Gerai Restoran Dibatasi, Ini Tanggapan Kadin
Penulis : Didik Purwanto | Selasa, 19 Februari 2013 | 22:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membatasi kepemilikan kafe dan restoran maksimal 250 gerai. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif aturan tersebut. Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto menjelaskan aturan ini akan memberikan peluang lebih besar kepada keikutsertaan lokal.
"Ini menarik karena orang yang berinvestasi di situ akan punya keyakinan akan balik modal. Ini ada keuntungannya. Ini bagus sekali," kata Suryo saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Namun, hingga saat ini belum ada informasi bahwa ada pengusaha yang berminat dalam penyertaan modal di waralaba tersebut. Tapi dia akan mendukung upaya pemerataan bisnis tersebut ke pengusaha lokal.
Seperti diberitakan, pemerintah resmi membatasi kepemilikan kafe dan restoran maksimal 250 gerai. Setelah jumlah kafe dan restoran melebihi ketentuan tersebut, pada pendirian selanjutnya pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal. Kafe dan restoran juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri, paling sedikit 80 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Aturan itu sudah ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sejak 11 Februari lalu. Ruang lingkup usaha yang diatur meliputi restoran, rumah makan, bar tempat minum, dan kafe.
Dalam Pasal 5 Permendag tersebut dijelaskan, jika jumlah kepemilikan sudah mencapai 250 gerai, untuk pembukaan gerai selanjutnya pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal. Penyertaan modal minimal 40 persen jika nilai investasinya maksimal Rp 10 miliar. Jika melebihi Rp 10 miliar, penyertaan modal minimal sebesar 30 persen.
Sama dengan ketentuan waralaba ritel, pemerintah juga mewajibkan bahan baku dan peralatan dari produksi dalam negeri, minimal 80 persen. Ketentuan tersebut berlaku surut. Mereka yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai diberikan kelonggaran waktu selama lima tahun untuk melakukan penyesuaian.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gerai Restoran Dibatasi, Ini Tanggapan Kadin
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/02/gerai-restoran-dibatasi-ini-tanggapan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gerai Restoran Dibatasi, Ini Tanggapan Kadin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gerai Restoran Dibatasi, Ini Tanggapan Kadin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment