KPK Tahan Mantan Plt Panitera PN Bandung

Written By Unknown on Friday, September 6, 2013 | 10:27 AM





JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan paksa mantan pelaksana tugas (plt) panitera muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Ike Wijayanto, Jumat (6/9/2013). Ike menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pemenangan PT Onamba Indonesia dalam melawan gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi.


Kini Ike ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat.


Sebelum ditahan, Ike dibawa secara paksa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dijemput paksa karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.


Kepada wartawan, Ike enggan berkomentar seputar penahanannya. Kuasa hukum Ike, Alvi Sihombing, membantah kliennya disebut mangkir. "Enggak ada mangkir sebenarnya. Pas mau berangkat ke sini dicegat, sebenarnya mau berangkat," tutur Alvi.


KPK menetapkan Ike sebagai tersangka sekitar Desember tahun lalu. Dia diduga menerima pemberian atau janji terkait dengan kepengurusan perkara PT Onamba Indonesia dalam melawan gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi. Penetapan Ike sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat hakim ad hoc untuk Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari. Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012 karena dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.


Kasus ini juga melibatkan Manajer Administrasi PT Onamba Odih Juanda dan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio. Saat bersaksi dalam persidangan Imas di PN Bandung beberapa waktu lalu, Odih mengatakan bahwa Ike sebagai orang pertama yang mengontak dan mengenalkannya dengan Imas pada 8 Oktober terkait perkara PT Onamba. Itu selang sehari setelah kasus sengketa perburuhan di PT Onamba dilimpahkan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Karawang ke PHI Bandung pada 6 Oktober 2010.


Menurut Odih, Ike pernah meminta uang Rp 10 juta, sedangkan Imas meminta Rp 1 juta per buruh tergugat untuk imbalan majelis hakim. Permintaan itu disetujui dan akan diserahkan saat mereka bertemu di Rumah Makan Sederhana, 6 November 2010. Odih pun mengaku sudah menyetor uang Rp 200 juta ke Imas.





Editor : Laksono Hari Wiwoho
















Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Tahan Mantan Plt Panitera PN Bandung

Dengan url

http://manchesterunitedsuporter.blogspot.com/2013/09/kpk-tahan-mantan-plt-panitera-pn-bandung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Tahan Mantan Plt Panitera PN Bandung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Tahan Mantan Plt Panitera PN Bandung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger