Powered by Blogger.

Popular Posts Today

"Selamat Pagi, Malam", Tiga Perempuan Mencari Status di Ibu Kota

Written By Unknown on Saturday, June 21, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Film "Selamat Pagi, Malam" adalah film terbaru garapan rumah produksi Kepompong Gendut yang berusaha mengangkat pergumulan tiga perempuan Jakarta yang hidupnya berubah pada suatu malam dan mengalami pencerahan untuk kembali pada identitas mereka masing-masing.


Gia (32 tahun, diperankan Adinia Wirasti) yang telah lama menetap di New York tidak merasa Jakarta sebagai rumahnya saat dia harus kembali ke Indonesia.


Dia mengalami "reverse culture shock" saat melihat satu orang harus memiliki dua bahkan tiga "gadget", dinilai aneh bila tidak punya ponsel Blackberry, apalagi melihat kesibukan orang memamerkan barang-barang mewah di media sosial.


Baginya semua itu sudah tidak "makes sense" untuknya yang biasa hidup "simple" dan apa adanya saat berada di New York.


Apalagi saat dia bertemu Naomi (32 tahun, diperankan Marissa Anita), kekasihnya di New York yang telah lebih dulu kembali ke Jakarta . Naomi yang dia kenal bukan lagi Naomi saat di New York. Dia sudah berubah dan membaur dengan kemunafikan gaya hidup kelas atas Jakarta.


Gia merasa "rumah lamanya" itu sudah tidak ada lagi.


Sementara Indri (24 tahun, diperankan Ina Panggabean) adalah gadis ndeso yang berjuang hidup di Jakarta walau tak punya bakat yang menonjol.


Sehingga dia berpikir bagaimana agar dirinya bisa memiliki status di Jakarta. Kisah dirinya seperti seorang "social climber" yang ingin menaikkan statusnya dengan memiliki seorang pria idaman.


Dari hidup pas-pasan sebagai penjaga handuk di suatu tempat gym, dia akhirnya menemukan seorang pria kaya lewat ponsel pintar yang dibayar dengan cicilan. Namun, pria itu ternyata tak sesuai dengan harapan hatinya.


Di tempat lain, ada Ci Surya (48 tahun, diperankan Dayu Wijanto), seorang ibu rumah tangga yang kehilangan statusnya sendiri. Setelah menikah, dia dikenal dengan nama suaminya, Surya, seorang pengusaha sukses.


Setelah suaminya meninggal, dia seperti kehilangan pegangan dan kehilangan gairah melanjutkan hidupnya. Apalagi ketika suatu hari dia mendapati mendiang suaminya ternyata memiliki selingkuhan yang selama ini tersimpan dengan rapat.


Film ini disutradarai oleh Lucky Kuswandi, yang menggarap cerita film ini selama delapan tahun melalui observasi dan pengalaman pribadinya setelah pulang bersekolah dari Amerika Serikat.


Walau film ini didominasi oleh karakter perempuan, tapi sebenarnya ingin menggambarkan cuplikan gambaran kehidupan asli Jakarta.


Lucky membuat cerita ini dengan ringan dan jujur melalui berbagai tingkah laku orang Jakarta yang kadang dipenuhi dengan kepalsuan, suka pamer dan ketidakjelasan.


Sampai akhirnya masing-masing dari mereka menemukan titik balik dan keadaan mengkondisikan untuk mengambil pilihan.


Bagaimana kelanjutan kisah Gia, Indri dan Ci Surya menghadapi segala perubahan hidup yang mereka hadapi di Jakarta? Mungkin ini bisa menjadi tontonan Anda di akhir pekan.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Di Film "Kisah 9 Wali" Alex Abbad Perankan Syekh Siti Jenar

Written By Unknown on Friday, June 20, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Aktor Alex Abad yang terpilih memerankan karakter Syekh Siti Jenar di drama religi pada tayangan program spesial Ramadan Film Televisi (FTV) "Kisah 9 Wali".


Untuk memerankan tokoh itu, mantan VJ MTV sekaligus presenter televisi Indonesia itu mengaku banyak membaca buku sejarah.


Menurutnya, bukan hal mudah memerankan tokoh seorang wali, apalagi ia merasa ada sesuatu di dalam karakter Syekh Siti Jenar. Hal ini juga dipengaruhi karena dirinya sempat bertukar pikiran bersama rekan-rekan.


”Jadi bukan karena saya nggak suka sama peran para Wali itu sendiri. Akhirnya saya jadi sering baca buku sejarah, karena hal yang saya lakukan di sinetron ini kan ada pertanggungjawabannya ke orang-orang. Jadi saya harus serius, banyak belajar juga jadinya,” katanya di Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (20/6).


Pria 36 tahun ini merasa peran tersebut cukup menantang untuknya. "Jadi mengenai karakter ini bagi saya sebuah tantangan baru. Agar penonton tidak melihat sebelah mata dan bagaimana pandangan orang," kata Alex.


Pemain film ”Andai Ia Tahu” itu pun berharap agar semua orang bisa memetik pelajaran dari drama religi tersebut. Kisah 9 Wali yang ditayangkan selama bulan Ramadan nanti ini mengisahkan tentang para Wali Songo dalam menyebarkan agama Islam.


Setiap episode akan mengangkat kisah para satu tokoh sebelum menjadi sunan atau wali Selain Alex ada juga Boy Hamzah, Dinny Alamsyah, Reza Pahlevi, David Chaliq, Mario Irwansyah, Tegar Satrya, Syandy Syarif, Ali Zaenal, dan Dimas Seto dengan peran masing-masing sunan.


Program terbaru "Kisah 9 Wali" sendiri menceritakan tentang para Wali Songo yang menjadi salah satu kisah legendaris di Tanah Air khususnya penyebaran penyebaran agama Islam. 


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Farah Quinn Belum Berpikir Untuk Menikah Lagi

Written By Unknown on Thursday, June 19, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Pasca bercerai dengan Carson Quinn, Chef cantik Farah Quinn kini lebih berhati-hati dalam menentukan pasangan hidupnya lagi.


Meski diakui kini telah ada Nicky (seorang pria berkebangsaan Amerika Serikat), namun Farah mengaku belum siap bila menikah dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan wanita asal Bandung, Jawa Barat itu saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).


"Saya dengan Nicky sebenarnya sudah kenal lama. Kenalnya pada saat saya pisah ranjang sama Carson. Kerena memang sama - sama punya hobby olahraga dan travelling, dan yang pasti dia orangnya pintar," ungkap Farah.


Meski mengaku sudah menemukan chemistry dengan kekasih barunya itu, namun ibunda Armand Fauzan Quinn masih tak ingin buru-buru melepas masa lajangnya itu.


"Aku kan juga baru (jadi janda). Yang paling utamain itu sekarang adalah pekerjaan, aku ingin jadi wanita independen. Yang jelas aku masih punya keinginan mengurus anak dulu, masalah pribadi aku santai, kalau jodoh juga nanti pasti jadi," aku Farah.


Ditanya kenapa Farah kembali memilih pria berkebangsaan asing untuk jadi kekasihnya, Farah dengan lugas menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memilih-milih pasangan hidupnya.


"Sebetulnya aku gak pernah milih - milih (punya kekasih). Gak masalah dia orang dari dalam atau luar, yang penting Chemistry nya bisa nyambung dan mengerti sama kondisi aku yang tidak sendiri lagi," tuturnya.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Roger Danuarta Bacakan Pembelaan Pribadi

Written By Unknown on Wednesday, June 18, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Pesinetron Roger Danuarta membacakan pembelaan rpibadinya di depan Majelis Hakim Jakarta Timur usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1,5 tahun penjara untuknya.


Dalam pledoi pribadinya, Roger mencurahkan isu hatinya yang ditulisnya dalam kertas tentang kesedihannya berada dalam penjara, serta keinginannya untuk segera direhabilitasi karena ingin sembuh dari ketergantungan narkoba yang selama ini dirasakannya.


Saat membacakan pledio nya ini, raut wajah dan air muka Roger Danuarta terlihat lebih sayu, dan dalam beberapa kali pembacaanya, tampak Roger agak tersendat dalam pembacaannya dan air matanya sempat beberapa kali menetes.


Berikut isi pledoi yang dibacakan Roger Danuarta yang dibacakannya didepan Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6).


Rutan Cipinang, 17 Juni 2014
Kepada Yth,
Bapak Ibu Hakim yang saya muliakan
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati
Penasehat Hukum yang saya hormati


Perkenankanlah saya Roger Danuarta untuk dapat menyampaikan curahan hati yang saya rasakan, apa yg saya sampaikan ini bukan saya sebut sebagai pembelaan diri melainkan rintihan hati yang bergejolak di dalam diri saya.


Bapak Ibu Hakim yang saya muliakan, saya tahu bahwa perbuatan saya yang awalnya sekedar coba-coba menggunakan putaw, namun kemudian saya merasakan kecanduan yang sangat kuat yang membuat saya tidak dapat mengkontrol rasa sugesti dan akhirnya kecanduan untuk menggunakan terus-menerus. Pengaruh narkotika terhadap diri saya telah membawa saya tidak produktif lagi menjalankan profesi sebagai pekerja seni. Racun dari narkotika tersebut baru saya sadari kemudian membuat saya kehilangan konsentrasi dalam pekerjaan dan akhirnya saya terjerumus makin jauh dan imbasnya saya vacum dari dunia entertaiment yang membesarkan nama saya.


Bapak Ibu Hakim, kasus yang saya alami ini telah menjadi teguran keras dari Tuhan terhadap diri saya agar sadar. Saya merasa sangat menyesal dan malu atas apa yang saya perbuat, terlebih lagi karena saya telah menyakiti hati keluarga saya, khususnya mami saya yang dalam suka maupun duka selalu mendampingi saya.


Saya yakin Bapak Ibu Hakim nantinya dalam memberikan putusan akan adil dan bijaksana, saya berharap putusan tersebut membawa pencerahan buat hidup saya sehingga saya bisa memperbaiki diri, mendapatkan kesembuhan dari sakit fungsi hati yang sedang saya derita dan saya bisa terlepas dari candu narkotika yang selama ini membelenggu hidup saya. Semoga pada akhirnya kalau Tuhan berkehendak, saya dapat kembali beraktivitas di dunia entertaiment dan saya dapat membantu perekonomian keluarga serta membahagiakan mami saya yang sangat saya sayangi.


Lewat kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan fans yang telah kecewa terhadap perbuatan saya yang tidak memberikan contoh yang baik sebagai artis.


Bapak Ibu Hakim, yang saya muliakan, saya percaya Bapak Ibu juga memiliki empati sebagai orang tua yang menyadari jika ada seorang anak yang sedang sakit agar dapat dirawat untuk disembuhkan. Saya mohon dalam putusan nantinya dapat menghukum saya tidak dipenjara seperti yang saya jalani selama ini, namun menghukum saya untuk dibina di panti rehabilitasi.


Demikian curahan hati dan permohonan saya. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan hikmat dan kebijaksanaan kepada Bapak Ibu Hakim dalam memvonis saya.


Hormat Saya,


Terdakwa


Roger Danuarta.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Ben Kasyafani Rindukan Waktu Bersama Anak dan Istri

Written By Unknown on Tuesday, June 17, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Ben Kasyafani yang digugat cerai istrinya Marshanda ternyata rindu saat-saat keduanya tengah hidup rukun sebagai sepasang suami istri. Hal itu diungkapkan Ben Kasyafani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (17/6).


"Secara jujur jelas aku kangenlah sama Chaca (sebutan Marshanda). Saya ingat zaman-zaman dulu aja," ungkap Ben Kasyafani.


Diakuinya, meski kini romantisme yang sempat dikecapnya bersama Chaca hanya bisa jadi kenangan, namun dirinya masih berharap hubungannya dengan sang istri bisa terus baik meski nantinya keputusannya adalah berpisah.


"Aku masih berharap semua ini bisa terselesaikan dengan damai, tenteram dan rukun, Semuanya terselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dan yang terpenting komunikasi tidak terputus agar tujuan yang ingin kita raih dapat tersampaikan," lanjutnya.


Dalam kesempatan ini, bintang sinetron "Tukang Bubur Naik Haji" itu juga berharap agar sang istri tidak menuntup pintu silaturahmi yang terjalin antara dirinya dan buah hatinya Sienna. Dirinya masih berharap Chaca masih mengizinkan dirinya bertemu dengan sang buah hatinya agar hubungan batin yang terjalin antara ayah dan anaknya tak terputus.


"Kalau ditanya, sampai sekarang saya masih belum bisa ketemu sama Sienna, karena Chaca masih melarangnya. Padahal itu juga adalah hak aku. Namun saat ini aku hanya bisa berdoa dan beribadah, Aku pasrah melewati ini semua. Semoga ini bisa segera terlewati," ujarnya pasrah.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Jelang Ramadan, Super Girlies Siap "Launching" Single Religi

Written By Unknown on Monday, June 16, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Menjelang bulan Ramadan yang jatuh akhir Juni ini, sejumlah artis dan penyanyi memanfaatkan dengan merilis single atau album bertema religi.


Hal itu juga dimanfaatkan girlband Super Girlies yang segera melaunching single religi pertamanya. Super Girlies akan me-recycle (daur ulang) lagu yang pernah dipopulerkan oleh penyanyi Haddad Alwi. Hal itu diungkapkan Super Girlies saat ditemui di Water Kingdom, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/6).


"Alhamdulillah besok mau menyanyikan lagu bertema religi untuk menyambut bulan Ramadan ini. Kalau judulnya masih dirahasiain, biar surprise," ungkap Kinan, salah satu personel Super Girlies.


Lebih lanjut girlband yang beranggotakan Laras, Mega, Kinan, Sarah, Atu dan Opie ini menyatakan, keputusan mennyanyikan lagu bertema religi lebih disebabkan untuk tetap menjaga eksistensi mereka sebagai girlband.


"Sebenarnya ini kita ambil (lagu Religi) untuk tetap menjaga eksistensi kita sebagai sebuah group girlband. Lagi pula kita gak punya lagu religi, makanya kita mau menyanyikan lagu ini meskipun dalam group ada Laras yang bukan muslim. Namun dia bisa terima toleransi ini," lanjut Kinan.


Sementara itu, Laras salah seorang personel Super Girlies yang non-muslim mengatakan perbedaan keyakinan yang dianut mereka bukan sebagai halangan untuk berhenti berkarya. Namun untuk single religi ini, Laras tidak banyak berperan karena banyak lirik berbahasa Arab.


"Aku sebenarnya gak masalah dengan ini. Yang penting buat kemajuan Super Girlies saya pribadi gak pernah masalahin. Tapi di single ini saya gak begitu banyak berperan karena banyak liriknya berbahasa Arab, takutnya salah, makanya paling saya bernanyinya pas reff bareng teman-teman saja," tutur Laras.


Super Girlies mengaku siap merubah penampilannya yang sexy dan centil menjadi lebih tertutup saat menyanyikan single religinya itu.


"Yang pasti kita akan merubah penampilan dan gaya dandanan kita jadi lebih santun, untuk gaya pasti juga akan lebih kalem gak seperti biasanya yang centil," tutup Kinan.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Unknown on Sunday, June 15, 2014 | 10:49 AM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMGara-gara Piala Dunia, Darius dan Donna Agnesia Sering Saling EjekPasangan Selebriti, Darius Sinathrya dan Donna Agnesia.Angelina Jolie Putar Film Garapannya di KTT LondonAngelina Jolie dalam rapat mengenai "Perempuan, Perdamaian, Keamanan, dan Kejahatan Seksual di Daerah Konflik" di New York, Selasa, 25/6/2013Angelina Jolie Dapat Gelar Ksatria dari Ratu InggrisAngelina Jolie dan Brad Pitt.Pasha Ungu Ciptakan Lagu Untuk Prabowo-HattaPasha UnguRibuan Orang Dukung Petisi Agar Beyonce Mengurus Rambut AnaknyaJay Z dengan putrinya, Blue Ivy.Setelah 30 Tahun, Suami Celine Dion Mundur Jadi ManajerRene Angelil dan Celine DionJadwal Acara Seni dan Budaya 14-15 Juni 2014Sejumlah anak mengenakan kostum mengikuti Festival Kampung Budaya Jakarta Kids Art Carnival yang mengangkat tema Legenda Nusantara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Sabtu (23/11). SP/Joanito De SaojoaoStres, UGB Kini Terlihat Kurus dan Berkepala PelontosUstadz Guntur BumiBerkas Kasus Penipuan Rampung, UGB Segera ke Meja HijauPutus dari Jane Shalimar, Didi Soekarno Akui Telah Pacari Vannesa AngelFoto Kemesraan antara Didi Soekarno Dan Vanessa Angel yang diambil dari Akun Instagram Didi Soekarno ( @mahardhika_soekarno)Chico Jerico Jawab Santai Isu Putus dengan Laudya Chintya BellaDuma Riris Hamil 5 Bulan, Judika Semakin ProtektifPrewedding Judika dan Duma Riris.Didi Soekarno Bantah Nikah Siri dengan Jane ShalimarJane Shalimar dan Didi Soekarno berpose bersama Surya Paloh.Fachri Albar Resmi Nikahi Renata KusmantoFachri Albar.â€Å“The Philosophersâ€� Perkenalkan Keindahan Wisata IndonesiaCandi Prambanan, Tempat adegan film PhilosophersAlasan Riyanni Djangkaru Jagokan Timnas Brasil di Piala DuniaRiyanni DjangkaruRiyanni Djangkaru Terobsesi dengan Perpustakaan Sejak KecilRiyanni Djangkaru (tengah) sedang bercerita di Talk Show Jelajah PerpuSeru di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/6)Nindy Lanjutkan ImpiannyaPenyanyi NindyIni Pendapat KD Soal JokowiPenyanyi Krisdayanti beraksi saat syuting video single barunya bertajuk "Ratu Cinta" di Jakarta, Rabu, (30/10).Band Tertua di Dunia Akan Tampil di RotterdamBand tertua di dunia, Peace Old Jazz Band, yang personelnya sudah manggung sejak 1940-an.

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 16 Jun 2014 00:49:03 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/190313-garagara-piala-dunia-darius-dan-donna-agnesia-sering-saling-ejek.html Sun , 15 Jun 2014 21:00:27 +0000 Darius menjagokan Argentina, Donna mendukung Brasil dan Belanda. http://img.beritasatu.com/images/small/1391859046.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190313-garagara-piala-dunia-darius-dan-donna-agnesia-sering-saling-ejek.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190313-garagara-piala-dunia-darius-dan-donna-agnesia-sering-saling-ejek.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190209-angelina-jolie-putar-film-garapannya-di-ktt-london.html Sun , 15 Jun 2014 07:12:59 +0000 Angelina Jolie yang juga dikenal sebagai salah seorang duta besar persahabatan PBB. http://img.beritasatu.com/images/small/1372183189.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190209-angelina-jolie-putar-film-garapannya-di-ktt-london.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190209-angelina-jolie-putar-film-garapannya-di-ktt-london.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190201-angelina-jolie-dapat-gelar-ksatria-dari-ratu-inggris.html Sun , 15 Jun 2014 06:08:34 +0000 Aktrs seksi ini mendapat kehormatan sebagai ksatria berkat kerja kerasnya dalam membertantas kekerasan seksual di zona perang. http://img.beritasatu.com/images/small/1399180230.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190201-angelina-jolie-dapat-gelar-ksatria-dari-ratu-inggris.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190201-angelina-jolie-dapat-gelar-ksatria-dari-ratu-inggris.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190171-pasha-ungu-ciptakan-lagu-untuk-prabowohatta.html Sat , 14 Jun 2014 21:49:56 +0000 Pasha mengaku lagu tersebut ia ciptakan dalam waktu singkat. http://img.beritasatu.com/images/small/1376757068.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190171-pasha-ungu-ciptakan-lagu-untuk-prabowohatta.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190171-pasha-ungu-ciptakan-lagu-untuk-prabowohatta.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190119-ribuan-orang-dukung-petisi-agar-beyonce-mengurus-rambut-anaknya.html Sat , 14 Jun 2014 12:26:12 +0000 Dinilai tidak merawat rambut Blue Ivy dengan baik. http://img.beritasatu.com/images/small/1402723488.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190119-ribuan-orang-dukung-petisi-agar-beyonce-mengurus-rambut-anaknya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190119-ribuan-orang-dukung-petisi-agar-beyonce-mengurus-rambut-anaknya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190089-setelah-30-tahun-suami-celine-dion-mundur-jadi-manajer.html Sat , 14 Jun 2014 05:04:09 +0000 "Saya tidak ingin Rene stress dengan masalah-masalah yang terkait dengan pekerjaan," kata Dion http://img.beritasatu.com/images/small/1402696937.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190089-setelah-30-tahun-suami-celine-dion-mundur-jadi-manajer.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190089-setelah-30-tahun-suami-celine-dion-mundur-jadi-manajer.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190044-jadwal-acara-seni-dan-budaya-1415-juni-2014.html Fri , 13 Jun 2014 20:27:04 +0000 Aneka acara seni dan budaya yang bisa Anda saksikan secara gratis di Jakarta. http://img.beritasatu.com/images/small/1385216117.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190044-jadwal-acara-seni-dan-budaya-1415-juni-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190044-jadwal-acara-seni-dan-budaya-1415-juni-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190029-stres-ugb-kini-terlihat-kurus-dan-berkepala-pelontos.html Fri , 13 Jun 2014 19:39:44 +0000 Penampilan fisik UGB diungkapkan mantan pasien yang menjenguknya terlihat kurus dan berkepala botak. http://img.beritasatu.com/images/small/1402662723.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190029-stres-ugb-kini-terlihat-kurus-dan-berkepala-pelontos.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190029-stres-ugb-kini-terlihat-kurus-dan-berkepala-pelontos.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190024-berkas-kasus-penipuan-rampung-ugb-segera-ke-meja-hijau.html Fri , 13 Jun 2014 19:22:46 +0000 Kuasa hukum UGB telah mempersiapkan strategi agar kliennya dapat bebas dari jerat hukum. http://img.beritasatu.com/images/small/ http://www.beritasatu.com/hiburan/190024-berkas-kasus-penipuan-rampung-ugb-segera-ke-meja-hijau.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190024-berkas-kasus-penipuan-rampung-ugb-segera-ke-meja-hijau.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189896-putus-dari-jane-shalimar-didi-soekarno-akui-telah-pacari-vannesa-angel.html Fri , 13 Jun 2014 11:23:59 +0000 Meski baru kenal sama dia, tapi aku bisa lihat dia sosok perempuan yang jujur dan enggak banyak drama. http://img.beritasatu.com/images/small/1401716403.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189896-putus-dari-jane-shalimar-didi-soekarno-akui-telah-pacari-vannesa-angel.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189896-putus-dari-jane-shalimar-didi-soekarno-akui-telah-pacari-vannesa-angel.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189893-chico-jerico-jawab-santai-isu-putus-dengan-laudya-chintya-bella.html Fri , 13 Jun 2014 10:54:38 +0000 Meski mengaku hubungannya baik-baik saja, namun pria berusia 29 tahun itu enggan berbicara tentang rencana pernikahannya dengan Bella. http://img.beritasatu.com/images/small/b1-default.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189893-chico-jerico-jawab-santai-isu-putus-dengan-laudya-chintya-bella.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189893-chico-jerico-jawab-santai-isu-putus-dengan-laudya-chintya-bella.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189890-duma-riris-hamil-5-bulan-judika-semakin-protektif.html Fri , 13 Jun 2014 10:40:21 +0000 Sekarang tiap jam bisa telepon nanya gimana keadaannya, sudah makan belum. http://img.beritasatu.com/images/small/1374602828.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189890-duma-riris-hamil-5-bulan-judika-semakin-protektif.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189890-duma-riris-hamil-5-bulan-judika-semakin-protektif.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html Fri , 13 Jun 2014 05:03:56 +0000 Didi pun dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan ijab kabul di depan orang tua Jane Shalimar. http://img.beritasatu.com/images/small/1366616245.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html Thu , 12 Jun 2014 23:10:06 +0000 Akad nikah keduanya digelar tertutup dari media di aula utama Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/6). http://img.beritasatu.com/images/small/1402589857.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html Thu , 12 Jun 2014 22:13:51 +0000 Film hasil kerja sama PT Surya Citra Televisi (SCTV) dengan Olive Branch Productions ini mengambil lokasi berada di sejumlah tempat wisata terkenal Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1402585724.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html Thu , 12 Jun 2014 14:32:28 +0000 "Alasan saya sebagai ibu-ibu, ya karena anak saya yang minta. Bahkan kami sudah beli baju seragam Timnas Brasil," ujar Riyanni. http://img.beritasatu.com/images/small/1402554426.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html Thu , 12 Jun 2014 13:20:25 +0000 Baginya, perpustakaan adalah salah satu pintu untuk menggali informasi. http://img.beritasatu.com/images/small/1402547295.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html Thu , 12 Jun 2014 13:04:00 +0000 Album "Cinta yang Baru" berisi 11 lagu. http://img.beritasatu.com/images/small/1402552907.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html Wed , 11 Jun 2014 21:24:51 +0000 Krisdayanti ingin Jokowi lebih memperhatikan perempuan. Sebab Pemerintahan saat ini kurang melakukan prinsip itu. http://img.beritasatu.com/images/small/1383138327.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html Wed , 11 Jun 2014 03:49:59 +0000 Sutradara asal Jerman, Uli Gaulke secara khusus merekam perjalanan band itu menuju Belanda. http://img.beritasatu.com/images/small/1402432070.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMGara-gara Piala Dunia, Darius dan Donna Agnesia Sering Saling EjekPasangan Selebriti, Darius Sinathrya dan Donna Agnesia.Angelina Jolie Putar Film Garapannya di KTT LondonAngelina Jolie dalam rapat mengenai "Perempuan, Perdamaian, Keamanan, dan Kejahatan Seksual di Daerah Konflik" di New York, Selasa, 25/6/2013Angelina Jolie Dapat Gelar Ksatria dari Ratu InggrisAngelina Jolie dan Brad Pitt.Pasha Ungu Ciptakan Lagu Untuk Prabowo-HattaPasha UnguRibuan Orang Dukung Petisi Agar Beyonce Mengurus Rambut AnaknyaJay Z dengan putrinya, Blue Ivy.Setelah 30 Tahun, Suami Celine Dion Mundur Jadi ManajerRene Angelil dan Celine DionJadwal Acara Seni dan Budaya 14-15 Juni 2014Sejumlah anak mengenakan kostum mengikuti Festival Kampung Budaya Jakarta Kids Art Carnival yang mengangkat tema Legenda Nusantara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Sabtu (23/11). SP/Joanito De SaojoaoStres, UGB Kini Terlihat Kurus dan Berkepala PelontosUstadz Guntur BumiBerkas Kasus Penipuan Rampung, UGB Segera ke Meja HijauPutus dari Jane Shalimar, Didi Soekarno Akui Telah Pacari Vannesa AngelFoto Kemesraan antara Didi Soekarno Dan Vanessa Angel yang diambil dari Akun Instagram Didi Soekarno ( @mahardhika_soekarno)Chico Jerico Jawab Santai Isu Putus dengan Laudya Chintya BellaDuma Riris Hamil 5 Bulan, Judika Semakin ProtektifPrewedding Judika dan Duma Riris.Didi Soekarno Bantah Nikah Siri dengan Jane ShalimarJane Shalimar dan Didi Soekarno berpose bersama Surya Paloh.Fachri Albar Resmi Nikahi Renata KusmantoFachri Albar.â€Å“The Philosophersâ€� Perkenalkan Keindahan Wisata IndonesiaCandi Prambanan, Tempat adegan film PhilosophersAlasan Riyanni Djangkaru Jagokan Timnas Brasil di Piala DuniaRiyanni DjangkaruRiyanni Djangkaru Terobsesi dengan Perpustakaan Sejak KecilRiyanni Djangkaru (tengah) sedang bercerita di Talk Show Jelajah PerpuSeru di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/6)Nindy Lanjutkan ImpiannyaPenyanyi NindyIni Pendapat KD Soal JokowiPenyanyi Krisdayanti beraksi saat syuting video single barunya bertajuk "Ratu Cinta" di Jakarta, Rabu, (30/10).Band Tertua di Dunia Akan Tampil di RotterdamBand tertua di dunia, Peace Old Jazz Band, yang personelnya sudah manggung sejak 1940-an.

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 16 Jun 2014 00:49:03 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/190313-garagara-piala-dunia-darius-dan-donna-agnesia-sering-saling-ejek.html Sun , 15 Jun 2014 21:00:27 +0000 Darius menjagokan Argentina, Donna mendukung Brasil dan Belanda. http://img.beritasatu.com/images/small/1391859046.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190313-garagara-piala-dunia-darius-dan-donna-agnesia-sering-saling-ejek.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190313-garagara-piala-dunia-darius-dan-donna-agnesia-sering-saling-ejek.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190209-angelina-jolie-putar-film-garapannya-di-ktt-london.html Sun , 15 Jun 2014 07:12:59 +0000 Angelina Jolie yang juga dikenal sebagai salah seorang duta besar persahabatan PBB. http://img.beritasatu.com/images/small/1372183189.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190209-angelina-jolie-putar-film-garapannya-di-ktt-london.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190209-angelina-jolie-putar-film-garapannya-di-ktt-london.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190201-angelina-jolie-dapat-gelar-ksatria-dari-ratu-inggris.html Sun , 15 Jun 2014 06:08:34 +0000 Aktrs seksi ini mendapat kehormatan sebagai ksatria berkat kerja kerasnya dalam membertantas kekerasan seksual di zona perang. http://img.beritasatu.com/images/small/1399180230.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190201-angelina-jolie-dapat-gelar-ksatria-dari-ratu-inggris.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190201-angelina-jolie-dapat-gelar-ksatria-dari-ratu-inggris.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190171-pasha-ungu-ciptakan-lagu-untuk-prabowohatta.html Sat , 14 Jun 2014 21:49:56 +0000 Pasha mengaku lagu tersebut ia ciptakan dalam waktu singkat. http://img.beritasatu.com/images/small/1376757068.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190171-pasha-ungu-ciptakan-lagu-untuk-prabowohatta.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190171-pasha-ungu-ciptakan-lagu-untuk-prabowohatta.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190119-ribuan-orang-dukung-petisi-agar-beyonce-mengurus-rambut-anaknya.html Sat , 14 Jun 2014 12:26:12 +0000 Dinilai tidak merawat rambut Blue Ivy dengan baik. http://img.beritasatu.com/images/small/1402723488.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190119-ribuan-orang-dukung-petisi-agar-beyonce-mengurus-rambut-anaknya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190119-ribuan-orang-dukung-petisi-agar-beyonce-mengurus-rambut-anaknya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190089-setelah-30-tahun-suami-celine-dion-mundur-jadi-manajer.html Sat , 14 Jun 2014 05:04:09 +0000 "Saya tidak ingin Rene stress dengan masalah-masalah yang terkait dengan pekerjaan," kata Dion http://img.beritasatu.com/images/small/1402696937.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190089-setelah-30-tahun-suami-celine-dion-mundur-jadi-manajer.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190089-setelah-30-tahun-suami-celine-dion-mundur-jadi-manajer.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190044-jadwal-acara-seni-dan-budaya-1415-juni-2014.html Fri , 13 Jun 2014 20:27:04 +0000 Aneka acara seni dan budaya yang bisa Anda saksikan secara gratis di Jakarta. http://img.beritasatu.com/images/small/1385216117.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190044-jadwal-acara-seni-dan-budaya-1415-juni-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190044-jadwal-acara-seni-dan-budaya-1415-juni-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190029-stres-ugb-kini-terlihat-kurus-dan-berkepala-pelontos.html Fri , 13 Jun 2014 19:39:44 +0000 Penampilan fisik UGB diungkapkan mantan pasien yang menjenguknya terlihat kurus dan berkepala botak. http://img.beritasatu.com/images/small/1402662723.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/190029-stres-ugb-kini-terlihat-kurus-dan-berkepala-pelontos.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190029-stres-ugb-kini-terlihat-kurus-dan-berkepala-pelontos.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190024-berkas-kasus-penipuan-rampung-ugb-segera-ke-meja-hijau.html Fri , 13 Jun 2014 19:22:46 +0000 Kuasa hukum UGB telah mempersiapkan strategi agar kliennya dapat bebas dari jerat hukum. http://img.beritasatu.com/images/small/ http://www.beritasatu.com/hiburan/190024-berkas-kasus-penipuan-rampung-ugb-segera-ke-meja-hijau.html http://www.beritasatu.com/hiburan/190024-berkas-kasus-penipuan-rampung-ugb-segera-ke-meja-hijau.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189896-putus-dari-jane-shalimar-didi-soekarno-akui-telah-pacari-vannesa-angel.html Fri , 13 Jun 2014 11:23:59 +0000 Meski baru kenal sama dia, tapi aku bisa lihat dia sosok perempuan yang jujur dan enggak banyak drama. http://img.beritasatu.com/images/small/1401716403.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189896-putus-dari-jane-shalimar-didi-soekarno-akui-telah-pacari-vannesa-angel.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189896-putus-dari-jane-shalimar-didi-soekarno-akui-telah-pacari-vannesa-angel.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189893-chico-jerico-jawab-santai-isu-putus-dengan-laudya-chintya-bella.html Fri , 13 Jun 2014 10:54:38 +0000 Meski mengaku hubungannya baik-baik saja, namun pria berusia 29 tahun itu enggan berbicara tentang rencana pernikahannya dengan Bella. http://img.beritasatu.com/images/small/b1-default.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189893-chico-jerico-jawab-santai-isu-putus-dengan-laudya-chintya-bella.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189893-chico-jerico-jawab-santai-isu-putus-dengan-laudya-chintya-bella.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189890-duma-riris-hamil-5-bulan-judika-semakin-protektif.html Fri , 13 Jun 2014 10:40:21 +0000 Sekarang tiap jam bisa telepon nanya gimana keadaannya, sudah makan belum. http://img.beritasatu.com/images/small/1374602828.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189890-duma-riris-hamil-5-bulan-judika-semakin-protektif.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189890-duma-riris-hamil-5-bulan-judika-semakin-protektif.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html Fri , 13 Jun 2014 05:03:56 +0000 Didi pun dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan ijab kabul di depan orang tua Jane Shalimar. http://img.beritasatu.com/images/small/1366616245.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189862-didi-soekarno-bantah-nikah-siri-dengan-jane-shalimar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html Thu , 12 Jun 2014 23:10:06 +0000 Akad nikah keduanya digelar tertutup dari media di aula utama Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/6). http://img.beritasatu.com/images/small/1402589857.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189837-fachri-albar-resmi-nikahi-renata-kusmanto.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html Thu , 12 Jun 2014 22:13:51 +0000 Film hasil kerja sama PT Surya Citra Televisi (SCTV) dengan Olive Branch Productions ini mengambil lokasi berada di sejumlah tempat wisata terkenal Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1402585724.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189828-the-philosophers-perkenalkan-keindahan-wisata-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html Thu , 12 Jun 2014 14:32:28 +0000 "Alasan saya sebagai ibu-ibu, ya karena anak saya yang minta. Bahkan kami sudah beli baju seragam Timnas Brasil," ujar Riyanni. http://img.beritasatu.com/images/small/1402554426.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189670-alasan-riyanni-djangkaru-jagokan-timnas-brasil-di-piala-dunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html Thu , 12 Jun 2014 13:20:25 +0000 Baginya, perpustakaan adalah salah satu pintu untuk menggali informasi. http://img.beritasatu.com/images/small/1402547295.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189652-riyanni-djangkaru-terobsesi-dengan-perpustakaan-sejak-kecil.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html Thu , 12 Jun 2014 13:04:00 +0000 Album "Cinta yang Baru" berisi 11 lagu. http://img.beritasatu.com/images/small/1402552907.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189651-nindy-lanjutkan-impiannya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html Wed , 11 Jun 2014 21:24:51 +0000 Krisdayanti ingin Jokowi lebih memperhatikan perempuan. Sebab Pemerintahan saat ini kurang melakukan prinsip itu. http://img.beritasatu.com/images/small/1383138327.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189560-ini-pendapat-kd-soal-jokowi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html Wed , 11 Jun 2014 03:49:59 +0000 Sutradara asal Jerman, Uli Gaulke secara khusus merekam perjalanan band itu menuju Belanda. http://img.beritasatu.com/images/small/1402432070.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/189361-band-tertua-di-dunia-akan-tampil-di-rotterdam.html


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger