Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Jadi Penyanyi, Manajer Tak Merasa Bersaing dengan Nova Eliza

Written By Unknown on Saturday, October 26, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Apa jadinya jika manajer dan artis 'bersaing' di dunia tarik suara? Mungkin hal tersebut akan menjadi sebuah dilema bagi salah satu di antara mereka. Begitupula yang dialami Fahmy Lians, manager Nova Eliza.


Nova Eliza memang terlebih dahulu mengeluarkan single yang berjudul Putus Sambung Terus dan Duh Aduh beberapa waktu lalu. Sang Manajer, Fahmy Lians kemudian menyusul dengan single Harapan Palsu.


Perihal adanya aroma 'persaingan', Fahmy mengungkapkan, jika dirinya sudah berbicara dengan artis yang berada di bawah kendali manajemennya.


"Saya malah enggak merasa bersaing. Justru Nova (Eliza) mendukung," ujarnya saat berbincang dengan sejumlah wartawan, Sabtu (26/11).


"Bahkan kita mungkin saja buat duet bareng," imbuhnya lagi.


Selain menangani Nova Eliza, di dunia hiburan, nama Fahmy Lians juga dikenal sebagai manager Celebrity Chef, di antaranya Chef Aiko, Chef Ari Galih dan Chef Chitra. Namun rupanya ia memiliki bakat terpendam di dunia tarik suara.


Awalnya, Fahmy mengaku sering menunjukkan bakatnya tersebut kepada teman-temannya memalui karaoke. Sejumlah rekan-rekan yang mendengarkan suaranya kemudian membujuk Fahmi untuk terjun ke dunia tarik suara.


Setelah menjalani proses yang cukup lama, ia kemudian mencoba peruntungannya di industri musik tanah air.


"Teman-teman sering bilang saat karaokean, kalau aku punya suara yang komersi. Ya, enggak ada salahnya mencoba," ujarnya.


Sebagai proyek pertamanya, Fahmy langsung memproduseri sendiri single yang berjudul Harapan Palsu hasil karya Angga Jibo.


"Aku harus terus berlatih agar kemampuan suaraku lebih mumpuni lagi. Aku bersyukur mendapatkan lagu yang bagus," terangnya.


Lagu tersebut bercerita tentang orang yang suka mengobral janji-janji palsu kepada pasangannya.


"Aku yakin, lagu dengan lirik-lirik seperti di Harapan Palsu masih diminati," ujarnya yang merasa bersyukur sejak dua pekan dirilis, tanggapan radio-radio di beberapa kota besar Indonesia cukup bagus.


Ia merasa tidak malu memilih jalur dangdut saat memulai kariernya di dunia musik.


"Genre musik ini (dangdut) banyak didominasi kaum perempuan. Lelaki malah lebih memilih jadi penyanyi pop, anak band dan boyband. Jadi masih banyak hal yang bisa digarap," ujarnya optimis.


Melihat tanggapan yang positif, Fahmy kini tengah mempersiapkan beberapa lagu lagi untuk diluncurkan.


"Ada lagu yang aku siapkan dengan sentuhan elegan. Tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Yamaha Target Sapu Bersih Gelar Semua Region Motoprix





SENTUL, Kompas.com - Setelah memastikan juara di kelas utama MP1 - MP4 Region 1 (Sumatera), Region 3 (Bali,NTB,NTT), Region 4 (Kalimantan) dan Region 5 (Sulawesi, Maluku, Papua), Yamaha masih menyisakan perebutan gelar di kelas MP1 (Bebek 125 cc 4 Tak Tune Up Seeded) Region 2 (Jawa). Penentuannya di seri ketujuh atau terakhir Region 2 di sirkuit Sentul Karting, Minggu (27/10/2013).

Untuk Region 2, gelar sudah di tangan Yamaha di kelas MP2 (Bebek 110 cc 4 Tak Tune Up Seeded), MP3 (Bebek 125 cc 4 Tak Tune Up Pemula), MP4 (Bebek 110 cc 4 Tak Tune Up Pemula). Tinggal MP1 di mana persaingan masih terbuka untuk duo Yamaha yaitu Sulung Giwa dan R Fadhil di dua teratas klasemen dan Willy Hammer (Honda) di posisi ketiga.

"Tahun ini sungguh menggembirakan bagi Yamaha di ajang balap lokal. Setelah sapu bersih double winner Indoprix dengan Sigit PD dan Jupiter Z1, di Motoprix kami pun berjaya. Hanya tinggal menanti gelar MP1 Motoprix Region Jawa yang masih terbuka lebar kans bagi Yamaha lewat Sulung dan Fadhil," papar Supriyanto, Manajer Motorsport Yamaha Indonesia.

Dari hasil kualifikasi MP1 Region Jawa, Sabtu 26 Oktober, pebalap Yamaha, Agus Setyawan memegang pole position dengan catatan waktu 56,931 detik. Sulung Giwa bakal start kedua dengan selisih waktu 0,068 detik, hasil yang memperbesar peluang juaranya. Ketiga Willy Hammer (Honda), disusul R Fadhil yang juga berpeluang memenangi MP1.

Yamaha sapu bersih di region lain

Sementara, Yamaha sudah memastikan juara di kelas-kelas utama MP1-MP4 Motoprix Region 1,3,4 dan 5 yang sudah berakhir. Dan kelas MP2-MP4 Region Jawa.

Region 1 (Sumatera)

MP1: Reza Pahlevi
MP2: Zefri Hadi
MP3: M Irvansyah Putra Lubis
MP4: M Irvansyah Putra Lubis

Region 2 (Jawa)

MP2: M Zaki
MP3: Galang Hendra
MP4: Rheza Danica

Region 3 (Bali, NTB, NTT)

MP1: Ketut Madiasta
MP2: Ketut Madiasta
MP3: Giri Nata
MP4: Giri Nata

Region 4 (Kalimantan)

MP1: Imam Mico
MP2: Imam Mico
MP3: Yongki Taher
MP4: Yongki Taher

Region 5 (Sulawesi, Maluku, Papua)

MP1: Herman Bas
MP2: Herman Bas
MP3: Syahrul Amin
MP4: M Wildan Goma

Klasemen sementara MP1 Region 1 (Jawa):

MP1 (Bebek 125 cc 4 Tak Tune Up Seeded)

1. Sulung Giwa (Yamaha) 91 poin
2. R Fadhil (Yamaha) 87 poin
3. Willy Hammer (Honda) 84 poin




Editor : Aloysius Gonsaga AE















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Basuki Kaji Rute Jakarta Marathon Jadi Jalur Bus Wisata





JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengkaji rute yang dilintasi oleh para pelari Jakarta Marathon 2013 juga akan digunakan sebagai rute bus wisata tingkat gratis.

Hal itu diungkapkan Basuki seusai melakukan survey rute Jakarta Marathon 2013 sepanjang Monumen Nasional-Kota Tua-Gedung Kesenian Jakarta-Senayan-Monas. "Bagus. Makanya nanti jalur yang dipakai tadi itu untuk Jakarta Marathon juga buat rute bus tingkat gratis," kata Basuki, di Monas, Jakarta, Sabtu (26/10/2013).

Rute yang pasti akan dilewati oleh bus tingkat gratis adalah rute Kota Tua. Mulai dari Kota Tua-Juanda-Pasar Baru-Gedung Kesenian Jakarta-Lapangan Banteng-Masjid Istiqlal-Monas.

Nantinya arah putar balik akan berada di air mancur patung kuda atau depan gedung Sapta Pesona. Ada kesamaan target pengadaan bus tingkat gratis dengan rute Jakarta Marathon.

Menurut dia, sama-sama menonjolkan rute tempat-tempat wisata. "Jadi, targetnya itu. Kita memang ingin memajukan tempat wisata Jakarta," kata Basuki.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan rute bus tingkat wisata gratis untuk turis, saat ini, sedang dalam tahap pengkajian bersama Asita (Asosiasi Travel Agency).

Rute itu, menurutnya, harus berorientasi kepada pasar. Rute-rute bus itu akan berhenti di destinasi-destinasi wisata Jakarta, seperti museum, Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), maupun aset kesenian Pemprov DKI lainnya.

Tak hanya berhenti di objek wisata, bus tingkat itu juga akan berhenti di beberapa obyek perbelanjaan, seperti Ratu Plaza atau Sarinah. Untuk tahap pertama, rencananya bus tingkat itu akan melayani turis, mulai dari Blok M-Monumen Nasional (Monas).

Apabila dibandingkan dengan busway Transjakarta, pengadaan lima bus tingkat itu tergolong murah. Dengan menggunakan APBD DKI 2013, lima bus tingkat itu dibeli dengan total harga Rp 17,5 miliar. Selain itu, untuk berkeliling dan berwisata di Jakarta menggunakan bus tingkat, penumpang tidak dikenakan biaya.




Editor : Glori K. Wadrianto
















10:05 AM | 0 komentar | Read More

d'Masiv Kenalkan Kain Tradisional Indonesia di Panggung Guinness Arthur's Day

Written By Unknown on Friday, October 25, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Menjadi band Asia pertama yang tampil di panggung global Guinness Arthur's Day di Dublin, Irlandia, pada 26 September 2013 lalu, menjadi kebanggaan tersendiri bagi band pop rock d'Masiv. Ini adalah festival musik terbesar di dunia yang digelar di 55 negara sejak 2009.


"Bisa tampil di Eropa adalah mimpi kita sejak lama. Bahkan setelah tampil pun, kita masih tidak percaya bisa manggung di negara yang banyak melahirkan legenda musik dunia," kata Rian Ekky Pradipta, vokalis d'Masiv saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat (25/10).


Selain menambah pengalaman tampil di panggung musik dunia, kesempatan ini pun tidak disia-siakan oleh d'Masiv untuk mempromosikan keunikan budaya Indonesia. Salah satunya lewat alat musik yang mereka gunakan.


"Dari tujuh lagu yang kita bawakan, ada dua lagu yang kita tambahkan unsur musik tradisional Indonesia. Di lagu 'Jangan Menyerah' kita pakai alat musik suling, lalu di lagu 'Semakin' kita pakai gendang," papar Rian.


Di akhir penampilan, mereka juga sempat membagikan alat musik tersebut kepada penonton yang hadir.


"Walaupun sebagian besar tidak mengenal d'Masiv, Alhamdulillah sambutannya luar biasa. Mereka bisa menikmati musik yang kami bawakan," lanjutnya.


Tidak hanya alat musik, kostum yang mereka kenakan juga menonjolkan unsur Indonesia.


"Untuk kostum, kita pakai bahan-bahan asli Indonesia seperti tenun, batik, dan songket yang didesain dengan gaya modern," terangnya.


Kostum ini menurutnya dirancang khusus oleh desainer Samuel Wattimena.


"Ternyata banyak juga yang tertarik dengan kostum kita. Beberapa penonton bahkan ada yang sampai nyamperin kita ke back stage," cerita Rian.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Ini Empat Etape Banyuwangi Tour De Ijen 2013






SURABAYA, KOMPAS.com - Peserta ajang lomba balap sepeda Banyuwangi Tour De Ijen (BTDI) 2013 tahun ini akan melintas jalur sepanjang lebih dari 600 kilometer yang terbagi dalam empat etape.

Medan jalur tersebut melintas kawasan perkotaan, pedesaan, persawahan, hingga jalur pegunungan Ijen yang penuh dengan point tanjakan.

Ketua Panitia BTDI 2013, Guntur Priambodo, mengatakan event BTDI selain berorientasi pada olahraga, juga sebagai upaya memperkenalkan keindahan panorama Banyuwangi ke kancah internasional.

''Harapan kami, para peserta akan mempromosikan keindahan alam Banyuwangi kepada dunia internasional setelah mengikuti ajang BTDI ini,'' katanya, Jumat (25/10/2013).

Di etape pertama, pebalap akan menempuh 12 lap sepanjang 129,9 kilometer. ''Di etape ini, pebalap disuguhi jalur landai melintasi perkotaan sebagai arena pemanasan menuju etape selanjutnya,'' terangnya.

Di etape kedua, pebalap akan menempuh jalur naik turun sepanjang 189,6 kilometer dari Wongsorejo menuju Pulau Merah. Meski dinilai jalur neraka, namun jalur ini kata Guntur penuh dengan suguhan panorama alam persawahan dan pantai.

Selanjutnya di etape ketiga, pebalap akan melintas Kecamatan Jajag hingga Genteng dengan karakteristik jalur perbukitan sepanjang 115,7 kilometer. Pada etape terakhir sepanjang 171,3 kilometer, peserta tidak hanya disuguhi jalur panjang, melainkan juga curam dan penuh kelokan menuju kawasan kawah Ijen.

''Banyak diyakini, rute menuju Kawah Ijen ini merupakan rute terbaik se-Asia untuk medan tanjakan balap sepeda,'' kata Ketua Pengprov Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Jatim ini.




Editor : Kistyarini















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Polis Selidiki Beredarnya Video Asusila Siswa SMPN 4 di Internet






JAKARTA, KOMPAS.com -- 
Rekaman berdurasi 4 menit yang diduga sebagai video asusila siswa SMP Negeri 4, Jakarta Pusat, mulai tersebar di dunia maya dan lewat link-link yang tersebar melalui smartphone.Untuk itu, polisi akan mendalami kebenarannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan ada tiga rekaman video lewat HP yang sempat dianalisa tim penyidik dalam kasus ini atas laporan orangtua siswa AE, siswa perempuan di video itu.


"Beberapa sudah dihapus, kalau ada yang sempat beredar, kami akan lacak dengan IT Identification, siapa penyebarnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/10/2013).


Untuk kasus ini, Rikwanto mengaku pihaknya belum dapat menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Karenanya, kata Rikwanto, pada Jumat penyidik memeriksa AE, siswa perempuan pelaku adegan mesum di video itu.


Pemeriksaan, katanya, untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan pihaknya terkait video mesum itu. "Sebab banyak masukan yang kami dengar. Apakah mereka suka sama suka, di-bullying, dipaksa akan kami konfirmasikan," katanya.


Sementara untuk FP, siswa pria dalam adegan video itu, pihaknya belum mengetahui keberadaannya. "Masih kami telusuri dan hubungi keluarganya," kata Rikwanto.


Rikwanto menjelaskan, pemeriksaan kepada kedua siswa pelaku adegan di dalam video itu sangat penting untuk mendalami motif dari perbuatan itu serta tujuan, dan juga kaitannya dengan apa yang sebenarnya terjadi.


"Kami berupaya ungkap dan akan melihat apa yang sebenarnya terjadi," katanya.





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Ayu Ting Ting Tak Pedulikan Kondisi Suami

Written By Unknown on Thursday, October 24, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Kabar keretakan hubungan suami istri antara pedangdut AYu Ting Ting dan Enji kini kian menguat. Meski selama ini pelantun lagu "Salah Alamat" ini terkesan menutup-nutupi keadaan rumah tangganya namun kali ini Ayu mengaku sudah tidak mau perduli lagi dengan kondisi sang suami.


Bahkan Ayu kini mulai acuh bila sang suami tengah digosipkan dekat dengan wanita lain saat Enji menggelar balapan di suatu tempat dengan wanita lain beberapa waktu lalu.


"Masa? Ya Allah, asyik kali yah? Saya kira dia (Enji) takut sama media makanya gak muncul-muncul," ungkap Ayu Ting Ting saat ditemui di Studio RCTI, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (24/10).


Ayu sendiri mengaku tidak diajak oleh sang suami saat Enji menggelar balapan. Bahkan Ayu mencibir bahwa yang diajak kemungkinan adalah wanita lainnya.


"Teteh lain kali yah yang diajak. Kalau teteh yang ini (Ayu) sama anak saya mah lagi sibuk kerja, nyanyi nyari uang," lanjutnya.


Meski mengaku tak diajak sang suami, Ayu kini memilih cuek dan ambil pusing dengan kondisi ini. Pelantun lagu "Sik Asik" itu kini tengah fokus merawat janin yang ada dalam kandungannya.


"Sekarang mah yang penting akunya sehat dan bayi yang dalam kandunganku juga sehat. Aku nggak mau banyak pikiran, biar yang didalam sehat juga," tutur Ayu.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Balapan Malam Jadi Tantangan Menarik untuk Subhan Aksa





SALOU, KOMPAS.com — Tiga Special Stage (SS) awal RACC Rally Spanyol akan berlangsung di Riudecanyes, Salou, Spanyol, pada Jumat (25/10/2013). Pereli Indonesia, Subhan "Ubang" Aksa beserta pereli lainnya akan memulai balapan pada pukul 20.03 waktu Spanyol (01.03 WIB) dan berlangsung hingga tengah malam. Sementara itu, SS4 akan dimulai di tempat yang sama, Sabtu (26/10/2013) pukul 09.05.

“Ini kondisi yang jarang terjadi, khususnya buat saya di reli nasional. Tapi ini akan jadi tantangan menarik sebagai ajang cari pengalaman. Ini langka,” ujar Ubang yang akan membalap di kelas WRC-2, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/10/2013).

Ubang mengatakan, hal terpenting yang harus ia lakukan adalah persiapan ekstra, mulai dari aspek teknis hingga strategi dan kebugaran fisik. Ia harus bisa menjaga kondisi tubuh agar tetap bugar untuk bisa melanjutkan balapan keesokan harinya. Hal yang sama berlaku untuk Nicola Arena, navigator profesional asal Italia yang akan mendampingi Ubang sepanjang musim ini.

“Saya ingin fokus pada tiga SS awal terlebih dahulu, setelah itu baru memikirkan step berikutnya berdasarkan kondisi terakhir. SS4 sampai SS9 berlangsung siang hari dan semuanya aspal. Pada hari terakhir (Minggu, 27/10/2013) baru ketemu lintasan gravel. Itupun ada dua SS yang 'gado-gado', campuran aspal dan tanah."

"Sebelum sampai ke sana, target pertama adalah bagaimana melewati malam pertama dengan kompetitif. Hasil di sini akan sangat memengaruhi perjalanan berikutnya,” ucap Ubang yang merupakan pebalap Bosowa Fastron Rally Team (BFRT).

Nicola juga optimistis Ubang bisa meraih hasil positif di Spanyol. "Semua hal harus saya sesuaikan dengan driving style-nya Subhan. Ia tak harus setuju dengan masukan saya. Itu penting karena ia yang mengambil keputusan di dalam kokpit."




Editor : Pipit Puspita Rini















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Kredit Fiktif BSM Terendus sejak 2012, 3 Pegawai Sudah Dipecat





JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan praktik penyaluran kredit fiktif yang melibatkan tiga pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor rupanya sudah terendus sejak 2012. Ketiga pegawai itu sudah dipecat.

"Terhadap para pegawai yang melanggar ketentuan internal, BSM telah mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan, skorsing, sampai PHK,” kata Corporate Secretary BSM Taufik Machrus, Kamis (24/10/2013).

Tiga pegawai yang dipecat itu adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accounting Officer BSM Cabang Pembantu Bogor John Lopulisa.

Senior Vice President Human Capital BSM Ahmad Fauzi mengatakan, pemecatan ketiga pegawai tersebut dilakukan tidak bersamaan. BSM pertama kali memutuskan memecat John Lopulisa pada November 2012. Menyusul kemudian Chaerulli Hermawan dipecat pada 1 Desember 2012 dan Agustinus dipecat pada 4 Oktober 2013.

Taufik menambahkan, pelanggaran ketentuan yang menjurus pada tindak pidana merupakan temuan BSM sendiri. Saat indikasi ditemukan, kata dia, koordinasi dengan tim audit internal langsung dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan aliran dana.

Namun, proses audit berlangsung lama. "Baru pada September 2013, BSM melaporkan dugaan pelanggaran pidana itu ke Bareskrim Polri," ujar Taufik.

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif Rp 102 miliar melalui BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, perseroan berpotensi mengalami kerugian Rp 59 miliar.

Keempat tersangka tiga pegawai BSM yang sudah dipecat tersebut dan satu debitur bernama Iyan Permana. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka terancam jeratan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.




Editor : Palupi Annisa Auliani


















10:05 AM | 0 komentar | Read More

"Merry Go Round," Berputar atau Keluar dari Jerat Narkoba

Written By Unknown on Wednesday, October 23, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Seperti apa efek buruk dari penyalahgunaan narkoba? Bagaimana kebiasaan dan tipu daya para pecandu, serta cara mereka mempengaruhi dan menulari sakitnya pada orang terdekat?


Semua itu bisa Anda temukan di film terbaru besutan sutradara Nanang Istiabudi berjudul Merry Go Round.


Film berdurasi 100 menit ini dibintangi oleh Poppy Sovia, Tya Arifin, Bucek Deep, Dewi Irawan, Ray Sahetapy, Hengky Tornado, Reza The Groove, JE Sebastian, Dwi AP, Giliano M Lio, Christoper, dan masih banyak lagi.


Merry Go Round sendiri dibuat berdasarkan kisah nyata dari para korban penyalahgunaan narkoba dan keadaan keluarganya.


Dikisahkan Dewo, seorang pemuda dari keluarga berada yang terpaksa drop out dari kuliahnya di luar negeri dan sudah jadi pecandu saat kuliah.


Bersama Arman dan Rama, mereka terbuai memasuki permainan yang tak berhenti berputar bagai sebuah Merry Go Round.


Prilaku buruk Dewo ini akhirnya berdampak langsung pada Tasya, adik perempuannya yang memang rentan dan tak banyak tahu tentang dunia penuh kamuflase itu. Seperti kakaknya, Tasya kemudian juga mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.


Akibat sudah ketergantungan narkoba, Dewo bahkan tega menjual adiknya agar dapat membeli barang-barang haram tersebut. Untunglah ada Andika yang menyelamatkan Tasya dari persitiwa tersebut.


Di sinilah cinta antara Tasya dengan Andika bermula. Namun kehidupan cinta mereka tidak berjalan dengan mulus. Latar belakang Andika yang hanya penjual voucher handphone membuat orangtua Tasya menentang keras hubungan ini.


Dewo sendiri menempatkan diri sebagai lelaki yang dikalahkan sistem, penyangkal dan pembohong besar. Dia hanya bisa menyalahkan keadaan sambil terus asik menikmati apa yang memang sudah jadi kebutuhannya.


Parahnya lagi, keluarganya tanpa sadar sudah ikut terlibat memelihara "penyakit menularnya" itu dengan merahasiakan penyakit yang mereka pikir begitu mudah diobati. Mereka ikut terbuai jadi si penyangkal dan mulai masuk menjadi suporter pasif dari anak-anak mereka yang penuh intrik.


Apa yang akhirnya terjadi pada Dewo dan Tasya? Akankah mereka bernasib sama seperti Arman yang mati over dosis? Bagaimana pula akhir dari kisah cinta Tasya dan Andika? Film Merry Go Round ini akan tayang di bioskop mulai 24 Oktober 2013.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Dua Ganda Puteri Lolos, Linda Weni Tersungkur





JAKARTA, Kompas.com - Dua ganda puteri Indonesia lolos ke babak kedua turnamen bulu tangkis Perancis Terbuka Super Series yang berlangsung di Stade Pierre de Coubertin, Paris, Rabu (23/10/2013).

Ganda puteri Gebby Ristiyana Imawan/Tiara Rosalia Nuraidah mampu mengatasi ganda berpengalaman asal India, Jwala Gutta/Ashwini Ponnappa. Gebby/Tiara menang rubber game 21-18, 13-21, 21-17.

Di babak kedua, Gebby/Tiara akan ditantang unggulan 3 asal Jepang, Misaki Matsutomo/Ayaka Takahashi. Ini merupakan partai berat karena dalam dua pertemuan sebelum ini, Gebby/Tiara tak mampu mengatasi Matsutomo/Takahashi.

Sementara pasangan yang lebih berpengalaman, Nitya Krishinda Maheswari/Greysia Polii juga maju ke babak kedua dengan menyingkirkan  ganda tuan rumah, Audrey Fontaine/Emilie Lefel 21-9, 21-11. Di babak kedua, Nitya/Gryesia harus berjuang keras saat menghadapi unggulan 7 asal china, Ma Jin/Zhong Qianxin.

Namun  di tunggal puteri, Indonesia harus kehilangan pemain utama, Linda Weni Fanetri. Linda  tersingkir di tangan pemain Hong Kong, Chan Tsz Ka dan menyerah rubber game 13-21, 21-15, 10-21.


Sumber : tournamentsoftware



Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Dekat Kampus Moestopo





JAKARTA, KOMPAS.com - Keributan dua kelompok pemuda terjadi di Jalan Hang Lekir, tak jauh dari kampus Universitas Prof Moestopo Beragama, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013) malam. Keributan merupakan kelanjutan perkelahian di Boxmart Cafe di kawasan yang sama.

Kepala Polsek Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Anom Setyadi mengatakan, kericuhan diawali perselisihan dua orang di Boxmart Cafe. Perselisihan berlanjut setelah kedua orang itu masing-masing memanggil rekan-rekannya. "Yang satunya bawa orang luar, yang satu lagi manggil teman-teman kampusnya (Moestopo)," kata Anom di lokasi kejadian, Rabu malam.

Seorang wartawan dari Liputan6, Fahrizal Lubis, sempat mendapat pukulan di pipi kanan dalam keributan itu. Kameranya pun sempat dirampas seorang mahasiswa. Saat ini Fahrizal sedang menjalani visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Sampai berita ini diturunkan, petugas kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi. Dialog dengan para mahasiswa masih terus diupayakan. Sedangkan situasi di Boxmart Cafe sudah kembali relatif tenang dan aktivitas sudah berjalan lagi di kafe itu.





Editor : Palupi Annisa Auliani
















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Raline Shah Dalami Islam Lewat Film

Written By Unknown on Tuesday, October 22, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Setelah sukses memerankan karakter Riani di film "5 CM", artis cantik Raline Shah kembali meramaikan jagat perfilman Indonesia. Kali ini genre film yang diperankannya bertemakan islami dan diadopsi dari novel yang berjudul sama karya Hanum Rais yakni "99 Cahaya Langit di Eropa"


Bila di film sebelumnya Raline memiliki karakter anak muda yang berusaha memperjuangkan kisah persahabatanyang terjalin lama, di film keduanya ini Raline ditantang untuk memerankan seorang ibu rumah tangga bernama Fatma dan memiliki seorang putri di Turki.


"Aku merasakan susahnya menjadi seorang ibu di peran ini dan karakter yang aku mainkan sangat berbeda dengan karakter Raline di dunia nyata jadi lumayan butuh waktu pas pelajarin scriptnya," kata Raline.


Pada saat shooting yang memakan waktu hampir 1,5 bulan ini Raline mengaku sulitnya perizinan dan cuaca menjadi kendala yang sempat membuat kru yang terlibat memutar otak agar proses produksi tetap berjalan.


"Kendala paling di perizinan ya, banyak tempat-tempat bersejarah yang tidak semua orang bisa masuk apalagi untuk shooting. Tapi Alhamdulillah 36 hari kita lalui selesai juga. Capek sih tapi banyak hikmah yang aku dapatkan," tutur Raline Shah.


Raline mengakui bahwa melalui film ini ia lebih mendalami tentang Islam dan menemukan keistimewaan keyakinan yang dianutnya bahkan di negara dengan minoritas kaum muslim.


"Jujur dalam film ini aku menyadari bahwa masih kurangnya pemahaman aku tentang Islam. Dan aku mendapat hikmah untuk terus memperdalam ajaran keyakinanku," tambahnya.


Film garapan Guntur Soeharjanto ini menceritakan perjalanan spiritual sang penulis novel Hanum Rais bersama suami, Rangga Almahendra sebagai perantau yang menemukan jejak kejayaan Islam di benua Eropa. Rencananya film ini akan tayang di bioskop pada 5 Desember mendatang.



10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Juara Olimpiade \"Beri\" 17 Poin Buat Gita Wirjawan





JAKARTA, Kompas.com -- Pasangan Ketua Umum PP PBSI Gita Wirjawan dengan Direktur Utama Coca-Cola Indonesia Martin Gil mempersembahkan lima lapangan bulutangkis setelah mampu bermain ketat dengan juara Olimpiade 1996, Ricky Subagja/Rexy Mainaky.

Bertanding di lapangan bulutangkis Taman Langsat Jakarta, Selasa, pasangan Gita/Martin mampu meraih 17 poin. Hasil poin ini didapatkan dengan susah payah, apalagi lawan yang dihadapi adalah salah satu pasangan terbaik yang dimiliki Indonesia. Pertandingan ini berakhir dengan skor 21-17 untuk kemenangan Ricky/Rexy.

Meski kalah, poin yang diraih oleh pasangan Gita/Martin ini sangat berharga karena setiap tiga poin yang diraih mereka sama dengan satu lapangan bulutangkis yang akan dibangun oleh pihak Coca-Cola. Dengan 17 poin yang diraih maka pasangan ini mampu mempersembahkan lima lapangan bulutangkis baru.

"Lapangan ini akan dibangun di tempat-tempat kegiatan umum seperti di Taman Langsat serta permukiman warga. Kami ingin bulutangkis semakin dicintai masyarakat dan akan menjadi sumber inspirasi gerakan juara," kata Gita Wirjawan di sela pencanangan program "Angkat Raketmu".

Menteri Perdagangan itu menjelaskan, pembangunan lapangan bulutangkis di permukiman warga serta tempat-tempat umum merupakan program yang bagus demi meningkatkan kembali prestasi bulutangkis di Indonesia. Dengan pembuatan lapangan baru diharapkan muncul atlet-atlet muda yang potensial.

"Kami akan mendorong pembinaan diluar Jawa, seperti Sumatra maupun lainnya. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan semuanya bisa terwujud dan bulutangkis Indonesia kembali berjaya," katanya menambahkan.

Gita  menjelaskan, dengan adanya kerjasama antara PBSI dengan Coca-Cola diharapkan dapat memberikan inspirasi dan pendorong bagi para atlet untuk terus mengobarkan semangat juara dalam diri sendiri serta diharapkan mampu menginspirasi masyarakat.

"Bagi Indonesia bulutangkis bukan hanya sekedar olahraga yang populer di kalangan masyarakat, namun lebih dari itu. Bulutangkis telah turut menjadi bagian dari kebanggaan bangsa Indonesia. Dan hari ini Coca-Cola turut bangga dapat ikut serta mendukung upaya menggairahkan kembali semangat juara bulutangkis Indonesia," Dirut Coca-Cola Indonesia Martin Gil.

Sementara itu pada pencanangan program yang juga dihadiri oleh Ketua KOI Rita Subowo serta perwakilan pemerintah provinsi DKI Jakarta, telah dipastikan program "Angkat Raketmu" yang berkerjasama dengan PBSI dan Coca-Cola akan membangun dan memfasilitasi setidaknya 10 lapangan bulutangkis di area permukiman warga di lima kota yaitu Banten, Cirebon, Purwokerto, Magelang dan Malang.

Jumlah lapangan bulutangkis yang akan dibangun berpeluang untuk terus bertambah. Hal ini dilakukan demi mendapatkan bibit-bibit baru atlet bulutangkis Indonesia. Apalagi prestasi bulutangkis Tanah Air mulai menunjukkan peningkatkan meski baru bertumpu pada beberapa pemain saja.




Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Dishub Sarankan Penghalang Jalan Dipasang di Jalur Sepeda KBT





JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyarankan agar jalur sepeda di Kanal Banjir Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, ditutup dengan penghalang jalan atau movable concrete barrier (MCB) dari fiberglass. Dengan demikian, kendaraan selain sepeda tidak dapat lewat di jalur tersebut.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, Selasa (22/10/2013) mengatakan, saat ini jalur sepeda dan Taman Astra Heavy Equipment Maining and Energy Equipment (AHEME) di Kanal Banjir Timur (KBT) merupakan tanggung jawab Unit Pengelola Teknis Kanal Banjir Timur (UPT KBT). UPT KBT ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI. Pristono menyarankan agar UPT KBT menutup jalur sepeda di KBT agar tidak ada pengendara sepeda motor dan pedagang kaki lima yang menggunakan jalur sepeda di sana.


"Kalau ditutup, kendaraan bermotor tidak bisa lewat, tidak akan ada PKL, kalau pesepeda masih bisa diangkat sepedanya,” ujar Pristono.


Menurutnya, Dishub DKI siap berkoordinasi untuk merekayasa lalu lintas dan membatasi kendaraan bermotor di KBT. Ia mengatakan, petugas dapat menjaga sejumlah titik kemacetan di sana, tetapi tidak akan menjaganya selama 24 jam.


Kondisi jalur sepeda KBT saat ini digunakan oleh PKL dan parkir liar. Pengguna sepeda di jalur tersebut merasa tidak nyaman karena keberadaan PKL dan sepeda motor tersebut. Apalagi, PKL tersebut semakin banyak pada Sabtu dan Minggu. Keberadaan PKL itu terlihat di pintu air Pondokkopi, Taman AHEME, dan jalur sepeda dekat Rumah Sakit Duren Sawit. Jalur itu bahkan menjadi showroom dadakan untuk menawarkan mobil baru. Mobil keluaran terbaru itu diparkirkan di jalur sepeda dan para tenaga pemasaran membagikan brosur mobil itu pada setiap orang yang melintas.


Taman AHEME memiliki luas 3,9 hektar dan panjang 1,4 kilometer. Taman itu diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 16 Desember 2012.



Sumber : Warta Kota



Editor : Laksono Hari Wiwoho
















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Ingin Mirip Bieber, Fans Ini Keluarkan Dana Rp 1,097 M

Written By Unknown on Monday, October 21, 2013 | 10:49 AM


Los Angeles - Aneka hal dilakukan seorang penggemar agar tampil seperti idolanya, termasuk tentunya Toby Sheldon. Pria asal Los Angeles, Amerika Serikat ini amat mengidamkan terlihat seperti Justin Bieber, penyanyi idolanya.


Agar memiliki paras seperti Bieber, Sheldon menjalani aneka prosedur kosmetik selama lima tahun terakhir.


Tak tanggung-tanggung, Sheldon bahkan mengeluarkan dana £ 60.000 untuk biaya operasi plastik sehingga ia terlihat seperti Bieber di usianya yang sudah menginjak 33 tahun.


Sheldon sudah menjalani aneka injeksi Botox, transplantasi rambut bahkan operasi senyum, agar senyumannya terlihat mirip seperti Bieber.


Prosedur terakhir yang harus dilakukan Sheldon bahkan membuatnya harus mengeluarkan dana $ 30.000. Prosedur tersebut melibatkan dokter bedah plastik agar memanipulasi mulutnya sehingga terlihat mirip dengan Bieber saat ia tersenyum.


"Ini adalah senyum Justin yang membuatnya terlihat begitu muda. Operasi senyum itu butuh lebih dari sebulan untuk kembali pulih. Dan setelah menjalani operasi kelopak mata, saya tak bisa membuka mata selama sepekan," ungkap Sheldon.


Kendati harus mengeluarkan banyak biaya dan menderita karena aneka prosedur yang harus dijalaninya, Sheldon mengaku amat puas.


"Teman-teman banyak yang memujiku. Mereka bahkan kini memanggilku Toby Bieber," pungkas Sheldon.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Turnamen Tenis Berhadiah Tur ke Australia dan Filipina





JAKARTA, Kompas.com - Turnamen tenis bertajuk Harum Energy National Junior Master 2013, yang digelar pada 23-27 Oktober 2013 di lapangan tenis Hotel Sultan Jakarta akan menjadi ajang tampil para petenis junior.

Untuk kedua kalinya PT Harum Energy, Tbk menggelar turnamen tenis di Tanah Air bekerja sama dengan Sportama. Kiprah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara di olahraga tenis Indonesia diwujudkan dengan mendukung ajang tenis bertajuk Harum Energy National Junior Master 2013, yang digelar pada 23-27 Oktober 2013 di lapangan tenis Hotel Sultan Jakarta.

"Kami ingin mengubah paradigma tenis Indonesia melalui turnamen ini sekaligus kegiatan pendukungnya, agar menjadi lebih baik dan berprestasi," ujar Paul Sindhunata dari Sportama, Senin (21/10).

Perhelatan yang dipimpin Direktur Turnamen, Rani Yunizar akan memainkan Kelompok Umur (KU) 12, 14, dan 16 tahun putra/putri. Adapun para peserta diambil 10 pemain berdasar pada KU dari hasil Sportama Junior Series 2013 yang berlangsung Januari hingga September 2013 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Temanggung. Mereka terpilih berdasarkan poin Sportama yang diperoleh melalui turnamen tersebut.

Ajang tenis Harum Energy National Junior Master 2013 tidak menyediakan hadiah uang untuk para petenis junior. Para juara akan mendapat trofi dan sertifikat. Selain itu, untuk juara KU 12 dan 14 akan mengikuti Turnamen Junior di Australia, sedangkan untuk juara KU 16 diberi kesempatan mengikuti Turnamen ITF Junior di Filipina. Para petenis junior di turnamen Harum Energy National Junior Master 2013 diharapkan bisa menunjukkan kualitas permainan terbaik seperti ditunjukkan saat berlaga di Sportama Junior Series 2013.

"Kami sangat senang bisa berkontribusi pada acara ini. Semoga akan banyak petenis terbaik di ajang tenis nasional hingga mancanegara," ujar Veronica Jordan dari Harum Energy.

Selain itu, turnamen Harum Energy National Junior Master 2013 diharapkan bisa membawa angin segar bagi perkembangan dunia tenis nasional, khususnya untuk para petenis junior. Lahirnya bibit-bibit baru menjadi harapan Indonesia saat ini. Semoga ajang bergengsi seperti ini dapat rutin dilaksanakan sehingga pemain mendapatkan wadah untuk mengasah kemampuannya ke level yang lebih tinggi.
 
Semua peserta Harum Energy Junior Master 2013 beserta orang tua akan diberikan “Workshop” oleh Scott A Del Mastro dari Club Med Academies (CMA) America secara gratis, dan dilaksanakan pada 21 – 22 Oktober 2013. Selain itu, turnamen ini akan dibarengi dengan Harum Energy Men’s Doubles Invitational Tournament dengan total hadiah Rp. 100 juta. Untuk juara akan mendapat hadiah sebesar Rp 50 juta.
 
Turnamen ini dimeriahkan oleh Black Is Beautiful, PT Arya Group (ERHA Apothecary) dan Bank BNI selaku sponsor pendukung. Kemudian Kentucky Fried Chicken (KFC) sebagai makanan resmi dan Hotel Sultan Jakarta menjadi akomodasi resmi turnamen. Adapun Technifiber sebagai bola resmi turnamen. (*/)
 




Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Mimpi Basuki, Jakarta Jadi Kota \"E-Government\"






JAKARTA, KOMPAS.com — Munculnya kembali anggaran "siluman" dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013 membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memikirkan langkah strategis selanjutnya untuk mengantisipasi hal itu terjadi kembali.


Salah satunya dengan menerapkan e-budgeting. Ia menginginkan, Jakarta dapat menjadi kota e-government. "Minimal tahun 2014, DKI sudah bisa pakai e-budgeting di APBD 2014. Jadi, nanti semuanya e-government," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (21/10/2013).


Sistem penyusunan anggaran secara elektronik itu sebelumnya telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya yang dipimpin oleh Tri Rismaharini (Risma) menggunakan sistem e-budgeting untuk menghindari penyelewengan anggaran.


Nantinya, anggaran itu tidak bisa diubah oleh siapa pun. Sebab, password hanya akan diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta ataupun otoritas tertentu, seperti Inspektorat DKI. Basuki juga meyakini melalui e-budgeting, tidak semua anggota Dewan akan setuju dengan penerapan kebijakan tersebut.


Pasalnya, saat sistem tersebut dilaksanakan di Surabaya, Risma pun harus berseteru dengan DPRD setempat. Jika tidak setuju dengan e-budgeting, maka Basuki dapat memastikan bahwa merekalah yang merupakan "pemain" anggaran.


Sistem e-budgeting itu akan diaplikasikan secara komputerisasi. Beberapa unit program kerja "siluman" terbanyak berada di Dinas PU DKI. Untuk biaya perbaikan jalan saja, Dinas PU DKI dapat menghabiskan anggaran Rp 200 juta.


Hingga saat ini, kata dia, rencana kebijakan e-budgeting belum dibahas oleh pihak DPRD DKI. Selain e-budgeting, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pengadaan barang satu pintu dengan e-catalog juga belum ditindaklanjuti oleh DPRD DKI melalui peraturan daerah (perda).


"Kita mau bilang apa kalau DPRD enggak mau? Kita juga enggak bisa menekan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) supaya mau ikuti kita," kata Basuki.





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Cherrybelle Langsung Cari Pengganti Anisa Rahma

Written By Unknown on Sunday, October 20, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Hengkangnya Anisa Rahma dari girlband Cherrybelle tentunya membuat girlband asal Bandung ini kini hanya mempunyai delapan personel. Untuk itu management Cherrybelle akan segera mencari pengganti Anisa dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan Deddy, Manager CherryBelle saat dihubungi sejumlah wartawan, Minggu (20/10) sore.


"Cherrybelle itu kan memang bersembilan. Setelah Anisa keluar, maka otomatis kami akan segera cari personel baru," ujar Dedi .


Meski personel Cherrybelle yang lain masih berharap Anisa akan kembali masuk ke Cherrybelle, namun manajemen menilai kembalinya Anisa ke Cherrybelle amatlah kecil kemungkinannya, sehingga mereka berniat mencari personel lain.


"Kalau menurut kami, kemungkinan suatu hari Anisa kembali ke Cherrybelle agak kecil ya. Soalnya kan kami akan cari personel baru, kalau Anisa mau balik lagi nantinya, kasihan dong anggota barunya," lanjut Deddy.


Ditambahkan Deddy, hengkangnya Anisa pasti akan membuat mereka agak sedikit berbeda, karena tempat Anisa tak kan pernah tergantikan dihati anak-anak Cherrybelle.


"Keputusan kami ini bukan untuk mencari pengganti Anisa ya, kami mencari personel baru karena Chibi memang harus bersembilan. Yang pasti, posisi Anisa tidak akan pernah tergantikan oleh siapapun," tuturnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Anisa Rahma akhirnya resmi mengundurkan diri dari girlband yang menyanyikan lagu "Dilema" itu sejak 18 Oktober lalu. Anisa beralasan ingin kembali fokus kependidikannya.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Chen Long Kalahkan Chong Wei, China Borong Empat Gelar





JAKARTA, Kompas.com - China akhirnya memborong empat gelar juara di Denmark Terbuka Super Series Premier setelah di nomor tunggal putera Chen Long mampu mengungguli Lee Chong Wei, Minggu (20/10/2013).

Chen Long yang merupakan unggulan 2 berhasil mengungguli unggulan pertama asal Malaysia tersebut dalam dua gim 24-22, 21-19. Dalam pertandingan final yang berlangsung di Odense Sports Park, Odense,  Chen Long menang dalam 1 jam 8 menit.

Pertandingan dua pemain dua peringkat utama dunia ini berlangsung ketat. Chen Long yang selama ini berusaha melepaskan diri dari bayang-bayang Chong Wei dan pemain China lainnya, Lin Dan bermain  dengan determinasi dan teknik yang tinggi.

Chen Long terlebih dulu unggul 8-5 di gim pertama sebelum Chong Wei menyusulnya menjadi 8-13. Kedua pemain kemudian saling berkejaran dalam mengumpulkan poin, sebelum  keadaan deuce 22-22 dan diakhiri oleh Chen Long dengan skor 24-22.

Di gim kedua, Chen Long sebenarnya selalu unggul atas lawannya. Ia unggul 13-5 hingga 18-14. Namun Chong Wei yang tidak ingin menyerah mengejar hingga 19-19. Sayang, pemain asal China tersebut mampu merfebut dua poin penting dan mengakhiri perlawanan lawnanya dengan 21-19.

Keberhasilan Chen Long melengkapi kedigdayaan China di ajang Denmark Terbuka Super Series Premier ini. China mampu merebut empat gelar juara dengan gelar juara ganda putera jatuh ke pasangan Korea, Lee Yong Dae/Yoo Yeon Seong yang mengalahkan favorit juara Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan 21-19, 21-16.

Berikut hasil lengkap Denmark Terbuka:
Lee Yong Dae/Yoo Yeon Seong  [Korea/8]-Mohammad Ahsan/Hendra Setaiwan [Indonesia/1] 21-19, 21-16          
Wang Yihan [China/5]-Sung Ji Hyun [Korea/6] 16-21, 21-18, 22-20
Zhang Nan/Zhao Yunlei  [China/1]-Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir [Indonesia/3] 21-11, 22-20
Bao Yixin/Tang Jinhua [China]-Christinna Pedersen/Kamilla Rytter Juhl [Denmarlk/2] 21-16, 21-13
Chen Long  [China/2]-Lee Chong Wei [Malaysia/1]    24-22, 21-19


Sumber : tournamentsoftware



Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Mau Merampok, Wanita Hamil Setrum Sopir Taksi





JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir taksi Rusidi (43) hampir menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh dua orang penumpangnya di Jalan Gaya Motor, Tanjungpriok, Jakarta Utara pada Sabtu (19/10/2013) malam. Salah satu pelaku adalah wanita yang tengah hamil lima bulan.

Modus yang dilakukan kedua penumpang ini tergolong baru. Mereka melumpuhkan Rusidi yang tengah mengemudi itu menggunakan alat setrum.

Beruntung aksi yang dilakukan kedua pelaku ini gagal. Sebab, sopir taksi tersebut sempat berhenti mendadak di pos II Pengamanan Wilayah Astra, saat disetrum.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady mengungkapkan, dua pelaku yang menyamar menjadi penumpang adalah Indriyani (24) dan pria berinisial A (27), yang saat ini masih buron. Keduanya naik taksi dari depan ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.

Kepada sopir taksi, A minta diantar ke rumah saudaranya di Jalan Swadaya 3, Tanjung Priok. Mereka meminta sopir melewati Jalan Gaya Motor. Saat di jalan tersebut, mereka menjalankan aksinya.

"Sesampainya di seberang Masjid Astra, pelaku A tiba-tiba menyetrum korban dua kali, yakni di bagian leher dan tangan lengan kiri menggunakan alat strum genggam," ujar Daddy melalu pesan singkatnya, Minggu (20/10/2013).

Menerima setruman tersebut, Rusidi kaget. Untungnya, setruman tersebut tidak membuatnya lemah. Sebaliknya, dia melakukan perlawanan saat disetrum.

Melihat perlawanan itu, para pelaku melarikan diri. Taksi yang saat kejadian langsung berhenti, dimanfaatkan dua pelaku. Mereka langsung kabur.

Di waktu bersamaan, salah satu anggota Pengamanan Wilayah yang sedang berjaga di pos yang tak jauh dari lokasi kejadian, melihat kejadian tersebut. Mereka pun melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran. Sejumlah saksi dan pelaku diperiksa intensif untuk mengembangkan kasus ini, termasuk motif melakukan penyetruman tersebut masih didalami. Sebab, kondisi pelaku, Indriyani, dalam keadaan hamil lima bulan.

"Kita masih mendalami motifnya. Kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat ini anggota masih kita sebar untuk menangkap satu pelaku lainnya," ujar Daddy.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















10:05 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger