Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Kristen Bell-Dax Shepard Sambut Anak Kedua

Written By Unknown on Saturday, December 20, 2014 | 9:50 AM


Los Angeles - Perayaan Natal telah datang untuk Kristen Bell dan Dax Shepard! Pasangan ini menyambut lahirnya putri kedua. Bell mengungkapkannya melalui Twitter, Jumat (19/12) malam.


"Sekarang estrogen telah melewati masa kritis! Selamat ya, @daxshepard1. Selamat datang di dunia, DELTA BELL SHEPPARD :)," kicau Bell di bawah sebuah foto seekor gorila betina yang sedang memegang jari anaknya.


Dax Shepard pun tak mau ketinggalan untuk mengabarkan berita gembira ini. "Delta Bell Shepard sudah lahir. Dia terlihat tidak mirip @IMKristenBell atau aku, namun kami akan menjaganya. #christmascameearly," kicau Shepard.


Pasangan ini selalu merahasiakan jenis kelamin bayinya selama kehamilan, tetapi Shepard telah mengisyaratkan bahwa anak mereka akan bertambah.


"Kami sedang membangun sebuah sirkus. Akhirnya kita dapat membentuk sebuah band dan tur keliling negara," candanya saat diundang The Ellen DeGeneres Show.


Bell pun mengungkapkan pengalamannya sebagai orangtua. Bintang Veronica Mars ini mengaku terkejut dengan betapa dia bisa mengurus bayi yang baru lahir.


"Kami mencoba untuk tidak panik, dan saya pikir kita telah melakukannya dengan baik sejauh ini," katanya kepada majalah Redbook.


"Tapi kami juga memiliki banyak sumber yang mendukung, seperti rumah sakit, internet, atau 911. Kami juga membawa bayi ke kelas CPR. Jadi tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan," terangnya.


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:E!


9:50 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Kontes Miss World Akan Hapus Sesi Baju Renang

Written By Unknown on Friday, December 19, 2014 | 9:49 AM


Sydney - Bisa dibilang, salah satu bagian yang paling populer dari kontes kecantikan adalah sesi swimsuit atau baju renang. Ini karena orang suka melihat wanita cantik memamerkan bentuk tubuhnya melalui baju renang.


Untuk yang pertama kalinya dalam 63 tahun, Ketua organisasi Miss World, Julia Morley mengumumkan, bahwa kontes kecantikan tingkat dunia ini tidak akan ada menampilkan sesi baju renang dalam kompetisi mereka.


"Organisasi ini telah memutuskan untuk menghilangkan sesi baju renang karena itu bukan yang seharusnya diambil," jelas Chris Wilmer, direktur nasional Miss World America/Organisasi Miss AS.


Ia mengatakan, Miss World bukan hanya sebuah kontes kecantikan, namun lebih "kecantikan dengan sebuah tujuan".


"Oleh karena itu, tampaknya tidak akan mencapai tujuan itu dengan mengenakan baju renang," ujarnya.


Sebaliknya, organisasi Miss World ingin kontestannya fokus pada pekerjaan amal dan peningkatan kesadaran utuk tujuan mulia.


"Miss World harus menjadi juru bicara yang dapat membantu masyarakat. Mereka lebih dari seorang duta, bukan ratu kecantikan. Ini lebih tentang jangkauan dan apa yang bisa dilakukan seorang wanita saat menjuarai Miss World," kata Wilmer pada ABC News.


Wilmer sendiri mengaku salut dengan organisasi Miss World atas upayanya untuk mencoba lebih modern. Kontes kecantikan adalah industri yang sudah lama, dengan Julia yang menyatakan menghapus sesi baju renang, membuat kompetisi itu menjadi lebih baik. "Saya salut padanya," ucapnya.


Pada 14 Desember lalu, Rolene Strauss dari Afrika Selatan dinobatkan sebagai pemenang Miss World ke-64 di London, menandai final terakhir yang menampilkan sesi baju renang.


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:E!


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Sebut Pilot Garuda "Kampret", Ahmad Dhani Tuai Kecaman

Written By Unknown on Thursday, December 18, 2014 | 9:49 AM


Jakarta - Musisi Ahmad Dhani kembali menuai hujatan di dunia maya usai mengungkapkan rasa kesalnya ketinggalan pesawat Garuda Indonedia saat ingin bertolak ke Malang, Jawa Timur, pada Selasa (16/12) lalu.


Bos Republik Cinta Management itu menuliskan kekesalannya saat dirinya terlambat datang di Bandara Soekarno-Hatta karena adanya insiden di jalan tol bandara.


"Udah tau penerbangan terakhir, udah tau ada truk guling, Masih juga enggak ada pengertian pilot @IndonesiaGaruda kampret untuk penumpang setia bisnis," tulis Ahmad Dhani di Twitternya, @AHMADDHANIPRAST pada 16 Desember kemarin.


Sontak saja unggahan suami Mulan Jamella di media Twitter itu langsung mendapat tanggapan beragam dari para followers yang kebanyakan berisi hujatan.


"@Ahmaddhaniprast.. Salah ya kalo pilotnya terbang sesuai jadwal? Lo pikir Garuda punya bapakmu...," tulis @matamu_suuuu dalam akun Twitternya.


Pemilik akun di atas juga menilai hujatan pentolan Dewa 19 itu keterlaluan, terlebih sudah ada permintaan maaf dari pihak Garuda Indonesia terkait hal tersebut.


"@Ahmaddhaniprast @De19wa @IndonesiaGaruda... Emangnya lu sapa bray... Ini juga Garuda pake minta maaf,LOL..," tulisnya lagi.


Pemilik akun bernama Destiny menilai bahwa tindakan yang dilakukan musisi asal Surabaya, Jawa Timur itu tidak pantas dilakukan karena drinya adalah seorang public figure.


"@ahmaddhaniprast, salah dengkul loe. Untung gak jadi pejabat loe. Klo jdi pejabat bisa2 Garuda kena loe boikot, wkwkwk," tulisnya dalam akun @destinyhappy.


Tak hanya menghujat, sejumlah pemilik akun juga meminta agar suami Mulan Jamella itu membeli pesawat pribadi agar bisa dengan leluasa mengatur jadwal keberangkatannya.


"Nah ya jangan kyk orang susah, @ahmaddhaniprast.. Beli/carter pesawat aja. Lagi juga gak semua orang harus tunggu 1 org kan? Garuda sudah profesional. Lagi pula gak akan ada yang mati juga kok kalo gak nonton konser @ahmaddhaniprast," tulis pemilik akun @idhibah.


Penulis: Chairul Fikri/HA


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Pria Ini Pemenang "The Voice Season 7"

Written By Unknown on Wednesday, December 17, 2014 | 9:49 AM


Los Angeles - Ajang pencarian bakat The Voice season 7 telah berakhir pada Selasa (16/12) malam. Keempat finalis telah menunjukkan kemampuan olah vokalnya.


Pelatih Adam Levine mengirimkan tiga finalisnya, Chris Jamison, Matt McAndrew, dan Damien Lawson. Sedangkan, satu finalis diisi Craig Wayne Boyd dari tim Blake Shelton.


Sementara, Gwen Stefani dan Pharrell William hanya bisa melihat dan menikmati pertunjukan final The Voice.


Tak disangka, Craig Wayne Boyd terpilih sebagai pemenang The Voice season 7! Penyanyi country ini berhasil mengalahkan tiga finalis tim Adam Levine. Senyum bangga terlihat dari pelatih Blake Shelton. Publik Amerika ternyata masih menyukai penyanyi dan lagu country.


Di urutan kedua, Matt McAndrew, sementara Chris Jamison di urutan ketiga dan keempat ditempati Damien Lawson.


Setelah pertunjukan Minggu (15/12), lagu McAndrew Wasted Love menduduki puncak di iTunes, sedangkan Craig (My Baby's Got a Smile on Her Face) dan Chris (Velvet) juga bertengger di lima besar.


The Voice season 8 akan kembali digelar pada musim semi 2015. Christina Aguilera akan kembali menjadi pelatih menggantikan Gwen Stefani. Pharrell sendiri memutuskan untuk tetap menjadi pelatih pada season 8.


Penulis: Eko Priyatmono/EPR


Sumber:E!


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Tuesday, December 16, 2014 | 9:26 AM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Zimbalam Ajak Musisi Indonesia Distribusikan Karya ke Seluruh Dunia

Written By Unknown on Monday, December 15, 2014 | 9:49 AM


Jakarta - Penyedia jasa distribusi musik digital Zimbalam hari ini mengumumkan bahwa para musisi musisi independen Indonesia kini dapat mendistribusikan musik mereka ke seluruh dunia melalui indo.zimbalam.com.


Zimbalam, anak perusahaan Believe Digital, pemimpin di bidang distribusi musik digital, menawarkan kepada musisi Indonesia kesempatan untuk menjangkau pendengar musik di seluruh dunia dengan cara menjual karya musiknya melalui toko-toko musik online terpopuler di dunia dan juga streaming audio platforms.


“Indonesia adalah pasar yang sangat menarik bagi kami,” kata Indonesia Country Manager Believe Digital Aldo Sianturi di Jakarta, Senin (15/12).


“Ketika kami memperluas kegiatan di pasar Indonesia, kami menemui begitu banyak musisi musisi independen. Namun kami tidak dapat membantu mereka sepenuhnya karena fokus utama kami adalah bekerja sama dengan perusahaan rekaman,” tambahnya.


Melalui Zimbalam, tambah Aldo, mereka ingin memberikan kesempatan kepada seluruh musisi di Indonesia untuk mendistribusikan musik mereka pada jaringan distribusi musik digital dan streaming platform utama. “Kami menyambut senang para musisi Indonesia untuk bergabung bersama musisi-musisi lain di jaringan kami,” katanya lagi.


Selain membawa karya musik para musisi ke toko-toko online utama seperti iTunes, Google Play, dan Amazon, serta streaming platform seperti Spotify dan Deezer, Zimbalam telah bekerja sama dengan YouTube untuk jasa streaming musik baru mereka yakni YouTube Music Key. Berkat tingginya angka pengakses YouTube yang mencapai satu miliar setiap bulannya, para musisi Zimbalam kini memiliki kesempatan luar biasa untuk memperluas basis penggemar mereka secara signifikan sekaligus mendapatkan royalti besar untuk karya mereka.


Menanggapi peluncuran situs Zimbalan di Indonesia Denny A. Ramadhani, manager Slank, mengatakan, “Berkaitan dengan industri musik memang mengarah dan bergeser ke arah digitalisasi, langkah-langkah kreatif dan inovatif untuk mengakses saluran distribusi digital terbaik dapat membantu para musisi untuk dapat menjual karya mereka. Jasa distribusi digital yang baik harus memiliki jaringan distribusi yang ekstensif serta didukung oleh sistem laporan yang transparan,” tuturnya.


Zimbalam menawarkan aspek tersebut bagi para musisi Indonesia, serta masih banyak lagi melalui jasa distribusi inovatifnya, yang meliputi,


Platform yang mudah bagi musisi musisi yang digunakan oleh ribuan musisi di seluruh dunia, situs Zimbalam membuat musisi mana pun dapat merilis single atau album melalui beberapa langkah mudah.


Jasa penuh Zimbalam kini tersedia dalam bahasa Indonesia melalui indo.zimbalam.com, membuat distribusi musik dan promosinya mudah dan cepat bagi musisi Indonesia. Para musisi dapat mengontrol langsung profil serta kepemilikan eksklusif karya musik mereka.


Sistem pembayaran transparan yang disusun untuk pengguna di Indonesia: Dengan Zimbalam, para musisi dapat memilih untuk mendistribusikan satu single untuk satu kali bayaran sebesar 9,99 dolar Amerika atau satu album hanya dengan 19.99 dolar Amerika.


Pengguna tidak dikenakan bayaran per tahun atau biaya tersembunyi, dan musik tersebut akan terus online selama yang diinginkan musisinya. Bagian terbaiknya, tentu saja, adalah musisi akan mendapatkan 90 persen total dari seluruh royalti penjualan musik.


Dengan menggunakan Zimbalam, musik-musik para artis akan tersedia untuk para penggemar di seluruh dunia. Alat pendukung promosi Zimbalam, termasuk pemutar lagu yang dapat ditautkan di situs mana pun, dan newsletter membuat kegiatan promosi untuk menjangkau pendengar menjadi lebih mudah.


Suara Pembaruan


Penulis: H-14/JAS


Sumber:Suara Pembaruan


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Unknown on Sunday, December 14, 2014 | 9:49 AM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMDampak Digitalisasi MusikPengamat: Penyanyi Solo Akan Semakin Naik Daun di 2015Bantu Lejitkan Musisi Baru, Nescafe Siapkan Aplikasi Digital Khusus"Wake Up Call" Tampilkan Aksi "The Rock" Sebagai Motivator KehidupanProduser: "Great Wall" Ditutup Demi Syuting Film "Assalamualaikum Beijing"Lindsay Lohan Rilis Aplikasi Game "The Price of Fame"Kena Cacar Air, Angelina Jolie Batal Hadir di Pemutaran Perdana Film "Unbroken"Lestarikan Kebudayaan Keraton, DKI Gelar Lokakarya Festival Agung Keraton SeduniaKomik Buatan Lokal Kian DigemariNassar Pasrah Bila Harus Bercerai dari MuzdalifahKedutaan Jepang Gelar Pertunjukan Teater Enjuku: "Time Research Application-192"Jazz @Kota Tua Digelar Perdana BesokRaja Karcis Protector Tawarkan Asuransi Perlindungan bagi Pembeli Karcis PertunjukanKisah Nyata Kehidupan Berliku Wali Kota Tidore DibukukanBareskrim Benarkan Tahan Promotor Lady Gaga Selama 20 HariAlbum Terbaru Sheila On 7 Duduki Posisi 1 iTunesTidak Ada â€Å“Interviewâ€� di Peluncuran Film â€Å“The Interviewâ€�Kuasa Hukum: Akun "Twitter" Itu Palsu dan Bukan Milik LudwigJessica Iskandar Punya Bukti Pernikahan SahAndrea Hirata Segera Luncurkan Novel Terbaru

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 15 Dec 2014 00:45:37 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/233274-dampak-digitalisasi-musik.html Sun , 14 Dec 2014 23:48:06 +0000 Sebagian menganggap bahwa musik yang dipromosikan atau didistribusikan via digital rentan menjadi korban pembajakan. http://www.beritasatu.com/hiburan/233274-dampak-digitalisasi-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233256-pengamat-penyanyi-solo-akan-semakin-naik-daun-di-2015.html Sun , 14 Dec 2014 22:09:48 +0000 Selain penyanyi solo pria, penyanyi solo perempuan juga akan banyak yang semakin disorot. http://www.beritasatu.com/hiburan/233256-pengamat-penyanyi-solo-akan-semakin-naik-daun-di-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233251-bantu-lejitkan-musisi-baru-nescafe-siapkan-aplikasi-digital-khusus.html Sun , 14 Dec 2014 21:43:52 +0000 "Para penikmat musik dan musisi baru bisa mengunggah demo lagunya di aplikasi digital ini. Kami juga akan membuat talent scout," kata Hisma. http://www.beritasatu.com/hiburan/233251-bantu-lejitkan-musisi-baru-nescafe-siapkan-aplikasi-digital-khusus.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233143-wake-up-call-tampilkan-aksi-the-rock-sebagai-motivator-kehidupan.html Sun , 14 Dec 2014 09:40:41 +0000 Reality Show "Wake Up Call" mentransformasi hidup delapan orng biasa dengan masalah luar biasa. http://www.beritasatu.com/hiburan/233143-wake-up-call-tampilkan-aksi-the-rock-sebagai-motivator-kehidupan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233121-produser-great-wall-ditutup-demi-syuting-film-assalamualaikum-beijing.html Sun , 14 Dec 2014 03:34:05 +0000 Proses pengambilan gambar sempat terkendala polusi udara di Beijing yang mengakibatkan kabut tebal. http://www.beritasatu.com/hiburan/233121-produser-great-wall-ditutup-demi-syuting-film-assalamualaikum-beijing.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233107-lindsay-lohan-rilis-aplikasi-game-the-price-of-fame.html Sun , 14 Dec 2014 01:43:42 +0000 Game "The Price of Fame" sekarang telah tersedia di toko aplikasi milik Google dan Amazon. http://www.beritasatu.com/hiburan/233107-lindsay-lohan-rilis-aplikasi-game-the-price-of-fame.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233005-kena-cacar-air-angelina-jolie-batal-hadir-di-pemutaran-perdana-film-unbroken.html Sat , 13 Dec 2014 15:39:07 +0000 Jolie tak menjelaskan bagaimana dia bisa terkena cacar air. http://www.beritasatu.com/hiburan/233005-kena-cacar-air-angelina-jolie-batal-hadir-di-pemutaran-perdana-film-unbroken.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232975-lestarikan-kebudayaan-keraton-dki-gelar-lokakarya-festival-agung-keraton-sedunia.html Sat , 13 Dec 2014 11:15:58 +0000 "Akan menjadi agenda rutin setiap dua tahun sekali." http://www.beritasatu.com/hiburan/232975-lestarikan-kebudayaan-keraton-dki-gelar-lokakarya-festival-agung-keraton-sedunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232955-komik-buatan-lokal-kian-digemari.html Sat , 13 Dec 2014 08:37:44 +0000 Bercita-cita menjadi pusat inkubator bagi komikus dalam negeri untuk berkarya secara profesional. http://www.beritasatu.com/hiburan/232955-komik-buatan-lokal-kian-digemari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232827-nassar-pasrah-bila-harus-bercerai-dari-muzdalifah.html Fri , 12 Dec 2014 18:26:41 +0000 Nassar mengaku sudah jarang pulang dan komunikasi dengan istrinya sudah tidak baik. http://www.beritasatu.com/hiburan/232827-nassar-pasrah-bila-harus-bercerai-dari-muzdalifah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232817-kedutaan-jepang-gelar-pertunjukan-teater-enjuku-time-research-application192.html Fri , 12 Dec 2014 18:04:45 +0000 Pertunjukan itu hadir selama dua hari pada 13-14 Desember 2014 di Gedung Kesenian Jakarta. http://www.beritasatu.com/hiburan/232817-kedutaan-jepang-gelar-pertunjukan-teater-enjuku-time-research-application192.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232757-jazz-kota-tua-digelar-perdana-besok.html Fri , 12 Dec 2014 13:34:02 +0000 Diharapkan, potensi wisata dari kawasan Kota Tua bisa ikut terangkat. http://www.beritasatu.com/hiburan/232757-jazz-kota-tua-digelar-perdana-besok.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html Thu , 11 Dec 2014 17:30:35 +0000 Layanan asuransi perlindungan tiket yang menjamin kerugian pembeli tiket yang tidak dapat menghadiri suatu acara atau pertunjukan. http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html Thu , 11 Dec 2014 16:43:41 +0000 "Pengalaman saya selama berada di Tidore dan menyusun buku ini sangatlah unik dan luar biasa". http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html Thu , 11 Dec 2014 16:18:27 +0000 Michael Rusli dituduh menipu US$ 1 juta akibat konser Lady Gaga yang batal terlaksana. http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html Thu , 11 Dec 2014 08:41:22 +0000 Per hari ini, album Sheila On 7 menjadi nomor satu di iTunes. http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html Thu , 11 Dec 2014 07:15:18 +0000 Pernyataan itu datang setelah adanya serangan besar-besaran di dunia maya terhadap Sony Pictures, http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html Thu , 11 Dec 2014 01:12:24 +0000 "Masa kita yang menggugat pembatalan pernikahan, malah kita yang menyebarkan bukti foto yang dibilangnya foto pernikahan." http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232334-jessica-iskandar-punya-bukti-pernikahan-sah.html Thu , 11 Dec 2014 00:30:14 +0000 Jessica siap membeberkan bukti-bukti yang ada terkait pernikahannya dengan pria berkewarganegaraan Jerman itu. http://www.beritasatu.com/hiburan/232334-jessica-iskandar-punya-bukti-pernikahan-sah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232291-andrea-hirata-segera-luncurkan-novel-terbaru.html Wed , 10 Dec 2014 20:30:41 +0000 Andrea Hirata segera meluncurkan novel terbarunya yang berjudul Ayah pada awal tahun 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/232291-andrea-hirata-segera-luncurkan-novel-terbaru.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMDampak Digitalisasi MusikPengamat: Penyanyi Solo Akan Semakin Naik Daun di 2015Bantu Lejitkan Musisi Baru, Nescafe Siapkan Aplikasi Digital Khusus"Wake Up Call" Tampilkan Aksi "The Rock" Sebagai Motivator KehidupanProduser: "Great Wall" Ditutup Demi Syuting Film "Assalamualaikum Beijing"Lindsay Lohan Rilis Aplikasi Game "The Price of Fame"Kena Cacar Air, Angelina Jolie Batal Hadir di Pemutaran Perdana Film "Unbroken"Lestarikan Kebudayaan Keraton, DKI Gelar Lokakarya Festival Agung Keraton SeduniaKomik Buatan Lokal Kian DigemariNassar Pasrah Bila Harus Bercerai dari MuzdalifahKedutaan Jepang Gelar Pertunjukan Teater Enjuku: "Time Research Application-192"Jazz @Kota Tua Digelar Perdana BesokRaja Karcis Protector Tawarkan Asuransi Perlindungan bagi Pembeli Karcis PertunjukanKisah Nyata Kehidupan Berliku Wali Kota Tidore DibukukanBareskrim Benarkan Tahan Promotor Lady Gaga Selama 20 HariAlbum Terbaru Sheila On 7 Duduki Posisi 1 iTunesTidak Ada â€Å“Interviewâ€� di Peluncuran Film â€Å“The Interviewâ€�Kuasa Hukum: Akun "Twitter" Itu Palsu dan Bukan Milik LudwigJessica Iskandar Punya Bukti Pernikahan SahAndrea Hirata Segera Luncurkan Novel Terbaru

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 15 Dec 2014 00:45:37 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/233274-dampak-digitalisasi-musik.html Sun , 14 Dec 2014 23:48:06 +0000 Sebagian menganggap bahwa musik yang dipromosikan atau didistribusikan via digital rentan menjadi korban pembajakan. http://www.beritasatu.com/hiburan/233274-dampak-digitalisasi-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233256-pengamat-penyanyi-solo-akan-semakin-naik-daun-di-2015.html Sun , 14 Dec 2014 22:09:48 +0000 Selain penyanyi solo pria, penyanyi solo perempuan juga akan banyak yang semakin disorot. http://www.beritasatu.com/hiburan/233256-pengamat-penyanyi-solo-akan-semakin-naik-daun-di-2015.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233251-bantu-lejitkan-musisi-baru-nescafe-siapkan-aplikasi-digital-khusus.html Sun , 14 Dec 2014 21:43:52 +0000 "Para penikmat musik dan musisi baru bisa mengunggah demo lagunya di aplikasi digital ini. Kami juga akan membuat talent scout," kata Hisma. http://www.beritasatu.com/hiburan/233251-bantu-lejitkan-musisi-baru-nescafe-siapkan-aplikasi-digital-khusus.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233143-wake-up-call-tampilkan-aksi-the-rock-sebagai-motivator-kehidupan.html Sun , 14 Dec 2014 09:40:41 +0000 Reality Show "Wake Up Call" mentransformasi hidup delapan orng biasa dengan masalah luar biasa. http://www.beritasatu.com/hiburan/233143-wake-up-call-tampilkan-aksi-the-rock-sebagai-motivator-kehidupan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233121-produser-great-wall-ditutup-demi-syuting-film-assalamualaikum-beijing.html Sun , 14 Dec 2014 03:34:05 +0000 Proses pengambilan gambar sempat terkendala polusi udara di Beijing yang mengakibatkan kabut tebal. http://www.beritasatu.com/hiburan/233121-produser-great-wall-ditutup-demi-syuting-film-assalamualaikum-beijing.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233107-lindsay-lohan-rilis-aplikasi-game-the-price-of-fame.html Sun , 14 Dec 2014 01:43:42 +0000 Game "The Price of Fame" sekarang telah tersedia di toko aplikasi milik Google dan Amazon. http://www.beritasatu.com/hiburan/233107-lindsay-lohan-rilis-aplikasi-game-the-price-of-fame.html http://www.beritasatu.com/hiburan/233005-kena-cacar-air-angelina-jolie-batal-hadir-di-pemutaran-perdana-film-unbroken.html Sat , 13 Dec 2014 15:39:07 +0000 Jolie tak menjelaskan bagaimana dia bisa terkena cacar air. http://www.beritasatu.com/hiburan/233005-kena-cacar-air-angelina-jolie-batal-hadir-di-pemutaran-perdana-film-unbroken.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232975-lestarikan-kebudayaan-keraton-dki-gelar-lokakarya-festival-agung-keraton-sedunia.html Sat , 13 Dec 2014 11:15:58 +0000 "Akan menjadi agenda rutin setiap dua tahun sekali." http://www.beritasatu.com/hiburan/232975-lestarikan-kebudayaan-keraton-dki-gelar-lokakarya-festival-agung-keraton-sedunia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232955-komik-buatan-lokal-kian-digemari.html Sat , 13 Dec 2014 08:37:44 +0000 Bercita-cita menjadi pusat inkubator bagi komikus dalam negeri untuk berkarya secara profesional. http://www.beritasatu.com/hiburan/232955-komik-buatan-lokal-kian-digemari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232827-nassar-pasrah-bila-harus-bercerai-dari-muzdalifah.html Fri , 12 Dec 2014 18:26:41 +0000 Nassar mengaku sudah jarang pulang dan komunikasi dengan istrinya sudah tidak baik. http://www.beritasatu.com/hiburan/232827-nassar-pasrah-bila-harus-bercerai-dari-muzdalifah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232817-kedutaan-jepang-gelar-pertunjukan-teater-enjuku-time-research-application192.html Fri , 12 Dec 2014 18:04:45 +0000 Pertunjukan itu hadir selama dua hari pada 13-14 Desember 2014 di Gedung Kesenian Jakarta. http://www.beritasatu.com/hiburan/232817-kedutaan-jepang-gelar-pertunjukan-teater-enjuku-time-research-application192.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232757-jazz-kota-tua-digelar-perdana-besok.html Fri , 12 Dec 2014 13:34:02 +0000 Diharapkan, potensi wisata dari kawasan Kota Tua bisa ikut terangkat. http://www.beritasatu.com/hiburan/232757-jazz-kota-tua-digelar-perdana-besok.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html Thu , 11 Dec 2014 17:30:35 +0000 Layanan asuransi perlindungan tiket yang menjamin kerugian pembeli tiket yang tidak dapat menghadiri suatu acara atau pertunjukan. http://www.beritasatu.com/hiburan/232546-raja-karcis-protector-tawarkan-asuransi-perlindungan-bagi-pembeli-karcis-pertunjukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html Thu , 11 Dec 2014 16:43:41 +0000 "Pengalaman saya selama berada di Tidore dan menyusun buku ini sangatlah unik dan luar biasa". http://www.beritasatu.com/hiburan/232522-kisah-nyata-kehidupan-berliku-wali-kota-tidore-dibukukan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html Thu , 11 Dec 2014 16:18:27 +0000 Michael Rusli dituduh menipu US$ 1 juta akibat konser Lady Gaga yang batal terlaksana. http://www.beritasatu.com/hiburan/232515-bareskrim-benarkan-tahan-promotor-lady-gaga-selama-20-hari.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html Thu , 11 Dec 2014 08:41:22 +0000 Per hari ini, album Sheila On 7 menjadi nomor satu di iTunes. http://www.beritasatu.com/hiburan/232392-album-terbaru-sheila-on-7-duduki-posisi-1-itunes.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html Thu , 11 Dec 2014 07:15:18 +0000 Pernyataan itu datang setelah adanya serangan besar-besaran di dunia maya terhadap Sony Pictures, http://www.beritasatu.com/hiburan/232387-tidak-ada-interview-di-peluncuran-film-the-interview.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html Thu , 11 Dec 2014 01:12:24 +0000 "Masa kita yang menggugat pembatalan pernikahan, malah kita yang menyebarkan bukti foto yang dibilangnya foto pernikahan." http://www.beritasatu.com/hiburan/232335-kuasa-hukum-akun-twitter-itu-palsu-dan-bukan-milik-ludwig.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232334-jessica-iskandar-punya-bukti-pernikahan-sah.html Thu , 11 Dec 2014 00:30:14 +0000 Jessica siap membeberkan bukti-bukti yang ada terkait pernikahannya dengan pria berkewarganegaraan Jerman itu. http://www.beritasatu.com/hiburan/232334-jessica-iskandar-punya-bukti-pernikahan-sah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/232291-andrea-hirata-segera-luncurkan-novel-terbaru.html Wed , 10 Dec 2014 20:30:41 +0000 Andrea Hirata segera meluncurkan novel terbarunya yang berjudul Ayah pada awal tahun 2015. http://www.beritasatu.com/hiburan/232291-andrea-hirata-segera-luncurkan-novel-terbaru.html


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger