BPK Tak Bisa Beri Penilaian Terhadap Agus Martowardojo

Written By Unknown on Monday, March 18, 2013 | 10:14 AM


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa memberikan penilaian terhadap Agus Martowardojo sebagai individu terkait pencalonannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Terkait uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI, Komisi XI DPR meminta keterangan dari para pemangku kepentingan, salah satunya adalah BPK.


"BPK tidak bisa memberikan pendapat mengenai seseorang karena yang diperiksa oleh BPK itu pengelolaan kelembagaan," kata Anggota Komisi XI DPR Kamaruddin Sjam usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/32013). Penyebabnya, ujar dia, BPK hanya berwenang melakukan pemeriksaan secara kelembagaan, mencakup laporan keuangan, pengelolaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.


Sjam mengatakan penolakan BPK memberikan pendapat soal Agus, disayangkan para anggota Komisi XI DPR. "Padahal teman-teman Komisi XI ingin opini BPK soal Pak Agus, tapi Pak Hadi minta maaf tidak bisa memberikan opini," katanya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah melayangkan surat ke Komisi XI DPR, menolak memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait Agus. KPK menyatakan lembaga tersebut tidak memiliki tupoksi terkait dengan seleksi calon Gubernur BI. “KPK tidak bisa hadir karena bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK untuk ikut menyeleksi gubernur BI itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (18/3/2013).


Komisi XI DPR menyatakan akan meminta KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan masukan dan klarifikasi terkait pencalonan Agus Martowardojo untuk mengisi kursi Gubernur BI, termasuk soal kemungkinan keterlibatan Agus dalam kasus Hambalang.


Salah satu yang ingin ditanyakan Komisi XI DPR pada KPK dan BPK adalah apakah Agus sudah mendapatkan ruang jawab menanggapi hasil audit investigatif I BPK terhadap proyek Hambalang. Dalam audit itu disebutkan bahwa Agus lalai karena menyetujui anggaran proyek tahun jamak meski tidak ada tanda tangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng. Kontrak tahun jamak tersebut, menurut audit BPK juga terindikasi merugikan negara Rp 243,66 miliar. KPK juga akan diminta keterangan terkait topik yang sama, karena lembaga ini pernah memanggil Agus sebagai saksi kasus tersebut.


Rencananya, Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Agus pada 25 Maret 2013. Tapi sebelumnya, Komisi XI ingin mendapatkan masukan dari para pemangku kebijakan. Sebelumnya, meski menerima pengusulan Agus sebagai calon tunggal Gubernur BI, Komisi XI DPR juga menyarankan Presiden menyiapkan calon alternatif. (A064/S025/B Kunto Wibisono)







Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

BPK Tak Bisa Beri Penilaian Terhadap Agus Martowardojo

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/03/bpk-tak-bisa-beri-penilaian-terhadap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BPK Tak Bisa Beri Penilaian Terhadap Agus Martowardojo

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BPK Tak Bisa Beri Penilaian Terhadap Agus Martowardojo

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger