Powered by Blogger.

Popular Posts Today

BeritaSatu - Hiburan

Written By Unknown on Saturday, January 24, 2015 | 9:49 AM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMBintang “Grey’s Anatomy� Akhiri 15 Tahun PernikahannyaBerikan Dukungan, Ki Kusumo dan Artis KPMP Sambangi KPKMarshanda dan Ben Akur di Ulang Tahun sang AnakDikenal Pendiam, Piyu Tak Menyangka Ari Merupakan Pengguna NarkobaLaudya Chintia Bella Tak Khawatir Dirinya "Tak Laku" karena BerjilbabMeski Prihatin, Yoyok Bersyukur Ari Ditangkap Polisi2 Kebahagiaan Zooey DeschanelJennifer Lopez Menikmati KesendiriannyaPiyu "Padi" Kaget Ari Tertangkap Karena NarkobaAri "Padi" Ditangkap Saat Gunakan SabuMiliki Sabu-sabu, Gitaris "Padi" DibekukTina Toon Siapkan Bisnis KosmetikMain di Film Laga, Prisia Nasution Ogah Diperlakukan KhususReza Artamevia Ingin Bayar Hutang di Java Jazz Festival 2015Usung Tema "Exploring Indonesia", Java Jazz Festival 2015 Siap DigelarJohnny Depp Akan Bentuk BandBjork Luncurkan Album Baru Lewat iTunesAktor Pemeran "Mortal Kombat" Tewas OverdosisCerita Sutradara Film "Jenderal Soedirman" Dapat Dukungan TNI ADJadi Soekarno, Baim Wong Belajar dari Youtube

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sun, 25 Jan 2015 00:49:34 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/243381-bintang-greys-anatomy-akhiri-15-tahun-pernikahannya.html Sat , 24 Jan 2015 18:03:40 +0000 “Dengan pemikiran penuh dan hormat kepada masing-masing, kami memutuskan untuk mengakhiri pernikahan ini," kata pasangan tersebut. http://www.beritasatu.com/hiburan/243381-bintang-greys-anatomy-akhiri-15-tahun-pernikahannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243267-berikan-dukungan-ki-kusumo-dan-artis-kpmp-sambangi-kpk.html Sat , 24 Jan 2015 00:36:29 +0000 Ki Kusumo sendiri mengaku turut prihatin atas penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang dilakukan oleh Polri. http://www.beritasatu.com/hiburan/243267-berikan-dukungan-ki-kusumo-dan-artis-kpmp-sambangi-kpk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243212-marshanda-dan-ben-akur-di-ulang-tahun-sang-anak.html Fri , 23 Jan 2015 21:11:38 +0000 Sienna sendiri terlihat senang dan gembira melihat kemesraan yang diperlihatkan kedua orangtuanya itu. http://www.beritasatu.com/hiburan/243212-marshanda-dan-ben-akur-di-ulang-tahun-sang-anak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242942-dikenal-pendiam-piyu-tak-menyangka-ari-merupakan-pengguna-narkoba.html Fri , 23 Jan 2015 06:34:04 +0000 Piyu sendiri menyesali penangkapan Ari. http://www.beritasatu.com/hiburan/242942-dikenal-pendiam-piyu-tak-menyangka-ari-merupakan-pengguna-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242922-laudya-chintia-bella-tak-khawatir-dirinya-tak-laku-karena-berjilbab.html Fri , 23 Jan 2015 02:17:19 +0000 Keputusan artis Laudya Chintia Bella untuk mengenakan busana muslim dan berjilbab membuat sebagian penggemarnya bahagia. http://www.beritasatu.com/hiburan/242922-laudya-chintia-bella-tak-khawatir-dirinya-tak-laku-karena-berjilbab.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242921-meski-prihatin-yoyok-bersyukur-ari-ditangkap-polisi.html Fri , 23 Jan 2015 02:07:08 +0000 "Sejujurnya saya kaget dengan penangkapan Ari. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini". http://www.beritasatu.com/hiburan/242921-meski-prihatin-yoyok-bersyukur-ari-ditangkap-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242863-2-kebahagiaan-zooey-deschanel.html Thu , 22 Jan 2015 21:03:15 +0000 Salah satunya, bintang "The New Girl" ini bertunangan dengan produser berusia 42 tahun bernama Jacob Pechenik. http://www.beritasatu.com/hiburan/242863-2-kebahagiaan-zooey-deschanel.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242821-jennifer-lopez-menikmati-kesendiriannya.html Thu , 22 Jan 2015 18:50:16 +0000 JLo membantah isu bahwa dia berkencan dengan Ryan Guzman. http://www.beritasatu.com/hiburan/242821-jennifer-lopez-menikmati-kesendiriannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242773-piyu-padi-kaget-ari-tertangkap-karena-narkoba.html Thu , 22 Jan 2015 16:39:00 +0000 "Aku belum tahu mas, jadi belum bisa komentar apa-apa dulu. Aku masih coba cari informasinya dahulu." http://www.beritasatu.com/hiburan/242773-piyu-padi-kaget-ari-tertangkap-karena-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242769-ari-padi-ditangkap-saat-gunakan-sabu.html Thu , 22 Jan 2015 16:31:29 +0000 "Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis (22/1) pukul 03.00." http://www.beritasatu.com/hiburan/242769-ari-padi-ditangkap-saat-gunakan-sabu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242752-miliki-sabusabu-gitaris-padi-dibekuk.html Thu , 22 Jan 2015 15:13:39 +0000 "Setelah uji urine, hasilnya methaphetamine positif, amphetamine positif, ekstasi, dan sabu-sabu positif." http://www.beritasatu.com/hiburan/242752-miliki-sabusabu-gitaris-padi-dibekuk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242749-tina-toon-siapkan-bisnis-kosmetik.html Thu , 22 Jan 2015 14:43:28 +0000 Membidik kelas menengah dengan harga yang terjangkau. http://www.beritasatu.com/hiburan/242749-tina-toon-siapkan-bisnis-kosmetik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242653-main-di-film-laga-prisia-nasution-ogah-diperlakukan-khusus.html Thu , 22 Jan 2015 03:09:43 +0000 Meski harus beradu peran laga dengan para pria, Prisia mengaku enggan diperlakukan khusus karena dirinya seorang wanita. http://www.beritasatu.com/hiburan/242653-main-di-film-laga-prisia-nasution-ogah-diperlakukan-khusus.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242639-reza-artamevia-ingin-bayar-hutang-di-java-jazz-festival-2015.html Thu , 22 Jan 2015 02:02:36 +0000 Ketertarikannya untuk ikut Java Jazz Festival dikarenakan makin banyaknya masyarakat Indonesia yang menyukai musik jazz. http://www.beritasatu.com/hiburan/242639-reza-artamevia-ingin-bayar-hutang-di-java-jazz-festival-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242619-usung-tema-exploring-indonesia-java-jazz-festival-2015-siap-digelar.html Thu , 22 Jan 2015 00:24:06 +0000 Setiap harinya akan menampilkan 60 show. http://www.beritasatu.com/hiburan/242619-usung-tema-exploring-indonesia-java-jazz-festival-2015-siap-digelar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242593-johnny-depp-akan-bentuk-band.html Wed , 21 Jan 2015 21:30:45 +0000 "Ide itu membuat saya sakit, harus segera dikeluarkan." http://www.beritasatu.com/hiburan/242593-johnny-depp-akan-bentuk-band.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242589-bjork-luncurkan-album-baru-lewat-itunes.html Wed , 21 Jan 2015 21:05:54 +0000 Album ini diluncurkan dua bulan sebelum orisinal album yang akan dirilis Maret. http://www.beritasatu.com/hiburan/242589-bjork-luncurkan-album-baru-lewat-itunes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242480-aktor-pemeran-mortal-kombat-tewas-overdosis.html Wed , 21 Jan 2015 15:32:42 +0000 Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kandungan racun yang ada pada tubuhnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/242480-aktor-pemeran-mortal-kombat-tewas-overdosis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242410-cerita-sutradara-film-jenderal-soedirman-dapat-dukungan-tni-ad.html Wed , 21 Jan 2015 10:36:32 +0000 "Jenderal Soedirman telah memilih siapa yang membiayai filmnya". http://www.beritasatu.com/hiburan/242410-cerita-sutradara-film-jenderal-soedirman-dapat-dukungan-tni-ad.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242403-jadi-soekarno-baim-wong-belajar-dari-youtube.html Wed , 21 Jan 2015 10:10:09 +0000 "Diminta langsung oleh sutradara. Tentu saya langsung mau". http://www.beritasatu.com/hiburan/242403-jadi-soekarno-baim-wong-belajar-dari-youtube.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMBintang “Grey’s Anatomy� Akhiri 15 Tahun PernikahannyaBerikan Dukungan, Ki Kusumo dan Artis KPMP Sambangi KPKMarshanda dan Ben Akur di Ulang Tahun sang AnakDikenal Pendiam, Piyu Tak Menyangka Ari Merupakan Pengguna NarkobaLaudya Chintia Bella Tak Khawatir Dirinya "Tak Laku" karena BerjilbabMeski Prihatin, Yoyok Bersyukur Ari Ditangkap Polisi2 Kebahagiaan Zooey DeschanelJennifer Lopez Menikmati KesendiriannyaPiyu "Padi" Kaget Ari Tertangkap Karena NarkobaAri "Padi" Ditangkap Saat Gunakan SabuMiliki Sabu-sabu, Gitaris "Padi" DibekukTina Toon Siapkan Bisnis KosmetikMain di Film Laga, Prisia Nasution Ogah Diperlakukan KhususReza Artamevia Ingin Bayar Hutang di Java Jazz Festival 2015Usung Tema "Exploring Indonesia", Java Jazz Festival 2015 Siap DigelarJohnny Depp Akan Bentuk BandBjork Luncurkan Album Baru Lewat iTunesAktor Pemeran "Mortal Kombat" Tewas OverdosisCerita Sutradara Film "Jenderal Soedirman" Dapat Dukungan TNI ADJadi Soekarno, Baim Wong Belajar dari Youtube

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sun, 25 Jan 2015 00:49:34 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/243381-bintang-greys-anatomy-akhiri-15-tahun-pernikahannya.html Sat , 24 Jan 2015 18:03:40 +0000 “Dengan pemikiran penuh dan hormat kepada masing-masing, kami memutuskan untuk mengakhiri pernikahan ini," kata pasangan tersebut. http://www.beritasatu.com/hiburan/243381-bintang-greys-anatomy-akhiri-15-tahun-pernikahannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243267-berikan-dukungan-ki-kusumo-dan-artis-kpmp-sambangi-kpk.html Sat , 24 Jan 2015 00:36:29 +0000 Ki Kusumo sendiri mengaku turut prihatin atas penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang dilakukan oleh Polri. http://www.beritasatu.com/hiburan/243267-berikan-dukungan-ki-kusumo-dan-artis-kpmp-sambangi-kpk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/243212-marshanda-dan-ben-akur-di-ulang-tahun-sang-anak.html Fri , 23 Jan 2015 21:11:38 +0000 Sienna sendiri terlihat senang dan gembira melihat kemesraan yang diperlihatkan kedua orangtuanya itu. http://www.beritasatu.com/hiburan/243212-marshanda-dan-ben-akur-di-ulang-tahun-sang-anak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242942-dikenal-pendiam-piyu-tak-menyangka-ari-merupakan-pengguna-narkoba.html Fri , 23 Jan 2015 06:34:04 +0000 Piyu sendiri menyesali penangkapan Ari. http://www.beritasatu.com/hiburan/242942-dikenal-pendiam-piyu-tak-menyangka-ari-merupakan-pengguna-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242922-laudya-chintia-bella-tak-khawatir-dirinya-tak-laku-karena-berjilbab.html Fri , 23 Jan 2015 02:17:19 +0000 Keputusan artis Laudya Chintia Bella untuk mengenakan busana muslim dan berjilbab membuat sebagian penggemarnya bahagia. http://www.beritasatu.com/hiburan/242922-laudya-chintia-bella-tak-khawatir-dirinya-tak-laku-karena-berjilbab.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242921-meski-prihatin-yoyok-bersyukur-ari-ditangkap-polisi.html Fri , 23 Jan 2015 02:07:08 +0000 "Sejujurnya saya kaget dengan penangkapan Ari. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini". http://www.beritasatu.com/hiburan/242921-meski-prihatin-yoyok-bersyukur-ari-ditangkap-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242863-2-kebahagiaan-zooey-deschanel.html Thu , 22 Jan 2015 21:03:15 +0000 Salah satunya, bintang "The New Girl" ini bertunangan dengan produser berusia 42 tahun bernama Jacob Pechenik. http://www.beritasatu.com/hiburan/242863-2-kebahagiaan-zooey-deschanel.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242821-jennifer-lopez-menikmati-kesendiriannya.html Thu , 22 Jan 2015 18:50:16 +0000 JLo membantah isu bahwa dia berkencan dengan Ryan Guzman. http://www.beritasatu.com/hiburan/242821-jennifer-lopez-menikmati-kesendiriannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242773-piyu-padi-kaget-ari-tertangkap-karena-narkoba.html Thu , 22 Jan 2015 16:39:00 +0000 "Aku belum tahu mas, jadi belum bisa komentar apa-apa dulu. Aku masih coba cari informasinya dahulu." http://www.beritasatu.com/hiburan/242773-piyu-padi-kaget-ari-tertangkap-karena-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242769-ari-padi-ditangkap-saat-gunakan-sabu.html Thu , 22 Jan 2015 16:31:29 +0000 "Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis (22/1) pukul 03.00." http://www.beritasatu.com/hiburan/242769-ari-padi-ditangkap-saat-gunakan-sabu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242752-miliki-sabusabu-gitaris-padi-dibekuk.html Thu , 22 Jan 2015 15:13:39 +0000 "Setelah uji urine, hasilnya methaphetamine positif, amphetamine positif, ekstasi, dan sabu-sabu positif." http://www.beritasatu.com/hiburan/242752-miliki-sabusabu-gitaris-padi-dibekuk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242749-tina-toon-siapkan-bisnis-kosmetik.html Thu , 22 Jan 2015 14:43:28 +0000 Membidik kelas menengah dengan harga yang terjangkau. http://www.beritasatu.com/hiburan/242749-tina-toon-siapkan-bisnis-kosmetik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242653-main-di-film-laga-prisia-nasution-ogah-diperlakukan-khusus.html Thu , 22 Jan 2015 03:09:43 +0000 Meski harus beradu peran laga dengan para pria, Prisia mengaku enggan diperlakukan khusus karena dirinya seorang wanita. http://www.beritasatu.com/hiburan/242653-main-di-film-laga-prisia-nasution-ogah-diperlakukan-khusus.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242639-reza-artamevia-ingin-bayar-hutang-di-java-jazz-festival-2015.html Thu , 22 Jan 2015 02:02:36 +0000 Ketertarikannya untuk ikut Java Jazz Festival dikarenakan makin banyaknya masyarakat Indonesia yang menyukai musik jazz. http://www.beritasatu.com/hiburan/242639-reza-artamevia-ingin-bayar-hutang-di-java-jazz-festival-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242619-usung-tema-exploring-indonesia-java-jazz-festival-2015-siap-digelar.html Thu , 22 Jan 2015 00:24:06 +0000 Setiap harinya akan menampilkan 60 show. http://www.beritasatu.com/hiburan/242619-usung-tema-exploring-indonesia-java-jazz-festival-2015-siap-digelar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242593-johnny-depp-akan-bentuk-band.html Wed , 21 Jan 2015 21:30:45 +0000 "Ide itu membuat saya sakit, harus segera dikeluarkan." http://www.beritasatu.com/hiburan/242593-johnny-depp-akan-bentuk-band.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242589-bjork-luncurkan-album-baru-lewat-itunes.html Wed , 21 Jan 2015 21:05:54 +0000 Album ini diluncurkan dua bulan sebelum orisinal album yang akan dirilis Maret. http://www.beritasatu.com/hiburan/242589-bjork-luncurkan-album-baru-lewat-itunes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242480-aktor-pemeran-mortal-kombat-tewas-overdosis.html Wed , 21 Jan 2015 15:32:42 +0000 Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kandungan racun yang ada pada tubuhnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/242480-aktor-pemeran-mortal-kombat-tewas-overdosis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242410-cerita-sutradara-film-jenderal-soedirman-dapat-dukungan-tni-ad.html Wed , 21 Jan 2015 10:36:32 +0000 "Jenderal Soedirman telah memilih siapa yang membiayai filmnya". http://www.beritasatu.com/hiburan/242410-cerita-sutradara-film-jenderal-soedirman-dapat-dukungan-tni-ad.html http://www.beritasatu.com/hiburan/242403-jadi-soekarno-baim-wong-belajar-dari-youtube.html Wed , 21 Jan 2015 10:10:09 +0000 "Diminta langsung oleh sutradara. Tentu saya langsung mau". http://www.beritasatu.com/hiburan/242403-jadi-soekarno-baim-wong-belajar-dari-youtube.html


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Berikan Dukungan, Ki Kusumo dan Artis KPMP Sambangi KPK

Written By Unknown on Friday, January 23, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Bersama sejumlah artis Ibukota seperti Five Vi, Misye Arsita dan Agus Leo serta ratusan massa yang tergabung dalam ormas Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Ki Kusumo mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (23/1) petang.


Dalam orasinya, Ketua Umum KPMP ini mendukung setiap langkah KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.


"Kami minta keadilan di tegakkan, berantas korupsi dengan benar. Keinginan kami, kalau perlu berantas korupsi hingga ke akar-akarnya," kata Ki Kusumo.


Menurut dia, tindakan korupsi itu layaknya drakula yang menghisap habis darah dan energi rakyat. "Jadi, kami meminta agar biarkan hukum berbicara, prosesnya harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.


Ki Kusumo sendiri mengaku turut prihatin atas penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang dilakukan oleh Polri. "Saya melihatnya, ada pihak-pihak yang mencoba mengambil sesuatu untuk kepentingannya sendiri," lanjutnya.


Aktor sekaligus produser Film Calo Calo Sorga ini, juga menyayangkan tindakan dan pernyataan Presiden Jokowi yang dinilainya kurang tegas.


"Ini ada dua institusi hukum sedang berseteru, ya jangan dibiarkan. Nanti jadi sia-sia suka cita kita selama ini. Presiden jangan membuat negeri ini semakin kacau balau, dengan sikap yang kurang tegas," tambahnya.


Menurutnya, jika perseteruan antara kedua institusi hukum ini (KPK dan Polri) dibiarkan, Indonesia tidak akan maju-maju.


"Kita katanya mau menjadi negara maju. Namun, dengan adanya perseteruan seperti ini justru malah mengalami kemunduran. Apalagi, perselisihan seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia," tambahnya.


Penulis: Feriawan Hidayat/FER


9:49 AM | 0 komentar | Read More

2 Kebahagiaan Zooey Deschanel

Written By Unknown on Thursday, January 22, 2015 | 9:49 AM


Los Angeles - Zooey Deschanel tak hanya akan menjadi seorang ibu, namun ia juga akan pergi ke altar untuk sebuah pernikahan.


Bintang The New Girl ini bertunangan dengan produser berusia 42 tahun bernama Jacob Pechenik.


Pasangan yang mulai berpacaran sejak pertengahan 2014 ini juga sedang menantikan kelahiran anak pertamanya.


"Saya dan Jacob sedang berada di bulan. Kami juga sangat bahagia menunggu kedatangan si Kecil," kata wanita berusia 35 tahun ini kepada People.


Diperkirakan, Deschanel akan melahirkan pada musim panas nanti.


Kabar gembira lainnya, kakaknya, Emily Deschanel juga sedang menantikan lahiran anak keduanya dengan David Hornsby.


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:People


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:27 AM | 0 komentar | Read More

Usung Tema "Exploring Indonesia", Java Jazz Festival 2015 Siap Digelar

Written By Unknown on Wednesday, January 21, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Sebagai ajang festival musik jazz terbesar di Indonesia, Java Jazz Festival siap kembali digelar di Jakarta. Memasuki tahun yang ke 11, penyelenggara Java Jazz Festival berusaha mengangkat dan mengenalkan budaya Indonesia. Oleh sebab itu, penyelenggara mengambil tema Exploring Indonesia dalam pagelaran musik jazz yang diadakan rutin disetiap tahun tersebut.


"Java Jazz Festival tahun 2015 akan kami selenggarakan pada 6 hingga 8 Maret 2015 mendatang. Dan untuk tahun ini kita mau mengangkatbudaya Indonesia lewat musik. Bila dalam pagelaran tahun lalu kita mencoba mengenalkan Indonesia melalui Batik dan Wayang, maka tahun ini giliran Barong dari Bali yang akan menjadi ikon dalam Java Jazz Festival 2015 ini. Dan ini kita lakukan sebagai upaya kita mengenalkan budaya Indonesia kepada dunia Internasional lewat musik Jazz," ungkap Direktur Utama Java Festival Production, Dewi Gontha, saat menggelar preskon Java Jazz Festival 2015 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).


Lebih lanjut Dewi menjelaskan, penyelenggara Java Jazz Festival 2015 akan berusaha menampilkan muka-muka baru dalam industri musik Internasional. Hal itu dilakukan agar adanya regenerasi dalam musik jazz.


"Dalam setiap harinya, kita akan menampilkan 60 show. Untuk artis Indonesia yang akan tampil di Java Jazz yang akan diselenggarakan selama 3 hari ini akan ada 90 - 100 musisi asal Indonesia, Dan Tahun ini kita juga akan menampilkan muka-muka baru di industri musik Jazz baik itu di kancah Internasional dan tanah air," lanjutnya.


Selain itu, dalam Java Jazz festival 2015 ini sejumlah artis tanah air yang berasal dari luar genre musik Jazz akan berkolaborasi dengan para musisi jazz internasional.


"Sejumlah musisi tanah air yang tampil bukan hanya dari genre musik jazz saja, namun juga akan menampilkan musisis dari lintas genre seperti Sheilla On 7, artis senior Reza Artamevia, Ruth Sahanaya dan musisi lainnya. Uniknya kita akan coba kolaborasikan mereka dengan para musisi jazz dari luar," tuturnya.


Dalam Java Festival tahun 2015 yang diselenggarakan pada 6 - 8 Maret 2015 itu, selain akan diisi musisi tanah air seperti Tulus, Reza Artamevia, Ruth Sahanaya, Sheilla On 7 dan lainnya, sejumlah musisi Jazz luar seperti Jessie J, Christina Perri, Bobby Mc Ferrin, Blue Note Tokyo All Star serta puluhan musisis dunia akan meramaikan festival jazz tahunan ini.


Penulis: Chairul Fikri/FER


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Ringgo Agus Rahman Kagumi Kesederhanaan Bob Sadino

Written By Unknown on Tuesday, January 20, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Aktor Ringgo Agus Rahman mengagumi sosok sederhana dan inspiratif pengusaha Bob Sadino. "Apa yang keluar dari mulutnya dia itu bisa dibuat pelajaran semuanya," kata dia saat menghadiri pemakaman Bob di TPU Jeruk Purut di Jakarta Selatan, Selasa (20/1).


Ia mengatakan, Bob adalah sosok yang menyayangi istri. Ringgo semakin kagum dengan Bob yang tampak sederhana dengan celana pendeknya. "Gua pernah nanya 'om pake celana pendek terus kenapa ya om?'. Terus dia jawab 'Jakarta panas Ringgo'," katanya.


Salah satu nilai yang didapatkan dari almarhum Bob adalah ikhlas dalam menjalani kehidupan pernikahan.


"Gua minta wejangan untuk melangkah ke tingkatan selanjutnya itu bagaimana. Dia jawab cuma satu kata 'ikhlas'. Itu yang masih gua inget sampe sekarang," ujar Ringgo.


Bob meninggal Senin (19/1), pukul 17.30 WIB, di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Jenazahnya dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Selasa siang.


Penulis: /LIS


Sumber:Antara


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Monday, January 19, 2015 | 9:27 AM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:27 AM | 0 komentar | Read More

Bioskop Bisik, Bioskop Khusus Tunanetra Hadir di Jakarta

Written By Unknown on Sunday, January 18, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Tidak semua orang bisa merasakan sensasi audio visual yang ditampilkan dalam sebuah film. Melalui Bioskop Bisik yang dipersembahkan Think, Web, dan Fency para tunanetra bisa mendapatkan pengalaman menonton film secara utuh.


Konsep bioskop unik ini adalah dengan membisikkan deskripsi adegan non dialog. Pembisik menggambarkan apa yang ia tonton kepada tunanetra sehingga mereka mengerti dan merasakan emosi dalam film.


Bioskop Bisik di Galeri Indonesia Kaya ini mengangkat film "Janji Joni" karya bersama Joko Anwar dan Nia Dinata. Dibintangi Nicholas Saputra, Mariana Renata, Rachel Maryam, Gito Rollies, Surya Saputra, dan Fedi Nuril film ini berkisah tentang seorang pengantar roll film bernama Joni (Nicholas). Joni punya rekam jejak sempurna selama setahun bekerja: tidak pernah telat mengantarkan roll film satu kalipun.


Sekitar 50 tunanetra diajak ikut serta dalam Bioskop Bisik. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Galeri Indonesia Kaya dan penyelenggara. Biasanya kaum tunanetra hanya berkumpul dengan teman-teman sesama tunanetra. Ketika berkumpul dengan yang bukan tunanetra pembicaraan juga tidak ada yang beda, namun kendala muncul ketika membicarakan film. Dengan diadakannya acara seperti ini bisa membantu kaum tunanetra menikmati film," kata Bambang dari Yayasan Mitra Netra, Sabtu (17/1)


"Sambutan pada pemutaran kalil ini rasanya sangat berbeda, antusiasme yang ditunjukkan oleh teman-teman tunanetra ini sangat menyentuh dan luar biasa. Pengalaman hari ini membuka pandangan kita bagaimana teman-teman tunanetra berusaha memvisualkan suara yang didengarnya," ujar Joko Anwar.


Penulis: Shesar Andriawan/AF


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger