Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Bioskop Bisik, Bioskop Khusus Tunanetra Hadir di Jakarta

Written By Unknown on Saturday, January 17, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Tidak semua orang bisa merasakan sensasi audio visual yang ditampilkan dalam sebuah film. Melalui Bioskop Bisik yang dipersembahkan Think, Web, dan Fency para tunanetra bisa mendapatkan pengalaman menonton film secara utuh.


Konsep bioskop unik ini adalah dengan membisikkan deskripsi adegan non dialog. Pembisik menggambarkan apa yang ia tonton kepada tunanetra sehingga mereka mengerti dan merasakan emosi dalam film.


Bioskop Bisik di Galeri Indonesia Kaya ini mengangkat film "Janji Joni" karya bersama Joko Anwar dan Nia Dinata. Dibintangi Nicholas Saputra, Mariana Renata, Rachel Maryam, Gito Rollies, Surya Saputra, dan Fedi Nuril film ini berkisah tentang seorang pengantar roll film bernama Joni (Nicholas). Joni punya rekam jejak sempurna selama setahun bekerja: tidak pernah telat mengantarkan roll film satu kalipun.


Sekitar 50 tunanetra diajak ikut serta dalam Bioskop Bisik. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Galeri Indonesia Kaya dan penyelenggara. Biasanya kaum tunanetra hanya berkumpul dengan teman-teman sesama tunanetra. Ketika berkumpul dengan yang bukan tunanetra pembicaraan juga tidak ada yang beda, namun kendala muncul ketika membicarakan film. Dengan diadakannya acara seperti ini bisa membantu kaum tunanetra menikmati film," kata Bambang dari Yayasan Mitra Netra, Sabtu (17/1)


"Sambutan pada pemutaran kalil ini rasanya sangat berbeda, antusiasme yang ditunjukkan oleh teman-teman tunanetra ini sangat menyentuh dan luar biasa. Pengalaman hari ini membuka pandangan kita bagaimana teman-teman tunanetra berusaha memvisualkan suara yang didengarnya," ujar Joko Anwar.


Penulis: Shesar Andriawan/AF


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Unknown on Friday, January 16, 2015 | 9:49 AM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMGisel Lahirkan Bayi Perempuan, Gading SemringahOlla Ramlan Lahirkan Bayi PerempuanLuna Maya Mantap Geluti Bisnis Pakaian dan ParfumLuna Maya: Akhir Pekan Kesempatan Manjakan DiriRio Dewanto Kagumi Karya Lukisan AffandiRio Dewanto Selalu Kunjungi Museum Saat keLuar NegeriMenteri Puan Maharani Ajak Para Menteri Minum Jamu Tiap JumatAyudia Bing Selamet Jajal Dunia FotografiPongki Bharata Keranjingan Makanan IndiaSiapa yang Terpilih dan Terbuang dari Nominasi?Main Film Garapan Suami, Rheina "Ipeh": Ini Bukan NepotismeIsi Waktu Luang, Naga "Lyla" Main Film KomediJupe Ogah Balik Lagi Sama GastonBenny "Contoh" Siap Tenarkan Artis Muda Indonesia ke AmerikaFilm “Budapest Hotel" dan “Birdman� Bersaing Ketat untuk OscarAXN Gandeng Anggun dan David Foster Sebagai Juri "Asia's Got Talent"Dul Simpan Harapan Maia dan Dhani Bisa RujukSiaran Bareng, Indy Barends Reuni dengan Indra BektiRonaldo Putus dari Irina Shayk?Eksplorasi Maksimal Afghan di Konser Tunggal Perdananya

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sat, 17 Jan 2015 00:48:36 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/241297-gisel-lahirkan-bayi-perempuan-gading-semringah.html Fri , 16 Jan 2015 19:26:24 +0000 Gading dan Gisel sepakat memberikan nama Gempita Noura Marten bagi buah hati kecilnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/241297-gisel-lahirkan-bayi-perempuan-gading-semringah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241248-olla-ramlan-lahirkan-bayi-perempuan.html Fri , 16 Jan 2015 17:24:43 +0000 Bayi tersebut belum diberi nama dan lahir dengan berat 2,935 kilogram, panjang 48 cm. http://www.beritasatu.com/hiburan/241248-olla-ramlan-lahirkan-bayi-perempuan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241228-luna-maya-mantap-geluti-bisnis-pakaian-dan-parfum.html Fri , 16 Jan 2015 16:23:18 +0000 Untuk merek pakaian dan parfum yang diluncurkannya memakai merek Luna Maya, sesuai namanya sendiri. http://www.beritasatu.com/hiburan/241228-luna-maya-mantap-geluti-bisnis-pakaian-dan-parfum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241211-luna-maya-akhir-pekan-kesempatan-manjakan-diri.html Fri , 16 Jan 2015 15:43:57 +0000 Ingin ke Papua. http://www.beritasatu.com/hiburan/241211-luna-maya-akhir-pekan-kesempatan-manjakan-diri.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241202-rio-dewanto-kagumi-karya-lukisan-affandi.html Fri , 16 Jan 2015 15:21:48 +0000 "Karena ia memiliki originalitas yang berbeda,". http://www.beritasatu.com/hiburan/241202-rio-dewanto-kagumi-karya-lukisan-affandi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241196-rio-dewanto-selalu-kunjungi-museum-saat-keluar-negeri.html Fri , 16 Jan 2015 15:17:25 +0000 Menurutnya, hal itu sudah menjadi agenda wajibnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/241196-rio-dewanto-selalu-kunjungi-museum-saat-keluar-negeri.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241169-menteri-puan-maharani-ajak-para-menteri-minum-jamu-tiap-jumat.html Fri , 16 Jan 2015 13:05:47 +0000 “Saya dicekoki Ibu untuk minum jamu sejak SD.� http://www.beritasatu.com/hiburan/241169-menteri-puan-maharani-ajak-para-menteri-minum-jamu-tiap-jumat.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241137-ayudia-bing-selamet-jajal-dunia-fotografi.html Fri , 16 Jan 2015 10:49:38 +0000 "Kayaknya aku mau menekuni ini sampai akhir hayat aku". http://www.beritasatu.com/hiburan/241137-ayudia-bing-selamet-jajal-dunia-fotografi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241129-pongki-bharata-keranjingan-makanan-india.html Fri , 16 Jan 2015 10:07:13 +0000 Ia mengaku kadang suka bosan dengan olahan sayur dan buah. http://www.beritasatu.com/hiburan/241129-pongki-bharata-keranjingan-makanan-india.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241075-siapa-yang-terpilih-dan-terbuang-dari-nominasi.html Fri , 16 Jan 2015 06:29:00 +0000 Nominasi Academy Award Tahun ini penuh dengan kejutan. http://www.beritasatu.com/hiburan/241075-siapa-yang-terpilih-dan-terbuang-dari-nominasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241085-main-film-garapan-suami-rheina-ipeh-ini-bukan-nepotisme.html Fri , 16 Jan 2015 04:03:00 +0000 Ia bisa mendapatkan peran dalam film itu setelah melalui proses kasting, bukan karena suaminya jadi sutradara. http://www.beritasatu.com/hiburan/241085-main-film-garapan-suami-rheina-ipeh-ini-bukan-nepotisme.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241081-isi-waktu-luang-naga-lyla-main-film-komedi.html Fri , 16 Jan 2015 02:37:00 +0000 "Kalau disuruh milih pasti aku milih main musik. Karena sudah jadi jalan hidup aku." http://www.beritasatu.com/hiburan/241081-isi-waktu-luang-naga-lyla-main-film-komedi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241078-jupe-ogah-balik-lagi-sama-gaston.html Fri , 16 Jan 2015 01:58:39 +0000 Gaston sudah melakukan berbagai upaya untuk mengajaknya kembali membina hubungan, termasuk membuatkannya beberapa lagu. http://www.beritasatu.com/hiburan/241078-jupe-ogah-balik-lagi-sama-gaston.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241058-benny-contoh-siap-tenarkan-artis-muda-indonesia-ke-amerika.html Thu , 15 Jan 2015 23:50:55 +0000 Ia telah melakukan kerja sama dengan musisi Amerika untuk proyek pembuatan album musik dan film di Hollywood. http://www.beritasatu.com/hiburan/241058-benny-contoh-siap-tenarkan-artis-muda-indonesia-ke-amerika.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241041-film-budapest-hotel-dan-birdman-bersaing-ketat-untuk-oscar.html Thu , 15 Jan 2015 21:15:39 +0000 Dua film itu masuk dalam sembilan nominasi, termasuk sebagai film terbaik. http://www.beritasatu.com/hiburan/241041-film-budapest-hotel-dan-birdman-bersaing-ketat-untuk-oscar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241020-axn-gandeng-anggun-dan-david-foster-sebagai-juri-asias-got-talent.html Thu , 15 Jan 2015 19:56:02 +0000 Versi Asia dari "Got Talent" yang tercatat sebagai tayangan kompetisi terbesar di dunia ini, akan hadir di layar kaca pada bulan Maret 2015, http://www.beritasatu.com/hiburan/241020-axn-gandeng-anggun-dan-david-foster-sebagai-juri-asias-got-talent.html http://www.beritasatu.com/hiburan/240960-dul-simpan-harapan-maia-dan-dhani-bisa-rujuk.html Thu , 15 Jan 2015 17:11:17 +0000 "Aku sampai sekarang masih berharap mereka balik (rujuk)," kata Dul. http://www.beritasatu.com/hiburan/240960-dul-simpan-harapan-maia-dan-dhani-bisa-rujuk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/240867-siaran-bareng-indy-barends-reuni-dengan-indra-bekti.html Thu , 15 Jan 2015 12:42:57 +0000 Di mata Indy, Indra adalah partner siaran yang dengan kegilaannya bisa menghibur orang-orang yang mendengarkan acara mereka. http://www.beritasatu.com/hiburan/240867-siaran-bareng-indy-barends-reuni-dengan-indra-bekti.html http://www.beritasatu.com/hiburan/240839-ronaldo-putus-dari-irina-shayk.html Thu , 15 Jan 2015 09:08:21 +0000 Saat gala dinner di Zurich, Senin (12/1) lalu, Shayk tak mendampingi Ronaldo untuk menerima penghargaan prestisius tersebut. http://www.beritasatu.com/hiburan/240839-ronaldo-putus-dari-irina-shayk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/240831-eksplorasi-maksimal-afghan-di-konser-tunggal-perdananya.html Thu , 15 Jan 2015 08:03:43 +0000 "Saya harap konser ini bisa membawa perubahan baik. Semua orang jadi termotivasi untuk bikin konser." http://www.beritasatu.com/hiburan/240831-eksplorasi-maksimal-afghan-di-konser-tunggal-perdananya.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMGisel Lahirkan Bayi Perempuan, Gading SemringahOlla Ramlan Lahirkan Bayi PerempuanLuna Maya Mantap Geluti Bisnis Pakaian dan ParfumLuna Maya: Akhir Pekan Kesempatan Manjakan DiriRio Dewanto Kagumi Karya Lukisan AffandiRio Dewanto Selalu Kunjungi Museum Saat keLuar NegeriMenteri Puan Maharani Ajak Para Menteri Minum Jamu Tiap JumatAyudia Bing Selamet Jajal Dunia FotografiPongki Bharata Keranjingan Makanan IndiaSiapa yang Terpilih dan Terbuang dari Nominasi?Main Film Garapan Suami, Rheina "Ipeh": Ini Bukan NepotismeIsi Waktu Luang, Naga "Lyla" Main Film KomediJupe Ogah Balik Lagi Sama GastonBenny "Contoh" Siap Tenarkan Artis Muda Indonesia ke AmerikaFilm “Budapest Hotel" dan “Birdman� Bersaing Ketat untuk OscarAXN Gandeng Anggun dan David Foster Sebagai Juri "Asia's Got Talent"Dul Simpan Harapan Maia dan Dhani Bisa RujukSiaran Bareng, Indy Barends Reuni dengan Indra BektiRonaldo Putus dari Irina Shayk?Eksplorasi Maksimal Afghan di Konser Tunggal Perdananya

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Sat, 17 Jan 2015 00:48:36 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/241297-gisel-lahirkan-bayi-perempuan-gading-semringah.html Fri , 16 Jan 2015 19:26:24 +0000 Gading dan Gisel sepakat memberikan nama Gempita Noura Marten bagi buah hati kecilnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/241297-gisel-lahirkan-bayi-perempuan-gading-semringah.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241248-olla-ramlan-lahirkan-bayi-perempuan.html Fri , 16 Jan 2015 17:24:43 +0000 Bayi tersebut belum diberi nama dan lahir dengan berat 2,935 kilogram, panjang 48 cm. http://www.beritasatu.com/hiburan/241248-olla-ramlan-lahirkan-bayi-perempuan.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241228-luna-maya-mantap-geluti-bisnis-pakaian-dan-parfum.html Fri , 16 Jan 2015 16:23:18 +0000 Untuk merek pakaian dan parfum yang diluncurkannya memakai merek Luna Maya, sesuai namanya sendiri. http://www.beritasatu.com/hiburan/241228-luna-maya-mantap-geluti-bisnis-pakaian-dan-parfum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241211-luna-maya-akhir-pekan-kesempatan-manjakan-diri.html Fri , 16 Jan 2015 15:43:57 +0000 Ingin ke Papua. http://www.beritasatu.com/hiburan/241211-luna-maya-akhir-pekan-kesempatan-manjakan-diri.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241202-rio-dewanto-kagumi-karya-lukisan-affandi.html Fri , 16 Jan 2015 15:21:48 +0000 "Karena ia memiliki originalitas yang berbeda,". http://www.beritasatu.com/hiburan/241202-rio-dewanto-kagumi-karya-lukisan-affandi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241196-rio-dewanto-selalu-kunjungi-museum-saat-keluar-negeri.html Fri , 16 Jan 2015 15:17:25 +0000 Menurutnya, hal itu sudah menjadi agenda wajibnya. http://www.beritasatu.com/hiburan/241196-rio-dewanto-selalu-kunjungi-museum-saat-keluar-negeri.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241169-menteri-puan-maharani-ajak-para-menteri-minum-jamu-tiap-jumat.html Fri , 16 Jan 2015 13:05:47 +0000 “Saya dicekoki Ibu untuk minum jamu sejak SD.� http://www.beritasatu.com/hiburan/241169-menteri-puan-maharani-ajak-para-menteri-minum-jamu-tiap-jumat.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241137-ayudia-bing-selamet-jajal-dunia-fotografi.html Fri , 16 Jan 2015 10:49:38 +0000 "Kayaknya aku mau menekuni ini sampai akhir hayat aku". http://www.beritasatu.com/hiburan/241137-ayudia-bing-selamet-jajal-dunia-fotografi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241129-pongki-bharata-keranjingan-makanan-india.html Fri , 16 Jan 2015 10:07:13 +0000 Ia mengaku kadang suka bosan dengan olahan sayur dan buah. http://www.beritasatu.com/hiburan/241129-pongki-bharata-keranjingan-makanan-india.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241075-siapa-yang-terpilih-dan-terbuang-dari-nominasi.html Fri , 16 Jan 2015 06:29:00 +0000 Nominasi Academy Award Tahun ini penuh dengan kejutan. http://www.beritasatu.com/hiburan/241075-siapa-yang-terpilih-dan-terbuang-dari-nominasi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241085-main-film-garapan-suami-rheina-ipeh-ini-bukan-nepotisme.html Fri , 16 Jan 2015 04:03:00 +0000 Ia bisa mendapatkan peran dalam film itu setelah melalui proses kasting, bukan karena suaminya jadi sutradara. http://www.beritasatu.com/hiburan/241085-main-film-garapan-suami-rheina-ipeh-ini-bukan-nepotisme.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241081-isi-waktu-luang-naga-lyla-main-film-komedi.html Fri , 16 Jan 2015 02:37:00 +0000 "Kalau disuruh milih pasti aku milih main musik. Karena sudah jadi jalan hidup aku." http://www.beritasatu.com/hiburan/241081-isi-waktu-luang-naga-lyla-main-film-komedi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241078-jupe-ogah-balik-lagi-sama-gaston.html Fri , 16 Jan 2015 01:58:39 +0000 Gaston sudah melakukan berbagai upaya untuk mengajaknya kembali membina hubungan, termasuk membuatkannya beberapa lagu. http://www.beritasatu.com/hiburan/241078-jupe-ogah-balik-lagi-sama-gaston.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241058-benny-contoh-siap-tenarkan-artis-muda-indonesia-ke-amerika.html Thu , 15 Jan 2015 23:50:55 +0000 Ia telah melakukan kerja sama dengan musisi Amerika untuk proyek pembuatan album musik dan film di Hollywood. http://www.beritasatu.com/hiburan/241058-benny-contoh-siap-tenarkan-artis-muda-indonesia-ke-amerika.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241041-film-budapest-hotel-dan-birdman-bersaing-ketat-untuk-oscar.html Thu , 15 Jan 2015 21:15:39 +0000 Dua film itu masuk dalam sembilan nominasi, termasuk sebagai film terbaik. http://www.beritasatu.com/hiburan/241041-film-budapest-hotel-dan-birdman-bersaing-ketat-untuk-oscar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/241020-axn-gandeng-anggun-dan-david-foster-sebagai-juri-asias-got-talent.html Thu , 15 Jan 2015 19:56:02 +0000 Versi Asia dari "Got Talent" yang tercatat sebagai tayangan kompetisi terbesar di dunia ini, akan hadir di layar kaca pada bulan Maret 2015, http://www.beritasatu.com/hiburan/241020-axn-gandeng-anggun-dan-david-foster-sebagai-juri-asias-got-talent.html http://www.beritasatu.com/hiburan/240960-dul-simpan-harapan-maia-dan-dhani-bisa-rujuk.html Thu , 15 Jan 2015 17:11:17 +0000 "Aku sampai sekarang masih berharap mereka balik (rujuk)," kata Dul. http://www.beritasatu.com/hiburan/240960-dul-simpan-harapan-maia-dan-dhani-bisa-rujuk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/240867-siaran-bareng-indy-barends-reuni-dengan-indra-bekti.html Thu , 15 Jan 2015 12:42:57 +0000 Di mata Indy, Indra adalah partner siaran yang dengan kegilaannya bisa menghibur orang-orang yang mendengarkan acara mereka. http://www.beritasatu.com/hiburan/240867-siaran-bareng-indy-barends-reuni-dengan-indra-bekti.html http://www.beritasatu.com/hiburan/240839-ronaldo-putus-dari-irina-shayk.html Thu , 15 Jan 2015 09:08:21 +0000 Saat gala dinner di Zurich, Senin (12/1) lalu, Shayk tak mendampingi Ronaldo untuk menerima penghargaan prestisius tersebut. http://www.beritasatu.com/hiburan/240839-ronaldo-putus-dari-irina-shayk.html http://www.beritasatu.com/hiburan/240831-eksplorasi-maksimal-afghan-di-konser-tunggal-perdananya.html Thu , 15 Jan 2015 08:03:43 +0000 "Saya harap konser ini bisa membawa perubahan baik. Semua orang jadi termotivasi untuk bikin konser." http://www.beritasatu.com/hiburan/240831-eksplorasi-maksimal-afghan-di-konser-tunggal-perdananya.html


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Thursday, January 15, 2015 | 9:26 AM



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Album Baru Lagu Lawas Ala IDP

Written By Unknown on Wednesday, January 14, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Awal tahun 2015 ini, penyanyi Indah Dewi Pertiwi (IDP) kembali membuat gebrakan baru. Dalam album barunya, De Javu, IDP menghadirkan 11 lagu recycle yang pernah menjadi hits pada zamannya.


Bagi IDP me-reycle tembang-tembang lawas menjadi tantangan tersendiri. Agar terlihat berbeda dengan lagu aslinya, IDP membawakannya dengan aransemen baru.


"Untungnya ada mas Tohpati yang membantu aku membuat karakter berbeda dari tembang-tembang yang sempat dinyanyikan musisi terbaik Tanah Air, sehingga terlihat berbeda," ungkap IDP saat merilis album De Javu di KFC Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).


Menurut gadis kelahiran Bogor, 30 Januari 1991 itu, album barunya memang dibuat lebih sedikit slow dari lagu-lagunya yang berirama cepat (beat).


"Sebenarnya aku enggak pernah ninggalin lagu-lagu bertema beat. Namun aku berusaha untuk bisa bernyanyi di semua genre musik. Di sini aku kelihatan soft dalam bermusik, apalagi ada iringan musik akustiknya yang membuat aku lebih terlihat berbeda dari album sebelumnya," tuturnya.


Diakui IDP, dirinya membutuhkan penjiwaan yang besar untuk menyanyikan lagu-lagu lawas ini, karena penyanyi aslinya menyanyikan lagunya dengan baik.


"Makanya aku ingin mencoba, agar menjadi lebih baik lagi dari penyanyi aslinya. Hal yang paling memberatkan adalah lagu yang aku recycle ini kan yang bawain cowok dan karakternya maskulin, jadi aku harus bisa menjadikan ini sesuai dengan karakter cewek," tandasnya.


Album De Javu berisi lagu Kangen (Ahmad Dhani), Curiga (Jon Koeswoyo), Meninggalkanmu (Piyu), Kasih Tak Sampai (Piyu), Dulu (Ahmad Dhani), Mengapa Cinta (Charly Van Houten), Risalah Hati (Ahmad Dhani), Semua Tak Sama (Piyu), Hidup Yang Sepi (Jon Koeswoyo), dan Bunga di Tepi Jalan (Jon Koeswoyo).


Penulis: Chairul Fikri/EPR


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More

Film Terbaru Hanung Bramantyo Angkat Fenomena Hijab di Indonesia

Written By Unknown on Tuesday, January 13, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Bukan hal yang mudah bagi Zaskia Adya Mecca untuk meyakinkan sang suami (Hanung Bramantyo) untuk membuatkannya sebuah film. Sudah dua setengah tahun ini Zaskia mendambakan untuk membuat film bertemakan hijab. Namun, ternyata memiliki suami sutradara terkenal belum tentu membuat jalan Zaskia mudah.


"Saat awal menuangkan ideku mas Hanung hanya bilang buat apa buat film tentang perempuan yang mengenakan hijab karena hidayah. Cari tema lebih seksi," cerita Zaskia saat dijumpai di sela-sela jumpa pers peluncuran film "Hijab" di Jakarta, Selasa (13/1).


Akhirnya, Zaskia mengajukan tema tentang tren Hijab dan juga potensi ekonomi dari bisnis hijab yang sedang menjadi fenomena di Indonesia. Selain itu, Zaskia juga mengangkat isu mengenai sulitnya menyatukan budaya dan ajaran keyakinan dalam satu waktu.


"Kita tahu di agama suami selalu dikatakan sebagai tulang punggung atau pemberi nafkah keluarga. Namun, bagaimana bila istri memiliki penghasilan yang lebih besar dari suami? Ini fenomena menarik yang saya dan mas Hanung pernah alami juga," pungkasnya.


Hal senada juga diungkapkan Hanung, bahwa melalui film ini ia ingin membagi dunia dia dan Zaskia. Dimana Zaskia adalah perempuan berhijab yang juga menjalani bisnis hijab.


"Penghasilanku pernah lebih besar dari mas Hanung, tapi untungnya kita siap dengan kondisi itu," kata Zaskia.


Hanung melanjutkan, hal penting yang ia dan Zaskia sampaikan melalui film "Hijab" ini adalah komunikasi antara suami dan istri.


Film "Hijab"yang akan rilis pada 15 Januari mendatang, menceritakan tentang 4 orang sahabat (Sari, Tata, Bia dan Anin), yang tiga diantaranya (kecuali Anin) berhijab dan ibu rumah tangga, menjalani bisnis fashion muslim bersama karena merasa tidak ingin selalu didukung secara finansial oleh suami. Mereka melakukan secara diam-diam di belakang suami karena takut suaminya melarang. Namun, tanpa disangka bisnis mereka berkembang dan dalam waktu belum mencapai setahun mereka bisa balik modal.


Akhirnya mereka pun harus jujur dengan bisnis mereka ke suami masing-masing, walaupun tidak mendapat sambutan yang baik.


Dalam film ini, Hanung mengatakan akan ditemukan sesuatu yang ironis, lucu, satir dan sebagainya yang berkaitan dengan budaya dan agama. Namun, ia tidak mempertanyakan mengenai kewajiban berhijab dan aturan agama Islam karena memang itu bukan wewenangnya.


"Yang ingin kita sampaikan disini adalah Hijab bukan hanya sekedar pakaian yang merujuk agama tertentu. Hijab adalah fenomena yang membawa dampak ekonomi, sosial dan kultural yang nyata bagi kehidupan istri saya dan lingkungannya," ungkap Hanung.


Dalam film "Hijab" Zaskia tidak hanya berperan sebagai Sari, tetapi juga film ini merupakan debutnya menjadi produser. Pemeran utama lainnya adalah Carissa Puteri (Bia), Tika Bravani (Tata), Natasha Rizky (Anin), Nino Fernandez, Mike Lucock, Ananda Omesh dan Dion Wiyoko.


Penulis: Kharina Triananda/AF


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:27 AM | 0 komentar | Read More

Bentuk Band, Aliando Syarief Tak Puas Hanya Main Sinetron

Written By Unknown on Monday, January 12, 2015 | 9:49 AM


Jakarta - Menjadi seorang pemain sinetron terkenal tak membuat bintang muda, Aliando Syarief berpuas diri. Cowok yang terkenal melalui sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) ini ingin merambah dunia musik melalui grup band-nya, AliandoNesia


Saat dijumpai di Studio Persari, Jakarta Selatan, cowok kelahiran Jakarta, 26 Oktober 1996 itu bercerita seputar AliandoNesia.


"Masing masing personelnya ada yang berasal dari teman lama aku dan ada juga yang aku dapet dari hasil audisi yang selama ini aku laksanain," ungkap Aliando, Senin (12/1).


Aliando mengatakan, sudah banyak agenda yang akan dilakukannya bersama AliandoNesia. Salah satunya akan menggelar konser perdana pada 18 Januari mendatang.


"Konser itu bertajuk 'The World of Aliando' dan akan digelar di bilangan Blok M, Jakarta Selatan. Rencananya, aku mau ngebawain 10 sampai 12 lagu yang merupakan lagu karya grup band aku juga ada yang karya orang lain," lanjut pemeran Diego di sinetron "GGS" itu.


Diakui Aliando, grup band yang dibentuk pada 17 November 2014 itu memang upaya dirinya mencurahkan bakat bermain musik yang selama ini dimilikinya.


"Aku memang bikin AliandoNesia ini sebagai upaya penyaluran bakat bermusik aku saja. Kalau ada yang bilang aku ngeband sebagai aji mumpung ya memang iya. Namun aku tahu aku punya talenta kenapa enggak sekalian aku asah aja. Kalau ada yang bilang aku ngeband itu modal tampang aja, memang ada masalah apa dengan tampang aku?, Tapi yang pasti aku akan berusaha serius menjalani apa yang aku jalani entah itu berakting atau bermain musik," tuturnya.


Penulis: Chairul Fikri/EPR


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:27 AM | 0 komentar | Read More

Jennifer Lopez Menyesali Kegagalan Hubungan Cintanya

Written By Unknown on Sunday, January 11, 2015 | 9:49 AM


Aktris dan penyanyi kelas dunia, Jennifer Lopez, mengungkap alasan di balik kegagalan hubungannya dengan sejumlah pria di masa lalu.


Bintang yang masih seksi di usia 45 tahun ini mengatakan, dirinya merasa sering telah salah memilih pasangan dalam hidupnya.


Rencananya, J.Lo ingin mengambil jeda dari sebuah hubungan, dan mencoba untuk menikmati kebebasan seperti yang dimilikinya saat ini.


Akhir tahun lalu, Lopez merilis biography yang berisikan penyesalannya tentang perceraian yang menyakitkan dari penyanyi Marc Anthony.



Penulis: Feriawan Hidayat/FER


Sumber:Times of India


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




9:26 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger