354-wali-dapat-penghargaan-tertinggi-atas-pencapaian-musikalitasnya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188354-wali-dapat-penghargaan-tertinggi-atas-pencapaian-musikalitasnya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188347-setelah-di-malaysia-dan-singapura-wali-rilis-album-terbarunya-di-tanah-air.html Thu , 05 Jun 2014 21:49:44 +0000 Dalam album terbarunya Wali memasukan unsur-unsur musik bergenre dangdut koplo tanpa meninggalkan warna dan ciri khasnya. http://img.beritasatu.com/images/small/1401979763.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188347-setelah-di-malaysia-dan-singapura-wali-rilis-album-terbarunya-di-tanah-air.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188347-setelah-di-malaysia-dan-singapura-wali-rilis-album-terbarunya-di-tanah-air.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188341-pagelaran-jazz-gunung-2014-siap-digelar-di-bromo.html Thu , 05 Jun 2014 21:37:03 +0000 Pagelaran Jazz Gunung 2014 ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pariwisata di Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1401978411.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188341-pagelaran-jazz-gunung-2014-siap-digelar-di-bromo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188341-pagelaran-jazz-gunung-2014-siap-digelar-di-bromo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188195-kevin-aprillio-resmi-bubarkan-girlband-princess.html Thu , 05 Jun 2014 12:07:24 +0000 "Sebenarnya kontrak mereka belum selesai." http://img.beritasatu.com/images/small/1401945114.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188195-kevin-aprillio-resmi-bubarkan-girlband-princess.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188195-kevin-aprillio-resmi-bubarkan-girlband-princess.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188190-pekan-depan-berkas-ugb-diserahkan-ke-kejaksaan.html Thu , 05 Jun 2014 11:10:52 +0000 Selain kasus penipuan, UGB juga disidik dalam kasus pelecehan. http://img.beritasatu.com/images/small/1381857552.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188190-pekan-depan-berkas-ugb-diserahkan-ke-kejaksaan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188190-pekan-depan-berkas-ugb-diserahkan-ke-kejaksaan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188145-dea-mirella-diinterogasi-8-jam-di-polresta-bekasi.html Thu , 05 Jun 2014 00:23:21 +0000 Dia dipolisikan mantan suaminya -- yang telah nikah siri -- karena diduga menggelapkan sebuah mobil. http://img.beritasatu.com/images/small/1401902432.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188145-dea-mirella-diinterogasi-8-jam-di-polresta-bekasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188145-dea-mirella-diinterogasi-8-jam-di-polresta-bekasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188119-lepas-dari-farhat-abbas-nia-daniati-lega.html Wed , 04 Jun 2014 22:50:00 +0000 Diakui Nia, dirinya kini tak pernah tahu bagaimana kedepannya dapat menjalani kehidupannya tanpa suami. http://img.beritasatu.com/images/small/1390900346.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188119-lepas-dari-farhat-abbas-nia-daniati-lega.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188119-lepas-dari-farhat-abbas-nia-daniati-lega.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188112-nia-daniati-bahagia-kembali-menjanda.html Wed , 04 Jun 2014 20:46:57 +0000 Nia pun berterimakasih atas putusan yang telah di berikan oleh majelis hakim. http://img.beritasatu.com/images/small/1401870361.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/188112-nia-daniati-bahagia-kembali-menjanda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188112-nia-daniati-bahagia-kembali-menjanda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188099-dea-mirella-penuhi-panggilan-polisi.html Wed , 04 Jun 2014 20:01:24 +0000 "Dea dikenakan Pasal 374 KHUP tentang penggelapan. Dea terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara." http://img.beritasatu.com/images/small/1401689961.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188099-dea-mirella-penuhi-panggilan-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188099-dea-mirella-penuhi-panggilan-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188097-jupe-damaikan-perseteruan-amel-avibaby-margaretha.html Wed , 04 Jun 2014 19:55:03 +0000 Jupe tidak ingin Amel dan Baby meniru perseteruan yang melibatkannya dengan Dewi Perssik. http://img.beritasatu.com/images/small/1392086285.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188097-jupe-damaikan-perseteruan-amel-avibaby-margaretha.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188097-jupe-damaikan-perseteruan-amel-avibaby-margaretha.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188038-maudy-koesnaedi-ajak-diskusi-anak-agar-mengerti-kesibukan-sang-ibu.html Wed , 04 Jun 2014 16:25:30 +0000 "Saya belum dapat pembantu rumah tangga, jadi mau tidak mau sekarang saya kerjakan urusan rumah sendiri." http://img.beritasatu.com/images/small/1401873611.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/188038-maudy-koesnaedi-ajak-diskusi-anak-agar-mengerti-kesibukan-sang-ibu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188038-maudy-koesnaedi-ajak-diskusi-anak-agar-mengerti-kesibukan-sang-ibu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188024-permintaan-farhat-soal-pembagian-harta-gonogini-ditolak-hakim.html Wed , 04 Jun 2014 15:40:03 +0000 Atas putusan tersebut, maka Nia masih berhak untuk tinggal di kediamannya di kawasan Mampang, sampai ada keputusan lanjutan. http://img.beritasatu.com/images/small/1401870509.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188024-permintaan-farhat-soal-pembagian-harta-gonogini-ditolak-hakim.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188024-permintaan-farhat-soal-pembagian-harta-gonogini-ditolak-hakim.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188015-nia-daniati-akhirnya-resmi-menjanda.html Wed , 04 Jun 2014 15:25:54 +0000 Hakim juga mengharuskan Farhat untuk menafkahi anak buah pernikahannya dengan Nia Daniati. http://img.beritasatu.com/images/small/1390900346.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188015-nia-daniati-akhirnya-resmi-menjanda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188015-nia-daniati-akhirnya-resmi-menjanda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187987-randy-california-daftarkan-gugatan-hak-cipta-stairway-to-heaven-led-zeppelin.html Wed , 04 Jun 2014 13:27:22 +0000 Dalam gugatannya disebutkan, lagu Zeppelin itu diambil dari single bertajuk Taurus milik grup band Spirit yang dibuat tahun 1960an. http://img.beritasatu.com/images/small/1367757114.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/187987-randy-california-daftarkan-gugatan-hak-cipta-stairway-to-heaven-led-zeppelin.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187987-randy-california-daftarkan-gugatan-hak-cipta-stairway-to-heaven-led-zeppelin.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187933-olga-lydia-ajak-belajar-lewat-film-animasi.html Wed , 04 Jun 2014 09:11:18 +0000 Dengan film, memudahkan memberikan wawasan kepada anak-anak melalui media yang disukai dan mudah dicerna. http://img.beritasatu.com/images/small/1369717799.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/187933-olga-lydia-ajak-belajar-lewat-film-animasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187933-olga-lydia-ajak-belajar-lewat-film-animasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187926-didi-soekarno-tegaskan-tak-lagi-punya-hubungan-dengan-jane-shalimar.html Wed , 04 Jun 2014 07:44:10 +0000 "Mohon maaf saya dan Jane sudah tidak ada hubungan apa-apa." http://img.beritasatu.com/images/small/1401716403.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/187926-didi-soekarno-tegaskan-tak-lagi-punya-hubungan-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187926-didi-soekarno-tegaskan-tak-lagi-punya-hubungan-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187920-cara-lspr-choir-berkomunikasi-dengan-lagu.html Wed , 04 Jun 2014 06:29:35 +0000 Kategori show choir yang dipertunjukan adalah paduan suara yang bernyanyi sambil melakukan gerakan tari atau koreografi. http://img.beritasatu.com/images/small/1401839218.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/187920-cara-lspr-choir-berkomunikasi-dengan-lagu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187920-cara-lspr-choir-berkomunikasi-dengan-lagu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187750-zaskia-gotik-berniat-sekolah-kepribadian-agar-tak-sering-diejek.html Tue , 03 Jun 2014 13:58:41 +0000 Tak hanya ingin bersekolah kepribadian, perempuan asal Bekasi itu berencana akan ikut kursus bahasa asing. http://img.beritasatu.com/images/small/1378429227.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/187750-zaskia-gotik-berniat-sekolah-kepribadian-agar-tak-sering-diejek.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187750-zaskia-gotik-berniat-sekolah-kepribadian-agar-tak-sering-diejek.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMSingle Parent, Ayu Ting Ting Sesuaikan Jadwal KerjaPenyanyi Ayu Ting TingAyu Ting Ting Tak Pusingkan Pasangan HidupPedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting-TingWali Dapat Penghargaan Tertinggi Atas Pencapaian MusikalitasnyaWali bandSetelah di Malaysia dan Singapura, Wali Rilis Album Terbarunya di Tanah AirBand Wali meluncurkan album terbarunya.Pagelaran Jazz Gunung 2014 Siap Digelar di BromoJazz Gunung 2014 di Pegunungan Bromo 20-21 Juni 2014Kevin Aprillio Resmi Bubarkan "Girlband Princess"Girlband PrincessPekan Depan Berkas UGB Diserahkan ke KejaksaanUstadz Guntur Bumi dan Puput MelatiDea Mirella Diinterogasi 8 Jam di Polresta BekasiDea Mirella (tengah) penuhi panggilan penyidik di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu, 4 Juni 2014.Lepas dari Farhat Abbas, Nia Daniati LegaNia DaniatiNia Daniati Bahagia Kembali MenjandaNia DaniatiDea Mirella Penuhi Panggilan PolisiDea MirellaJupe Damaikan Perseteruan Amel Avi-Baby MargarethaJulia PerezMaudy Koesnaedi Ajak Diskusi Anak Agar Mengerti Kesibukan Sang IbuMaudy KoesnaediPermintaan Farhat Soal Pembagian Harta Gono-gini Ditolak HakimNia DaniatiNia Daniati Akhirnya Resmi MenjandaNia DaniatiRandy California Daftarkan Gugatan Hak Cipta â€Å“Stairway to Heavenâ€� Led ZeppelinRobert Plant, vokalis band legendaris Led Zeppelin.Olga Lydia Ajak Belajar Lewat Film AnimasiTiga sutradara film omnibus Rectoverso yakni Marcella Zalianty (kiri), Happy Salma (tengah) dan Olga Lydia (kanan) menerima piala layar emas pada malam puncak Indonesian Movie Award 2013 di, Jakarta.Didi Soekarno Tegaskan Tak Lagi Punya Hubungan dengan Jane ShalimarFoto Kemesraan antara Didi Soekarno Dan Vanessa Angel yang diambil dari Akun Instagram Didi Soekarno ( @mahardhika_soekarno)Cara LSPR Choir Berkomunikasi dengan LaguLSPR Choir dan LSPR Dance berpartisipasi dalam acara ASEAN PR Network dengan mempersembahkan penampilan-penampilan spektakulernya.Zaskia "Gotik" Berniat Sekolah Kepribadian Agar Tak Sering DiejekZaskia Gotik, penyanyi dangdut.

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 06 Jun 2014 00:42:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/188365-single-parent-ayu-ting-ting-sesuaikan-jadwal-kerja.html Thu , 05 Jun 2014 23:41:25 +0000 Ayu selalu berusah mencari celah untuk bisa terus mengontrol pola kembang anaknya. http://img.beritasatu.com/images/small/1390230947.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188365-single-parent-ayu-ting-ting-sesuaikan-jadwal-kerja.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188365-single-parent-ayu-ting-ting-sesuaikan-jadwal-kerja.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188356-ayu-ting-ting-tak-pusingkan-pasangan-hidup.html Thu , 05 Jun 2014 22:54:35 +0000 Ayu mengaku tidak memasang kriteria khusus jika ada pria yang mendekatinya kelak. http://img.beritasatu.com/images/small/1396352579.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188356-ayu-ting-ting-tak-pusingkan-pasangan-hidup.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188356-ayu-ting-ting-tak-pusingkan-pasangan-hidup.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188354-wali-dapat-penghargaan-tertinggi-atas-pencapaian-musikalitasnya.html Thu , 05 Jun 2014 22:30:33 +0000 Dalam waktu 6 tahun Wali mampu meraih pencapaian 81.262.693 download RBT. http://img.beritasatu.com/images/small/1399545287.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188354-wali-dapat-penghargaan-tertinggi-atas-pencapaian-musikalitasnya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188354-wali-dapat-penghargaan-tertinggi-atas-pencapaian-musikalitasnya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188347-setelah-di-malaysia-dan-singapura-wali-rilis-album-terbarunya-di-tanah-air.html Thu , 05 Jun 2014 21:49:44 +0000 Dalam album terbarunya Wali memasukan unsur-unsur musik bergenre dangdut koplo tanpa meninggalkan warna dan ciri khasnya. http://img.beritasatu.com/images/small/1401979763.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188347-setelah-di-malaysia-dan-singapura-wali-rilis-album-terbarunya-di-tanah-air.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188347-setelah-di-malaysia-dan-singapura-wali-rilis-album-terbarunya-di-tanah-air.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188341-pagelaran-jazz-gunung-2014-siap-digelar-di-bromo.html Thu , 05 Jun 2014 21:37:03 +0000 Pagelaran Jazz Gunung 2014 ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pariwisata di Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1401978411.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188341-pagelaran-jazz-gunung-2014-siap-digelar-di-bromo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188341-pagelaran-jazz-gunung-2014-siap-digelar-di-bromo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188195-kevin-aprillio-resmi-bubarkan-girlband-princess.html Thu , 05 Jun 2014 12:07:24 +0000 "Sebenarnya kontrak mereka belum selesai." http://img.beritasatu.com/images/small/1401945114.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188195-kevin-aprillio-resmi-bubarkan-girlband-princess.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188195-kevin-aprillio-resmi-bubarkan-girlband-princess.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188190-pekan-depan-berkas-ugb-diserahkan-ke-kejaksaan.html Thu , 05 Jun 2014 11:10:52 +0000 Selain kasus penipuan, UGB juga disidik dalam kasus pelecehan. http://img.beritasatu.com/images/small/1381857552.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188190-pekan-depan-berkas-ugb-diserahkan-ke-kejaksaan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188190-pekan-depan-berkas-ugb-diserahkan-ke-kejaksaan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188145-dea-mirella-diinterogasi-8-jam-di-polresta-bekasi.html Thu , 05 Jun 2014 00:23:21 +0000 Dia dipolisikan mantan suaminya -- yang telah nikah siri -- karena diduga menggelapkan sebuah mobil. http://img.beritasatu.com/images/small/1401902432.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188145-dea-mirella-diinterogasi-8-jam-di-polresta-bekasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188145-dea-mirella-diinterogasi-8-jam-di-polresta-bekasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188119-lepas-dari-farhat-abbas-nia-daniati-lega.html Wed , 04 Jun 2014 22:50:00 +0000 Diakui Nia, dirinya kini tak pernah tahu bagaimana kedepannya dapat menjalani kehidupannya tanpa suami. http://img.beritasatu.com/images/small/1390900346.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188119-lepas-dari-farhat-abbas-nia-daniati-lega.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188119-lepas-dari-farhat-abbas-nia-daniati-lega.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188112-nia-daniati-bahagia-kembali-menjanda.html Wed , 04 Jun 2014 20:46:57 +0000 Nia pun berterimakasih atas putusan yang telah di berikan oleh majelis hakim. http://img.beritasatu.com/images/small/1401870361.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/188112-nia-daniati-bahagia-kembali-menjanda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188112-nia-daniati-bahagia-kembali-menjanda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188099-dea-mirella-penuhi-panggilan-polisi.html Wed , 04 Jun 2014 20:01:24 +0000 "Dea dikenakan Pasal 374 KHUP tentang penggelapan. Dea terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara." http://img.beritasatu.com/images/small/1401689961.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188099-dea-mirella-penuhi-panggilan-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188099-dea-mirella-penuhi-panggilan-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188097-jupe-damaikan-perseteruan-amel-avibaby-margaretha.html Wed , 04 Jun 2014 19:55:03 +0000 Jupe tidak ingin Amel dan Baby meniru perseteruan yang melibatkannya dengan Dewi Perssik. http://img.beritasatu.com/images/small/1392086285.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188097-jupe-damaikan-perseteruan-amel-avibaby-margaretha.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188097-jupe-damaikan-perseteruan-amel-avibaby-margaretha.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188038-maudy-koesnaedi-ajak-diskusi-anak-agar-mengerti-kesibukan-sang-ibu.html Wed , 04 Jun 2014 16:25:30 +0000 "Saya belum dapat pembantu rumah tangga, jadi mau tidak mau sekarang saya kerjakan urusan rumah sendiri." http://img.beritasatu.com/images/small/1401873611.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/188038-maudy-koesnaedi-ajak-diskusi-anak-agar-mengerti-kesibukan-sang-ibu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188038-maudy-koesnaedi-ajak-diskusi-anak-agar-mengerti-kesibukan-sang-ibu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188024-permintaan-farhat-soal-pembagian-harta-gonogini-ditolak-hakim.html Wed , 04 Jun 2014 15:40:03 +0000 Atas putusan tersebut, maka Nia masih berhak untuk tinggal di kediamannya di kawasan Mampang, sampai ada keputusan lanjutan. http://img.beritasatu.com/images/small/1401870509.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188024-permintaan-farhat-soal-pembagian-harta-gonogini-ditolak-hakim.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188024-permintaan-farhat-soal-pembagian-harta-gonogini-ditolak-hakim.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188015-nia-daniati-akhirnya-resmi-menjanda.html Wed , 04 Jun 2014 15:25:54 +0000 Hakim juga mengharuskan Farhat untuk menafkahi anak buah pernikahannya dengan Nia Daniati. http://img.beritasatu.com/images/small/1390900346.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/188015-nia-daniati-akhirnya-resmi-menjanda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/188015-nia-daniati-akhirnya-resmi-menjanda.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187987-randy-california-daftarkan-gugatan-hak-cipta-stairway-to-heaven-led-zeppelin.html Wed , 04 Jun 2014 13:27:22 +0000 Dalam gugatannya disebutkan, lagu Zeppelin itu diambil dari single bertajuk Taurus milik grup band Spirit yang dibuat tahun 1960an. http://img.beritasatu.com/images/small/1367757114.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/187987-randy-california-daftarkan-gugatan-hak-cipta-stairway-to-heaven-led-zeppelin.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187987-randy-california-daftarkan-gugatan-hak-cipta-stairway-to-heaven-led-zeppelin.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187933-olga-lydia-ajak-belajar-lewat-film-animasi.html Wed , 04 Jun 2014 09:11:18 +0000 Dengan film, memudahkan memberikan wawasan kepada anak-anak melalui media yang disukai dan mudah dicerna. http://img.beritasatu.com/images/small/1369717799.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/187933-olga-lydia-ajak-belajar-lewat-film-animasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187933-olga-lydia-ajak-belajar-lewat-film-animasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187926-didi-soekarno-tegaskan-tak-lagi-punya-hubungan-dengan-jane-shalimar.html Wed , 04 Jun 2014 07:44:10 +0000 "Mohon maaf saya dan Jane sudah tidak ada hubungan apa-apa." http://img.beritasatu.com/images/small/1401716403.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/187926-didi-soekarno-tegaskan-tak-lagi-punya-hubungan-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187926-didi-soekarno-tegaskan-tak-lagi-punya-hubungan-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187920-cara-lspr-choir-berkomunikasi-dengan-lagu.html Wed , 04 Jun 2014 06:29:35 +0000 Kategori show choir yang dipertunjukan adalah paduan suara yang bernyanyi sambil melakukan gerakan tari atau koreografi. http://img.beritasatu.com/images/small/1401839218.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/187920-cara-lspr-choir-berkomunikasi-dengan-lagu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187920-cara-lspr-choir-berkomunikasi-dengan-lagu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187750-zaskia-gotik-berniat-sekolah-kepribadian-agar-tak-sering-diejek.html Tue , 03 Jun 2014 13:58:41 +0000 Tak hanya ingin bersekolah kepribadian, perempuan asal Bekasi itu berencana akan ikut kursus bahasa asing. http://img.beritasatu.com/images/small/1378429227.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/187750-zaskia-gotik-berniat-sekolah-kepribadian-agar-tak-sering-diejek.html http://www.beritasatu.com/hiburan/187750-zaskia-gotik-berniat-sekolah-kepribadian-agar-tak-sering-diejek.html


10:49 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger