Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Saturday, November 9, 2013 | 9:26 AM






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Friday, November 8, 2013 | 9:27 AM






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:27 AM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Unknown on Thursday, November 7, 2013 | 9:49 AM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMMaskapai KLM Pilih 10 DJ Terbaik Dunia 2013Tiesto berhasil meraih KLM DJ Legend AwardFla Priscilla Berhenti Merokok Setelah Ditegur AnakFla PriscillaAyu Ting Ting Jawab Isu Cerai Usai MelahirkanPenyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting bersama suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji memperlihatkan buku nikah usai mengelar jumpa pers di Jakarta.Andi Soraya Sudah Seminggu Pisah Rumah dengan Rudi SutopoAndi SorayaAndi Soraya Resmi Digugat Cerai Rudi SutopoAndi SorayaAdegan Munculnya Nyi Roro Kidul di �308� DipertanyakanSutradara Jose Purnomo.Olga Syahputra Pilih-pilih Lawan MainOlga Syahputra bersama para pemain film "Taman Lawang" saat acara nonton bareng bersama para waria di Taman Lawang, Menteng, Jakarta.Setelah Tayang di Amerika Serikat, Film "308" Dibuat UlangProduser, sutradara dan pemain film 308.Usai Melahirkan, Ayu Ting Ting Akan Gugat Cerai SuaminyaPenyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting bersama suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji memperlihatkan buku nikah usai mengelar jumpa pers di Jakarta.Krisdayanti Bergabung Bantu Ringankan Kelaparan di NTTPenyanyi Krisdayanti beraksi saat syuting video single barunya bertajuk "Ratu Cinta" di Jakarta, Rabu, (30/10).Rossa Isi "Soundtrack" Sinetron MalaysiaPenyanyi RossaPiyu Tak Tahu Keberadaan IstrinyaPiyu usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.Di Tahun Ke-10, Java Jazz Festival 2014 Janjikan Banyak KejutanPress conference persiapan Java Jazz Festival 2014 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (6/11).Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Perusakan, Adiguna MangkirAdiguna Sutowo (kiri), Piyu (kanan)Cara Cinta Penelope Menjaga Diri dari Tindak KejahatanCinta Penelope.Dikabarkan Beda Prinsip, Lady Gaga Pecat ManajernyaLady GagaMiley Cyrus Tak Bisa Lupakan Kisah Asmaranya dengan LiamMiley Cyrus dan kekasihnya, LiamFilm "Taman Lawang" Gelar Premier Bareng Waria di Taman LawangPremier film "Taman Lawang"Indra Bekti Ingin Seperti Reza RahardianIndra Bekti.Happy Salma Sukses Pentaskan Kembali Monolog InggitHappy Salma saat mementaskan Monolog Inggit di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta.

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 08 Nov 2013 00:47:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/148912-maskapai-klm-pilih-10-dj-terbaik-dunia-2013.html Thu , 07 Nov 2013 23:57:18 +0000 KLM memilih DJ Hardwell sebagai yang terbaik di Dunia untuk tahun 2013. http://img.beritasatu.com/images/small/1383843320.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148912-maskapai-klm-pilih-10-dj-terbaik-dunia-2013.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148912-maskapai-klm-pilih-10-dj-terbaik-dunia-2013.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148877-fla-priscilla-berhenti-merokok-setelah-ditegur-anak.html Thu , 07 Nov 2013 20:00:32 +0000 "Saya mencintai anak saya dan mereka berhak mendapatkan yang terbaik". http://img.beritasatu.com/images/small/1383828585.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148877-fla-priscilla-berhenti-merokok-setelah-ditegur-anak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148877-fla-priscilla-berhenti-merokok-setelah-ditegur-anak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148847-ayu-ting-ting-jawab-isu-cerai-usai-melahirkan.html Thu , 07 Nov 2013 17:53:04 +0000 "Kita lihat ke depannya akan seperti apa, saya masih berharap semuanya tetap baik-baik saja". http://img.beritasatu.com/images/small/1373008704.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148847-ayu-ting-ting-jawab-isu-cerai-usai-melahirkan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148847-ayu-ting-ting-jawab-isu-cerai-usai-melahirkan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148786-andi-soraya-sudah-seminggu-pisah-rumah-dengan-rudi-sutopo.html Thu , 07 Nov 2013 15:33:08 +0000 Keputusan untuk tidak tinggal serumah lagi memang diambil keduanya. http://img.beritasatu.com/images/small/1383807180.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148786-andi-soraya-sudah-seminggu-pisah-rumah-dengan-rudi-sutopo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148786-andi-soraya-sudah-seminggu-pisah-rumah-dengan-rudi-sutopo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148762-andi-soraya-resmi-digugat-cerai-rudi-sutopo.html Thu , 07 Nov 2013 13:08:20 +0000 "Pak Rudi menginginkan istri yang melayani suami dan urus keperluan rumah tangga, tapi itu tidak didapatkan". http://img.beritasatu.com/images/small/1383806258.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148762-andi-soraya-resmi-digugat-cerai-rudi-sutopo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148762-andi-soraya-resmi-digugat-cerai-rudi-sutopo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148726-adegan-munculnya-nyi-roro-kidul-di-308-dipertanyakan.html Thu , 07 Nov 2013 10:03:57 +0000 "Saat pemutaran di AS, film '308' mendapatkan sambutan dari penonton dan penyelenggara sampai membuka pertunjukan tambahan dari pelaku industri film," kata Jose http://img.beritasatu.com/images/small/1383793016.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/148726-adegan-munculnya-nyi-roro-kidul-di-308-dipertanyakan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148726-adegan-munculnya-nyi-roro-kidul-di-308-dipertanyakan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148725-olga-syahputra-pilihpilih-lawan-main.html Thu , 07 Nov 2013 09:46:04 +0000 "Memilih program dan lawan main itu sangat penting. Kalau dia enggak berbakat dan tidak ada aura bintangnya, saya enggak akan mau main sama dia," kata Olga. http://img.beritasatu.com/images/small/1383792171.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148725-olga-syahputra-pilihpilih-lawan-main.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148725-olga-syahputra-pilihpilih-lawan-main.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148724-setelah-tayang-di-amerika-serikat-film-308-dibuat-ulang.html Thu , 07 Nov 2013 09:40:22 +0000 Film ini akan dibuat dengan versi pemain dari Amerika Serikat. http://img.beritasatu.com/images/small/1383791819.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/148724-setelah-tayang-di-amerika-serikat-film-308-dibuat-ulang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148724-setelah-tayang-di-amerika-serikat-film-308-dibuat-ulang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148678-usai-melahirkan-ayu-ting-ting-akan-gugat-cerai-suaminya.html Thu , 07 Nov 2013 07:02:00 +0000 Dijelaskan Umi Kulsum, ibunda Ayu, bahwa Ayu dan keluarga sudah menutup rapat pintu maaf bagi Enji bila ingin kembali. http://img.beritasatu.com/images/small/1373008704.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148678-usai-melahirkan-ayu-ting-ting-akan-gugat-cerai-suaminya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148678-usai-melahirkan-ayu-ting-ting-akan-gugat-cerai-suaminya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148712-krisdayanti-bergabung-bantu-ringankan-kelaparan-di-ntt.html Thu , 07 Nov 2013 06:38:13 +0000 KD bahkan menyatakan siap jika harus terjun langsung ke NTT demi suksesnya program tersebut. http://img.beritasatu.com/images/small/1383138327.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148712-krisdayanti-bergabung-bantu-ringankan-kelaparan-di-ntt.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148712-krisdayanti-bergabung-bantu-ringankan-kelaparan-di-ntt.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148679-rossa-isi-soundtrack-sinetron-malaysia.html Thu , 07 Nov 2013 06:06:39 +0000 Berduet dengan Hafidz, Rossa nyanyikan "Salahkah" OST sinetron berjudul "kan Kerna Aku Tak Cinta" yang akan ditayangkan di Malaysia. http://img.beritasatu.com/images/small/1377505195.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148679-rossa-isi-soundtrack-sinetron-malaysia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148679-rossa-isi-soundtrack-sinetron-malaysia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148675-piyu-tak-tahu-keberadaan-istrinya.html Wed , 06 Nov 2013 22:43:32 +0000 "Saya sendiri juga belum tahu pasti, namun kondisinya, keadaannya, saya harap baik-baik saja." http://img.beritasatu.com/images/small/1383750221.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148675-piyu-tak-tahu-keberadaan-istrinya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148675-piyu-tak-tahu-keberadaan-istrinya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148666-di-tahun-ke10-java-jazz-festival-2014-janjikan-banyak-kejutan.html Wed , 06 Nov 2013 21:34:26 +0000 Jakarta International Java Jazz Festival (JJF) akan kembali digelar pada 28 Februari - 2 Maret 2014, di JIExpo Kemayoran, Jakarta. http://img.beritasatu.com/images/small/1383747999.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148666-di-tahun-ke10-java-jazz-festival-2014-janjikan-banyak-kejutan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148666-di-tahun-ke10-java-jazz-festival-2014-janjikan-banyak-kejutan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148622-dipanggil-sebagai-saksi-kasus-perusakan-adiguna-mangkir.html Wed , 06 Nov 2013 18:45:31 +0000 Saat ini penyidik tengah mencari tahu mengapa ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik. http://img.beritasatu.com/images/small/1382956464.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148622-dipanggil-sebagai-saksi-kasus-perusakan-adiguna-mangkir.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148622-dipanggil-sebagai-saksi-kasus-perusakan-adiguna-mangkir.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148481-cara-cinta-penelope-menjaga-diri-dari-tindak-kejahatan.html Wed , 06 Nov 2013 08:35:07 +0000 Cinta Penelope memilih belajar bela diri Wing Chun untuk proteksi diri. http://img.beritasatu.com/images/small/1383699484.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148481-cara-cinta-penelope-menjaga-diri-dari-tindak-kejahatan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148481-cara-cinta-penelope-menjaga-diri-dari-tindak-kejahatan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148460-dikabarkan-beda-prinsip-lady-gaga-pecat-manajernya.html Wed , 06 Nov 2013 02:47:01 +0000 Troy Carter dan Gaga mulai bekerja sama sejak tahun 2007 setelah Gaga memutuskan untuk menjadi penyanyi kelas dunia. http://img.beritasatu.com/images/small/1364153685.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148460-dikabarkan-beda-prinsip-lady-gaga-pecat-manajernya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148460-dikabarkan-beda-prinsip-lady-gaga-pecat-manajernya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148458-miley-cyrus-tak-bisa-lupakan-kisah-asmaranya-dengan-liam.html Wed , 06 Nov 2013 02:12:33 +0000 Miley Cyrus mengatakan dirinya sangat menyesal dengan 'kehidupan liarnya' yang membuat asmara keduanya kandas. http://img.beritasatu.com/images/small/1363194321.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148458-miley-cyrus-tak-bisa-lupakan-kisah-asmaranya-dengan-liam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148458-miley-cyrus-tak-bisa-lupakan-kisah-asmaranya-dengan-liam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148451-film-taman-lawang-gelar-premier-bareng-waria-di-taman-lawang.html Tue , 05 Nov 2013 23:27:18 +0000 Film ini akan tayang serentak di seluruh bioskop di Indonesia mulai 7 November 2013. http://img.beritasatu.com/images/small/1383668933.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148451-film-taman-lawang-gelar-premier-bareng-waria-di-taman-lawang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148451-film-taman-lawang-gelar-premier-bareng-waria-di-taman-lawang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148429-indra-bekti-ingin-seperti-reza-rahardian.html Tue , 05 Nov 2013 18:20:59 +0000 "Jarang sekali dapat karakter yang kuat dan serius. Padahal saya juga kepingin lho seperti Reza Rahardian." http://img.beritasatu.com/images/small/1383650513.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148429-indra-bekti-ingin-seperti-reza-rahardian.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148429-indra-bekti-ingin-seperti-reza-rahardian.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148427-happy-salma-sukses-pentaskan-kembali-monolog-inggit.html Tue , 05 Nov 2013 18:16:58 +0000 Setelah sukses pada 2011-2012, Happy Salma kembali memukau dengan perannya sebagai tokoh wanita yang hampir terlupakan dalam sejarah bangsa Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1383649621.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/148427-happy-salma-sukses-pentaskan-kembali-monolog-inggit.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148427-happy-salma-sukses-pentaskan-kembali-monolog-inggit.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMMaskapai KLM Pilih 10 DJ Terbaik Dunia 2013Tiesto berhasil meraih KLM DJ Legend AwardFla Priscilla Berhenti Merokok Setelah Ditegur AnakFla PriscillaAyu Ting Ting Jawab Isu Cerai Usai MelahirkanPenyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting bersama suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji memperlihatkan buku nikah usai mengelar jumpa pers di Jakarta.Andi Soraya Sudah Seminggu Pisah Rumah dengan Rudi SutopoAndi SorayaAndi Soraya Resmi Digugat Cerai Rudi SutopoAndi SorayaAdegan Munculnya Nyi Roro Kidul di �308� DipertanyakanSutradara Jose Purnomo.Olga Syahputra Pilih-pilih Lawan MainOlga Syahputra bersama para pemain film "Taman Lawang" saat acara nonton bareng bersama para waria di Taman Lawang, Menteng, Jakarta.Setelah Tayang di Amerika Serikat, Film "308" Dibuat UlangProduser, sutradara dan pemain film 308.Usai Melahirkan, Ayu Ting Ting Akan Gugat Cerai SuaminyaPenyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting bersama suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji memperlihatkan buku nikah usai mengelar jumpa pers di Jakarta.Krisdayanti Bergabung Bantu Ringankan Kelaparan di NTTPenyanyi Krisdayanti beraksi saat syuting video single barunya bertajuk "Ratu Cinta" di Jakarta, Rabu, (30/10).Rossa Isi "Soundtrack" Sinetron MalaysiaPenyanyi RossaPiyu Tak Tahu Keberadaan IstrinyaPiyu usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.Di Tahun Ke-10, Java Jazz Festival 2014 Janjikan Banyak KejutanPress conference persiapan Java Jazz Festival 2014 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (6/11).Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Perusakan, Adiguna MangkirAdiguna Sutowo (kiri), Piyu (kanan)Cara Cinta Penelope Menjaga Diri dari Tindak KejahatanCinta Penelope.Dikabarkan Beda Prinsip, Lady Gaga Pecat ManajernyaLady GagaMiley Cyrus Tak Bisa Lupakan Kisah Asmaranya dengan LiamMiley Cyrus dan kekasihnya, LiamFilm "Taman Lawang" Gelar Premier Bareng Waria di Taman LawangPremier film "Taman Lawang"Indra Bekti Ingin Seperti Reza RahardianIndra Bekti.Happy Salma Sukses Pentaskan Kembali Monolog InggitHappy Salma saat mementaskan Monolog Inggit di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta.

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Fri, 08 Nov 2013 00:47:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/148912-maskapai-klm-pilih-10-dj-terbaik-dunia-2013.html Thu , 07 Nov 2013 23:57:18 +0000 KLM memilih DJ Hardwell sebagai yang terbaik di Dunia untuk tahun 2013. http://img.beritasatu.com/images/small/1383843320.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148912-maskapai-klm-pilih-10-dj-terbaik-dunia-2013.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148912-maskapai-klm-pilih-10-dj-terbaik-dunia-2013.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148877-fla-priscilla-berhenti-merokok-setelah-ditegur-anak.html Thu , 07 Nov 2013 20:00:32 +0000 "Saya mencintai anak saya dan mereka berhak mendapatkan yang terbaik". http://img.beritasatu.com/images/small/1383828585.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148877-fla-priscilla-berhenti-merokok-setelah-ditegur-anak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148877-fla-priscilla-berhenti-merokok-setelah-ditegur-anak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148847-ayu-ting-ting-jawab-isu-cerai-usai-melahirkan.html Thu , 07 Nov 2013 17:53:04 +0000 "Kita lihat ke depannya akan seperti apa, saya masih berharap semuanya tetap baik-baik saja". http://img.beritasatu.com/images/small/1373008704.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148847-ayu-ting-ting-jawab-isu-cerai-usai-melahirkan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148847-ayu-ting-ting-jawab-isu-cerai-usai-melahirkan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148786-andi-soraya-sudah-seminggu-pisah-rumah-dengan-rudi-sutopo.html Thu , 07 Nov 2013 15:33:08 +0000 Keputusan untuk tidak tinggal serumah lagi memang diambil keduanya. http://img.beritasatu.com/images/small/1383807180.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148786-andi-soraya-sudah-seminggu-pisah-rumah-dengan-rudi-sutopo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148786-andi-soraya-sudah-seminggu-pisah-rumah-dengan-rudi-sutopo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148762-andi-soraya-resmi-digugat-cerai-rudi-sutopo.html Thu , 07 Nov 2013 13:08:20 +0000 "Pak Rudi menginginkan istri yang melayani suami dan urus keperluan rumah tangga, tapi itu tidak didapatkan". http://img.beritasatu.com/images/small/1383806258.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148762-andi-soraya-resmi-digugat-cerai-rudi-sutopo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148762-andi-soraya-resmi-digugat-cerai-rudi-sutopo.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148726-adegan-munculnya-nyi-roro-kidul-di-308-dipertanyakan.html Thu , 07 Nov 2013 10:03:57 +0000 "Saat pemutaran di AS, film '308' mendapatkan sambutan dari penonton dan penyelenggara sampai membuka pertunjukan tambahan dari pelaku industri film," kata Jose http://img.beritasatu.com/images/small/1383793016.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/148726-adegan-munculnya-nyi-roro-kidul-di-308-dipertanyakan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148726-adegan-munculnya-nyi-roro-kidul-di-308-dipertanyakan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148725-olga-syahputra-pilihpilih-lawan-main.html Thu , 07 Nov 2013 09:46:04 +0000 "Memilih program dan lawan main itu sangat penting. Kalau dia enggak berbakat dan tidak ada aura bintangnya, saya enggak akan mau main sama dia," kata Olga. http://img.beritasatu.com/images/small/1383792171.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148725-olga-syahputra-pilihpilih-lawan-main.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148725-olga-syahputra-pilihpilih-lawan-main.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148724-setelah-tayang-di-amerika-serikat-film-308-dibuat-ulang.html Thu , 07 Nov 2013 09:40:22 +0000 Film ini akan dibuat dengan versi pemain dari Amerika Serikat. http://img.beritasatu.com/images/small/1383791819.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/148724-setelah-tayang-di-amerika-serikat-film-308-dibuat-ulang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148724-setelah-tayang-di-amerika-serikat-film-308-dibuat-ulang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148678-usai-melahirkan-ayu-ting-ting-akan-gugat-cerai-suaminya.html Thu , 07 Nov 2013 07:02:00 +0000 Dijelaskan Umi Kulsum, ibunda Ayu, bahwa Ayu dan keluarga sudah menutup rapat pintu maaf bagi Enji bila ingin kembali. http://img.beritasatu.com/images/small/1373008704.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148678-usai-melahirkan-ayu-ting-ting-akan-gugat-cerai-suaminya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148678-usai-melahirkan-ayu-ting-ting-akan-gugat-cerai-suaminya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148712-krisdayanti-bergabung-bantu-ringankan-kelaparan-di-ntt.html Thu , 07 Nov 2013 06:38:13 +0000 KD bahkan menyatakan siap jika harus terjun langsung ke NTT demi suksesnya program tersebut. http://img.beritasatu.com/images/small/1383138327.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148712-krisdayanti-bergabung-bantu-ringankan-kelaparan-di-ntt.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148712-krisdayanti-bergabung-bantu-ringankan-kelaparan-di-ntt.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148679-rossa-isi-soundtrack-sinetron-malaysia.html Thu , 07 Nov 2013 06:06:39 +0000 Berduet dengan Hafidz, Rossa nyanyikan "Salahkah" OST sinetron berjudul "kan Kerna Aku Tak Cinta" yang akan ditayangkan di Malaysia. http://img.beritasatu.com/images/small/1377505195.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148679-rossa-isi-soundtrack-sinetron-malaysia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148679-rossa-isi-soundtrack-sinetron-malaysia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148675-piyu-tak-tahu-keberadaan-istrinya.html Wed , 06 Nov 2013 22:43:32 +0000 "Saya sendiri juga belum tahu pasti, namun kondisinya, keadaannya, saya harap baik-baik saja." http://img.beritasatu.com/images/small/1383750221.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148675-piyu-tak-tahu-keberadaan-istrinya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148675-piyu-tak-tahu-keberadaan-istrinya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148666-di-tahun-ke10-java-jazz-festival-2014-janjikan-banyak-kejutan.html Wed , 06 Nov 2013 21:34:26 +0000 Jakarta International Java Jazz Festival (JJF) akan kembali digelar pada 28 Februari - 2 Maret 2014, di JIExpo Kemayoran, Jakarta. http://img.beritasatu.com/images/small/1383747999.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148666-di-tahun-ke10-java-jazz-festival-2014-janjikan-banyak-kejutan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148666-di-tahun-ke10-java-jazz-festival-2014-janjikan-banyak-kejutan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148622-dipanggil-sebagai-saksi-kasus-perusakan-adiguna-mangkir.html Wed , 06 Nov 2013 18:45:31 +0000 Saat ini penyidik tengah mencari tahu mengapa ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik. http://img.beritasatu.com/images/small/1382956464.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148622-dipanggil-sebagai-saksi-kasus-perusakan-adiguna-mangkir.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148622-dipanggil-sebagai-saksi-kasus-perusakan-adiguna-mangkir.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148481-cara-cinta-penelope-menjaga-diri-dari-tindak-kejahatan.html Wed , 06 Nov 2013 08:35:07 +0000 Cinta Penelope memilih belajar bela diri Wing Chun untuk proteksi diri. http://img.beritasatu.com/images/small/1383699484.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148481-cara-cinta-penelope-menjaga-diri-dari-tindak-kejahatan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148481-cara-cinta-penelope-menjaga-diri-dari-tindak-kejahatan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148460-dikabarkan-beda-prinsip-lady-gaga-pecat-manajernya.html Wed , 06 Nov 2013 02:47:01 +0000 Troy Carter dan Gaga mulai bekerja sama sejak tahun 2007 setelah Gaga memutuskan untuk menjadi penyanyi kelas dunia. http://img.beritasatu.com/images/small/1364153685.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148460-dikabarkan-beda-prinsip-lady-gaga-pecat-manajernya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148460-dikabarkan-beda-prinsip-lady-gaga-pecat-manajernya.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148458-miley-cyrus-tak-bisa-lupakan-kisah-asmaranya-dengan-liam.html Wed , 06 Nov 2013 02:12:33 +0000 Miley Cyrus mengatakan dirinya sangat menyesal dengan 'kehidupan liarnya' yang membuat asmara keduanya kandas. http://img.beritasatu.com/images/small/1363194321.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148458-miley-cyrus-tak-bisa-lupakan-kisah-asmaranya-dengan-liam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148458-miley-cyrus-tak-bisa-lupakan-kisah-asmaranya-dengan-liam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148451-film-taman-lawang-gelar-premier-bareng-waria-di-taman-lawang.html Tue , 05 Nov 2013 23:27:18 +0000 Film ini akan tayang serentak di seluruh bioskop di Indonesia mulai 7 November 2013. http://img.beritasatu.com/images/small/1383668933.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148451-film-taman-lawang-gelar-premier-bareng-waria-di-taman-lawang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148451-film-taman-lawang-gelar-premier-bareng-waria-di-taman-lawang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148429-indra-bekti-ingin-seperti-reza-rahardian.html Tue , 05 Nov 2013 18:20:59 +0000 "Jarang sekali dapat karakter yang kuat dan serius. Padahal saya juga kepingin lho seperti Reza Rahardian." http://img.beritasatu.com/images/small/1383650513.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/148429-indra-bekti-ingin-seperti-reza-rahardian.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148429-indra-bekti-ingin-seperti-reza-rahardian.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148427-happy-salma-sukses-pentaskan-kembali-monolog-inggit.html Tue , 05 Nov 2013 18:16:58 +0000 Setelah sukses pada 2011-2012, Happy Salma kembali memukau dengan perannya sebagai tokoh wanita yang hampir terlupakan dalam sejarah bangsa Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1383649621.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/148427-happy-salma-sukses-pentaskan-kembali-monolog-inggit.html http://www.beritasatu.com/hiburan/148427-happy-salma-sukses-pentaskan-kembali-monolog-inggit.html


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More

Piyu Tak Tahu Keberadaan Istrinya

Written By Unknown on Wednesday, November 6, 2013 | 9:49 AM


Jakarta - Satriyo Yudi Wahono alias Piyu "Padi", mengaku tak mengetahui keberadaan istrinya Anastasia Florina Limasnax, saat ini. Hal itu, dikatakannya, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11) malam.


"Saya sendiri juga belum tahu pasti, namun kondisinya, keadaannya, saya harap baik-baik saja. Terakhir kontak, pokoknya ada lah waktu kita komunikasi," ujar Piyu.


Dikatakan Piyu, kasus perusakan di kediaman Adiguna yang dihuni istri keduanya, Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur, bukan urusannya.


"Saya enggak tahu, itu bukan urusan saya. Semua yang terjadi sampai hari ini, itu bukan urusan saya dan keluarga saya. Dan saya sebagai suami, kepala rumah tangga, saya hanya berusaha melindungi, protect my family, apapun yang terjadi saya hadapi," jelasnya.


Piyu menegaskan pula tak punya hubungan keluarga dengan Adiguna Sutowo.


"Terakhir ketemu (Adiguna), pas press conference kemarin. Tidak ada hubungan keluarga," sebutnya.


Ketika ditanya apakah yakin jika istrinya bukan pelaku perusakan itu, Piyu enggan menjawabnya.


"Saya tidak berhak untuk jawab. Itu biar polisi saja. Saya tidak mau berandai-andai, saya ingin semua baik-baik saja," ucapnya.


Piyu mengaku capek menghadapi permasalah ini. Ia berharap, semoga tidak ada pemeriksaan selanjutnya.


"Mudah-mudahan enggak, semoga cepat selesai. Ini menyita waktu saya, pikiran, bikin capek semuanya. Itu tadi, capek kenapa? karena bukan urusan saya dan keluarga saya," terangnya.


Ihwal apakah tidak lagi satu rumah dengan istrinya, Piyu enggan berkomentar banyak. "Nanti saya jawab lagi," kelitnya.


Sebelumnya diketahui, Piyu rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus perusakan di kediaman Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur. Pada saat pemeriksaan, penyidik memberikan lebih dari 10 pertanyaan kepadanya.


Usai wawancara, Piyu yang menggunakan kaos warna ungu, langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard B 5 Y dan meninggalkan Polda Metro Jaya, sekitar pukul 21.00 WIB.


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More

Film "Taman Lawang" Gelar Premier Bareng Waria di Taman Lawang

Written By Unknown on Tuesday, November 5, 2013 | 9:49 AM


Jakarta - Ada yang unik di acara premier film "Taman Lawang" yang dibintangi komedian Olga Syahputra. Kalau biasanya pemutaran film perdana dilakukan di bioskop, film "Taman Lawang" yang disutradarai Aditya Gumay ini justru menggelar acara nonton bareng di area Taman Lawang, Menteng, Jakarta Pusat. Bagi masyarakat Jakarta, kawasan ini dikenal sebagai tempat mangkalnya para waria menjajakan cinta kilat.


Lewat layar berukuran besar, masyarakat di sekitar Taman Lawang mendapatkan kesempatan istimewa menyaksikan film "Taman Lawang" secara perdana. Puluhan waria juga ikut menonton, berbaur dengan masyarakat sekitar.


"Beberapa adegan dalam film ini dilakukan di Taman Lawang, judul film-nya pun Taman Lawang. Jadi saya rasa sangat tepat kalau kita menggelar premier di tempat ini," kata Eksekutif Produser Wasita Film, Sam Siregar di acara premier film "Taman Lawang", Selasa (5/11) malam.


Acara nonton bareng ini diawali dengan penampilan heboh para waria pendukung film "Taman Lawang". Aksi mereka menirukan gaya penyanyi Syahrini, Katy Perry, dan Beyonce berhasil mengundang gelak tawa para penonton yang sudah mulai memadati area nonton bareng sejak pukul 7 malam.


Film bergenre horor komedi ini berkisah tentang kehidupan keras para waria di Taman Lawang yang terpaksa menjual diri karena alasan ekonomi. Bahkan seorang waria bernama Ningrum (Bobby Tience) tewas tercebur kali saat mencoba melarikan diri saat sedang digelar razia.


Setelah kematian Ningrum, sahabatnya bernama Chyntia (Olga Syahputra) juga mulai mengalami kejadian-kejadian aneh dan menjadi korban teror. Hal ini rupanya mengundang keingintahuan Angie, seorang jurnalis muda yang handal untuk menyelidiki kejadian misterius tersebut.


Selain menghadirkan Olga Saputra dan Bobby Tience, film berdurasi 90 menit ini juga turut dibintangi oleh Nikita Mirzani, Ferry Irawan, Angie, Tarra Budiman, Chand Kelvin, Jony Billy, dan tentu saja puluhan waria yang menjadi cameo.


Penasaran dengan kisah lengkapnya? Film ini akan tayang serentak di seluruh bioskop di Indonesia mulai 7 November 2013.


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Monday, November 4, 2013 | 9:26 AM






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More

Nostalgia Tonton Film di "Cinema Drive In"

Written By Unknown on Sunday, November 3, 2013 | 9:49 AM


Jakarta - Dalam rangkaian acara Kampung Film Indonesia yang digelar di Plaza Selatan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Apresiasi Film Indonesia (AFI) 2013 berusaha membawa pengunjung kembali ke era 70-an dengan menghadirkan "Cinema Drive In".


Pada masa itu, menikmati tayangan film bioskop dari dalam mobil seperti yang ada di Binaria (baca: Ancol) memang menjadi gaya hidup anak muda. AFI 2013 berusaha menghadirkan kembali romantika tersebut di dalam rangkaian acara Kampung Film Indonesia yang digelar Minggu (3/11) malam.


"Kita ingin mengedukasi masyarakat agar mencintai film Indonesia dengan cara yang kreatif. Walaupun tidak sesempurna seperti yang pernah ada di Ancol, tapi ini bisa menjadi cerita orang-orang berusia 20-an kalau mereka juga pernah merasakan Drive In Theatre seperti di Ancol," kata Ketua Pelaksana AFI 2013, Firman Baso.


Sejak pukul 19.00 Wib, sekitar 50-an mobil klasik sudah mulai memadati area nonton bareng tersebut. Menurut Firman, mobil-mobil ini berasal dari komunitas mobil klasik yang ada di Jakarta.


"Jadi memang seperti bernostalgia ke tahun 70-an. Bisa nonton di dalam mobil atau pun sambil nongkrong," tambah Firman.


Dua film yang diputar pada acara ini adalah catatan Si Boy dan Bing Slamet Sibuk. "Film Catatan Si Boy yang dibintangi Ongky Alexander adalah penanda sejarah pada masanya, di mana style dia di film tersebut merupakan potret anak muda pada masa itu," jelas Firman.


Malam puncak AFI 2013 rencananya akan digelar pada 4 November 2013 di tempat yang sama. Kegiatan yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu akan memberikan penghargaan kepada karya film beserta seluruh unsur-unsurnya yang mengacu pada muatan nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa.


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger