Powered by Blogger.

Popular Posts Today

YSI dan PGN Bersinergi Kembangkan Potensi Sulam Indonesia

Written By Unknown on Saturday, November 2, 2013 | 10:50 AM


Padang - Sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya seni sulam di Indonesia, Yasasan Sulam Indonesia (YSI) yang didirikan atas inisiatif Triesna Jero Wacik pada tahun 2007 yang lalu, dengan misi untuk melestarikan, mengembangkan, dan lebih mengenalkan seni sulam kepada masyarakat Indonesia dan Internasional.


Semangat untuk melestarikan seni menyulam di Indonesia kemudian berlanjut, dengan dimulai pada tahun 2012 yang lalu, dimana YSI menggandeng Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengadakan program inovasi dan peningkatan kapasitas perajin sulam di Indonesia.


Pelatihan ini dilakukan di 3 (tiga) kota, yaitu Denpasar-Bali, Jember-Jawa Timur, dan Agam-Sumatera Barat. Program ini berupa pemberian pelatihan dan eksplorasi kepada 60 orang perajin dari 3 wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan seni sulam yang telah mereka miliki dan membuka wawasan agar dapat melakukan inovasi pada produk sulaman.


Berjalan mulai bulan Mei dan berakhir bulan Oktober 2013, program pelatihan ini menghadirkan pakar sulam, Lita Jonathans yang memberikan pelatihan secara teknik.


Turut dilibatkan juga dalam program ini fashion desainer Samuel Wattimena dan Didi Budiardjo untuk membagi pengetahuan dan membuka wawasan para perajin tersebut agar lebih kreatif dan dapat membaca selera pasar yang lebih nasional maupun internasional.


"Kerja sama YSI dan PGN telah dimulai sejak tahun 2012. Awalnya, PGN memberikan pinjaman modal usaha kepada para perajin sulam di Bukit Tinggi. Selain itu, PGN juga membina para perajin sulam melalui pelatihan kewirausahaan, pelatihan manajemen keuangan sederhana dan bantuan promosi produk mitra binaan melalui pameran-pameran," kata Riza Pahlevi, Direktur Keuangan PGN dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (2/11).


Lebih lanjut Riza mengatakan, PGN memiliki kepedulian untuk ikut meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia, salah satunya dengan turut serta dalam pengembangan industri sulam di tanah air.


"Sulam merupakan produk kreatif berbasis budaya yang bisa diberdayakan menjadi produk niaga. Kerjasama dengan YSI, kami lakukan untuk perkembangan industri sulam Indonesia dan tentunya langkah ini sejalan dengan misi PGN sebagai perusahaan transmisi dan distribusi gas bumi nasional yaitu mewujudkan Indonesia makmur dengan energi baik," tambahnya.


Lewat pelatihan di 3 kota, kata Riza, harapannya dengan model pelatihan seperti ini, akan dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas peserta, dapat menimbulkan interaksi antara peserta dan pendamping yang lebih intensif, dan dapat meningkatkan rasa percaya diri dari para perajin agar mandiri dan berkembang mengangkat budaya Indonesia.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Sulam Indonesia, Triesna Jero Wacik menyatakan, masih banyak yang perlu diperhatikan dalam pengembangan dan produksi seni sulam di Indonesia, termasuk soal desain dan kualitasnya, sehingga diperlukan adanya pengetahuan yang cukup dan baik tentang teknik, penggunaan material, desain dan inovatif.


"Selain itu, perajin juga perlu lebih banyak belajar menerapkan manajemen dan professional, serta menyelami perkembangan dan selera pasar, disamping melakukan regenerasi keahlian menyulam," kata Triesna Jero Wacik.


YSI dan PGN, kata dia, berkomitmen untuk terus membina dan mengembangkan seni sulam Indonesia sebagai Adi Kriya yang bukan saja untuk dikagumi, tetapi dirasakan manfaatnya secara ekonomi.


"Hal itu terutama bagi para perajin yang sebagian besar adalah ibu-ibu rumah tangga. Untaian benang, rangkaian motif dan paduan warna, adalah sulaman keindahan kehidupan anugerah sang khalik kepada umatnya," tambah dia.


Sementara itu, Nevi Irwan Prayitno, Ketua Dekranasda Sumatera Barat menegaskan, wilayah Sumatera Barat merupakan daerah yang paling banyak menyimpan khasanah seni sulaman. Seluruh produk seni sulam itu kemudian melekat pada berbagai busana dan perhiasan rumah tangga. Setidaknya saat ini ada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) di Sumatera Barat yang masih bertahan sebagai perajin sulam.


"Kami mendukung program pelatihan yang dilakukan YSI dan PGN bagi para perajin sulam di Kabupaten Agam ini, agar motif-motif sulaman yang berasal dari Sumatera Barat, dapat dikenal secara lebih luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa menghilangkan ciri khas motif dasar yang dipakai, serta merangsang kembali rasa cinta masyarakat untuk kecintaan sulaman batik di Sumatera Barat," urai Nevi.


10:50 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:27 AM | 0 komentar | Read More

Nuri Maulida Menikah Tiga Minggu Lagi

Written By Unknown on Friday, November 1, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Penyanyi Nuri Maulida kini tengah bersiap untuk melepas masa lajang. Wanita yang kini mengenakan hijab itu kini tengah mempersiapkan pernikahannya dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Adam. Hal itu diungkapkan Nuri saat ditemui dikawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/10) malam.


"Insya Allah tiga minggu lagi nikah. Mudah-mudahan Allah kasih kelancaran," ujar wanita kelahiran Bandung, 22 November 1085 itu.


Meski enggan menyebutkan tanggal dan tempat akan digelarnya akad dan resepsi pernikahannya, Nuri mengaku semua persiapan pernikahannya sudah hampir selesai.


"Kita lihat tanggal pastinya nanti aja yah, yang pasti di Jakarta. Yang jelas semua persiapannya sudah hampir siap semua, jadi kalau penasaran datang aja nanti," tutur mantan kekasih Jeje 'Govinda' itu.


Nuri sendiri mengakui bahwa jelang momen bahagianya itu, Nuri akan tetap dipingit dan dilarang bertemu sementara dengan calon suaminya itu sampai hari pernikahannya.


"Kita kan pakai adat yang nggak ngebolehin kita keluar rumah alias dipingit, jadi ikutin aja. Kalau ditanya gak boleh ketemu memang aku sudah gak ketemu beberapa waktu sama calon aku," terangnya.


Nuri Maulida sendiri sudah melangsungkan acara lamarannya 31 Agustus 2013 yang lalu di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Tunangan Nuri Maulida, Muhammad Adam ternyata mempunyai ikatan keluarga dengan penyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Malam Ini Ada Pesta Halloween Rasa Hip Hop di Tebet

Written By Unknown on Thursday, October 31, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Ada yang beda di pesta malam Halloween yang digelar di distro Endorse, Tebet, Kamis (31/10) malam. Mustang FM selaku penyelenggara mematok tema 'Not So Scary Halloween" dalam pesta yang jamak dengan suasana seram.


"Sebetulnya pesta Halloween ini adalah soft launching program kami yang namanya Ghetto. Acaranya tiap Jumat, jam 8 sampai 10 malam. Karena bertepatan dengan malam Halloween jadinya kami bikin sekalian," ujar Miranti, editor Mustang FM.


Ghetto adalah program Mustang FM yang menyajikan musik hip hop. Dari asal usulnya, Ghetto adalah istilah untuk bagian kota yang ditinggali kamu minoritas. Hip hop sendiri adalah musik yang dilahirkan pada 1973 oleh kaum minoritas yang tinggal di Bronx, New York.


Soft launcing diadakan oleh Mustang FM untuk menandai direkrutnya penyiar baru Ghetto, Willy Winarko. Pria berbadan tambun ini adalah seorang rapper muda yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.


Menghadirkan musisi hip hop seperti DJ Akhdan, Lady Gan, Arvisco, dan 8 Ball, pesta di Endorse tak terasa nuansa Halloween-nya. Lebih banyak terlihat pengunjung yang memakai dandanan hip hop dibanding kostum-kostum seram.


Padahal sudah seminggu lebih Mustang FM mendorong pengunjung untuk memakai kostum-kostum khas Halloween dengan menyediakan hadiah lima kostum terbaik. Pemenangnya bebas memilih t-shirt manapun yang tersedia di Endorse.


Pesta yang berlangsung pada pukul 19.00 - 22.00 WIB ini juga mengadakan kuis #PicforTreat. Kuis yang namanya diplesetkan dari Trick or Treat (tradisi meminta permen dari rumah ke rumah saat Halloween) itu mengajak publik berfoto dengan gaya seunik mungkin. Syaratnya, harus berfoto dengan gimmick yang sudah disediakan, seperti gambar penyihir wanita. Sama seperti pemenang kostum terbaik, hadiah untuk juara #PicforTreat juga bisa membawa pulang satu t-shirt pilihan yang tersedia di Endorse.


Momen menarik terjadi saat Willy Winarko, sang penyiar baru, maju memamerkan keahlian rap-nya. Puluhan pengunjung yang memakai kaus kedodoran, celana yang juga melebar, dan topi dimiringkan bergoyang mengikuti irama. Lucunya, banyak dari mereka yang tampak tak hafal lirik lagu Willy. Tak apalah, yang penting bisa goyang.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Rossi Ingatkan Marquez untuk Berhati-hati




Pebalap Repsol Honda, Marc Marquez (93), melewati pebalap Yamaha Factory Racing, Valentino Rossi (46), pada lap empat di tikungan Corkscrew, Sirkuit Laguna Seca pada balapan GP Amerika Serikat, Minggu (21/7/2013). |








TAVULLIA, KOMPAS.com — Pebalap Yamaha Factory Racing, Valentino Rossi, mengingatkan Marc Marquez untuk berhati-hati ketika menjalani balapan terakhir musim ini, di Sirkuit Valencia, Spanyol, 8-10 November mendatang. GP Valencia akan jadi penentu juara dunia musim ini, antara Marquez atau Jorge Lorenzo.

Saat ini Marquez memimpin klasemen dengan keunggulan 13 poin atas Lorenzo. Cukup dengan finis keempat, pebalap 20 tahun tersebut akan resmi menjadi juara dunia termuda, meskipun andai kata Lorenzo keluar sebagai pemenang balapan.

Rossi mengingatkan Marquez untuk tidak melakukan kesalahan seperti yang dia lakukan tujuh tahun lalu, saat perebutan gelar juara dunia 2006. Saat itu, Rossi yang memimpin klasemen dengan 244 poin, unggul delapan angka atas Nicky Hayden yang ketika itu masih membalap untuk Honda.

Rossi harus melepas gelar juara dunia yang sudah di depan mata, setelah mengalami kecelakaan dan hanya bisa finis ke-13. Hayden yang finis ketiga akhirnya berhak atas gelar juara dunia pertamanya.

"Saya harap Marquez tidak melakukan kesalahan yang sama seperti saya di Valencia pada 2006 lalu. Saat itu saya menyia-nyiakan keunggulan dari Hayden dan kalah dalam perebutan gelar juara dunia pada balapan terakhir. Marc unggul dari Lorenzo cukup jauh dan dia difavoritkan jadi juara, tapi apa pun bisa terjadi saat balapan," kata Rossi.

"Valencia akan menjadi balapan yang berat," ujar pebalap yang dijuluki The Doctor tersebut. "Bisa saja tiba-tiba turun hujan, lintasan menjadi basah atau dingin sehingga kondisinya akan sulit untuk semua pebalap."




Editor : Pipit Puspita Rini















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Pelaku Dihukum 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pelecehan Seks Kecewa





JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga MA (17), siswi korban pelecehan seks oleh gurunya, merasa kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis mantan Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur, Taufan, dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Keluarga korban menilai putusan hakim terhadap terdakwa tidak sebanding deraan batin korban.


IL, selaku ibu korban, mengatakan, sejak kejadian yang menimpa putrinya, MA masih trauma ketika keluar rumah sendirian, apalagi bertemu dengan lelaki. Hal itu menyebabkan MA belum mau melanjutkan kuliahnya karena korban takut dosennya melakukan hal yang sama seperti mantan gurunya.


"Seharusnya, dia (terpidana) merasakan apa yang aku rasakan sekarang. Anakku stres, dia takut keluar sendiri. Bisa pingsan anak saya dengar hukumannya ini," kata IL, Kamis (31/10/2013).


IL berharap hakim memberikan hukuman maksimal kepada Taufan, yakni 15 tahun penjara. Vonis terhadap Taufan dalam sidang hari ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.


Bambang Sukarno Sakti, selaku koordinator kuasa hukum MA, mengatakan, timnya akan mendiskusikan rencana pengajuan banding atas putusan hakim tersebut. "Kami sangat menghargai keputusan hakim, tapi kami tetap akan mengajukan banding setelah mendapat persetujuan keluarga. Ini bukan masalah putusan, tapi kelanjutan moral bangsa," ujar Bambang seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.


Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan, Taufan terbukti bersalah dalam sidang kasus pelecehan seks terhadap MA. Hakim menyatakan bahwa Taufan terbukti melanggar Pasal 82 KUHP dan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh anak di bawah umur melakukan tindakan asusila.


Taufan didakwa melakukan pelecehan seks dengan memaksa MA melakukan seks oral sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat berbeda. Salah satunya di kediaman terdakwa di Bekasi.


Kasus itu terungkap setelah MA menceritakan hal tersebut kepada seorang guru berinisial Y. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga MA dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013. Hakim memberikan waktu tenggat selama 7 hari sejak hari ini bila terdakwa ataupun korban mengajukan banding.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Alasan Masayu dan Lembu Sering Ribut Kecil

Written By Unknown on Wednesday, October 30, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Saat bekerja atau sekedar ke luar rumah, artis Masayu Anastasia selalu terlihat membawa putri semata wayangnya, Samara Anaya Amandari (4). Menurut istri dari Lembu ini, bila kondisinya memang memungkinkan, ia lebih memilih membawa putrinya itu ke lokasi syuting ketimbang meninggalkannya di rumah bersama pengasuh.


"Walaupun lagi ada banyak kerjaan, aku tetap harus punya quality time bersama anak. Jadi kalau kerjanya sebentar dan lokasinya dekat, biasanya memang selalu bawa anak," kata Masayu saat ditemui di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).


Namun bila kondisinya tidak memungkinkan, ia dan suami biasanya akan berbagi tugas menjaga sang anak. "Tidak sampai buat perjanjian segala sih, saling berbagi tugas saja," ujarnya.


Tapi diakui artis kelahiran Jakarta, 19 Januari 1984 itu kalau mereka juga sering ribut kecil soal pengasuhan anak. Apalagi bila Lembu mengajak bermain anaknya hingga larut malam.


"Anakku itu paling susah bagun pagi, jadi harus teriak-teriak dulu. Padahal sekolahnya dia pagi. Makanya aku suka marah kalau papanya ngajak dia main sampai malam. Batas maksimalnya itu nggak boleh lebih dari jam sepuluh," ujar dia.


Keisengan Lembu memberi anaknya permen juga sempat membuat Masayu marah besar. "Sejak anakku lahir, aku sudah berpesan kalau dia nggak boleh dikasih permen dan coklat, eh sama Papanya dikasih. Ya sudah deh sekarang ini dia jadi nagih terus," keluh Masayu.


Karena masih butuh perhatian ekstra inilah, Masayu mengaku belum berencana untuk menambah momongan. "Rencana itu memang ada, tapi tidak dalam waktu dekat. Aku juga baru kelar ngasih ASI selama 3 tahun, jadi masih berasa capeknya. Lagian dia kan njuga masih empat tahun, sedang butuh banyak perhatian," katanya.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Hantoro/Ricky Melaju di Sirnas Djarum





YOGYAKARTA, Kompas.com — Babak kedua ganda taruna putra Djarum Sirkuit Nasional (Djarum sirnas) Yogyakarta mempertemukan pasangan Hantoro/Ricky Alverino (1) (PB Djarum) dengan Akbar Bayu Saputra/Alif Estu Widado (Bintang perkasa)  dengan kemenangan Hantoro/Ricky 21-1, 21-17.

Juara Djarum Sirnas dua seri di tahun ini yakni di Balikpapan dan juga Medan, Hantoro/Ricky merasa belum menemukan permainan terbaiknya kembali setelah yang terakhir juara di Medan. Bahkan di Sirnas Bali, keduanya hanya mampu sampai delapan besar saja.

“Setelah di Medan juara, permainan kami sedikit kurang maksimal di pertandingan berikutnya. Mungkin juga karena belum waktunya lagi kami diberikan kesempatan juara kembali. Mudah-mudahan di Yogyakarta ini permainan terbaik kami bisa kembali dan mampu meraih gelar juara di sini,” ungkap Ricky.

Di babak kedua, Kamis (31/10/2013), Ricky/Hantoro akan menghadapi Aldo Abdillah /R Eka Fajar Kusuma (Jaya Raya).

Sementara itu, babak kedua nomor tunggal dewasa putra, yang berlangsung sore tadi belum menciptakan kejutan. Sejumlah pemain unggulan seperti langganan juara Djarum Sirnas Alamsyah Yunus (1) (PB Pertamina) menang mudah atas lawannya I Made Asti Sadetanaya (Jaya Agung Magelang) 21-11,  21-14. Selain Alamsyah, unggulan kedua Senatria pun terus melenggang ke babak ketiga setelah mengalahkan Noval Riyanto (Gemilang Surabaya) 21-17,  21-14.

Di pertandingan lain, dua wakil pemain asing yakni Sasahara Takashi (Jepang) dan juga Lucas Alves Pinto (Brasil) masih terlalu mudah untuk lawan-lawannya di Djarum Sirnas Yogyakarta ini. Sasahara sendiri kalah oleh Gesstano Ganendra [6] (Tangkas Specs) 21-11, 21-18, dan Lucas kalah telak oleh I Putu Roy Danu 8-21, 10-21.

Nomor tunggal dewasa putri pada Kamis sudah memasuki babak perempat final. Ganis Nurrahmandani (Pertamina) yang pada Sirnas kali ini diunggulkan di posisi pertama, melangkah ke perempat final tanpa bermain. Hal tersebut disebabkan lawannya di babak kedua yakni Lustitia Ideacitra (Rajawali Salatiga) tidak datang ke lapangan, dan wasit menyatakan kemenangan untuk Ganis. Di babak perempat final besok, Ganis akan melawan Novalia Agustianti (Tangkas Specs).

Sementara itu, unggulan kedua tunggal dewasa putri Tike Arieda Ningrum, melaju keperempat final setelah menang mudah atas Tri Ria Maya (Tangkas Specs) 21-13, 21-9. Besok, Tike akan melawan Rosaria Yusfin Pungkasari (PB Djarum).

Babak kedua ganda dewasa putra baru akan tersaji malam nanti. Unggulan pertama Rendra Wijaya/Rian Sukmawan ditantang oleh Ariyanto Haryadi Putra/Rio Wilianto (JR Enkei). Dan unggulan dua Chrisna Adi Wijaya/Ridho Akbar (Halim) ditantang Haris Prathama/Meldrick Rurado (Candra Wijaya).

Sementara itu, di babak pertama ganda dewasa putri, pemain senior Vita Marissa yang menggandeng partnernya Variella Aprilsasi Putri L yang diunggulkan di posisi pertama di Djarum Sirnas Yogyakarta ini melewatinya tanpa bermain karena mendapatkan bye.

Begitupun dengan unggulan kedua Devi Tika Permatasari/Keshya Nurvita Handia (SGS PLN ) yang langsung melangkah ke perempat final tanpa bermain. Kamis, Devi/Keshya akan melawan pemenang antara Mega Cahya Purnama Lestari/Rina Andriani (Jaya Raya) Vs Aris Budiharti/Eri Octaviani (Jaya Raya).




Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Hati Nia Terketuk untuk Mencari Anak yang Hilang di Monas





JAKARTA, KOMPAS.com — Alma Aini Hakim (7), bocah yang tersesat di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (26/10/20130) malam, akhirnya bisa berkumpul bersama keluarganya. Pencarian Alma selama empat hari akhirnya membuahkan hasil berkat upaya seorang karyawati di Jakarta Pusat, Dwisca Kartinia (54), yang bertekad mencari Alma.


Karyawati yang akrab disapa Nia itu menerima informasi tentang hilangnya Alma melalui pesan berantai (broadcast message). Sebagai seorang ibu, hatinya terketuk untuk mencari bocah perempuan berambut ikal tersebut. Sepulang bekerja hari ini, Nia membulatkan tekad mencari bocah tersebut karena dia yakin Alma bisa ditemukan.


"Saya hampir menyelesaikan pencarian. Namun, ada naluri bahwa saya bisa menemukannya, akhirnya ketemu juga," ujar Nia saat ditemui di pos polisi Monas, Jakarta, Rabu (30/10/2013).


Dengan perjuangan selama satu jam, akhirnya Nia menemukan bocah dengan ciri-ciri seperti Alma di lapangan Monas, dekat tempat penyewaan sepeda. Nia pun memastikan bahwa bocah tersebut adalah Alma. "Ada anak wajahnya mirip Alma. Pas saya tanya, ternyata benar Alma. Ketemunya jam 18.00 WIB, kemudian saya ke pos polisi bersama Alma," kata Nia.


Belajar sepeda


Selama empat hari terakhir ini, Alma tinggal bersama seorang tukang penyewaan sepeda di bagian selatan kawasan Monas, Aja Suharja. Ditemui di tempat yang sama, Aja mengaku melihat Alma sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (26/10/2013). Ia mengatakan, Alma terpisah dari kakaknya saat membeli makanan. Karena tak ada yang menjemput Alma, ia pun berinisiatif membawa bocah itu untuk istirahat bersama anaknya yang masih di kawasan Monas.


"Saya lihat anak itu (Alma) kayak kesusahan, lalu saya tanyakan datang sama siapa. Kemudian, dia bilang kesasar karena disuruh beli sesuatu sama tantenya," katanya.


Selama Alma tinggal bersama Aja, bocah tersebut diajari bersepeda. Alma belajar bersepeda bersama anak perempuan Aja. "Tadinya Alma yang tidak bisa naik sepeda, sampai bisa naik sepeda," ujarnya.





Editor : Laksono Hari Wiwoho
















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Soal Labrak Istri Adiguna Sutowo, Piyu Bantah "F" Istrinya

Written By Unknown on Tuesday, October 29, 2013 | 10:50 AM


Jakarta - Gitaris group band Padi, Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab dipanggil Piyu akhirnya membantah isu yang menyebutkan istrinya Anastasia Florina Limasnax atau Florence adalah wanita berinisial F yang menabrak mobil mewah yang terparkir di kediaman istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, Perumahan Pulomas Barat VII, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur Blok D2 No 2.


"Waktu dengar kabar itu saya kaget, tiba-tiba ada nama istri saya di berita. Saya seperti orang bodoh yang tidak tahu apa-apa," ungkap Piyu saat menggelar jumpa pers di Thamrin City, Senin (28/10).


Lebih lanjut diungkapkan Piyu, inisial F yang disangkakan menabrak rumah Adiguna Sutowo itu bukan istrinya, melainkan orang lain.


"F itu bisa siapa saja. Saya bilang bisa saja ada suatu persekongkolan yang bikin nama saya dan nama istri saya jadi jelek," lanjut gitaris Padi itu.


Piyu berharap dengan bantahan ini nama baik istri dan keluarganya bisa kembali pulih.


"Saya meminta agar stop pemberitaan yang tidak benar. Biarlah itu urusan rumah tangga bapak Adiguna, bukan saya dan keluarga," tutur pria kelahiran Surabaya, 15 Juli 1973 itu.


Seperti ramai diberitakan, pada Sabtu (26/10) dini hari, kediaman Adiguna di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, ditabrak oleh mobil Mercy B 712 NDR. Pelaku tiba-tiba memundurkan mobil dan menabrak Toyota Alphard yang diparkir di halaman rumah Aduguna. Si penabrak adalah wanita cantik berinisial F yang belakangan diketahui bernama Florence.


Selain menabrak, pelaku juga mengamuk dengan membanting TV 21 inci yang ada di situ. Tidak sampai di situ, F juga mengambil payung dari mobil yang digunakan untuk memukul mobil Lexus nomor B 171 AV. Pelaku juga berteriak sambil memanggil nama Vika.


Akibat kemiripan namanya, istri gitaris Padi itu sempat diisukan menjadi pelaku pengerusakan rumah pengusaha kaya raya itu.


Pengacara Vika, Syarifuddin Noor, sebelumya menyatakan, saat kejadian kliennya sedang berada di luar kota, Bali. Vika baru tiba sore hari dan langsung melapor ke polisi.


Vika adalah istri kedua pengusaha Adiguna. Menurutnya, usia pernikahan mereka sudah 27 tahun dan tidak ada permasalahan.


10:50 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Jelang Musim Reguler NBL, Pelita Jaya Masih Cemaskan \"Rebound\"





JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang musim reguler National Basketball League (NBL) 2013, pelatih Pelita Jaya (PJ) Energi-MP Jakarta, Nathaniel Canson mengaku kurang yakin jika menyangkut soal rebound timnya. Menurutnya, rebound yang pada musim lalu menjadi masalah utama PJ, akan kembali terasa sepanjang musim ini.

Dengan tidak adanya big man baru, Canson lagi-lagi harus berharap lebih pada kapten tim, Andy "Batam" Poedjakesuma untuk melakukan lebih banyak rebound.

"Masalah utama tim ini adalah rebound. Jika saja tim ini punya rebounder yang andal, saya tidak perlu pusing karena artinya tim ini sudah komplit," kata Canson. "Bayangkan saja, rebounder terbaik saya adalah seorang wing, dan dia (Batam) adalah pemain paling tua di tim."

Dengan raihan 6,9 rebound per game pada musim kemarin, Batam memang menjadi rebounder terbaik PJ mengungguli Ponsianus "Komink" Indrawan dan Fidyan Dini. Berperan sebagai big man PJ, Komink dan Fidyan Dini seharusnya mengumpulkan lebih banyak rebound dibandingkan Batam, namun ternyata hasilnya tak seperti yang diharapkan.

"Masalahnya dengan Fidyan Dini, kita sudah tidak bisa memaksakan dia untuk mengumpulkan lebih banyak rebound karena dia bukanlah rebounder alami. Banyak orang berpikir bahwa bermain di posisi center artinya harus bisa rebound, namun pada kenyataannya tidak selalu seperti itu," jelas Canson.

Namun, Canson tidak terlalu khawatir dengan keadaan ini, karena menurutnya banyak tim-tim lain di NBL Indonesia yang memiliki masalah sama. "Bukan hanya di PJ, rebound juga menjadi masalah utama CLS dan Garuda. Itulah mengapa kita sering menang melawan mereka," tandasnya.




Editor : Pipit Puspita Rini















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Hujan dan Angin Tumbangkan Pohon di 7 Tempat di Jakarta





JAKARTA, KOMPAS.com — Hujan lebat disertai angin di wilayah Jakarta, Selasa (29/10/2013) siang hingga petang tadi, menumbangkan pohon di sejumlah lokasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mengatakan, akibat tumbangnya pohon itu, beberapa ruas jalan mengalami kemacetan lalu lintas.


"Ada tujuh lokasi pohon tumbang," kata Kukuh kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (29/10/2013) malam.


Berdasarkan data yang diperoleh dari BPBD DKI Jakarta, tujuh lokasi pohon tumbang berada di Jakarta Selatan. Lokasi tersebut meliputi Jalan TB Simatupang depan Garda Oto, Jalan Raya Pasar Jumat depan Sekolah Polisi Wanita, Jalan Raya Rawa Bambu Pasar Minggu, Jalan Raya Pesanggrahan, Jalan Raya Duren Tiga depan Hotel Kaisar, Jalan Raya Lebak Bulus depan Rumah Sakit Mayapada, dan Jalan Raya Ampera Prapatan.


"Stasiun Jatinegara arah Buaran, lalu lintas tersendat karena ada pohon tumbang menghalangi jalur transjakarta," kata Kukuh.


Kukuh mengatakan telah mengimbau seluruh wali kota, camat, dan lurah serta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI untuk mengaktifkan posko masing-masing wilayah. Hal itu untuk mengantisipasi datangnya musim hujan pada Oktober-November ini. Musim hujan di Jakarta diperkirakan mencapai puncak pada Januari-Februari 2014.


Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan kontingensi penanggulangan banjir yang tersebar di 56 kelurahan rawan banjir di Ibu Kota. Dengan kontingensi tersebut, penanganan banjir bisa dilakukan lebih cepat, termasuk dalam pendistribusian bantuan dan evakuasi warga.


Kukuh mengatakan, jumlah wilayah yang terendam banjir pada tahun 2012 tercatat sebanyak 124 kelurahan. Tahun ini BPBD DKI baru membentuk kontingensi di 56 kelurahan yang rawan banjir. "Kontingensi artinya kalau terjadi banjir warga melakukan apa. Kalau evakuasi apa yang dilakukan, akan diatur jalur evakuasinya," ujar Kukuh.





Editor : Laksono Hari Wiwoho
















10:06 AM | 0 komentar | Read More

Soal Labrak Istri Adiguna Sutowo, Piyu Bantah "F" Istrinya

Written By Unknown on Monday, October 28, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Gitaris group band Padi, Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab dipanggil Piyu akhirnya membantah isu yang menyebutkan istrinya Anastasia Florina Limasnax atau Florence adalah wanita berinisial F yang menabrak mobil mewah yang terparkir di kediaman istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, Perumahan Pulomas Barat VII, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur Blok D2 No 2.


"Waktu dengar kabar itu saya kaget, tiba-tiba ada nama istri saya di berita. Saya seperti orang bodoh yang tidak tahu apa-apa," ungkap Piyu saat menggelar jumpa pers di Thamrin City, Senin (28/10).


Lebih lanjut diungkapkan Piyu, inisial F yang disangkakan menabrak rumah Adiguna Sutowo itu bukan istrinya, melainkan orang lain.


"F itu bisa siapa saja. Saya bilang bisa saja ada suatu persekongkolan yang bikin nama saya dan nama istri saya jadi jelek," lanjut gitaris Padi itu.


Piyu berharap dengan bantahan ini nama baik istri dan keluarganya bisa kembali pulih.


"Saya meminta agar stop pemberitaan yang tidak benar. Biarlah itu urusan rumah tangga bapak Adiguna, bukan saya dan keluarga," tutur pria kelahiran Surabaya, 15 Juli 1973 itu.


Seperti ramai diberitakan, pada Sabtu (26/10) dini hari, kediaman Adiguna di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, ditabrak oleh mobil Mercy B 712 NDR. Pelaku tiba-tiba memundurkan mobil dan menabrak Toyota Alphard yang diparkir di halaman rumah Aduguna. Si penabrak adalah wanita cantik berinisial F yang belakangan diketahui bernama Florence.


Selain menabrak, pelaku juga mengamuk dengan membanting TV 21 inci yang ada di situ. Tidak sampai di situ, F juga mengambil payung dari mobil yang digunakan untuk memukul mobil Lexus nomor B 171 AV. Pelaku juga berteriak sambil memanggil nama Vika.


Akibat kemiripan namanya, istri gitaris Padi itu sempat diisukan menjadi pelaku pengerusakan rumah pengusaha kaya raya itu.


Pengacara Vika, Syarifuddin Noor, sebelumya menyatakan, saat kejadian kliennya sedang berada di luar kota, Bali. Vika baru tiba sore hari dan langsung melapor ke polisi.


Vika adalah istri kedua pengusaha Adiguna. Menurutnya, usia pernikahan mereka sudah 27 tahun dan tidak ada permasalahan.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:27 AM | 0 komentar | Read More

Yogya Kesulitan Dana untuk Pembinaan Atlet






YOGYAKARTA, Kompas.com — Yogyakarta merupakan salah satu daerah pencetak bibit pebulu tangkis andal Indonesia. Namun, kemampuan atlet-atlet asal daerah yang mempunyai potensi dalam bulu tangkis tersebut belum mampu dibina lebih jauh lagi oleh pemerintah setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Vierman Surya yang merupakan sekretaris panitia Djarum Sirkuit Nasional (Djarum Sirnas) Yogyakarta sekaligus salah satu Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (Pengprov PBSI) DI Yogyakarta.

“Dari dulu Yogyakarta banyak menciptakan bibit pebulu tangkis muda yang andal. Namun sayangnya, hingga saat ini kami akui bahwa Yogakarta belum siap untuk menjaga bibit-bibit muda tersebut dari Yogyakarta ini. Mengingat banyak faktor yang menyebabkan mereka tidak bisa dibina lebih lama lagi di daerah asalnya sendiri. Terutama dari segi finansial yang kami rasa belum mampu menjamin mereka hingga bisa benar-benar matang di dunia bulu tangkis. Semoga ke depannya perbulutangkisan di Yogyakarta bisa lebih maju lagi,” ungkap Vierman.

Hal tersebut memang benar adanya. Salah satu atlet asal Yogyakarta ialah peraih gelar Indonesia Open GP Gold 2011 Dionysius Hayom Rumbaka. Pemain tunggal putra yang sekarang menjadi penghuni Pelatnas Cipayung ini merupakan atlet Yogyakarta  yang dulu berlatih di Klub Bulu Tangkis Pancing Sembada Sleman, Yogyakarta, sebelum akhirnya ditarik oleh PB Djarum.

Selain Hayom, masih banyak lagi atlet asal daerah yang saat ini menjadi tuan rumah Djarum Sirnas seri kesembilan. Seperti pemain ganda putri pelatnas Rosyta Eka Putri. Bahkan, pemain legendaris Tri Khusharyanto pun merupakan atlet kelahiran Yogyakarta, dan masih banyak yang lainnya.

Sementara itu, memasuki hari pertama Djarum Sirnas Yogyakarta, tengah berlangsung babak kualifikasi yang bertempat di GOR Amongraga. Sebanyak 262 pertandingan kualifikasi di beberapa kelompok usia tengah berlangsung sejak pagi tadi hingga malam nanti.

Besok, masih berlangsung babak kualifikasi yang dimulai pukul 08.00 hingga pukul 11.30 WIB, yang akan dilanjutkan dengan babak utama hingga pukul 21.30 WIB.

Pada babak pertama nomor dewasa, beberapa unggulan teratas tidak bermain dan langsung lolos ke babak kedua karena mendapatkan bye.

Di nomor tunggal putri, kedua finalis Djarum Sirnas Jateng lalu yakni sang juara Ana Rovita dan runner up Febby Angguni yang keduanya merupakan atlet asal PB Djarum memutuskan absen di Djarum Sirnas Yogyakarta ini sehingga unggulan pun diisi oleh Ganis Nurrahmandani (Pertamina) dan Tike Arieda Ningrum Jaya Raya Suryanaga. (*/)




Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Giliran Ketua RT Bantah Pengakuan Pengusaha Adiguna Sutowo




Adiguna Sutowo bersama Piyu, menggelar jumpa pers untuk klarifikasi kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo, di De Hub Cafe, Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013), Dalam pemberitaan, kasus tersebut membawa-bawa nama isteri Piyu, dalam kesempatan itu keduanya menyatakan itu tidak benar. | Warta Kota/Nur Ichsan









JAKARTA, KOMPAS.com — Pengakuan pengusaha Adiguna Sutowo yang menuturkan bahwa dirinyalah pelaku perusakan pagar rumah dan tiga mobil yang diparkir di rumah istri keduanya, Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, kembali dibantah saksi mata.

Nino Tumbolo, Ketua RT 3/10, lingkungan tempat tinggal Adiguna, menyanggah pengakuan mertua aktris Dian Sastrowardoyo itu. "Ah, tidak ada Adiguna di mobil yang dipakai menabrak. Yang ada cuma sopir yang namanya Daryono dan wanita itu," kata Nino saat dihubungi wartawan, Senin (28/10/2013).


Nino yakin keterangan Adiguna hanya untuk mengaburkan fakta. Jelas Adiguna coba menghapus fakta ada seorang wanita yang diduga bernama Florence dalam kasus ini.


"Saya rasa pengakuan Pak Adiguna hanya untuk menutupi siapa wanita itu. Saya yakin polisi juga tidak bodohlah. Mereka pasti bisa ungkap," kata Nino.


Sebelumnya, dalam jumpa pers dengan Piyu PADI, Adiguna mengaku bahwa pelaku penabrakan itu adalah dirinya. Ia juga menampik keterlibatan Florence, istri Piyu, yang disebut-sebut sebagai pelaku perusakan itu. "Yang nubruk ya saya, itu rumah saya, kalau you punya pacar, you samperin ke rumahnya, terus pacar you jalan sama orang lain, you marah enggak?" katanya dalam konferensi pers di Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013).





Editor : Eko Hendrawan Sofyan


















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Wajah Barry 'Saint Loco' Disiram Air Keras Usai Manggung Di Malang

Written By Unknown on Sunday, October 27, 2013 | 10:49 AM


Malang, Jawa Timur - Nasib naas menimpa personel group band Saint loco, Barry Manoch usai manggung di Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/10) malam, pasalnya wajah Barry dilempar dengan botol berisi cairan air keras oleh seorang oknum penonton kala Barry dan personel Saint Loco lainnya tengah meladeni sesi foto dengan fans usai manggung.


Akibat insiden itu, wajah Barry 80% rusak parah. Hal tersebut diungkapkan Manajer Saint Loco, Ingga Jaya Purda saat dihubungi sejumlah wartawan dengan telepone, Minggu (27/10).


"Wajah Barry 80 persen luka-luka. Mata belum bisa melihat yang sebelah kiri. Kalau mata kanan penglihatan masih agak kabur," ungkap Ingga.


Dilanjutkan Ingga, insiden penyiraman cairan air keras itu berawal kala personel Saint Loco tengah meladeni sesi foto dan tanda tangan kepada fansnya usai manggung digelarnya.


"Jadi anak-anak sedang kumpul-kumpul dan ngobrol dengan fansnya, tiba-tiba ada seseorang melempar botol berisi cairan air keras dan langsung kabur. Kita sempat mengejarnya, tapi gak dapat. Orangnya seh terlihat di CCTV, tapi sampai sekarang belum ketangkap," lanjut Ingga.


Akibat insiden tersebut, Barry langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan yang intensif.


"Kata dokter, bentuk lukanya, luka bakar. Pertolongan baru pengobatan buat muka. Karena ini bahan kimia, kata dokter masih bisa bereaksi sampai tiga atau empat hari. Beda kalau kena luka bakar api. Kalau kena luka bakar api kan langsung ya, kalau ini bertahap, bisa bertambah parah," tuturnya.


Hingga kini Barry masih dirawat secara intensif di Unit Gawat Darurat (UGD) RSSA Malang, rencananya siang ini pihak management Saint Loco berencana akan membawa Barry ke Jakarta untuk penanganan yang lebih intensif.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Pelari Pun Disuguhi Beragam Sajian Kesenian






JAKARTA, KOMPAS.com -- Ada pemandangan menarik saat perhelatan Jakarta Marathon 2013, yang digelar Minggu (27/10/2013). Sebanyak 17 panggung hadir di sejumlah titik lokasi yang menjadi jalur lari para peserta maraton di ruas-ruas jalan utama di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Keberadaannya tak lain menjadi pewarna event berskala internasional yang dihajat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah atraksi dari para seniman dari beragam latar daerah di Indonesia pun disuguhkan.

Kegiatan Festival Budaya di ajang lomba lari Jakarta Marathon ditandai dengan atraksi seniman perkusi dan lantunan shalawat dari sekitar 240 seniman marawis dari 24 sanggar di kawasan Jabodetabek, saat melepas seluruh atlet dan peserta maraton di Silang Barat Daya Monas, pada pukul 05.00 pagi tadi.


Ketua Panitia Jakarta Marathon 2013 yang juga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar menyampaikan, Festival Budaya dirancang khusus untuk memperkuat promosi Jakarta sebagai kota destinasi pariwisata dan olahraga dunia.  

"Ada nuansa keunikan tersendiri dalam Jakarta Marathon 2013 yang tidak akan ditemukan di tempat lain. Peserta dari luar dihibur dengan beragam kesenian dari beragam budaya yaang berbeda," ujarnya dalam siaran pers, Minggu.
   
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Ari Budiman mengatakan, event internasional Jakarta Marathon 2013 yang berlangsung aman, bisa menjadi bukti bahwa Jakarta adalah kota aman, penuh pesona dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan mancanegara. "Setidaknya, para peserta dari mancanegara bisa merasakan hal itu," ujarnya.

Sejumlah atraksi kesenian dihadirkan di 17 panggung sepanjang lintasan maraton. Sebut saja, penampilan kesenian Pakanjara Sulses, Gondang Batak, Musik Brass, Gendang Beleq NTB, Perkusi Barang Bekas DJ Aib, Tifa Papua, Urban Musik, Bale Ganjur Bali, Etno Universal Sound, Tanjidor, Ansamble String, Dol & Tasa Sumbar, Musik Dayak, Ansamble Trompet, Kolintang Sumut, Imanisimo, Gambang Kromong, Sindikat Senar Putus, Rampak Gendang Jabar, Arumba Jabar, Rampak Bedug Banten, Musik Perkusi, Musik Jepen Kalimantan, NAKI band, Kuntulan Banyuwangi, Tabot Bengkulu, Musik Melayu, Hadroh Betawi dan sajian musik DJ dengan lagu-lagu Betawi.

Tak hanya itu, atraksi seni yang juga ditampilkan adalah seni Palang Pintu Betawi, Barongsai, Reog Ponorogo, Tari Topeng Betawi, Ondel-ondel Glitter, Teater Abang None, hingga penampilan band The Titans dan Wali yang begitu menyedot antusiasme ratusan penonton.

Wakil Menteri Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti, yang hadir menyaksikan atraksi seni di Panggung 13 di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebutkan, gelaran seni budaya yang beragam menunjukkan  Indonesia sebagai negara adidaya kebudayaan dunia. "Kegiatan ini menegaskan bahwa Kota Jakarta sebagai kota megapolitan yang menjadi jantung titik temu keanekaragaman keindahan latar budaya dari nusantara maupun dari mancanegara. ”




Editor : Eko Hendrawan Sofyan


















10:05 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger