Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Dik Doank Pukau Audiens Spektakuler Budaya Kalimantan

Written By Unknown on Saturday, May 17, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Menikmati dan mengetahui lebih dalam seni dan budaya dapat dilakukan dengan adanya suatu pertunjukan seni. Untuk itu Dik Doank dan Kandank Jurank Doank mengajak masyarakat untuk mengetahui lebih jauh tentang Kalimantan melalui pertunjukan Spektakuler Budaya Kalimantan pada Sabtu (17/5) petang di auditorium Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat.


Pertunjukan ini menampilkan 10 lukisan pensil dan puisi "Borneo" karya Lois Meity Daniel, serta perkusi Kalenk Rombenk yang mengiringi tarian kontemporer budaya Kalimantan Barat.


Penampilan yang memukau pengunjung tersebut merupakan representasi kekayaan alam, budaya Indonesia yang melimpah dan terus mengalir di setiap penjuru tanah air.


“Dik Doank dikenal sebagai public figure yang sangat kreatif dan peduli dengan kehidupan, lingkungan sosial dan budaya. Dalam penampilannya Dik Doank membawakan kolaborasi yang menarik dan unik serta menggambarkan kekayaan alam Indonesia. Karena itu Galeri Indonesia Kaya menggandeng Dik Doank dan Kandank Jurank Doang untuk menampilkan pertunjukan sarat dengat unsur Budaya Kalimantan Barat yang merepresentasikan kekayaan budaya Indonesia,” ujar Renitasari Adrian, Program Director Bakti Budaya Djarum Foundation.


Lagu-lagu yang ditampilkan Band Kandank Jurank Doank bercerita tentang kepedulian terhadap lingkungan, pendidikan, sosial dan budaya, antara lain yang tertuang dalam lagu yang berjudul Main Di Luar, Penebang, dan Menari.


Di setiap lagunya Dik Doank memberikan ilustrasi tentang makna kehidupan berbudaya yang dibawakan untuk memberikan inspirasi dan motivasi kepada penonton dalam membangun Indonesia Raya melalui kecintaan terhadap warisan budaya nusantara.


“Saya sangat senang dapat mempersembahkan suatu pertunjukan kolaborasi band, perkusi, dan tarian yang kental dengan unsur budaya dimana saya juga dapat menyisipkan pesan-pesan yang mengedukasi dan menjadi inspirasi untuk semakin peduli terhadap lingkungan, sosial, dan budaya. Saya ingin mengenalkan dan mendekatkan kepada masyarakat budaya yang ada di Indonesia sekaligus menghibur dengan pertunjukan yang menarik,” ujar Dik Doank.


Kandank Jurank Doank adalah komunitas kreatif yang didirikan oleh Dik Doank dimana anak-anak dapat berkreasi dan mengasah kemampuan diri melalui berbagai macam jenis kesenian. Murid-murid Kandank Jurank Doank telah menyelenggarakan banyak pertunjukan, antara lain Konser “Main” di Gedung Kesenian Jakarta dan Kutukan Kudungga di Taman Ismail Marzuki.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Hindari Pembajakan, Adera Jual Karyanya Lewat Media Digital

Written By Unknown on Friday, May 16, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Maraknya pembajakan terhadap karya seni sejumlah musisi, membuat Adera, putra musisi senior Ebiet G Ade mulai melirik media digital untuk memasarkan album hasil karya nya melalui ruang virtual iTunes.


Dalam album bertajuk 'Lebih Indah', Adera mulai memasarkan album debutnya itu. 


"Menurut gue iTunes itu menjadi salah satu jalan keluar bagi para musisi untuk menjual karya-karyanya secara legal dan terbuka. Ini hal yang sangat positif," ungkap Adera ketika ditemui dikawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5). 


Lebih lanjut dijelaskan Adera yang menggandeng pihak INSIDE sebagai media penyedia jasa layanan digital di Indonesia, melalui ruang media digital dirinya merasa sama-sama diuntungkan, karena penjualan albumnya itu tercatat secara legal.


"Pihak INSIDE sebagai penyedia jasa layanan digital di Indonesia benar-benar mengapresiasi para musisi, karena semuanya legal dan tercatat. Jadi menghindari adanya pembajakan," lanjut pria berusia 28 tahun itu.


Dari media digital itu pula dirinya sebagai musisi dapat mengetahui pergerakan penjualan albumnya yang diliris melalui media digital. 


"Kita bisa mengetahui bagaimana pergerakan penjualan album atau single yang kita rilis. Tentunya itu bisa menguntungkan kita," ujarnya.


Sekedar informasi, Adera yang merupakan putra musisi senior Ebiet G Ade itu memulai karirnya sejak tahun 2011. Dalam album "Lebih Indah" yang dirilisnya media vitual iTunes, Adera mnawarkan beberapa single diantaranya 'Lebih Indah', 'Melewatkanmu', dan 'Terlambat' yang dapat diunduh penikmat musik tanah air secara legal. 


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Agenda Acara Seni dan Budaya 16 - 18 Mei

Written By Unknown on Thursday, May 15, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Cari hiburan untuk akhir pekan? Anda bisa datang ke acara seni dan budaya ini. Mulai dari pemutaran film hingga pertunjukkan budaya Kalimantan semua bisa dinikmati gratis.


16 Mei
- Rangkaian empat film 'Rumah, Cerita, dan Mimpi', 17.00 - 21.00 WIB, Bentara Budaya Jakarta.


- Film 'Habemus Papam' (2011), 19.00 WIB, Istituto Italiano di Cultura.


Vatikan bersiap untuk pemilihan Paus baru. Sementara di luar sana,umat Katolik juga pihak media membuat San Pietro menjadi lokasi syuting paling penting di dunia…di dalam Kapel Sistina, para Kardinal dipanggil untuk memilih Paus. Setelah dua kali asap hitam, keluarlah nama yang ditunggu-tunggu: Kardinal Melville (Piccoli), yang selama ini tak pernah terlihat.


Dialah yang sekarang terpilih. Sementara para Kardinal bertepuk tangan, Melville bahkan tidak tahu nama apa yang harus ia pilih. Ia merasa tidak layak terutama dengan beban dari pendahulunya. Saat tirai jendela San Pietro dibuka agar dunia bias melihatnya, ia pun jatuh.


- Bavarian State Youth Jazz Orchestra, 19.30 WIB, Goethe Haus.


Sebagai salah satu acara puncak program Jazz kami di tahun 2014, 28 pemain musik muda yang tergabung dalam "Orkestra Jazz Pemuda Negara Bagian Bavaria" akan singgah di Indonesia dalam rangka tur Asia Tenggara mereka. Di sini mereka akan mengadakan konser di Bandung, Jakarta, dan Surabaya dengan membawakan karya klasik Swing, Modern Jazz, Latin Jazz, Jazz Rock, bahkan Hip Hop.


Para musisi muda itu akan menginterpretasi karya Duke Ellington, Count Basie, Thad Jones, dan Pat Metheny, tetapi juga memainkan komposisi dan aransemen para anggota orkestra dan guru mereka


17 Mei
- Rangkaian lima film 'Rumah, Cerita, dan Mimpi', 13.00 - 18.30 WIB, Bentara Budaya Jakarta.


- Spektakuler Budaya Kalimantan oleh dikDoank dan Kandang Jurank Doank, 15.00 WIB, Galeri Indonesia Kaya.


Pertunjukan yang unik ini diawali dengan penampilan dari Perkusi Kalenk Rombenk. Setelah penampilan perkusi, pertunjukan dilanjutkan dengan tarian Kontemporer Budaya Kalimantan Barat yang diiringi oleh musik perkusi sebagai representasi kekayaan alam, budaya Indonesia yang melimpah dan terus mengalir di setiap penjuru tanah air.


18 Mei
- The Heritage Culture of Dayak Benuaq oleh Estee Nugraha, 15.00 WIB, Galeri Indonesia Kaya.


Dalam ‘The Heritage Culture of Dayak Benuaq’, penonton dapat melihat bagaimana kelompok pengrajin Ape Bungan Tana menenun tenun khas suku Dayak Benuaq, tenun Ulap Doyo dan Badong Tancep. Selain itu, filosofi kehidupan dan kerajinan Dayak Benuaq dapat kita dengarkan langsung dari Kepala Adat Besar Dayak Benuaq serta Estee Nugraha, seorang Pembina para pengrajin tenun tersebut.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

Selama di Lapas, Dewi Perssik Akui Sogok Petugas

Written By Unknown on Wednesday, May 14, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Pengakuan pedangdut Dewi Perssik yang melakukan penyuapan kepada petugas rutan, saat dirinya menjadi warga binaan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sontak membuat geger.


Berdasarkan pengakuan wanita asal Jember ini, dirinya menyogok petugas rutan untuk bisa menggunakan telepon genggam. Selain itu, dia juga memberikan imbalan kepada salah satu petugas lapas untuk mengabadikan momen dirinya saat di penjara dengan menggunakan kamera SLR.


Hal itu diungkapkan Depe saat menggelar preskon usai kebebasannya dari rutan Pondok Bambu, dikediamannya dikawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).


"Saya sudah '86' dengan petugas Rutan untuk bisa menggunakan handphone. Memang handphonenya bukan punya saya, tapi nomor dan memory card-nya punya saya, dan untuk menggunakan handphone itu saya harus membayar sejumlah uang," ungkap Depe.


"Trus, saya juga minta kepada salah satu petugas untuk bisa mengabadikan momen saya didalam penjara, menggunakan kamera SLR."


Meski begitu, Depe siap bertanggung jawab atas 'kenakalan' yang dilakukannya didalam penjara.


"Awalnya dia (petugas Rutan) takut ketahuan, tapi saya bilang saya akan bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dia juga sempat minta perjanjian hitam diatas putih agar bila dikemudian hari ada masalah mereka gak kebawa-bawa, dan saya mengerti itu karena dia juga punya istri dan anak-anak yang harus dibiayai sekolahnya," lanjutnya.


Depe sendiri berharap agar 'kenakalan' yang dilakukannya tidak berimbas pada sanksi terhadap si petugas rutan yang telah membantunya itu.


"Pas kemarin ada sidak (inspeksi mendadak) baru ketahuan 'kenakalan' yang saya perbuat. Saya juga sudah ngomong langsung sama ibu kepala Rutan untuk tidak memberikan sanksi kepada petugas yang membantu saya. Saya sampai mohon-mohon karena dia gak bersalah, sayalah yang bersalah dan saya sudah katakan saya siap bertanggung jawab," tutur Depe.


Diakui pula oleh Depe, selama didalam penjara, Depe juga sering sekali melihat praktek-praktek curang yang gunakan para warga binaan untuk bisa menikmati apa yang mereka mau.


"Didalam saya tiap hari melihat orang-orang yang melakukan pelanggaran, ada yang nyabu didalam, ada yang dengan bebas menggunakan alat komunikasi, dan berbagai hal lainnya, namun saya hanya bisa diam. Semua itu dilakukan dengan bantuan para petugasnya yang nakal, tapi kalau ibu kepala rutan jempolan," ceritanya.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Unknown on Tuesday, May 13, 2014 | 10:49 AM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMIne Febriyanti Buat Film di Kota Tua di PrancisSha Ine Febriyanti, aktris, yang akan berkolaborasi dengan seniman perancis di pertunjukan monolog pada Le Printemps Francais 2014.Sha Ine Febriyanti Kembali Tampilkan Monolognya di Le Printemps Francais 2014Sha Ine FebriyantiPerayaan 10 Tahun Le Printemps Francais Akan Dibuka dengan Festival SeniSha Ine Febriyanti, aktris, yang akan berkolaborasi dengan seniman perancis di pertunjukan monolog pada Le Printemps Francais 2014.Terjaring Razia, Artis JR Positif NarkobaOverdosis (Ilustrasi)Dihadapan Hakim, Marshanda dan Ben Saling Buang MukaArtis sekaligus MC, Ben Kasyafani(kiri) keluar dari ruang sidang perceraiannya dengan Marshanda di PA Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2014.Marshanda Bersikukuh Cerai, Ben Berharap Kembali RukunMarshanda dan Ben KasyafaniFiona Fachru Ingin Kembali Jadi Siswi SMAFiona FachruTelkom Gandeng Ahmad Dhani Gelar Konser Final Digital IconMusisi Ahmad DhaniDiisukan Meninggal, Olga Syahputra Sempat KesalArtis dan presenter Olga SyahputraOlga Syahputra Tak Lagi Dirawat di Ruang ICUArtis dan presenter Olga SyahputraLiza Natalia Punya Hari Bebas Makan BerlemakLiza NataliaLuncurkan "Single", Meita Siap Gairahkan Lagu Anak-anakMieta (Cut Mieta Caesariska Meutiara)Ahmad Dhani, Dewa 19, Ari Lasso Bakal Tampil di Konser GratisAhmad DhaniSebelum Bebas, Dewi Perssik Gelar Pesta Perpisahan di RutanDewi PerssikLagi, Artis Ditangkap dalam Razia NarkobaIlustrasiAtraksi Lucu Balerina Cilik dalam â€Å“A Little Princessâ€�Para balerina cilik dari Vina Ballet, Depok, menampilkan tarian "Beautiful Harvest Girl" sebagai pembuka resital "A Little Princess" yang dibawakan oleh Cicilia Ballet School di Gedung Kesenian Jakarta, Minggu (11/5)."Sang Kiai" Ramaikan Festival Film CannesSalah satu adegan film "Sang Kiai"Chris Brown Divonis 131 Hari PenjaraChris BrownSeandainya Ada, Hulk dan Power Rangers Sanggup Kalahkan GodzillaPotongan film "Godzilla".Marissa Nasution Gemar Beli Pakaian Berbagai Warna Untuk Satu ModelVJ Marissa tengah menyumbangkan darahnya di kesempatan kegiatan donor darah SOHO#Better U di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (1/3)

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Wed, 14 May 2014 00:42:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/183851-ine-febriyanti-buat-film-di-kota-tua-di-prancis.html Tue , 13 May 2014 18:44:55 +0000 Tahun ini, Ine sedang memproduksi empat film dokumenter. http://img.beritasatu.com/images/small/1399974775.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183851-ine-febriyanti-buat-film-di-kota-tua-di-prancis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183851-ine-febriyanti-buat-film-di-kota-tua-di-prancis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183819-sha-ine-febriyanti-kembali-tampilkan-monolognya-di-le-printemps-francais-2014.html Tue , 13 May 2014 17:18:04 +0000 Ine akan tampil bersama pemain akrobat yang dibawakan Anthony Weiss dalam satu panggung. http://img.beritasatu.com/images/small/1399992124.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183819-sha-ine-febriyanti-kembali-tampilkan-monolognya-di-le-printemps-francais-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183819-sha-ine-febriyanti-kembali-tampilkan-monolognya-di-le-printemps-francais-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183809-perayaan-10-tahun-le-printemps-francais-akan-dibuka-dengan-festival-seni.html Tue , 13 May 2014 16:50:53 +0000 Le Printemps Francais 2014 akan diselenggarakan pada 15 Mei-23 Juni di 11 kota. http://img.beritasatu.com/images/small/1399974775.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183809-perayaan-10-tahun-le-printemps-francais-akan-dibuka-dengan-festival-seni.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183809-perayaan-10-tahun-le-printemps-francais-akan-dibuka-dengan-festival-seni.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183760-terjaring-razia-artis-jr-positif-narkoba.html Tue , 13 May 2014 14:44:04 +0000 "Nantinya akan dilakukan screening untuk menentukan langkah lebih lanjut." http://img.beritasatu.com/images/small/1385380173.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183760-terjaring-razia-artis-jr-positif-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183760-terjaring-razia-artis-jr-positif-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183753-dihadapan-hakim-marshanda-dan-ben-saling-buang-muka.html Tue , 13 May 2014 14:10:59 +0000 Namun proses mediasi berjalan aman tanpa perdebatan yang memperkeruh suasana sidang. http://img.beritasatu.com/images/small/1399962984.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183753-dihadapan-hakim-marshanda-dan-ben-saling-buang-muka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183753-dihadapan-hakim-marshanda-dan-ben-saling-buang-muka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183719-marshanda-bersikukuh-cerai-ben-berharap-kembali-rukun.html Tue , 13 May 2014 11:49:25 +0000 Ben akan berusaha mempertahankan rumah tangganya yang kini tengah di ambang perceraian. http://img.beritasatu.com/images/small/1399025033.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183719-marshanda-bersikukuh-cerai-ben-berharap-kembali-rukun.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183719-marshanda-bersikukuh-cerai-ben-berharap-kembali-rukun.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183682-fiona-fachru-ingin-kembali-jadi-siswi-sma.html Tue , 13 May 2014 08:51:11 +0000 Fiona tidak bersekolah di sekolah umum pada remaja lainnya. Ia memilih "homeschooling". http://img.beritasatu.com/images/small/1399945711.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/183682-fiona-fachru-ingin-kembali-jadi-siswi-sma.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183682-fiona-fachru-ingin-kembali-jadi-siswi-sma.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183680-telkom-gandeng-ahmad-dhani-gelar-konser-final-digital-icon.html Tue , 13 May 2014 08:28:03 +0000 Masyarakat yang kangen bernostagia akan Dewa 19 dan Ari Lasso, akan menemukan obat kangennya di konser ini. http://img.beritasatu.com/images/small/1392822314.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183680-telkom-gandeng-ahmad-dhani-gelar-konser-final-digital-icon.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183680-telkom-gandeng-ahmad-dhani-gelar-konser-final-digital-icon.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183614-diisukan-meninggal-olga-syahputra-sempat-kesal.html Mon , 12 May 2014 20:48:22 +0000 "Olga sempat kesal saat diisukan meninggal, tapi dia bilang ikhlas dan gak apa-apa kalau diisukan seperti itu," ujar Billy. http://img.beritasatu.com/images/small/1380634117.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183614-diisukan-meninggal-olga-syahputra-sempat-kesal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183614-diisukan-meninggal-olga-syahputra-sempat-kesal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183607-olga-syahputra-tak-lagi-dirawat-di-ruang-icu.html Mon , 12 May 2014 20:00:12 +0000 Pihak keluarga dan managernya tetap membatasi jumlah kunjungan dari sahabat-sahabat Olga yang ingin membesuknya. http://img.beritasatu.com/images/small/1380637593.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183607-olga-syahputra-tak-lagi-dirawat-di-ruang-icu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183607-olga-syahputra-tak-lagi-dirawat-di-ruang-icu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183601-liza-natalia-punya-hari-bebas-makan-berlemak.html Mon , 12 May 2014 19:41:51 +0000 Senin sampai Jumat saya menjaga asupan nutrisi saya." http://img.beritasatu.com/images/small/1399896632.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183601-liza-natalia-punya-hari-bebas-makan-berlemak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183601-liza-natalia-punya-hari-bebas-makan-berlemak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183589-luncurkan-single-meita-siap-gairahkan-lagu-anakanak.html Mon , 12 May 2014 19:13:45 +0000 Meita mengaku prihatin melihat anak Indonesia sekarang lebih hafal lagu orang dewasa. http://img.beritasatu.com/images/small/1399893172.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183589-luncurkan-single-meita-siap-gairahkan-lagu-anakanak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183589-luncurkan-single-meita-siap-gairahkan-lagu-anakanak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183585-ahmad-dhani-dewa-19-ari-lasso-bakal-tampil-di-konser-gratis.html Mon , 12 May 2014 18:21:37 +0000 Akan menampilkan Dewa 19, Ari Lasso, The Fatima, dan Mahadewi. http://img.beritasatu.com/images/small/1369727525.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183585-ahmad-dhani-dewa-19-ari-lasso-bakal-tampil-di-konser-gratis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183585-ahmad-dhani-dewa-19-ari-lasso-bakal-tampil-di-konser-gratis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183562-sebelum-bebas-dewi-perssik-gelar-pesta-perpisahan-di-rutan.html Mon , 12 May 2014 16:54:28 +0000 "Dia seperti itu karena didalam katanya banyak penggemarnya yang sedih bila harus berpisah dengan Dewi," ujar Sri Muna. http://img.beritasatu.com/images/small/1382014644.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183562-sebelum-bebas-dewi-perssik-gelar-pesta-perpisahan-di-rutan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183562-sebelum-bebas-dewi-perssik-gelar-pesta-perpisahan-di-rutan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183558-lagi-artis-ditangkap-dalam-razia-narkoba.html Mon , 12 May 2014 16:39:02 +0000 Dari hasil uji laboratorium BNP saat menggelar razia tersebut, wanita berinisial YR itu memang positif menggunakan narkoba. http://img.beritasatu.com/images/small/1390810008.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183558-lagi-artis-ditangkap-dalam-razia-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183558-lagi-artis-ditangkap-dalam-razia-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183696-atraksi-lucu-balerina-cilik-dalam-a-little-princess.html Sun , 11 May 2014 19:08:00 +0000 Pertunjukan itu memperlihatkan hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi dari para guru dan murid selama ini. http://img.beritasatu.com/images/small/1399950197.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183696-atraksi-lucu-balerina-cilik-dalam-a-little-princess.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183696-atraksi-lucu-balerina-cilik-dalam-a-little-princess.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183353-sang-kiai-ramaikan-festival-film-cannes.html Sun , 11 May 2014 11:09:49 +0000 Sekitar 50 film Indonesia ikut dipromosikan dalam Festival de Cannes. http://img.beritasatu.com/images/small/1387558638.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183353-sang-kiai-ramaikan-festival-film-cannes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183353-sang-kiai-ramaikan-festival-film-cannes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183339-chris-brown-divonis-131-hari-penjara.html Sun , 11 May 2014 08:02:32 +0000 Awalnya divonis 365 hari penjara, namun dipotong 234 hari. http://img.beritasatu.com/images/small/1375184629.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183339-chris-brown-divonis-131-hari-penjara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183339-chris-brown-divonis-131-hari-penjara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183326-seandainya-ada-hulk-dan-power-rangers-sanggup-kalahkan-godzilla.html Sun , 11 May 2014 04:02:58 +0000 Film "Godzilla" merupakan versi keempat yang dibuat oleh sutradara asal AS dari film aslinya yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1954 oleh Ishiro Honda. http://img.beritasatu.com/images/small/1398860258.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183326-seandainya-ada-hulk-dan-power-rangers-sanggup-kalahkan-godzilla.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183326-seandainya-ada-hulk-dan-power-rangers-sanggup-kalahkan-godzilla.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183197-marissa-nasution-gemar-beli-pakaian-berbagai-warna-untuk-satu-model.html Sat , 10 May 2014 02:05:37 +0000 Ia pun mengaku belanja pakaian bisa dimana saja, tidak harus di mal besar apalagi di luar negeri. http://img.beritasatu.com/images/small/1393658165.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183197-marissa-nasution-gemar-beli-pakaian-berbagai-warna-untuk-satu-model.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183197-marissa-nasution-gemar-beli-pakaian-berbagai-warna-untuk-satu-model.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMIne Febriyanti Buat Film di Kota Tua di PrancisSha Ine Febriyanti, aktris, yang akan berkolaborasi dengan seniman perancis di pertunjukan monolog pada Le Printemps Francais 2014.Sha Ine Febriyanti Kembali Tampilkan Monolognya di Le Printemps Francais 2014Sha Ine FebriyantiPerayaan 10 Tahun Le Printemps Francais Akan Dibuka dengan Festival SeniSha Ine Febriyanti, aktris, yang akan berkolaborasi dengan seniman perancis di pertunjukan monolog pada Le Printemps Francais 2014.Terjaring Razia, Artis JR Positif NarkobaOverdosis (Ilustrasi)Dihadapan Hakim, Marshanda dan Ben Saling Buang MukaArtis sekaligus MC, Ben Kasyafani(kiri) keluar dari ruang sidang perceraiannya dengan Marshanda di PA Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2014.Marshanda Bersikukuh Cerai, Ben Berharap Kembali RukunMarshanda dan Ben KasyafaniFiona Fachru Ingin Kembali Jadi Siswi SMAFiona FachruTelkom Gandeng Ahmad Dhani Gelar Konser Final Digital IconMusisi Ahmad DhaniDiisukan Meninggal, Olga Syahputra Sempat KesalArtis dan presenter Olga SyahputraOlga Syahputra Tak Lagi Dirawat di Ruang ICUArtis dan presenter Olga SyahputraLiza Natalia Punya Hari Bebas Makan BerlemakLiza NataliaLuncurkan "Single", Meita Siap Gairahkan Lagu Anak-anakMieta (Cut Mieta Caesariska Meutiara)Ahmad Dhani, Dewa 19, Ari Lasso Bakal Tampil di Konser GratisAhmad DhaniSebelum Bebas, Dewi Perssik Gelar Pesta Perpisahan di RutanDewi PerssikLagi, Artis Ditangkap dalam Razia NarkobaIlustrasiAtraksi Lucu Balerina Cilik dalam â€Å“A Little Princessâ€�Para balerina cilik dari Vina Ballet, Depok, menampilkan tarian "Beautiful Harvest Girl" sebagai pembuka resital "A Little Princess" yang dibawakan oleh Cicilia Ballet School di Gedung Kesenian Jakarta, Minggu (11/5)."Sang Kiai" Ramaikan Festival Film CannesSalah satu adegan film "Sang Kiai"Chris Brown Divonis 131 Hari PenjaraChris BrownSeandainya Ada, Hulk dan Power Rangers Sanggup Kalahkan GodzillaPotongan film "Godzilla".Marissa Nasution Gemar Beli Pakaian Berbagai Warna Untuk Satu ModelVJ Marissa tengah menyumbangkan darahnya di kesempatan kegiatan donor darah SOHO#Better U di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (1/3)

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Wed, 14 May 2014 00:42:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/183851-ine-febriyanti-buat-film-di-kota-tua-di-prancis.html Tue , 13 May 2014 18:44:55 +0000 Tahun ini, Ine sedang memproduksi empat film dokumenter. http://img.beritasatu.com/images/small/1399974775.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183851-ine-febriyanti-buat-film-di-kota-tua-di-prancis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183851-ine-febriyanti-buat-film-di-kota-tua-di-prancis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183819-sha-ine-febriyanti-kembali-tampilkan-monolognya-di-le-printemps-francais-2014.html Tue , 13 May 2014 17:18:04 +0000 Ine akan tampil bersama pemain akrobat yang dibawakan Anthony Weiss dalam satu panggung. http://img.beritasatu.com/images/small/1399992124.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183819-sha-ine-febriyanti-kembali-tampilkan-monolognya-di-le-printemps-francais-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183819-sha-ine-febriyanti-kembali-tampilkan-monolognya-di-le-printemps-francais-2014.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183809-perayaan-10-tahun-le-printemps-francais-akan-dibuka-dengan-festival-seni.html Tue , 13 May 2014 16:50:53 +0000 Le Printemps Francais 2014 akan diselenggarakan pada 15 Mei-23 Juni di 11 kota. http://img.beritasatu.com/images/small/1399974775.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183809-perayaan-10-tahun-le-printemps-francais-akan-dibuka-dengan-festival-seni.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183809-perayaan-10-tahun-le-printemps-francais-akan-dibuka-dengan-festival-seni.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183760-terjaring-razia-artis-jr-positif-narkoba.html Tue , 13 May 2014 14:44:04 +0000 "Nantinya akan dilakukan screening untuk menentukan langkah lebih lanjut." http://img.beritasatu.com/images/small/1385380173.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183760-terjaring-razia-artis-jr-positif-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183760-terjaring-razia-artis-jr-positif-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183753-dihadapan-hakim-marshanda-dan-ben-saling-buang-muka.html Tue , 13 May 2014 14:10:59 +0000 Namun proses mediasi berjalan aman tanpa perdebatan yang memperkeruh suasana sidang. http://img.beritasatu.com/images/small/1399962984.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183753-dihadapan-hakim-marshanda-dan-ben-saling-buang-muka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183753-dihadapan-hakim-marshanda-dan-ben-saling-buang-muka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183719-marshanda-bersikukuh-cerai-ben-berharap-kembali-rukun.html Tue , 13 May 2014 11:49:25 +0000 Ben akan berusaha mempertahankan rumah tangganya yang kini tengah di ambang perceraian. http://img.beritasatu.com/images/small/1399025033.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183719-marshanda-bersikukuh-cerai-ben-berharap-kembali-rukun.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183719-marshanda-bersikukuh-cerai-ben-berharap-kembali-rukun.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183682-fiona-fachru-ingin-kembali-jadi-siswi-sma.html Tue , 13 May 2014 08:51:11 +0000 Fiona tidak bersekolah di sekolah umum pada remaja lainnya. Ia memilih "homeschooling". http://img.beritasatu.com/images/small/1399945711.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/183682-fiona-fachru-ingin-kembali-jadi-siswi-sma.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183682-fiona-fachru-ingin-kembali-jadi-siswi-sma.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183680-telkom-gandeng-ahmad-dhani-gelar-konser-final-digital-icon.html Tue , 13 May 2014 08:28:03 +0000 Masyarakat yang kangen bernostagia akan Dewa 19 dan Ari Lasso, akan menemukan obat kangennya di konser ini. http://img.beritasatu.com/images/small/1392822314.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183680-telkom-gandeng-ahmad-dhani-gelar-konser-final-digital-icon.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183680-telkom-gandeng-ahmad-dhani-gelar-konser-final-digital-icon.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183614-diisukan-meninggal-olga-syahputra-sempat-kesal.html Mon , 12 May 2014 20:48:22 +0000 "Olga sempat kesal saat diisukan meninggal, tapi dia bilang ikhlas dan gak apa-apa kalau diisukan seperti itu," ujar Billy. http://img.beritasatu.com/images/small/1380634117.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183614-diisukan-meninggal-olga-syahputra-sempat-kesal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183614-diisukan-meninggal-olga-syahputra-sempat-kesal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183607-olga-syahputra-tak-lagi-dirawat-di-ruang-icu.html Mon , 12 May 2014 20:00:12 +0000 Pihak keluarga dan managernya tetap membatasi jumlah kunjungan dari sahabat-sahabat Olga yang ingin membesuknya. http://img.beritasatu.com/images/small/1380637593.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183607-olga-syahputra-tak-lagi-dirawat-di-ruang-icu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183607-olga-syahputra-tak-lagi-dirawat-di-ruang-icu.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183601-liza-natalia-punya-hari-bebas-makan-berlemak.html Mon , 12 May 2014 19:41:51 +0000 Senin sampai Jumat saya menjaga asupan nutrisi saya." http://img.beritasatu.com/images/small/1399896632.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183601-liza-natalia-punya-hari-bebas-makan-berlemak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183601-liza-natalia-punya-hari-bebas-makan-berlemak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183589-luncurkan-single-meita-siap-gairahkan-lagu-anakanak.html Mon , 12 May 2014 19:13:45 +0000 Meita mengaku prihatin melihat anak Indonesia sekarang lebih hafal lagu orang dewasa. http://img.beritasatu.com/images/small/1399893172.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183589-luncurkan-single-meita-siap-gairahkan-lagu-anakanak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183589-luncurkan-single-meita-siap-gairahkan-lagu-anakanak.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183585-ahmad-dhani-dewa-19-ari-lasso-bakal-tampil-di-konser-gratis.html Mon , 12 May 2014 18:21:37 +0000 Akan menampilkan Dewa 19, Ari Lasso, The Fatima, dan Mahadewi. http://img.beritasatu.com/images/small/1369727525.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183585-ahmad-dhani-dewa-19-ari-lasso-bakal-tampil-di-konser-gratis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183585-ahmad-dhani-dewa-19-ari-lasso-bakal-tampil-di-konser-gratis.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183562-sebelum-bebas-dewi-perssik-gelar-pesta-perpisahan-di-rutan.html Mon , 12 May 2014 16:54:28 +0000 "Dia seperti itu karena didalam katanya banyak penggemarnya yang sedih bila harus berpisah dengan Dewi," ujar Sri Muna. http://img.beritasatu.com/images/small/1382014644.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183562-sebelum-bebas-dewi-perssik-gelar-pesta-perpisahan-di-rutan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183562-sebelum-bebas-dewi-perssik-gelar-pesta-perpisahan-di-rutan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183558-lagi-artis-ditangkap-dalam-razia-narkoba.html Mon , 12 May 2014 16:39:02 +0000 Dari hasil uji laboratorium BNP saat menggelar razia tersebut, wanita berinisial YR itu memang positif menggunakan narkoba. http://img.beritasatu.com/images/small/1390810008.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183558-lagi-artis-ditangkap-dalam-razia-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183558-lagi-artis-ditangkap-dalam-razia-narkoba.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183696-atraksi-lucu-balerina-cilik-dalam-a-little-princess.html Sun , 11 May 2014 19:08:00 +0000 Pertunjukan itu memperlihatkan hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi dari para guru dan murid selama ini. http://img.beritasatu.com/images/small/1399950197.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183696-atraksi-lucu-balerina-cilik-dalam-a-little-princess.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183696-atraksi-lucu-balerina-cilik-dalam-a-little-princess.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183353-sang-kiai-ramaikan-festival-film-cannes.html Sun , 11 May 2014 11:09:49 +0000 Sekitar 50 film Indonesia ikut dipromosikan dalam Festival de Cannes. http://img.beritasatu.com/images/small/1387558638.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183353-sang-kiai-ramaikan-festival-film-cannes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183353-sang-kiai-ramaikan-festival-film-cannes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183339-chris-brown-divonis-131-hari-penjara.html Sun , 11 May 2014 08:02:32 +0000 Awalnya divonis 365 hari penjara, namun dipotong 234 hari. http://img.beritasatu.com/images/small/1375184629.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183339-chris-brown-divonis-131-hari-penjara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183339-chris-brown-divonis-131-hari-penjara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183326-seandainya-ada-hulk-dan-power-rangers-sanggup-kalahkan-godzilla.html Sun , 11 May 2014 04:02:58 +0000 Film "Godzilla" merupakan versi keempat yang dibuat oleh sutradara asal AS dari film aslinya yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1954 oleh Ishiro Honda. http://img.beritasatu.com/images/small/1398860258.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183326-seandainya-ada-hulk-dan-power-rangers-sanggup-kalahkan-godzilla.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183326-seandainya-ada-hulk-dan-power-rangers-sanggup-kalahkan-godzilla.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183197-marissa-nasution-gemar-beli-pakaian-berbagai-warna-untuk-satu-model.html Sat , 10 May 2014 02:05:37 +0000 Ia pun mengaku belanja pakaian bisa dimana saja, tidak harus di mal besar apalagi di luar negeri. http://img.beritasatu.com/images/small/1393658165.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/183197-marissa-nasution-gemar-beli-pakaian-berbagai-warna-untuk-satu-model.html http://www.beritasatu.com/hiburan/183197-marissa-nasution-gemar-beli-pakaian-berbagai-warna-untuk-satu-model.html


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:27 AM | 0 komentar | Read More

Diisukan Meninggal, Olga Syahputra Sempat Kesal

Written By Unknown on Monday, May 12, 2014 | 10:49 AM


Jakarta - Presenter Olga Syahputra mengaku sempat kesal dengan beredarnya kabar dirinya meninggal dalam sebuah pesan berantai. Dia akhirnya mengikhlaskan kabar bohong mengenai kondisinya itu. Hal itu diungkapkan Billy Syahputra saat ditemui sejumlah wartawan di studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (12/5).


"Olga sempat kesal saat diisukan meninggal, tapi dia bilang ikhlas dan gak apa-apa kalau diisukan seperti itu. Intinya manusia itu gak sama pemikirannya, ada yang suka sama Olga ada yang gak suka juga," ungkap Billy.


Diungkapkan Billy, dirinya sedih saat mengetahui ada orang mengisukan sang kakak meninggal. Namun dirinya kini lebih tegar lagi ketika mengetahui kondisi Olga ternyata membaik pasca dirawat di Singapura.


"Jujur, kalau tanggapan aku dan keluarga sedih ketika ada isu tentang itu (Olga meninggal). Tapi itulah manusia, ada yang pro, ada yang kontra, dan semoga hal itu gak akan terulang lagi dimasa depan, karena kondisi Olga kini telah membaik," lanjutnya.


Diakhir wawancaranya, Billy sebagai seorang adik tetap meminta kepada semua masyarakat untuk tetap mendoakan kesembuhan kakaknya itu agar bisa kembali menjalankan aktifitasnya yakni menghibur masyarakat Indonesia.


"Billy cuma minta doanya kepada masyarakat agar Olga bisa cepat sembuh, dan bisa kembali ketengah-tengah kita lagi. Dan semoga penyakitnya bisa cepat pergi dan sembuh," tutupnya.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More

"Sang Kiai" Ramaikan Festival Film Cannes

Written By Unknown on Sunday, May 11, 2014 | 10:49 AM


London - Film "Sang Kiai" garapan sutradara Rako Prijanto berpartisipasi pada Festival de Cannes ke-67 yang akan berlangsung di Cannes, Prancis, dari 14 hingga 23 Mei mendatang.


"Indonesia kembali berpartisipasi pada Festival de Cannes dengan agenda utama mengikuti Marche du Film," ujar Kasubdit Festival dan Eksibisi Film, Direktorat Pengembangan Industri Perfilman, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Molly Prabawaty, pada Antara di London, Minggu (11/5).


Dia mengatakan sekitar 50 film Indonesia akan ikut dipromosikan dalam Festival de Cannes yang merupakan festival film yang paling bergengsi di dunia yang diselenggarakan sejak tahun 1946.


Sang Kiai adalah film yang mengisahkan perjuangan dan keteladanan ulama asal Jombang KH Hasyim Asy'ari. Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) ini adalah kakek dari mantan Presiden KH Abdurahman Wahid (Gus Dur).


Selain "Sang Kiai" yang menjadi film terbaik dalam Festival Film Indonesia 2013, Indonesia juga akan membawa film "99 Cahaya Langit Eropa" yang diangkat dari novel Hanum Salsabiela Rais dibantu suaminya Rangga Almahendra serta film "Jalanan" karya sutradara Daniel Ziv, yang meraih Film Dokumenter Terbaik di Busan International Film Festival (BIFF) 2013.


Menurut Molly Prabawaty, Marche du Film adalah pasar film terbesar di dunia yang merupakan bagian dari program Cannes Film Festival yang setiap tahunnya dihadiri sekitar 10.000 pebisnis film dari seluruh dunia.


Sementara dalam rangkaian Festival de Cannes kali ini dihadiri oleh lebih dari 10.000 peserta yang bergerak di industri perfilman, pengusaha perfilman, produser, sutradara, bintang film, pekerja film dan wartawan dari sekitar 96 negara di dunia.


Dikatakannya, selain berpartisipasi pada Marche du Film dengan membawa sekitar 50 film Indonesia juga akan dipromosikan di booth Indonesian Cinema.


Delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu juga akan menyelenggarakan "cocktail party" yang akan dihadiri oleh sekitar 150 undangan termasuk Konjen RI, insan film, dan media internasional serta dimeriahkan pertunjukan kesenian Indonesia.


Dalam mempromosikan film Indonesia di Cannes, Direktorat Pengembangan Industri Perfilman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan katalog Film Indonesia 2013-2014, katalog shooting in Indonesia, DVD film-film Indonesia, kompilasi cuplikan atau trailer film yang akan dijual serta flash disc yang berisi katalog film dan shooting di Indonesia.




10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




10:26 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger