JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya yaitu Direktur PT Multi Data Rancana Prima berinisial DNA dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika inisial S.
"Kejaksaan Agung RI telah menetapkan DNA, Direktur PT Multi Data Rancana Prima dan S, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Senin (15/7/2013).
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah adanya bukti permulaan cukup pada 12 Juli 2013. Untung menjelaskan, proyek tersebut merupakan pengadaan tahun anggaran 2010 sampai 2012. Proyek itu sebesar Rp 81.420.935.440 untuk paket VI di Provinsi Sumatera Selatan dan Rp 64.176.500.274 untuk paket VII di Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Kemudian diduga spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak. "Tim berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana sedang menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Untung.
MPLIK sendiri merupakan Pusat Layanan Internet Kecamatan untuk melayani sejumlah daerah yang belum terjangkau akses informasi dan Internet.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kemenkominfo
Dengan url
http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/07/kejagung-tetapkan-2-tersangka-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kemenkominfo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kemenkominfo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment