Powered by Blogger.

Popular Posts Today

BeritaSatu - Hiburan

Written By Unknown on Saturday, January 3, 2015 | 9:49 AM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMNadine Chandrawinata Kenalkan Budaya Kutai Lewat Film Erau Kota RajaDeswita Ingin Asuh Anaknya Sendiri Tanpa Bantuan "Baby Sitter"Kabayan jadi Inspirasi Nama Anak Deswita Maharani dan Ferry MaryadiSebelum Meninggal, Denny "Posting" Kutipan Kata-kata Steve JobsPengamat Musik Denny Sakrie MeninggalGwyneth Paltrow Ungkap Alasannya Ceraikan Chris MartinBono “U2� Tak Yakin Bisa Main Gitar LagiAngelina Jolie: Kita Tidak Sendirian di Dunia IniLiam Neeson: Film "Taken" Bikin Orang Amerika Enggan Liburan ke EropaSederet Film yang Paling Ditunggu di 2015Hayley Williams-Chad Gilbert BertunanganIstri Alec Baldwin Umumkan Kehamilan Anak KeduanyaGunakan Balon, Aktivis Korsel Kirim 100.000 DVD "The Interview" ke KorutCharlize Theron dan Sean Penn Dikabarkan Resmi BertunanganNicki Minaj Mengaku Aborsi saat SMA1.200 Film Akan Diputar dalam Festival Film Animasi Internasional IranFilm Korsel "The Con Artists" Tayang di AS dan TiongkokPerankan Stephen Hawking, Eddie Redmayne Tidak Tidur 9 Bulan10 Bulan Menikah, Jeremy Renner Cerai"Transformers: Age of Extinction" Film Terlaris 2014

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sun, 04 Jan 2015 00:49:35 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/237823-nadine-chandrawinata-kenalkan-budaya-kutai-lewat-film-erau-kota-raja.html Sat , 03 Jan 2015 21:50:11 +0000 Film ini yang akan ditayangkan di bioskop mulai 8 Januari 2015 mendatang. http://www.beritasatu.com/hiburan/237823-nadine-chandrawinata-kenalkan-budaya-kutai-lewat-film-erau-kota-raja.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237822-deswita-ingin-asuh-anaknya-sendiri-tanpa-bantuan-baby-sitter.html Sat , 03 Jan 2015 21:34:12 +0000 Deswita juga akan memberikan bayinya dengan ASI Ekslusif selama dua tahun pertumbuhannya. http://www.beritasatu.com/hiburan/237822-deswita-ingin-asuh-anaknya-sendiri-tanpa-bantuan-baby-sitter.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237813-kabayan-jadi-inspirasi-nama-anak-deswita-maharani-dan-ferry-maryadi.html Sat , 03 Jan 2015 20:43:01 +0000 Ferry-Deswita sepakat menamai putra mereka dengan nama Kabay Anaking Maryadi. http://www.beritasatu.com/hiburan/237813-kabayan-jadi-inspirasi-nama-anak-deswita-maharani-dan-ferry-maryadi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237784-sebelum-meninggal-denny-posting-kutipan-katakata-steve-jobs.html Sat , 03 Jan 2015 17:05:26 +0000 Unggahan itu, di-retweet oleh 169 pengikut Denny di Twitter. http://www.beritasatu.com/hiburan/237784-sebelum-meninggal-denny-posting-kutipan-katakata-steve-jobs.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237781-pengamat-musik-denny-sakrie-meninggal.html Sat , 03 Jan 2015 16:41:48 +0000 Denny Sakrie meninggal akibat serangan jantung. http://www.beritasatu.com/hiburan/237781-pengamat-musik-denny-sakrie-meninggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237763-gwyneth-paltrow-ungkap-alasannya-ceraikan-chris-martin.html Sat , 03 Jan 2015 14:23:10 +0000 “Saya telah mencoba membangun hidup saya untuk menjadi segalanya bagi semua orang. Saya hanya tidak sanggup melakukannya lagi," kata Paltrow. http://www.beritasatu.com/hiburan/237763-gwyneth-paltrow-ungkap-alasannya-ceraikan-chris-martin.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237756-bono-u2-tak-yakin-bisa-main-gitar-lagi.html Sat , 03 Jan 2015 13:08:08 +0000 “Penyembuhan dari kecelakaan ini jauh lebih sulit dari perkiraan saya. Saat saya menulis ini, belum jelas apakah saya bisa kembali bermain gitar,� tulis Bono. http://www.beritasatu.com/hiburan/237756-bono-u2-tak-yakin-bisa-main-gitar-lagi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237667-angelina-jolie-kita-tidak-sendirian-di-dunia-ini.html Fri , 02 Jan 2015 23:04:49 +0000 Perempuan berusia 39 tahun ini semakin mengenal sisi spiritual setelah dekat dan terinspirasi oleh semangat Zamperini. http://www.beritasatu.com/hiburan/237667-angelina-jolie-kita-tidak-sendirian-di-dunia-ini.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237606-liam-neeson-film-taken-bikin-orang-amerika-enggan-liburan-ke-eropa.html Fri , 02 Jan 2015 18:18:31 +0000 Tema penculikan dan penyanderaan, telah merubah pandangan sejumlah orang untuk bepergian ke benua Eropa. http://www.beritasatu.com/hiburan/237606-liam-neeson-film-taken-bikin-orang-amerika-enggan-liburan-ke-eropa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237517-sederet-film-yang-paling-ditunggu-di-2015.html Fri , 02 Jan 2015 10:46:08 +0000 Film Fifty Shades of Grey rencananya bakal menghiasi layar lebar pada 13 Februari 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/237517-sederet-film-yang-paling-ditunggu-di-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237475-hayley-williamschad-gilbert-bertunangan.html Fri , 02 Jan 2015 06:26:00 +0000 Gilbert (33), melamar Williams pada saat Natal, namun dia menyembunyikan berita gembira ini sampai Tahun Baru. http://www.beritasatu.com/hiburan/237475-hayley-williamschad-gilbert-bertunangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237472-istri-alec-baldwin-umumkan-kehamilan-anak-keduanya.html Fri , 02 Jan 2015 05:09:00 +0000 "2015, ibu, ayah, Carmen, dan bintang tamu spesial." http://www.beritasatu.com/hiburan/237472-istri-alec-baldwin-umumkan-kehamilan-anak-keduanya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237408-gunakan-balon-aktivis-korsel-kirim-100000-dvd-the-interview-ke-korut.html Thu , 01 Jan 2015 20:46:41 +0000 DVD film kontroversial ini akan dikirim menggunakan balon. http://www.beritasatu.com/hiburan/237408-gunakan-balon-aktivis-korsel-kirim-100000-dvd-the-interview-ke-korut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237381-charlize-theron-dan-sean-penn-dikabarkan-resmi-bertunangan.html Thu , 01 Jan 2015 17:24:13 +0000 Sean Penn sendiri telah menikah dua kali http://www.beritasatu.com/hiburan/237381-charlize-theron-dan-sean-penn-dikabarkan-resmi-bertunangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237311-nicki-minaj-mengaku-aborsi-saat-sma.html Thu , 01 Jan 2015 07:15:00 +0000 Dalam album barunya, "The Pinkprint", Nicki Minaj "blak-blakan" seputar kehidupan pribadinya. http://www.beritasatu.com/hiburan/237311-nicki-minaj-mengaku-aborsi-saat-sma.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237295-1200-film-akan-diputar-dalam-festival-film-animasi-internasional-iran.html Thu , 01 Jan 2015 04:08:00 +0000 Festival dilaksanakan pada 8-12 Maret. http://www.beritasatu.com/hiburan/237295-1200-film-akan-diputar-dalam-festival-film-animasi-internasional-iran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237278-film-korsel-the-con-artists-tayang-di-as-dan-tiongkok.html Thu , 01 Jan 2015 01:28:00 +0000 The Con Artists dibintangi Kim Woo-bin sebagai seorang pembongkar peti besi yang jenius. http://www.beritasatu.com/hiburan/237278-film-korsel-the-con-artists-tayang-di-as-dan-tiongkok.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237168-perankan-stephen-hawking-eddie-redmayne-tidak-tidur-9-bulan.html Wed , 31 Dec 2014 14:27:22 +0000 Nama Eddie Redmayne tengah menjadi topik perbincangan lantaran dinilai berhasil memerankan ilmuan Stephen Hawking di film The Theory of Everything. http://www.beritasatu.com/hiburan/237168-perankan-stephen-hawking-eddie-redmayne-tidak-tidur-9-bulan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237090-10-bulan-menikah-jeremy-renner-cerai.html Wed , 31 Dec 2014 06:40:00 +0000 Istrinya meminta hak asuh atas anak mereka, Ava Berlin (21 bulan), biaya anak, Range Rover, dan Renner harus membayar biaya pindah juga sewa. http://www.beritasatu.com/hiburan/237090-10-bulan-menikah-jeremy-renner-cerai.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237050-transformers-age-of-extinction-film-terlaris-2014.html Tue , 30 Dec 2014 23:18:13 +0000 Film yang dirilis pada Juni lalu, berhasil meraup keuntungan sebesar US$1 juta di seluruh dunia. http://www.beritasatu.com/hiburan/237050-transformers-age-of-extinction-film-terlaris-2014.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMNadine Chandrawinata Kenalkan Budaya Kutai Lewat Film Erau Kota RajaDeswita Ingin Asuh Anaknya Sendiri Tanpa Bantuan "Baby Sitter"Kabayan jadi Inspirasi Nama Anak Deswita Maharani dan Ferry MaryadiSebelum Meninggal, Denny "Posting" Kutipan Kata-kata Steve JobsPengamat Musik Denny Sakrie MeninggalGwyneth Paltrow Ungkap Alasannya Ceraikan Chris MartinBono “U2� Tak Yakin Bisa Main Gitar LagiAngelina Jolie: Kita Tidak Sendirian di Dunia IniLiam Neeson: Film "Taken" Bikin Orang Amerika Enggan Liburan ke EropaSederet Film yang Paling Ditunggu di 2015Hayley Williams-Chad Gilbert BertunanganIstri Alec Baldwin Umumkan Kehamilan Anak KeduanyaGunakan Balon, Aktivis Korsel Kirim 100.000 DVD "The Interview" ke KorutCharlize Theron dan Sean Penn Dikabarkan Resmi BertunanganNicki Minaj Mengaku Aborsi saat SMA1.200 Film Akan Diputar dalam Festival Film Animasi Internasional IranFilm Korsel "The Con Artists" Tayang di AS dan TiongkokPerankan Stephen Hawking, Eddie Redmayne Tidak Tidur 9 Bulan10 Bulan Menikah, Jeremy Renner Cerai"Transformers: Age of Extinction" Film Terlaris 2014

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sun, 04 Jan 2015 00:49:35 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/237823-nadine-chandrawinata-kenalkan-budaya-kutai-lewat-film-erau-kota-raja.html Sat , 03 Jan 2015 21:50:11 +0000 Film ini yang akan ditayangkan di bioskop mulai 8 Januari 2015 mendatang. http://www.beritasatu.com/hiburan/237823-nadine-chandrawinata-kenalkan-budaya-kutai-lewat-film-erau-kota-raja.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237822-deswita-ingin-asuh-anaknya-sendiri-tanpa-bantuan-baby-sitter.html Sat , 03 Jan 2015 21:34:12 +0000 Deswita juga akan memberikan bayinya dengan ASI Ekslusif selama dua tahun pertumbuhannya. http://www.beritasatu.com/hiburan/237822-deswita-ingin-asuh-anaknya-sendiri-tanpa-bantuan-baby-sitter.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237813-kabayan-jadi-inspirasi-nama-anak-deswita-maharani-dan-ferry-maryadi.html Sat , 03 Jan 2015 20:43:01 +0000 Ferry-Deswita sepakat menamai putra mereka dengan nama Kabay Anaking Maryadi. http://www.beritasatu.com/hiburan/237813-kabayan-jadi-inspirasi-nama-anak-deswita-maharani-dan-ferry-maryadi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237784-sebelum-meninggal-denny-posting-kutipan-katakata-steve-jobs.html Sat , 03 Jan 2015 17:05:26 +0000 Unggahan itu, di-retweet oleh 169 pengikut Denny di Twitter. http://www.beritasatu.com/hiburan/237784-sebelum-meninggal-denny-posting-kutipan-katakata-steve-jobs.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237781-pengamat-musik-denny-sakrie-meninggal.html Sat , 03 Jan 2015 16:41:48 +0000 Denny Sakrie meninggal akibat serangan jantung. http://www.beritasatu.com/hiburan/237781-pengamat-musik-denny-sakrie-meninggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237763-gwyneth-paltrow-ungkap-alasannya-ceraikan-chris-martin.html Sat , 03 Jan 2015 14:23:10 +0000 “Saya telah mencoba membangun hidup saya untuk menjadi segalanya bagi semua orang. Saya hanya tidak sanggup melakukannya lagi," kata Paltrow. http://www.beritasatu.com/hiburan/237763-gwyneth-paltrow-ungkap-alasannya-ceraikan-chris-martin.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237756-bono-u2-tak-yakin-bisa-main-gitar-lagi.html Sat , 03 Jan 2015 13:08:08 +0000 “Penyembuhan dari kecelakaan ini jauh lebih sulit dari perkiraan saya. Saat saya menulis ini, belum jelas apakah saya bisa kembali bermain gitar,� tulis Bono. http://www.beritasatu.com/hiburan/237756-bono-u2-tak-yakin-bisa-main-gitar-lagi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237667-angelina-jolie-kita-tidak-sendirian-di-dunia-ini.html Fri , 02 Jan 2015 23:04:49 +0000 Perempuan berusia 39 tahun ini semakin mengenal sisi spiritual setelah dekat dan terinspirasi oleh semangat Zamperini. http://www.beritasatu.com/hiburan/237667-angelina-jolie-kita-tidak-sendirian-di-dunia-ini.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237606-liam-neeson-film-taken-bikin-orang-amerika-enggan-liburan-ke-eropa.html Fri , 02 Jan 2015 18:18:31 +0000 Tema penculikan dan penyanderaan, telah merubah pandangan sejumlah orang untuk bepergian ke benua Eropa. http://www.beritasatu.com/hiburan/237606-liam-neeson-film-taken-bikin-orang-amerika-enggan-liburan-ke-eropa.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237517-sederet-film-yang-paling-ditunggu-di-2015.html Fri , 02 Jan 2015 10:46:08 +0000 Film Fifty Shades of Grey rencananya bakal menghiasi layar lebar pada 13 Februari 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/237517-sederet-film-yang-paling-ditunggu-di-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237475-hayley-williamschad-gilbert-bertunangan.html Fri , 02 Jan 2015 06:26:00 +0000 Gilbert (33), melamar Williams pada saat Natal, namun dia menyembunyikan berita gembira ini sampai Tahun Baru. http://www.beritasatu.com/hiburan/237475-hayley-williamschad-gilbert-bertunangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237472-istri-alec-baldwin-umumkan-kehamilan-anak-keduanya.html Fri , 02 Jan 2015 05:09:00 +0000 "2015, ibu, ayah, Carmen, dan bintang tamu spesial." http://www.beritasatu.com/hiburan/237472-istri-alec-baldwin-umumkan-kehamilan-anak-keduanya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237408-gunakan-balon-aktivis-korsel-kirim-100000-dvd-the-interview-ke-korut.html Thu , 01 Jan 2015 20:46:41 +0000 DVD film kontroversial ini akan dikirim menggunakan balon. http://www.beritasatu.com/hiburan/237408-gunakan-balon-aktivis-korsel-kirim-100000-dvd-the-interview-ke-korut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237381-charlize-theron-dan-sean-penn-dikabarkan-resmi-bertunangan.html Thu , 01 Jan 2015 17:24:13 +0000 Sean Penn sendiri telah menikah dua kali http://www.beritasatu.com/hiburan/237381-charlize-theron-dan-sean-penn-dikabarkan-resmi-bertunangan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237311-nicki-minaj-mengaku-aborsi-saat-sma.html Thu , 01 Jan 2015 07:15:00 +0000 Dalam album barunya, "The Pinkprint", Nicki Minaj "blak-blakan" seputar kehidupan pribadinya. http://www.beritasatu.com/hiburan/237311-nicki-minaj-mengaku-aborsi-saat-sma.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237295-1200-film-akan-diputar-dalam-festival-film-animasi-internasional-iran.html Thu , 01 Jan 2015 04:08:00 +0000 Festival dilaksanakan pada 8-12 Maret. http://www.beritasatu.com/hiburan/237295-1200-film-akan-diputar-dalam-festival-film-animasi-internasional-iran.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237278-film-korsel-the-con-artists-tayang-di-as-dan-tiongkok.html Thu , 01 Jan 2015 01:28:00 +0000 The Con Artists dibintangi Kim Woo-bin sebagai seorang pembongkar peti besi yang jenius. http://www.beritasatu.com/hiburan/237278-film-korsel-the-con-artists-tayang-di-as-dan-tiongkok.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237168-perankan-stephen-hawking-eddie-redmayne-tidak-tidur-9-bulan.html Wed , 31 Dec 2014 14:27:22 +0000 Nama Eddie Redmayne tengah menjadi topik perbincangan lantaran dinilai berhasil memerankan ilmuan Stephen Hawking di film The Theory of Everything. http://www.beritasatu.com/hiburan/237168-perankan-stephen-hawking-eddie-redmayne-tidak-tidur-9-bulan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237090-10-bulan-menikah-jeremy-renner-cerai.html Wed , 31 Dec 2014 06:40:00 +0000 Istrinya meminta hak asuh atas anak mereka, Ava Berlin (21 bulan), biaya anak, Range Rover, dan Renner harus membayar biaya pindah juga sewa. http://www.beritasatu.com/hiburan/237090-10-bulan-menikah-jeremy-renner-cerai.html http://www.beritasatu.com/hiburan/237050-transformers-age-of-extinction-film-terlaris-2014.html Tue , 30 Dec 2014 23:18:13 +0000 Film yang dirilis pada Juni lalu, berhasil meraup keuntungan sebesar US$1 juta di seluruh dunia. http://www.beritasatu.com/hiburan/237050-transformers-age-of-extinction-film-terlaris-2014.html


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Angelina Jolie: Kita Tidak Sendirian di Dunia Ini

Written By Unknown on Friday, January 2, 2015 | 9:49 AM


Aktris yang juga sutradara film, Angelina Jolie mengatakan, dirinya semakin menghargai sisi spiritualitas setelah tumbuh dekat dengan Louis Zamperini, subjek yang menjadi tokoh utama dalam film "Unbroken". Jolie sendiri merasa bahwa "manusia tidak sendirian di dunia ini".


Laman People.com melaporkan, perempuan berusia 39 tahun ini semakin mengenal sisi spiritual setelah dekat dan terinspirasi oleh semangat Zamperini, yang merupakan seorang tahanan yang selamat dari perang dan juga atlet Olimpiade.


"Ketika ada kendala, Anda harus bangkit untuk menghadapi, dan tidak harus menjadi susah karena hal itu. Pastinya, kita tidak sendirian di dunia ini.." kata Jolie saat ditanya apa yang telah dia pelajari dari Zamperini.


Jolie, yang membesarkan enam anak bersama suaminya, aktor Brad Pitt, juga memiliki keyakinan bahwa ada sesuatu yang "lebih besar" dari kehidupan manusia.


"Saya tidak tahu harus memberikan nama apa untuk hal itu, apakah agama atau iman. Hanya saja, saya merasa bahwa ada sesuatu yang lebih besar dari kita semua, dan itu sangat indah," tambahnya.


Penulis: Feriawan Hidayat/FER


Sumber: Times of India


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Gunakan Balon, Aktivis Korsel Kirim 100.000 DVD "The Interview" ke Korut

Written By Unknown on Thursday, January 1, 2015 | 9:49 AM


Seoul - Seorang aktivis asal Korea Selatan, berencana mengirimkan DVD film "The Interview" dengan menggunakan sekitar 100.000 balon, untuk melintasi perbatasan Korea Utara.


Mantan pembelot, Park Sang-Hak mengatakan, balon tersebut nantinya akan membawa salinan DVD dan USB memory stick yanga berisikan film "The Interview", sebuah film komedi yang menceritakan tentang upaya pembunuhan terhadap pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un.


Selain membawa salinan film, ribuan balon berukuran besar itu juga akan membawa bundel selebaran yang berisikan ajakan untuk melawan rezim pemerintah diktator.


"Mungkin peluncuran pertama akan dilakukan pada akhir Januari, jika kondisi cuaca memungkinkan," kata Park.


Ia mengatakan, sebuah yayasan kemanusiaan telah setuju untuk membiayai produksi DVD dan USB memory stick yang akan dikirimkan ke Korea Utara tersebut.


Penulis: Feriawan Hidayat/FER


Sumber: AFP


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Perankan Stephen Hawking, Eddie Redmayne Tidak Tidur 9 Bulan

Written By Unknown on Wednesday, December 31, 2014 | 9:49 AM


Jakarta - Nama Eddie Redmayne tengah menjadi topik perbincangan di kalangan dunia pefilman Hollywood lantaran dinilai berhasil memerankan ilmuan Stephen Hawking di film The Theory of Everything. Aktingnya mendapatkan pujian dari para kritikus film dunia. Berkat perannya itu pula, Redmayne yang pernah terlibat dalam film Les Miserables, diganjar masuk nominasi Pemeran Pria Terbaik Penghargaan The Golde Globe.


Di balik kesuksesan memerankan Hawking, Redmayne mengaku mengalami masa sulit selama proses pengambilan gambar film tersebut. Dalam acara The Graham Norton Show, Redmayne bercerita, memerankan tokoh Hawking yang menderita penyakit Sklerosis Lateral Amiotrofik adalah pekerjaan yang sulit.


“Saya tidak tidur selama sembilan bulan,” kata Redmayne.


Sebelum proses pengambilan gambar dilakukan, Redmayne sempat bertemu dengan Hawking. Pertemuan dengan Hawking menjadi pertemuan yang kaku, saat Redmayne mencoba mengatakan kesamaan antara dirinya dengan sang ilmuwan.


Kepada Hawking, Redmyane mengatakan, keduanya sama-sama berzodiak Capricorn. Eddie harus menunggu enam menit untuk mendapatkan respons dari Hawking. Ia pun dikejutkan dengan jawaban Hawking terhadap penyataannya itu. Kata Redmayne, sang ilmuwan hanya menjawab, dirinya adalah seorang astronom bukan astrolog.


Setelah pertemuan itu, Redmayne mendapatkan gambaran tentang sosok Hawking. Tidak berhenti di situ, Redmayne terus melakukan riset tentang Hawking selama empat bulan.


Berkat aktingnya dalam film ini, Redmayne masuk dalam nominasi Aktor Terbaik untuk sejumlah penghargaan. Redmayne pun diperkirakan menjadi aktor yang paling berpotensi untuk membawa pulang Piala Oscar.


Saat disinggung soal kemungkinannya membawa pulang salah satu penghargaan di dunia film, Redmayne menanggapi dengan ramah. Menurut Redmayne, hadiah terbesar dalam memerankan sosok Hawking adalah ketika keluarga sang ilmuwan menonton film tersebut dan memberikan respons positif.


Suara Pembaruan


Penulis: RIZ/NAD


Sumber:Suara Pembaruan


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Tuesday, December 30, 2014 | 9:27 AM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:27 AM | 0 komentar | Read More

19 Tahun Menikah, Chris Rock Cerai

Written By Unknown on Monday, December 29, 2014 | 9:49 AM


New Jersey - Setelah 20 tahun hidup bersama dalam 19 tahun pernikahan, aktor Chris Rock dan istrinya, Malaak Compton-Rock akhirnya sepakat untuk bercerai. Malaak pun sudah mengeluarkan pernyataan resminya, pada Minggu (28/12) waktu setempat.


"Setelah melalui banyak perenungan, dan 19 tahun pernikahan, Chris dan saya memutuskan untuk berpisah," kata Malaak.


Malaak mengakui bahwa perceraian ini merupakan perubahan yang signifikan, bagi dirinya dan juga anak-anak.


"Anak-anak bersama saya dan mereka menjadi prioritas utama. Untuk itu, saya meminta dengan tulus, agar privasi mereka dan keluarga kami dihormati selama masa transisi dalam hidup kami ini," jelasnya.


Sementara itu, pengacara Chris Rock, Robert S Cohen, membenarkan pasangan itu telah berpisah.


"Chris Rock telah mengajukan gugatan cerai dari istrinya, Malaak. Ini adalah masalah pribadi dan Chris meminta privasi saat dirinya dan Malaak melalui proses cerai," kata Cohen.


Chris Rock (49) menikah dengan Malaak (45) pada 1996. Mereka tinggal di Alpine, New Jersey, dengan dua anak perempuannya, Lola Simone (12), dan Zahra Savannah (10).


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:People


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:27 AM | 0 komentar | Read More

Setelah Maroko, Mesir Larang Penayangan Film Exodus

Written By Unknown on Sunday, December 28, 2014 | 9:49 AM


Kairo - Film kontraversial Exodus kembali mendapat penolakan, setelah Maroko, kini Mesir juga menolak pen film produksi Hollywood itu.


Pemerintah Mesir melarang penayangan film Exodus setelah badan sensor setempat menyebutnya sebagai film dengan ketidakakuratan sejarah.


Kepala badan sensor Mesir mengatakan ketidakakuratan yang dimaksud meliputi adegan kaum Yahudi membangun piramida dan Nabi Musa membelah Laut Merah.


Bangsa Yahudi, menurutnya, tidak ambil bagian dalam proses pembangunan piramida dan gempa yang menyebabkan Laut Merah terbelah, bukan Musa.


Sebelumnya, pelarangan penayangan Exodus sebelumnya telah diberlakukan di Maroko.


Meski Pusat Sinema Maroko (CCM) telah memberikan lampu hijau bagi penayangan film tersebut, situs bisnis Maroko Medias24.com mengatakan pihak berwenang memutuskan melarang film itu sehari sebelum tayang perdana.


Seorang manajer bioskop mengatakan ia telah diperingatkan bioskopnya akan ditutup jika ia menentang larangan tersebut.


Film arahan Ridley Scott itu dibintangi Joel Edgerton sebagai Firaun Ramses dan Christian Bale sebagai Nabi Musa.


Dengan biaya US$ 140 juta, film yang mengisahkan pembebasan bangsa Yahudi dari perbudakan di Mesir itu meraup US$ 24,5 juta pada pekan perdana setelah dirilis.


Meski demikian, jika dibandingkan dengan film bertema keagamaan lainnya, pendapatan Exodus terbilang kecil.


Penulis: Firman Qusnulyakin/FQ


Sumber:BBC


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger