JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima parsel untuk mengembalikan parsel tersebut.“Kalau sudah terlanjur menerima parsel, harus dikembalikan, atau dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin saat dihubungi, Sabtu (3/8/2013).Dia...
10:26 AM | 0
komentar | Read More