JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis mengaku pernah menerima uang dari warga negara asing yang bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut pengacara Emir, Yanuar Wasesa, uang yang diterima Emir dari Pirooz tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari PT Alstom Indonesia terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
"Itu dari Pirooz, bukan dari Alstom," kata Yanuar di Gedung KPK, Jakarta, saat mendampingi kliennya yang ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sore tadi.
Menurut Yanuar, uang dari Pirooz tersebut diberikan dalam rangka kerja sama bisnis. Pirooz merupakan kawan lama Emir yang dikenal sejak keduanya berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat.
Yanuar juga mengatakan, uang dari Pirooz tersebut diterima Emir secara bertahap. Uang tersebut, menurut Yanuar, diterima Emir melalui PT Anugerah Nusantara Utama. Perusahaan ini, kata Yanuar, dimiliki para lulusan Universitas Indonesia yang bekerja di perusahaan Emir sebagai staf ahli. Namun, dia tidak menyebut jumlah uang yang diterima Emir itu. Saat ditanya apakah jumlahnya 300.000 dollar AS, Yanuar membantahnya.
"Dari Pirooz ditransfer ke Anugerah Nusantara Utama, ada yang diambil," tuturnya.
Meskipun membantah dapat uang dari PT Alstom, Yanuar mengakui Emir pernah dikenalkan dengan pihak PT Alstom oleh Pirooz. Mereka pernah bertemu di Kompleks Parlemen. Dalam pertemuan itu, menurut Yanuar, PT Alstom mempresentasikan produk mereka kepada Emir. Perusahaan asing itu menawarkan harga murah untuk proyek PLTU Tarahan.
"Mereka mempresentasikan bahwa Alstom bisa dengan produk yang murah membiayai dan menjual produk ini ke PLN. Produk dari PLTU Tarahan itu lebih murah menurut PT Alstom," tutur Yanuar.
Dia juga mengatakan, Emir menilai Pirooz seperti makelar proyek yang menjual namanya selaku anggota DPR. Adapun Pirooz, menurut Yanuar, bukan pegawai PT Alstom. "Menurut Pirooz, dia hanya sebagai, kenal begitu, pelobi, atau apalah. Bukan direksi perusahaan," ujar Yanuar.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga mengaku telah memeriksa warga neagra asing di luar negeri.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Emir Moeis Akui Terima Uang dari WNA
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/07/emir-moeis-akui-terima-uang-dari-wna.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Emir Moeis Akui Terima Uang dari WNA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Emir Moeis Akui Terima Uang dari WNA
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment