Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Shia LaBeouf Ditampar dan Ditendang Perempuan Inggris

Written By Unknown on Saturday, October 12, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Aktor yang berperan di trilogi "Transformers", Shia LaBeouf dikabarkan ditendang dan ditampar oleh seorang perempuan Inggris. Alasannya, sang aktor mengambil gambar perempuan yang diketahui bernama Ash Nawaz merekam gambar temannya yang sedang muntah.


Dikabarkan, Nawaz dan Isis, adiknya, duduk di jalan dan muntah karena terlalu banyak minum minuman keras di Leicester Square, London, Inggris, Jumat (11/10).


Merasa tak terima direkam saat muntah, Nawaz pun menampar dan menendang LaBeouf di selangkangan. Saat menghajar sang aktor, Nawaz mengaku tidak mengenali lawannya.


Hingga akhirnya dipisahkan oleh orang asing, Nawaz baru mengenali LaBeouf. Dalam wawancara dengan koran setempat, The Sun, Nawaz mengatakan, "Saya baru sadar itu adalah Shia setelah memukulnya beberapa kali. Jika saya tahu, akan saya biarkan ia merekam saya sedang muntah sesukanya. Saya suka sekali sama dia."


Setelah dipisahkan, LaBeouf dan rekannya meninggalkan lokasi kejadian. Pemukulan ini tidak dilaporkan ke polisi.


LaBeouf sedang berada di Inggris dalam rangka pengambilan gambar film "World War II" bersama Brad Pitt.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Djokovic Vs Del Potro di Final Shanghai Masters





SHANGHAI, KOMPAS.com - Novak Djokovic tinggal selangkah lagi untuk mempertahankan gelarnya di Shanghai Masters. Unggulan pertama asal Serbia ini mengalahkan Jo-Wilfried Tsonga di semifinal, dengan 6-2, 7-5, dalam 1 jam 34 menit, Sabtu (12/10/2013).

Setelah memenangi set pertama dengan cukup mudah, Djokovic unggul cepat di set kedua dengan 4-2. Tetapi, Tsonga mendekat dan berhasil menggagalkan satu kali match point Djokovic, sebelum akhirnya harus menelan kekalahan.

"Penting bagi saya untuk lolos ke final," kata Djokovic. "Servis saya sangat terkontrol, sangat efisien. Saya mencoba memaksimalkan lebar lapangan dan membuat dia banyak bergerak. Saya tahu dia senang mendapatkan target dan bermain dari sudut backhand, jadi saya tidak membiarkan dia berada di daerah nyamannya."

Di final, Djokovic akan menghadapi Juan Martin del Potro, yang di luar dugaan mengalahkan petenis nomor satu dunia, Rafael Nadal, di semifinal dengan 6-2, 6-4. Hasil ini juga mengantar del Potro menjadi orang keempat yang lolos ke ATP World Tour Finals, menyusul Nadal, Djokovic, dan David Ferrer. Andy Murray yang sebelumnya sudah lolos, mundur karena harus menjalani pemulihan pascaoperasi pada pinggang.

"Saya bermain solid sepanjang pertandingan," aku del Potro. "Saya melihat Rafa bermain sangat jauh di garis belakang, yang bagus untuk permainan saya, untuk servis, dan rasa percaya diri saya. Itulah cara bagaimana saya mengalahkan dia."

Djokovic dan del Potro sudah 12 kali saling berhadapan. Rekor pertemuan masih dipegang Djokovic dengan 9-3.




Editor : Pipit Puspita Rini















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Sebagian Warga Dukung Apartemen LA City





JAKARTA, KOMPAS.com -Sejumlah warga RW 04 Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengatakan, keberadaan apartemen LA City justru akan membawa keuntungan buat mereka. Mereka tidak menganggap keberadaan apartemen akan merusak lingkungan tetapi sebaliknya.

Ketua RT 10/RW 4, Yayat Rokhiyat, mengatakan, pihak pengembang apartemen sudah melakukan perbaikan drainase di kawasan tempat tinggal mereka. Sebelum dimulainya pembangunan, pihak pengembang juga telah meminta izin.


"Jadi setelah ada proyek apartemen ini, drainase di tempat kami justru semakin baik. Lagi pula, nantinya akan ada banyak warga kami yang diberdayakan di apartemen ini sebagai pekerja," kata Yayat saat ditemui di lokasi pelaksanaan proyek, Sabtu (12/10/2013).


Warga lain, Ahmad Nurul Fatoni (57) mengatakan, dia sudah lama tinggal di daerah tersebut. Menurut dia,  jika menyinggung soal genangan air, genangan sebelum ada proyek pembangunan apartemen justru lebih parah. "Sekarang cuma di halaman, dulu bisa sampai masuk rumah. Jadi kalau masalah genangan air, tidak ada hubungannya dengan apartemen," kata dia.


Ahmad pun menegaskan, warga yang menentang proyek pembangunan apartemen kebanyakan bukan warga setempat.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Rabu lalu mengatakan, pembangunan apartemen LA City sudah mendapat izin dari dinas terkait. "Tadi warga melihat izinnya, dipikirnya belum ada. Tapi saya cek di P2B ada semuanya," kata Jokowi di Balaikota, Rabu, usai menemui pengunjuk rasa dari Lenteng Agung yang menentang pembangunan apartemen itu.


Dalam unjuk rasa Sabtu siang, awalnya SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) beserta LBH Jakarta diinformasikan akan ikut berunjuk rasa di lokasi proyek yang terletak tak jauh dari Stasiun Lenteng Agung tersebut. Namun SBSI maupun LBH Jakarta tidak jadi hadir. Unjuk rasa pun hanya diikuti segelintir orang, tak sampai sepuluh orang.





Editor : Egidius Patnistik
















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Once Tampil Perdana di "JakJazz 2013"

Written By Unknown on Friday, October 11, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Ada banyak kejutan istimewa di festival musik JakJazz 2013 yang akan digelar pada 18-20 Oktober mendatang di Istora Senayan, Jakarta.


Dari daftar musisi dalam negeri yang akan tampil, terselip nama Once Mekel, mantan vokalis grup band Dewa. Penampilannya terbilang istimewa karena selama ini ia bermain di genre pop rock.


"Kebetulan waktu itu kita sedang ngumpul-ngumpul, lalu kita tawarin langsung ke Once untuk tampil di JakJazz. Tapi dia menolak karena itu bukan genre-nya dan memang belum pernah tampil di JakJazz," kata Program Director JakJazz 2013, Bobby Alatas, saat ditemui di acara press conference JakJazz 2013 di Jakarta, Jumat (11/10).


Namun usaha tim JakJazz 2013 untuk membujuk Once agar mau tampil membuahkan hasil. Seminggu setelah pertemuan itu, akhirnya menyatakan kesediaannya.


"Dia akhirnya tertarik untuk mencoba sesuatu yang baru. Tadinya dia minta hanya beberapa lagu saja. Tapi akhirnya kita kasih dia satu stage untuk nyanyi full," terang Bobby.


Once sendiri dijadwalkan akan tampil di hari kedua pukul 21.00 WIB. "Dia akan menyanyikan lagu-lagunya sendiri secara jazz dan juga beberapa lagu jazz yang memang sudah familiar," tambahnya.


Selain Once, ada sekitar 80 musisi dalam negeri dan internasional yang akan tampil di lima panggung utama, seperti Ireng Maulana & Friends, Indra Lesmana, Ermi Kulit, Endah N Rhessa, Idang Rasjidi, Mus Mudjiono, Benny Likumahua, Berry Likumahua Project, Lala Suwages, ESQI:EF Syaharani & Queenfireworks, dan masih banyak lagi.


Sementara musisi Internasional yang akan tampil seperti Rene Van Helsdingen (Holland), Lica Cecato (Brazil), Jeremie Tordjman (France), Richard Jackson (Malaysia), dan Afronesia feat Helga Violin (Africa / Hungaria).


"Seperti tahun lalu, kita juga tidak membuat special show. Artinya semua pertunjukkan di JakJazz itu spesial, baik pertunjukan musisi dalam negeri maupun musisi internasional," tambah Bobby.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Rijal/Debby ke Semi Final Belanda Terbuka





JAKARTA, Kompas.com - Ganda campuran Indonesia, Muhammad Rijal/Debby Susanto  berhasil lolos ke babak semi final turnamen bulu tangkis Belanda Terbuka (Dutch Open) 2013, Jumat (11/10/2013).

Rijal/Debby yang diunggulkan di tempat pertama mengalahkan ganda China, kang Jun/Huang Yaqiong 21-7, 21-19 dalam pertandingan yang berlangsung di Topsportcentrum, Almere.

Muhammad Rijal/Debby Susanto tak akan berlaga mewakili Indonesia pada SEA Games 2013, di Myanmar, Desember mendatang. Rijal yang dianggap tak tampil maksimal akan digantikan Ricky Karanda Suwardi.

Sayangnya ganda campuran yang lain, Irfan Fadhilah/Weni Anggraini harus kandas di babak perempat final. Irfan/Weni yang menempati unggulan keempat turnamen ini disingkirkan ganda China Lu Kai/Tang Jinhua 12-21, 11-21.

Dengan lolosnya Rijal/Debby, Indonesia sementara memastikan dua tempat di babak semifinal. Di nomor ganda putera dua ganda  Berry Angriawan/Ricky Karanda Suwardi akan menghadapi sesama ganda Indonesia, Christopher Rusdianto/Trikusuma Wardhana.




Editor : Tjahjo Sasongko















10:08 AM | 0 komentar | Read More

Cegah Tawuran Tak Bisa dengan Pengajaran Moral Saja





JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati mengatakan, pencegahan tawuran pelajar tak bisa dilakukan hanya dengan imbauan dan penyuluhan. Tindakan tegas terhadap pelaku tawuran dinilai akan lebih efektif memutus rantai tradisi tawuran itu.


Devie berpendapat, tawuran antarpelajar merupakan bentuk kekerasan yang khas. Menurutnya, para pelaku tawuran tidak bertindak atas dasar politik atau ekonomi, tetapi untuk identitas kebanggaan. "Maka, pendekatan yang sifatnya pengajaran moral seperti ini cenderung tidak digubris," kata Devie kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2013).


Menurut Devi, pendekatan yang bersifat penyuluhan dari orangtua, guru, atau pihak lain dianggap para pelajar sebagai orang luar yang tidak tahu apa-apa tentang persoalan "dendam antarsekolah" yang telah berlangsung turun-temurun. Oleh karena itu, kata Devie, perlu perombakan sistem yang lebih represif untuk menekan kultur kekerasan ke generasi selanjutnya.


"Kebijakan yang diterapkan yaitu pemidanaan serius serta ancaman bahwa catatan kriminal akan berdampak buruk bagi masa depan para siswa," ujarnya.


Perselisihan antarpelajar di Jakarta kini mulai menjurus ke arah kejahatan. Selain menggunakan senjata tajam, pelaku tawuran kini mulai menggunakan cairan berbahaya untuk melukai sasarannya. Dua kasus penyiraman air keras terjadi dalam satu pekan terakhir, antara lain di sebuah bus PPD 213 di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, pada Jumat pekan lalu dan di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada siang tadi.





Editor : Laksono Hari Wiwoho







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











10:05 AM | 0 komentar | Read More

Delon Nyanyikan Lagu Zaskia Gotik di Album Terbaru

Written By Unknown on Thursday, October 10, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Setelah menunggu selama lima tahun, Delon akhirnya meluncurkan album ketiganya berjudul Rahasiaku. Album ini berisi 11 lagu dengan single andalan Ajari Aku Tuhan ciptaan bos Nagaswara, Rahayu Kertawiguna dan Endang Raes.


Lagu ini dulunya pernah dinyanyikan oleh Zaskia Gotik dengan cengkok dangdut dan diaransemen ulang sesuai dengan karakter vokal Delon yang ngepop.


"Lagu ini waktu dibawakan Zaskia kedengarannya enak banget. Liriknya juga sering dialami semua orang. Saat tertimpa masalah, pasti larinya ke Tuhan. Jadi cocok sekali untuk dijadikan single andalan di album ketiga," kata Delon saat acara rilis album terbarunya di KFC Kemang, Jakarta, Kamis (10/10).


Selain Ajari Aku Tuhan, dua lagu lainnya merupakan kolaborasi Delon dengan band Wali berjudul Cari Jodoh, dan dengan sang istri Yeslin Wang berjudul Sejauh Apapun. Sementara lagu-lagu lainnya adalah Kubuktikan Cinta, Dunia Tanpamu, Melawan Takdir, Aku Tak Bisa Bohong, Hanya Dirimu, Ku Kecewa, Rahasiaku, dan Negeri di Awan.


"Ada dua lagu yang saya ciptakaan bersama istri, judulnya Rahasiaku dan Dunia Tanpamu. Saya yang membuat melodinya dan istri yang bantu buat liriknya," jelas jebolah Indonesian Idol musim pertama itu.


Tentang lamanya jarak waktu antara album kedua dan ketiga, Delon beralasan karena ia ingin memaksimalkan album terbarunya itu.


"Kebetulan ini album pertama saya dengan label Nagaswara, sebelumnya saya di Sony. Proses pengerjaannya sendiri sejak tahun 2011. Mulai dari 'mengemis-ngemis' lagu ke musisi, menentukan lagu yang cocok, dan juga menunggu kepastian dari KFC karena album saya ini dijual di gerai KFC, jadi prosesnya memang panjang," terang penyanyi bernama lengkap Delon Thamrin itu.


Tahun 2004, Delon meluncurkan album pertamanya berjudul Bahagiaku. Empat tahun kemudian, albumnya diberi judul Perasaanku. Inilah yang menjadi alasan Delon memilih judul Rahasiaku untuk album ketiganya.


"Sempat mikir panjang juga, pokoknya harus ada kata 'ku' dibelakang seperti album-album sebelumnya. Lalu istri bilang, kenapa nggak 'Rahasiaku' saja? Kebetulan kan ada lagu itu juga di album ini," cerita Delon.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Hera dan Febe Lolos ke Perempat Final Belanda Terbuka





JAKARTA, Kompas.com — Dua tunggal putri, Hera Desi dan Maria Febe Kusumastuti, masih mampu bertahan dan lolos ke perempat final turnamen Belanda Terbuka (Dutch Open), Kamis (10/10/2013).

Di babak kedua turnamen yang berlangsung di Topsportcentrum, Almere, ini Hera Desi mampu mengalahkan pemain Thailand, Salakjit Ponsana, dalam dua gim 21-16, 21-19. Namun, di babak perempat final, Hera akan menghadapi ungggulan pertama asal Thailand, Porntip Buranaprasertsuk.

Sementara itu, Maria Febe Kusumastuti lolos dari lubang jarum setelah menang susah payah atas unggulan lima asal China, Deng Xuan. Febe harus bermnain rubber game sebelum menang 11-21, 21-19, 22-20.

Di nomor ganda putri, Anggia Shitta Awanda/Della Destiara Harris maju ke babak kedua dengan mengalahkan ganda Belgia, Janne Elst/Jelske Snoeck dalam dua gim 21-11, 21-12.

Namun, di babak kedua, mereka juga dihadang lawan tangguh, yaitu unggulan pertama asal  Singapura, Shinta Mulia Sari/Yao Lei.




Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Ada Peti di Kamar Komplotan Pembunuh Holly






JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait pembunuhan Holly Angelia saat rekonstruksi di sebuah kamar di lantai 6, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta. Kamar itu diduga kuat menjadi posko yang digunakan komplotan pembunuh Holly dalam merencanakan aksi pembunuhan.

Di antara benda yang disita, terdapat dua peti. Hal ini memunculkan dugaan para pelaku akan memutilasi Holly dan menyimpannya di peti itu. Apa kata polisi?


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menyebut polisi masih mendalami hal itu.


"Memang ada peti itu dan ada gitar listrik juga. Ini seolah-olah untuk menyimpan gitar. Tapi ada juga kopi, tali tambang, dan kantong plastik hitam," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (10/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.


Soal kemungkinan peti akan digunakan untuk menyimpan potongan tubuh bila Holly dimutilasi, Rikwanto mengatakan penyidik akan memeriksa S dan AL untuk menanyakan soal peruntukan peti dan barang lainnya.


"Ini dikonfirmasi lagi ke tersangka, untuk apa peti itu," kata Rikwanto.





Editor : Eko Hendrawan Sofyan


















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Ifan Seventeen Masih Buka Pintu Damai

Written By Unknown on Wednesday, October 9, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Kasus dugaan penipuan investasi emas yang menimpa Ifan vokalis grup band Seventeen kembali bergulir. Rabu (9/10) Ifan kembali diperiksa oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan.


Seusai diperiksa, Ifan menegaskan masih membuka pintu damai untuk Merdiani, pelaku dugaan penipuan ini. Namun syaratnya, Merdiani harus mengembalikan uang telah mereka setor yang jumlahnya hampir mencapai Rp 1 miliar.


"Kami masih membuka pintu damai dan bersedia mencabut laporan ke polisi, asalkan Merdiana mengembalikan modal yang sudah kami tanamkan yang totalnya hampir Rp 1 miliar. Kami enggak neko-neko minta untungnya, tapi cukup modalnya (dikembalikan) saja. Kami akan close masalah ini. Kalau tidak, kami siap melanjutkan kasus ini ke pengadilan," ujar Ifan.


Pemanggilan dirinya oleh penyidik, menurut Ivan, hanya untuk memberi keterangan tambahan atas laporan dia tentang Merdiani, yang diduga melakukan penipuan investasi terhadap dirinya dan personel Seventeen yang lain. Hal itu diungkapkan Ifan sesudah melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/10).


"Tadi gue diperiksa untuk melengkapi BAP yang kemarin. Di dalam tadi aku ditanyai dua pertanyaan baru terkait pelaporan gue tentang Merdiani yang membawa kabur uang investasi yang kami tanamkan ke dia (Merdiani). Total kerugiannya sih kalo aku saja Rp 160 juta, namun bila digabung sama anak-anak Seventeen lainnya totalnya hampir Rp 1 miliar," terang Ifan.


Dalam pemeriksaan tersebut, ada fakta baru yang baru diketahui oleh Ifan dan teman-temannya di Seventeen, yakni adanya pihak lain yang terkait dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Merdiana.


"Ada fakta baru yang gue baru tahu. Ternyata, Merdiani di sini bukan sebagai trader-nya namun Merdiani memberikan kepercayaan kepada Ronald untuk menjalankan investasinya," ujar Ifan.


"Kan naif aja kalau memercayakan uang ratusan juta malah miliaran rupiah enggak tahu di mana rumah dan siapa yang menjalankannya, enggak masuk akal saja. Bahkan gue sempat kaget kalo Merdiani bilang namanya berinvestasi pasti ada untung dan ruginya, nah pas ini lagi rugi," kata Ifan lagi.


Menurutnya, hal itu jelas tidak sesuai dengan ucapan Merdiana saat dulu mengajak Ifan dan teman-teman lain. Ketika itu Merdiani menyebut bahwa uang yang diinvestasikan dijamin aman 100 persen dan akan kembali bila ada masalah. "Dan, ada bukti SMS yang ditulis Merdiana untuk saya," lanjut Ifan.


Atas temuan tersebut, Ifan meminta agar Ronald segera diajukan sebagai saksi perkara dugaan penipuan yang dilakukan Merdiana. Ifan menduga hal itu hanya pengalihan dari Merdiana agar dia bisa lepas tangan dari kasus ini.


"Kalau memang si Ronald itu benar ada, hadirkan dong sebagai saksi dia (Merdiana). Tapi ketika penyidik tanya alamat rumah Ronald, Merdiani tidak tahu. Lucu aja," Ifan menguaraikan.


"Gue sih curiga nama Ronald ini emang sengaja dibuat Merdiana untuk melimpahkan kesalahan sama orang itu.  Merdiana ingin cuci tangan dan mengaku dia juga korban. Tapi kami enggak mau tahu karena ketika awal gue berinvestasi gue menyerahkan semuanya sama Merdiana karena dia bilang bahwa dirinya yang menjalankan bisnis investasi itu," tutur Ifan.


Diberitakan sebelumnya, Ifan vokalis band Seventeen dan teman-temannya melaporkan seorang bernama Merdiana ke Polres Jakarta Selatan 1 Agustus 2013 lalu. Dia menuding Merdiani telah melakukan penggelapan dengan membawa kabur uang yang disetorkannya untuk berinvestasi emas senilai kurang lebih Rp 1 miliar.


Laporan yang dilakukan Ifan ternyata disambut perlawanan oleh Merdiana, dengan melaporkan Ifan ke Polda Metro Jaya. Tudingannya, pencemaran nama baik. Hingga kini kasusnya masih terus diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono
















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Nadal Mudah Saja Lewati Babak Kedua Shanghai Masters





SHANGHAI, KOMPAS.com - Rafael Nadal memenangi laga pertamanya di babak kedua Shanghai Masters, melawan Alexandr Dolgopolov, Rabu (9/10/2013). Pada pertandingan yang berlangsung di Shanghai ini, Nadal menang 6-3, 6-2, dan berhak melangkah ke babak ketiga.

Ini adalah pertandingan pertama Nadal sejak kembali menjadi petenis nomor satu dunia, menggeser Novak Djokovic. Di babak ketiga, petenis Spanyol ini akan menghadapi Carlos Berlocq, yang lolos dengan mengalahkan John Isner.

"Lapangan sangat cepat, lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya," kata Nadal. "Saya rasa, saya bermain bagus. Menang atas Dolgopolov seperti ini adalah karena saya melakukan banyak hal dengan baik. Servis bagus. Sesuatu yang tidak terjadi pekan lalu (di China Open). Ini adalah hal yang penting."

Roger Federer juga melangkah ke babak ketiga. Unggulan kelima ini berhasil mengalahkan Andreas Seppi, dua set langsung, 6-4, 6-3. Selanjutnya, petenis Swiss ini akan bertemu Gael Monfils dari Perancis.

Kemenangan mudah juga diraih unggulan tiga, David Ferrer, atas Lukas Rosol, 6-3, 6-4. Sementara itu, Stanislas Wawrinka harus berjuang selama tiga set, untuk mendapatkan kemenangan atas Kevin Anderson, 6-4, 3-6, 7-6(5).




Editor : Pipit Puspita Rini















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Gangguan di GI Cibinong, Listrik di Bogor, Bekasi, Depok, dan Jakarta Padam





BOGOR, KOMPAS.com - Hingga lewat pukul 23.00 WIB, Rabu (9/10/2013), listrik di sebagian wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, Depok, dan Bogor, padam. Gangguan di Gardu Induk Cibinong, Bogor, Jawa Barat, diduga berimbas ke Gardu Induk lain.

"Ada gangguan pada Gardu Induk Cibinong. Petugas masih investigasi sebabnya," kata Humas PT PLN (Persero) Area Pelayanan Jaringan Bogor Kusmawan, Rabu. Dia mengatakan gangguan ini menyebabkan pemadaman di Cibinong untuk wilayah Kabupaten Bogor, serta di Bogor Utara dan Bogor Timur untuk wilayah Kota Bogor.

Kusmawan mengaku belum dapat memastikan berapa jumlah pelanggan PLN yang terdampak pemadaman di ketiga kawasan tersebut. Dia pun mengatakan Jakarta, Bekasi, dan Depok tidak masuk dalam layanan Gardu Induk Cibinong.

Meski demikian, diduga gangguan pada Gardu Induk Cibinong berimbas pada gardu induk lain, seperti Gardu Induk Jatirangon dan Cawang. Sejumlah warga yang dihubungi pada Rabu malam mengungkapkan kekesalannya akibat pemadaman listrik.

Call Center PLN

Sementara itu, petugas layanan call center PLN ketika dihubungi menyatakan gangguan listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, adalah dampak dari kerusakan trafo di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


"Saat ini teknisi PLN tengah berupaya memperbaiki trafo induk yang rusak tersebut. Kami tidak bisa memastikan estimasi penyelesaian perbaikan trafo tersebut," kata petugas call center PLN, Ikhsan, seperti dikutip dari Antara, Rabu malam.

Ikhsan menginformasikan saat ini layanan listrik di Pondok Gede di Bekasi dan Ciracas, Jakarta Timur, sudah mulai normal. Pemadaman, sebut dia, memang terjadi mulai sekitar pukul 20.50 WIB. "Mudah-mudahan perbaikan gardu induk segera bisa diselesaikan," imbuh dia.





Editor : Palupi Annisa Auliani
















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Nikita Mirzani "Deg-degan" Jelang Pernikahannya

Written By Unknown on Tuesday, October 8, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Pernikahan artis Nikita Mirzani dengan kekasihnya, Sajad Putera, tinggal menghitung hari. Tepatnya 11 Oktober mendatang Nikita resmi dinikahi pria berkewarganegaraan Inggris yang tinggal di Singapura itu.


Hari ini, Selasa (8/10), Nikita yang ditemui wartawan di Epicentrum, Kuningan, mengungkapkan kegugupannya jelang pernikahan. "Lumayan deg-degan. Lumayan stres juga nih," ungkap bintang film 'Nenek Gayung' itu.


Saking gugupnya, ibu satu orang anak itu mengaku bahwa dirinya kehilangan nafsu makan, lantaran terus memikirkan pernikahan.


"Senang, stress juga jadi nggak nafsu makan juga," lanjutnya.


"Pengen cepet-cepet selesai semuanya. Biar plong," tuturnya.


Untuk diketahui, pernikahan Nikita Mirzani direncanakan digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hajatan Nikita bakal memakai konsep pesta kebun (garden party).


Konsep tersebut sengaja dibuat agar Nikita dapat lebih dekat dengan tamu yang menghadir pernikahannya.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Penting, Kehadiran Sopir Akil...





JAKARTA, KOMPAS.com - Daryono, sopir Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dinilai merupakan saksi kunci terkait dugaan suap yang menjerat Akil. Sampai saat ini dia belum memberikan keterangan.

"Oh iya, sangat penting keterangan dia (Daryono)," kata anggota Majelis Kehormatan MK, Abbas Said, usai pemeriksaan saksi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10/2013) malam. Alasannya, sebut dia, adalah kedekatan hubungan antara Daryono dengan Akil.

Karenanya, Abbas menyayangkan ketidakhadiran Daryono dalam dua kali persidangan yang dijadwalkan Majelis Kehormatan MK. Apalagi, aku dia, majelis ini tak punya kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap Daryono.

Daryono dua kali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Majelis Kehormatan MK, dengan kembali tak muncul pada jadwal pemeriksaan Selasa. Sebelumnya dia juga mangkir pada jadwal pemeriksaan Senin (7/10/2013).

Ketua Majelis Kehormatan Haryono mengatakan Daryono sudah tak bisa dihubungi sejak mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama. Keberadaannya pun, sebut dia, tak diketahui. Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pun tak dipenuhi Daryono.

Belakangan diketahui bahwa salah satu mobil milik Akil telah diatasnamakan Daryono. Mobil itu sudah disita KPK bersama dua mobil lain milik Akil.




Editor : Palupi Annisa Auliani


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Alamsyah Siap Rebut Gelar Kembali






DENPASAR, Kompas.com — Alamsyah Yunus (Pertamina) bertekad merebut kembali gelar juara turnamen Sirnas Djarum setelah kalah di Sirnas Djarum Medan, September lalu.

Selasa (8/10/2013), ia mengawali babak kedua Djarum Sirnas Bali 2013 dengan mengalahkan pemain non-unggulan Gayus Elputra (Rasella Bandung) 21-11, 21-7. Alam melaju kebabak kedua setelah mendapatkan bye di babak pertama.

Alamsyah merupakan langganan juara Djarum Sirnas 2013 di beberapa seri sebelumnya. Ia berhasil meraih gelar di Balikpapan, Lampung, Jakarta, dan Manado. Sementara di Djarum Sirnas Bandung Alam absen karena bentroknya jadwal pertandingan.

“Tadinya target saya di tahun ini bisa meraih 10 gelar seri Djarum Sirnas. Namun, mau gimana lagi, banyak sekali turnamen yang harus saya ikuti,” ungkap Alam.

Pada bulan September lalu, Alamsyah kembali turun di Djarum Sirnas Medan dan hanya mampu mencapai babak delapan besar setelah dikalahkan Hermansyah (Jaya Raya Jakarta). Ia mengakui staminanya sangat menurun sehingga tidak dapat bermain bagus di Medan.

“Saya tidak bisa bermain bagus di Medan kemarin, capek sekali karena sebelumnya ikut di kejuaraan China Taipei Open. Alhasil saya hanya bisa sampai delapan besar,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai persiapannya di Djarum Sirnas Bali kali ini, Alam mengaku sudah cukup baik kondisinya, dan siap untuk merebut gelar kembali setelah tiga seri Djarum Sirnas sebelumnya tidak ia dapatkan di tahun ini.

“Sudah cukup baik sekarang kondisi saya untuk bermain. Dan saya berharap sekali bisa merebut gelar juara kembali,” tambah Alam.

Di babak kedua besok, Alam akan menghadapi Made Chandra Berata (PBSI Buleleng) yang sebelumnya mengalahkan M Djunaedi (IPC) 21-13, 21-7.

Tidak hanya Alam yang menargetkan juara pada ajang Djarum Sirnas Bali kali ini, unggulan keempat Adi Pratama (Jaya Raya Jakarta) juga berambisi untuk meraih gelar di sini. “Persiapan saya rasa sudah cukup sehingga saya berani untuk menargetkan juara di sini.”

Adi melenggang ke babak kedua setelah menumbangkan M Fajar Wikajaya (Pelatprov DKI) 21-15 21-18. Di babak kedua besok Adi akan menghadapi Nugroho Adi Saputro (Jaya Raya Enkei).

Sementara itu, unggulan kedua Senatria Agus Setia juga melaju ke babak ketiga setelah mengalahkan Komang Artha (10 Bali) 21-14, 21-5, dan di babak ketiga besok akan menghadapi Rafael Valentino yang sebelumnya menang WO atas Ahmad Rifai. (*/)




Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Cara Pedagang Kurma Tanah Abang Pikat Pembeli






JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya menarik para pembeli, pedagang kurma eks Tanah Abang di Thamrin City terus dilakukan. Para pedagang kurma memasang spanduk di 17 titik di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ada 17 titik kita pasang dari Karet Tensin sampai (Jalan) KH Mas Mansyur. Kita pasang supaya masyarakat tahu kita pindah jualan ke sini. Dengan adanya pasang spanduk di sekitar Tanah Abang, mulai kelihatan pembelinya," ujar Koordinator Kumpulan Pedagang Kurma Tanah Abang (KPKT), Eki saat dihubungi, Selasa (8/10/2013).  

Menurut Eki, spanduk tersebut merupakan inisiatif dari para pedagang kurma untuk mendatangkan pembeli. Mereka sempat dipindahkan ke halaman SMA Said Naum, Tanah Abang setelah pasar Tanag Abang ditata.  

Spanduk tersebut dipasang sejak Sabtu (5/10/2013). Sejak spanduk tersebut dipasang, Eki mengaku omzet penjualannya mulai merangkak naik.

Setelah dipindah ke Thamrin City pada awal Oktober, omzet pedagang kurma tidak sampai Rp 1 juta per harinya. Setelah spanduk dipasanag, omzet pedagang kurma kini bisa melebihi angka Rp 1 juta dalam sehari

"Tapi saya denger juga ada yang dapat omzet Rp 5 juta sehari," kata Eki.

Kios pedagang kurma berada di lantai 3A, Thamrin City, Tanah Abang. Mereka dipindahkan dari tempat sementara di halaman SMA Said Naum Tanah Abang.




Editor : Ana Shofiana Syatiri


















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Sebulan di Bui, Berat Badan Vicky Turun 6 Kg

Written By Unknown on Monday, October 7, 2013 | 10:49 AM


Jakarta - Sebulan sudah Vicky Prasetyo, mantan tunangan penyanyi dangdut, Zaskia Gotik, menghuni Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kurun waktu tersebut, berat badan Vicky menurun sebanyak enam kilogram. Itu dikarenakan Vicky terus memikirkan kasus hukum yang menjeratnya.


Hal itu diungkapkan ibunda Vicky, Emma Fauziah, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Camel Petir di Polres Jakarta Selatan, Senin (7/10).


"Dia (Vicky) sekarang agak kurus. Badannya turun enam kilogram. Yang lebih memprihatinkan adalah kini Vicky tak seceria dahulu (saat sebelum di penjara)," ungkap Emma.


Menurut Emma, saat ini, Vicky merasa semakin disudutkan dengan kasus dugaan penipuan asmara yang dilakukannya. "Vicky makin terpukul akibat pemberitaan media yang menyebabkan opini di masyarakat buruk sama dia, karena itu makin turun berat badannya," lanjut Emma.


Untuk itulah, keluarga terus memberikan dukungan terhadap apapun yang dilakukan Vicky agar kondisinya kembali ceria.


"Ya kami berusaha membahagiakan dia (vicky) agar tidak murung lagi. Kasihan dulu dia gendut sekarang jadi langsing," tutur ibundanya.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Akil Pernah Terima Tamu Bernama Chairun Nisa?






JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Yuanna Sisilia, mengakui bahwa atasannya pernah menerima tamu yang sepertinya anggota DPR Chairun Nisa. Hal tersebut diungkapkan Yuanna dalam pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Mulanya, salah satu anggota Majelis Kehormatan, Abbas Said, menanyakan mengenai tamu legislator perempuan yang pernah berkunjung ke ruang kerja Akil. Mendengar pertanyaan tersebut, Yuanna sempat terdiam sesaat sebelum akhirnya menjawab.

"Kebetulan tamu tidak hanya diterima oleh saya. Jadi saya tidak pernah bertemu tamu wanita, Pak," jawab Yuanna.

Mendengar jawaban tersebut, Abbas terlihat tidak puas. Abbas kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan. "Tapi, apakah tidak melihat atau mendengar cerita dari rekan yang bilang ada wanita pernah bertamu?" lanjut Abbas.

Kali ini Yuanna memiliki jawaban yang berbeda. Dia mengaku pernah mendengar ada tamu perempuan yang pernah menemui Akil. Namun, tamu tersebut bukanlah anggota DPR, melainkan desainer interior.

Abbas pun melanjutkan pertanyaan ke hal yang lebih rinci. Abbas menanyakan, apakah Yuanna pernah mendengar nama Chairun Nisa sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Akil. Sempat terdiam agak lama, Yuanna kemudian menjawab tidak pernah. Lalu Abbas bertanya kembali, apakah setelah kejadian itu pernah mendengar nama Chairun Nisa. Kali ini Yuanna menjawab pernah mendengar nama itu.

"Apakah pernah dengar cerita tersebut dan mendengar cerita dari kawan-kawan, ada mirip nama tersebut dengan yang pernah datang?" lanjut Abbas. Yuanna pun mengiyakan pertanyaan Abbas tersebut.

Chairun Nisa adalah Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK bersama dengan Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Ia diduga akan menyerahkan sejumlah uang bersama pengusaha Cornelius untuk memenangkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang didukung PDI Perjuangan.




Editor : Hindra Liauw


















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Cedera Bahu, Sharapova Batal Ikut WTA Championships





LONDON, Kompas.com — Petenis Rusia, Maria Sharapova, memastikan tidak ikut turnamen akhir musim WTA Championship karena masih mengalami cedera bahu.

Petenis peringkat tiga dunia ini tidak akan ikut dalam turnamen yang berlangsung 22-27 Oktober depan di Istanbul, Turki. Cedera bahu ini telah diderita Sharapova sejak sebulan lalu.

Sharapova mengatakan, "Saya ingin berterima kasih kepada Istanbul yang telah bersedia menjadi tuan rumah dan saya harap suatu saat akan dapat bermain di Turki."

Turnamen WTA Championship akan mempertemukan delapan petenis putri terbaik dunia. Saat ini yang sudah memastikan diri lolos adalah Serena Williams, Victoria Azarenka, Agnieszka Radnwaska, Li Na, Petra Kvitova, Sara Errani, dan Jelena Jankovic.

Sementara itu, pengganti posisi Sharapova belum ditentukan.




Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Kriminolog UI: Perbuatan Tompel Termasuk Perbuatan Ekstrem






JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan RN alias Tompel (18) yang menyiramkan cairan kimia yang mengandung soda api di bus PPD 213 dinilai termasuk perilaku ekstrem dari seorang pelajar. Hal tersebut dilihat dari pola tindakan yang dilakukan saat melakukan aksinya.


"Peristiwa terjadi di waktu yang tidak lazim. Biasanya tawuran terjadi di saat-saat sehabis ujian dan pada tahun ajaran baru. Yang menarik, pelaku ini kelas tiga. Biasanya yang melakukan tindakan kriminal itu kelas satu atau kelas dua," kata Kriminolog UI, Adrianus Meliala, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).


Adrianus menambahkan, siswa yang terlibat kegiatan meresahkan masyarakat seperti tawuran kebanyakan hanya ikut-ikutan. Sementara, yang menjadi provokator hanya segelintir. "(Yang ekstrem) sekitar satu persen atau dua persen itu provokator, tukang kompor dan bahkan berani ngeluarin uang. Namanya kasus ekstrem tidak akan marak atau terjadi di mana-mana. Jangan terlalu gimana gitu, tidak perlu sampai pelajar tidak boleh pakai seragam," ujarnya.


Selain itu, lanjut Adrianus, sebaiknya pelaku kriminal seperti Tompel ini jangan dikucilkan dari masyarakat. Hal ini justru membuat pelaku merasa terbuang dan semakin menjadi-jadi. "Diharapkan, walaupun sulit, (pelaku) tidak lalu kemudian dialienasi atau dikeluarkan dari sekolah. Harus dipertahankan agar tidak langsung terjun ke dunia kriminal," ujarnya.


Adrianus juga menyoroti efek dari pemberitaan yang berlebihan bisa menjadi inspirasi pelajar lain untuk berbuat serupa. "Saya memang memperhatikan, copycat, makin banyak diberitakan, lalu orang terinspirasi, makin banyak diberitakan orang makin banyak meniru," jelas Adrianus.


Sedangkan, saat dikonfirmasi, RN mengakui bahwa tindakannya merupakan aksi balas dendam. Namun, dirinya membantah bila aksinya itu terencana. "Tidak direncanakan itu hanya spontan, enggak tahu kalau penumpang juga kena. Jadi dikasih tahu teman, bahwa di bus ada sekolah yang suka berseteru dengan kita, tapi sekolahnya juga ternyata salah sasaran," kata RN atau Tompel, saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).


Selain itu, RN mengaku mendapat cairan yang mengandung soda api tersebut dari adik kelasnya, yang berinisial TGR. Menyusul aksi sadis yang dilakukan RN, sebanyak 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol mengalami luka bakar. Kejadian berlangsung di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2013) sekitar jam 06.20 WIB.  





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















10:05 AM | 0 komentar | Read More

Kabar "Mr Bean" Memeluk Agama Islam Masih Jadi Perdebatan

Written By Unknown on Sunday, October 6, 2013 | 10:49 AM


Beberapa hari belakangan, muncul kabar perihal Rowan Atkinson memeluk agama Islam.


Rowan yang kerap memerankan tokoh ikonik Mr Bean, disebut-sebut memeluk agama barunya itu sejak awal Oktober kemarin. Sejumlah media menyebutkan, Rowan memeluk kepercayaan barunya tersebut, gara-gara menyaksikan sebuah film yang menghina Nabi Muhammad SAW.


Pemberitaan tentang Rowan yang disebut-sebut menjadi muallaf tersebut, kini masih menjadi pembicaraan di forum-forum umat muslim dunia. Ada yang percaya adapula yang tidak mempercayainya dan menyebutkan, jika hal tersebut merupakan propaganda Israel.


Bagi yang meyakini berita tersebut, dikarenakan Sheikh Rashid Ghannaouchi yang disebut-sebut sebagai mentor Rowan dalam mendalami agama sudah mengucapkan selamat dan mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.


Melalui situs Israellycool, terupdate, jika mereka sudah mendapatkan konfirmasi dari manajemen Rowan, bahwa berita tentang Rowan kini beragama Islam tidak benar.


Namun secara resmi, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rowan Atkinson. Sementara itu media-media di Inggris tidak banyak yang membahas perihal pemberitaan Rowan Atkinson.


10:49 AM | 0 komentar | Read More

Peninjauan Kembali Pollycarpus Dikabulkan





JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Belum diketahui apa isi amar putusan PK terakhir ini.

Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus, yang dihubungi kompas.com (6/10/2013) malam,  membenarkan soal dikabulkannya permohonan PK Pollycarpus. Hanya, kata dia, ia dan keluarga Pollycarpus belum mengetahui vonis yang harus dijalani kliennya.

"Kami belum tahu, apakah dikabulkan itu berarti tidak bersalah, atau bagaimana. Kami belum tahu dan ini kami harap-harap cemas. Bahagia tapi juga khawatir. Karena hanya ada kata dikabulkan," ujar Assegaf.

Hingga berita ini diturunkan, kompas.com belum berhasil menghubungi pihak MA untuk mendapat penjelasan rinci soal bunyi putusan tersebut.

Untuk memastikan amar putusan, ujar Assegaf, istri Pollycarpus akan mendatangi Gedung MA Senin (7/10/2013).  "Besok (Senin), istri Pollycarpus akan ke MA untuk mengonfirmasi, bagaimana sebenarnya putusannya," kata dia.

PK atas PK

Permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.

Pengajukan PK Pollycarpus dipandang tidak lazim karena merupakan PK atas PK. Menurut tata hukum acara, PK lazimnya diajukan atas putusan kasasi.

Sebelumnya, Assegaf mengungkapkan, putusan PK atas PK diajukan karena Pollycarpus menganggap putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurutnya, mekanisme PK Jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Yang berhak mengajukan PK adalah ahli waris atau korban (baca: Inilah Alasan PK Pollycarpus).




Editor : Heru Margianto
















10:26 AM | 0 komentar | Read More

Berry/Ricky Kalah Kelas dari Boe/Mogensen





  JAKARTA, Kompas.com - Ganda putera  Indonesia, Berry Angriawan/Ricky Karanda Suwardi gagal merebut gelar juara London GP Gold setelah dikalahkan unggulan pertama Mathias Boe/Carsten Mogensen, Minggu (6/10/2013).

Dalam pertandingan final yang berlangsung di Copper Box Arena, London ini, Berry/Ricky kalah dalam dua gim 13-21, 16-21. Keduanya menyerah dalam 37 menit.

Berry/Ricky memang kalah pengalaman dibandingkan lawannya asal Denmark tersebut. Di game pertama, Berry/Ricky sempat mampu bertahan hingga 13-13 sebelum kehilangan konsentrasi dan menyerah 13-21.

Di nomor tunggal puteri, pemain Spanyol, carolina Marin yang diunggulkan di tempat ketiga keluar sebagai juara dengan mengalahkan pemain Skotlandia, Kirsty Gilmour 21-19, 21-9.

China merebut satu gelar juara di nomor tunggal putera setelah Tian Houwei mengalahkan pemain andalan Denmark saat ini, Hans-Kristian Vittinghus 22-20, 21-16.

Berikut hasil final London GP Gold:
Cristinna Pedersen/Kamilla Rytter Juhl    [Denmark/1]-Line Damkjaer Kruse/Marie Roepke [Denmark] 12-21, 21-17, 21-15    
Tian Houwei [China]-Hans-Kristian Vittinghus [Denmark/2] 22-20, 21-164
Michael Fuchs/Birgit Michels    [Germany/2]-Chris Langridge/Heather Olver [Englabd/3] 21-19 21-14
Carolina Marin [Spain/3]-Kirsty Gilmour [Scotland/5] 21-19, 21-9
Mathias Boe/Carsten Mogensen    [Denmark/1]-Berry Angriawan/Ricky Karanda Suwardi [Indonesia]    21-13, 21-16   


Sumber : tournamentsoftware



Editor : Tjahjo Sasongko















10:07 AM | 0 komentar | Read More

Jokowi Tak Keberatan Ada Gerakan \'Jokowi For President\'






JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Joko Widodo mengaku tak keberatan dengan adanya posko gerakan "Jokowi for President 2014" di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Dia pun mengaku tidak tahu menahu soal gerakan itu.


"Itu kan masyarakat. Masa saya mau keberatan," ujar Jokowi kepada wartawan di DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Minggu (6/10/2013) siang.


Jokowi pun menampik bahwa gerakan yang mendukung dirinya maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 adalah dirinya sendiri. Ia tak tahu menahu siapa yang ada di balik gerakan "Jokowi for President" tersebut.


Mantan Wali Kota Surakarta tersebut pun enggan merespon gerakan tersebut lebih jauh, misalnya meminta untuk membubarkan diri. Jokowi khawatir responnya tersebut mencerminkan bahwa dia mengurus wilayah politis.


Padahal, seperti yang biasa ia katakan, wilayah politik diurus DPP PDIP. "Kalau saya nutup berarti saya ngurus politik dong, biarin saja, wong itu masyarakat," lanjutnya.


Tinjau Posko


Selepas dari DPP PDIP, Jokowi sempat memantau keberadaan posko yang terletak di Jalan Dipo negoro, bekas kantor DPP PDIP itu. Namun, Jokowi tak turun, hanya memantaunya dari mobil saja. Dugaan bahwa Jokowi ingin meninjau posko itu adalah rute jalan yang dipilihnya saat pulang ke rumah dinasnya di Jalan Surapati.


Seharusnya, Jokowi yang melintas dari Pancoran ke arah Manggarai bisa saja belok kiri melewati Jalan Teuku Cik Ditiro. Namun, Jokowi malah belok kanan dan memilih memutar di Jalan Diponegoro.


Terlebih, saat melintas di jalan itu, Jokowi melambatkan mobil. Keberadaan posko diketahui berdasarkan sebuah spanduk berukuran raksasa yang ditempel di depan pagar lahan tersebut. Spanduk yang didominasi warna putih dan merah itu bergambar proklamator RI, Ir Soekarno dengan di sebelahnya tertulis 'Jokowi for Presiden 2014'.  





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















10:05 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger