Pengacara: KPK Tak Berwenang Sidik Aset Lama Djoko

Written By Unknown on Tuesday, April 23, 2013 | 10:26 AM





Pengacara: KPK Tak Berwenang Sidik Aset Lama Djoko





Penulis : Icha Rastika | Selasa, 23 April 2013 | 22:15 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menyidik aset kliennya yang diperoleh sebelum tahun 2011 atau sebelum dimulainya pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Tim pengacara Djoko juga menganggap bahwa dakwaan KPK tidak berdasarkan hukum karena menggunakan pasal tindak pindana pencucian uang tahun 2002.


"KPK menggunakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) 2002 dan 2003, ini tidak ada kewenangan KPK karena KPK belum terbentuk di 2002 dan 2003," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Djoko oleh tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).


Menurut Juniver, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, tidak disebutkan kewenangan KPK untuk mengusut pencucian uang. "Tentu dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan di luar 2011 bukan kewenangan KPK atau disebut cacat hukum,' ujarnya.


Juniver juga membantah bagian dari surat dakwaan KPK yang mengatakan bahwa Djoko memerintahkan mark up atau penggelembungan harga proyek simulator roda dua dan roda empat. Selebihnya, tim pengacara Djoko akan menyampaikan tanggapan mereka atas dakawaan jaksa KPK ini melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada 30 Maret 2013.


Tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Jaksa KPK tidak hanya memasukkan aset Djoko ketika dia menjabat Kepala Korlantas Kepolisian RI sejak 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012, tetapi juga aset-aset yang dimiliki Djoko sebelumnya. Nilai keseluruhan aset Djoko yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa itu lebih dari Rp 100 miliar. Aset ini terdiri dari harta Djoko saat menjadi Kepala Korlantas Polri sejak 15 September 2010 dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Demikian pula aset yang dimiliki DJoko dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010.


Untuk TPPU, dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

















Anda sedang membaca artikel tentang

Pengacara: KPK Tak Berwenang Sidik Aset Lama Djoko

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/04/pengacara-kpk-tak-berwenang-sidik-aset.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengacara: KPK Tak Berwenang Sidik Aset Lama Djoko

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengacara: KPK Tak Berwenang Sidik Aset Lama Djoko

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger