Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Slamet Rahardjo Mengenang Sosok Alex Komang

Written By Unknown on Saturday, February 14, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Meninggalnya Alex Komang, pada Jumat (13/2) sekitar pukul 20.05 WIB, menyisakan kesedihan bagi insan perfilman Indonesia, salah satunya Slamet Rahardjo.


Menurut Slamet Rahardjo, sosok pemilik nama Saifin Nuha itu sebagai sosok pekerja keras yang penuh dedikasi tinggi terhadap industri perfilman Tanah Air.


"Alex itu aktor yang menurut saya punya dedikasi yang tinggi terhadap kemajuan industri perfilman di Tanah Air. Sebagai junior, dia juga saya nilai sebagai pekerja keras yang tak mengenal menyerah. Dia adalah salah satu aktor yang mau berpikir bagaimana industri perfilman bisa maju. Itu yang saya kenang dari sosok beliau," ungkap Slamet Rahardjo saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/2).


Lebih lanjut dijelaskan Slamet, dirinya sebenarnya sudah punya firasat akan kepergian sahabatnya itu. Pasalnya, selama ini dirinya melihat kondisi tubuh Alex semakin hari semakin kurus.


"Sebenarnya tanda-tanda dia sakit sudah terlihat dari enam bulan lalu. Karena aku kok ngelihatnya semakin hari kondisi tubuhnya makin kurus. dan perjumpaan terakhir saya dengan dia, saya hanya ngebatin mukanya itu bukan seperti muka Alex yang dulu saya kenal lagi," lanjutnya.


Diterangkan oleh Slamet Rahadrjo, dirinya sempat berbincang dengan almarhum tiga hari yang lalu melalui telepon, namun tidak membahas masalah kesehatan beliau melainkan masalah kondisi perfilman di Indonesia.


"Tiga hari yang lalu saya masih sempat telpon-telponan sama beliau. Makanya saya kaget banget tiba-tiba diberitakan sakit keras dan meninggal. Yang pasti perfilman Indonesia sangat kehilangan sosok seperti beliau yang dalam kondisi sakitnya masih mau memikirkan perfilman Tanah Air," tuturnya.


Diceritakan Slamet, semasa masih aktif bermain film, Alex komang memang sering terlibat langsung dengan dirinya dalam pembuatan film. Namun hal yang paling dikenang dari pria kelahiran Jepara, 17 September 1961 adalah seringnya almarhum datang telat ke lokasi syuting.


"Yang jelek dari dia paling cuma masalah disiplin. Saya sering marah dan tegur dia kalau dia datang ke lokasi syuting telat. Ingatan saya ya hanya itu kalau ditanya tentang Alex Komang. Namun secara profesional kerja dia adalah sosok yang punya dedikasi tinggi terhadap pekerjaannya," kenang Slamet.


Alex Komang dilarikan ke RS Dr Kariadi Semarang pada Kamis (12/2) karena mengeluh sakit perut yang kronis. Setelah menjalani perawatan intensif, akhirnya Alex menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (13/2) akibat penyakit kanker hati yang dideritanya sejak lama. Saat ini jenazah Alex Komang telah dibawa ke tanah kelahirannya Desa Pecangaan Kulon, Jepara, Jawa Tengah dan akan dimakamkan Sabtu ini usai salat zuhur.


Penulis: Chairul Fikri/EPR


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Keluarga: Alex Komang Meninggal Karena Kanker Hati

Written By Unknown on Friday, February 13, 2015 | 9:49 AM


Semarang - Aktor kawakan Alex Komang meninggal dunia di RSUP Dokter Kariadi Semarang, Jumat malam, karena menderita penyakit kanker hati stadium lanjut.


"Sakitnya kanker hati. Sudah stadium lanjut. Tadi (Alex Komang) meninggal dunia pada pukul 20.00 WIB lewat," kata Luthfil Hakim, adik Alex Komang di RSUP dr. Kariadi Semarang, Jumat (13/2) malam.


Ia menjelaskan bahwa kakaknya yang memiliki nama asli Syaiful Nuha itu mulai dirawat karena sakitnya sejak Desember 2014 di Rumah Sakit Cempaka Putih, Jakarta, kemudian menjalani rawat jalan.


Sekitar dua hari lalu, kata dia, kondisi kakak keempatnya itu sempat "drop" sehingga dilarikan ke RSUP dr. Kariadi yang pada akhirnya mulai tidak sadar atau koma hingga meninggal dunia.


"Ya, sempat sadar juga. Kemudian, mulai tidak sadar hingga meninggal dunia. Kami atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan almarhum semasa hidup," katanya.


Di mata keluarga besarnya, kata dia, Alex--anak keempat dari delapan bersaudara--merupakan sosok yang penyayang. Demikian pula, dengan seluruh keluarga yang juga menyayanginya.


Rencananya, kata Hakim, jenazah Alex Komang akan dibawa ke Jepara untuk dimakamkan di kampung halamannya, Desa Pecangaan Kulon, Jepara, Jawa Tengah, seusai Salat Zuhur.


Sementara itu, Taufik Rahman (50) sahabat kecil Alex Komang yang sempat menunggui hingga aktor senior itu mengembuskan napas terakhir mengatakan bahwa banyak kenangannya bersama almarhum.


"Saya kawan semasa kecilnya. Beliau (Alex, red.) merupakan sosok pribadi yang sangat kuat, baik dalam prinsip maupun cita-citanya. Bahkan, sampai hari-hari terakhirnya," katanya.


Karena kemauannya yang sangat kuat, kata dia, Alex akan memperjuangkan apa yang dicita-citakannya sampai semaksimal mungkin dan memperjuangkan sesuatu selaman diyakininya benar.


"Tadi, saya sempat menunggui sampai beliau tidak ada (meninggal, red.). Seingat saya tidak ada pesan terakhir beliau yang disampaikan karena kondisinya yang tidak sadarkan diri," katanya.


Namun, kata dia, Alex sempat berbicara dengannya ketika dirawat di RS Umum dan Holistik Sejahtera Bhakti, Salatiga, Jateng, sebelum menjalani perawatan di RSUP dr. Kariadi Semarang.


"Kalau tidak salah 10 hari dirawat di RS Umum dan Holistik Sejahtera Bhakti. Ketika di sana, beliau sempat bilang kepada saya kalau kangen main film lagi. Namun, kondisinya kan sakit," katanya.


Pria kelahiran Jepara, 17 September 1961 itu dikenal sebagai aktor senior yang memulai debutnya dalam dunia perfilman Tanah Air sekitar era 1980-an dan telah membintangi berbagai film layar lebar.


Berbagai film yang pernah dibintanginya, antara lain Doea Tanda Mata (1985), Ibunda (1986), Pacar Ketinggalan Kereta (1989), Cau Bau Kan (2002), Laskar Pelangi (2008), dan Rome Juliet (2009).


Penulis: /YUD


Sumber:Antara


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Pinkan Mambo: Aku Pulang karena Kangen Bukan Bangkrut

Written By Unknown on Thursday, February 12, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Setelah menikah dengan pengusaha media dan pembuat video klip Amerika, Steve Wantania dan menetap di sana selama dua tahun, akhirnya Pinkan Mambo pulang ke Tanah Air.


Hal ini menimbulkan tanda tanya. Terlebih, Pinkan ke Indonesia tanpa didampingi sang suami dan dalam kondisi hamil. Banyak rumor yang menyebutkan, bahwa kepulangannya karena tidak mampu bersaing di Amerika atau dalam kondisi bangkrut.


Namun, rumor itu ditepis wanita kelahiran Jakarta, 11 November 1980 ini.


"Aku pulang karena aku kangen dengan Indonesia. Jadi kalau ada gosip yang bilang aku bangkrut dan tidak mampu bersaing di industri musik di Amerika itu semua tidak benar. Bersyukur puji Tuhan karir aku di sana bagus dan aku punya cara tersendiri untuk memperkenalkan diri aku di sana, tentunya dibantu suami," ungkap Pinkan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).


Pinkan mengungkapkan, ia hanya ingin bertemu dengan keluarganya. Meski berada di Indonesia, Pinkan masih melakukan pekerjaannya di Amerika. Menurutnya, dengan teknologi sekarang, tempaat bukanlah sebuah kendala.


"Masih ngerjain single, dan pekerjaan di sana. Aku titipkan sama suami. Dan kepulangan aku ke Indonesia saat ini karena aku pengen ketemu keluarga, kan kangen ditinggal hampir dua tahun. Paling ke depan aku akan tetap bolak-balik ke sini," katanya.


Diakui Pinkan, hubungan keluarga yang sempat terputus pascamemutuskan tinggal dan menikah dengan Steve membuat dirinya harus menjelaskan kepada keluarga perihal pernikahannya yang terkesan buru-buru.


"Yang pasti aku juga mau ngenalin Steve sama keluarga. Meski belum sempat ketemu, pasti nanti ada waktunya kok bisa ketemu sama keluarga di sini. Tapi yang jelas aku ingin berusaha menjalin kembali tali silaturahmi yang hampir dua tahun hanya melalui telepon saja. Biar bagaimanapun dan di manapun berada, aku pastinya kangen dengan negeri di mana aku dilahirkan dan dibesarkan," ujarnya.


Penulis: Chairul Fikri/EPR


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

20 Tahun Berkarya, Glenn Fredly Siapkan Konser, Buku, dan Film

Written By Unknown on Wednesday, February 11, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Menjalani karir selama 20 tahun membuat Glenn Fredly bersiap mempersembahkan sebuah karya terbaik bagi para penggemarnya. Sebagai tanda 20 tahun berkaryanya, Glenn akan menggelar sebuah konser dan buku yang bercerita tentang lagu-lagunya.


Tak hanya itu, Gleen juga akan mempersembahkan sebuah film berjudul Surat Dari Praha, yang bercerita seputar kisah hidup pria kelahiran Jakarta, 30 September 1975 ini.


"Buat saya momen 20 tahun berkarya di industri musik Tanah Air itu sangat-sangat berkesan. Karena saya enggak pernah menyangka bisa berkarya selama ini. Saat ini saya hanya bisa bersyukur atas nikmat yang saya terima ini. Saya akan terus berkarya dengan baik entah itu dalam bermusik, maupun aktifitas lainnya," ungkap Glenn saat konferensi pers "Persembahan 20 Tahun Glenn Fredly Berkarya" di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).


Dijelaskan Glenn, ia akan menggelar konser di 20 kota dan akan ditutup dengan sebuah konser tunggal pada Oktober. Untuk buku, ia akan berkerja sama dengan Moammar Emka. Sedangkan, dalam film itu, dirinya yang akan menjadi produsernya.


Glenn mengungkapkan, kegemilangan karirnya sebagai seorang musisi tak lepas dari berbagai macam cobaan dan hambatan. Bahkan, Glenn mengaku sempat merasa bosan berkarya.


"Ada saat di mana saya mengalami kejenuhan yang luar biasa dengan apa yang saya kerjakan. Namun, semua bisa saya lampaui hingga saat ini. Kunci yang paling mendasar untuk bisa mengalahkan kejenuhan itu ialah terus berusaha optimis dengan apa yang kita lakukan. Apapun nanti hasilnya biar publik yang menilai. Karya yang besar akan lahir dari orang-orang yang optimis dengan hasil karyanya. Dan, di berbagai kesempatan saya mencoba lahan baru yang banyak menginspirasi saya untuk tetap berkarya meski bukan musik," tuturnya.


Ditambahkan Glenn, selama periode tahun 2015 ini, dirinya berharap bisa mempersembahkan sebuah karya dari berbagai bidang yang belakangan ini ia lakoni.


"Saya ingin memaknai 20 tahun perjalanan karir saya dengan menciptakan kegiatan yang ada kaitannya dengan dunia hiburan yang saya jalani selama ini. Saya akan mempersembahkan sebuah karya sastra, film, dan karya musik yang telah membesarkan nama saya di industri hiburan Tanah Air. Semoga dengan mempersembahkan karya-karya ini masyarakat Indonesia paham apa yang telah Glenn sumbangkan buat industri hiburan dan musik di Indonesia," tutupnya.


Penulis: Chairul Fikri/EPR


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Firasat Yuni Shara Jelang Meninggalnya Rinto Harahap

Written By Unknown on Tuesday, February 10, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Yuni Shara ternyata memiliki firasat jelang meninggalnya musisi senior Rinto Harahap di RS Mount Elizabeth, Singapura, pada Senin (9/2) pukul 22.50 WIB. Hal itu diungkapkan penyanyi tembang lawas asal Malang, Jawa Timur itu saat dihubungi sejumlah media, Selasa (10/2).


"Tiga minggu belakangan ini aku tuh sempat nyari-nyari CD lagu-lagu yang dibawain sama om Rinto. Aku enggak tahu kenapa tiba-tiba saja kepingin ngedengerin lagu-lagunya om Rinto. Setelah ketemu CD-nya aku dengerin bolak-balik sampai aku hafal. Dan selama tiga minggu ini aku hanya mendengarkan lagu-lagunya om Rinto. Biasanya didengerin di mana aja, di rumah atau di mobil. Entah mengapa kok kayaknya pengen banget dengerin terus lagu-lagunya om Rinto," ungkapnya.


Diungkapkan pula oleh mantan kekasih Raffi Ahmad itu, dirinya pun masih mendengarkan lagu-lagu Rinto Harahap satu jam sebelum dirinya mengetahui kabar meninggalnya musisi pendiri grup band The Mercy's itu.


"Sampai satu jam sebelum aku denger kabar meninggalnya om Rinto, aku masih dengerin lagu-lagunya beliau. Makanya kaget banget saat mendengar kabar meninggalnya beliau. Mungkin ini firasat meninggalnya beliau yah," lanjutnya.


Yuni Shara sendiri menilai sosok Rinto Harahap sebagai sosok dan pribadi yang santun serta memiliki dedikasi tinggi bagi industri musik Tanah Air.


"Enggak pernah beda-bedain kita musisi senior atau musisi baru. Bagi beliau semua sama karena punya tujuan yang sama yakni memajukan industri musik Tanah Air, yang pasti dunia musik sangat kehilangan sosok beliau yang memiliki dedikasi yang tinggi terhadap perkembangan industri musik Tanah Air," ujarnya.


Penulis: Chairul Fikri/EPR


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Konsumsi Sabu-sabu, "Drummer" Gong 2000 Dibekuk Polisi

Written By Unknown on Monday, February 9, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan membekuk drummer grup band Gong 2000, P Yahya Karya Konseptianto (57) atau Yaya Moektio, yang diduga mengonsumsi narkoba bersama temannya Erwinda dan Sarah.


"Saat kami geledah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, di Jakarta, Senin (9/2).


Petugas menangkap ketiga tersangka di kawasan Puri Mutiara, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB.


Hando mengatakan, pihaknya telah memeriksa intensif ketiga tersangka dan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine atau mengonsumsi sabu-sabu.


Hando menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sabu-sabu di salah satu tempat hiburan malam.


Informasi itu menyebutkan tersangka Erwinda dan Sarah berkunjung ke rumah Yahya untuk mengonsumsi sabu-sabu.


Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi itu dan menyelidiki sasaran ke lokasi kejadian.


Kemudian, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, empat buah alat hisap (bong), dan alat timbangan.


Hando menyatakan, petugas mengembangkan kasus tersebut guna mengejar bandar yang memasok sabu-sabu ke musisi senior tersebut.


Penulis: /EPR


Sumber:Antara


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Lewat Film "Birdman", Inarritu Raih Gelar Sutradara Terbaik

Written By Unknown on Sunday, February 8, 2015 | 9:49 AM


Los Angeles - Sutradara film asal Meksiko, Alejandro G. Inarritu, berhasil menyabet gelar bergengsi "Directors Guild Award" (GDA) untuk film satir arahannya "Birdman". Raihan gelar ini, semakin meningkatkan peluang dirinya dan film yang disutradarainya, untuk bisa menyabet gelar di ajang Oscar, yang akan berlangsung dua minggu kedepan.


Penghargaan "Directors Guild Awards" merupakan ajang yang disebut-sebut sebagai cerminan dari ajang Academy Award. Maklum saja, 10 dari 11 kali penyelenggaraa Oscar terakhir selalu menunjuk pemenang yang sama dengan ajang DGA.


"Aku tidak pernah berharap dalam hidup saya untuk bisa berada di sini malam ini, dan berbicara dihadapan Anda semua," kata Inarritu, 51, saat berbicara di atas panggung bersama pemenang DGA tahun lalu, rekan sutradara lainnya asal Meksiko, Alfonso Cuaron.


Adapun nominator lain untuk penghargaan DGA tahun ini adalah sutradara pemenang dua kali, Clint Eastwood yang menyutradarai film drama "American Sniper", Richard Linklater untuk film "Boyhood", Morten Tyldum lewat "The Imitation Game" dan Wes Anderson yang merupakan sutradara "The Grand Budapest Hotel."


Penulis: Feriawan Hidayat/FER


Sumber:Reuters


9:49 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger