Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Iko Uwais Ingin Menjajal Film Drama

Written By Unknown on Saturday, December 14, 2013 | 9:49 AM


Jakarta - Sejak pertama kali membintangi film layar lebar, aktor Iko Uwais memang selalu berperan di film-film dengan genre action atau laga.


Tercatat sudah empat judul film dengan genre sama yang dibintanginya, yaitu "Merantau" (2009), "The Raid" (2012), "Man of Tai Chi" (2013), dan yang teranyar adalah "The Raid 2 : Berandal" yang rencananya akan tayang pada Maret 2014.


Iko mengaku sangat nyaman berakting di film action. Apalagi sejak berusia 10 tahun, ia memang sudah akrab dengan seni bela diri pencak silat di perguruan silat Tiga Berantai.


"Sekarang ini memang sedang fokus di film dengan unsur pencak silat. Tahun depan juga akan ada film lagi dan saya sebagai koreografer silatnya," kata Iko Uwais saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.


Tapi menurut aktor kelahiran Jakarta, 12 Februari 1983 itu, ia sebetulnya tidak membatasi diri bermain di film action atau laga saja.


"Sebetulnya ada juga beberapa tawaran untuk main di film drama, tapi memang belum ketemu jadwal yang cocok saja," akunya.


Bila ceritanya menarik dan memang sedang tidak ada kerjaan lain, Iko mengaku ingin berakting di film drama. Jadi tidak hanya fighting seperti yang selama ini banyak dilakoninya.


"Tidak menutup kemungkinan untuk main di film drama dan lebih mendalami karakter seseorang. Sepertinya menarik dan itu akan jadi tantangan tersendiri. Tapi memang saat ini fokusnya masih di pencak silat dulu," imbuhnya.


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More

Menpora Buka Konser Slank dengan Lagu Indonesia Raya

Written By Unknown on Friday, December 13, 2013 | 9:49 AM


Jakarta - Konser Slank yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (13/12) di mulai dengan penampilan Menpora, Roy Suryo yang memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya.


"Slank adalah group band yang patut jadi tauladan bagi kita semua. Karena usianya sudah 30 tahun. Jadi kita patut bangga punya band yang legendaris seperti Slank," ucap Roy Suryo sebelum memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Setelah itu sontak para Slanker bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh Menpora dan Bunda Iffet (Ibunda BimBim). Meskipun suasana gerimis diseputaran kawasan Senayan, namun tidak sedikitpun mematahkan semangat Slanker untuk melihat band asal Jakarta itu.


Setelah itu, ribuan penonton yang sudah memadati kawasan GBK sejak sore dihibur oleh penampilan Slank dan dibuka dengan lagu "Tong Kosong" yang membuat suasana Stadion kembali bergemuruh.


Hingga kini konser Slank sendiri masih digelar di stadion GBK. Terlihat Gubernur DKI, Jokowi dan Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan turut hadir di Konser Slank 30 tahun Slank berkarya ini. Sebelumnya Kotak dan Pain Killer membuka konser malam ini dengan menyanyikan hits mereka.


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Thursday, December 12, 2013 | 9:26 AM






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Wednesday, December 11, 2013 | 9:26 AM






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:26 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK

Written By Unknown on Tuesday, December 10, 2013 | 9:27 AM






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:27 AM | 0 komentar | Read More

Ajang Penghargaan Seniman Teater Kembali Digelar

Written By Unknown on Monday, December 9, 2013 | 9:49 AM


Yogyakarta - Sebagaimana tradisi yang telah berlangsung sejak pertama kali berdiri di tahun 2004, Federasi Teater Indonesia (FTI) akan kembali menyelenggarakan acara utama jelang akhir tahun, Malam Anugerah FTI Award. Pada tahun 2013 ini, Malam Anugerah FTI Award akan berlangsung untuk kedelapan kalinya.


Lima orang dewan juri, telah memilih "Tokoh Teater Tahun Ini" yang merupakan penghargaan tertinggi dalam dunia teater di tanah air dan telah diberikan kepada WS Rendra (2006), Putu Wijaya (2007), Nano Riantiarno (2008), Slamet Raharjo Djarot (2009), Wisran Hadi (2010), Saini KM (2011), dan Rahman Arge (2012). Tahun ini, penghargaan akan dipersembahkan kepada tokoh teater senior dari Yogyakarta, Prof. Dr. Bakdi Soemanto.


Dosen UGM yang juga penulis ini lahir di Solo, Jawa Tengah, 29 Oktober 1941. Bernama asli Soebakdi. Ayahnya RM Soemanto wafat, ketika ia berusia 13 tahun. Setelah menamatkan pendidikan SMA bagian A (Sastra), ia melanjutkan pendidikannya di jurusan Sastra Inggris Fakultas Sastra UGM (lulus tahun 1977).


Setelah itu mengikuti ‘American Studies Program’ di Universitas Indonesia (1982), menyelesaikan program pascasarjana di Universitas Gadjah Mada/UGM( 1985), meraih gelar Doktor dalam Ilmu Sastra dari UGM (2002) dengan disertasi berupa penelitian terhadap drama karya Samuel Becket, ‘Waiting for Godot’.


Sejak dua tahun lalu, FTI juga memberikan penghargaan “Maecenas FTI” kepada tokoh yang telah memberi kontribusi dan dedikasi yang intens dan signifikan pada seni pertunjukan dan kesenian pada umumnya. Penghargaan ini telah diberikan kepada Jakob Oetama (2011) dan Sri Sultan Hamengkubuwono X (2012). Untuk tahun ini, "Maecenas FTI" akan dianugerahkan kepada Victor Hartono.


Kedua penghargaan akan diserahkan dalam satu acara yang diselenggarakan di Hotel Ina Garuda Yogyakarta pada tanggal 20 Desember mendatang.


Secara khusus FTI Award dirancang sebagai sebuah aksi panggung yang unik, dihadiri anggota Dewan Kehormatan FTI seperti Jero Wacik, Soegeng Sarjadi, Nabiel Makarim, Fasli Jalal, Nano Riantiarno, KGR Ratu Hemas, Sri Sultan Hamengkubowono dan Wakil Presiden RI, Dr. H. Boediono, beserta tokoh-tokoh Nasional lain.


Acara akan diisi oleh pentas apresiasi dari tokoh-tokoh teater terkemuka dan kesenian lain seperti Aning Katamsi, Didik Nini Towok, Jemek Supardi, Putu Wijaya, Slamet Rahardjo, dan sejumlah seniman/budayawan. Paca puncak acara akan tampil teaterawan terkemuka Putu Wijaya, Saini KM, Butet Kertaredjasa budayawan, akademisi, pengusaha dan politikus.


Sejumlah ucapan selamat akan dikemas melalui pertunjukan sulap, pantomim, seni tradisi dan penampilan kejutan lainnya.


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:27 AM | 0 komentar | Read More

BeritaSatu - Hiburan

Written By Unknown on Sunday, December 8, 2013 | 9:49 AM

BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMDi Usia 40, Heidi Klum Tolak Jadi Model LingerieHeidi Klum di Iklan Burger Carls Jr"Sang Kyai" Raih Piala Citra, PKB Bakal Fasilitasi Nonton BarengPoster film Sang Kyai.Besok, Jonas Rivanno Dipanggil Polres BogorJonas Rivanno dan Asmirandah.Chef Inggrid Cia Berdayakan Perempuan Lewat "Rumah Sahabat 8"Chef Inggrid Cia membuka "Rumah Sahabat 8" sebagai basis pemberdayaan kaum perempuan di wilayah Jakarta Timur.Jelang Puncak FFI 2013, Pawai Artis Ramaikan Kota SemarangSalah satu suasana Parade Karnaval FFI 2013 di Semarang.Anna & Ballerina, Film Pendek Indonesia Bertema Drama FuturistikFilm Anna & BallerinaCara d'Masiv Membantu Sesama Lewat Musikd'Masiv"Salah Paham", Persembahan Terbaru dari d'MasivBand d'Masiv5 Film Tentang Mandela yang Wajib DitontonNelson MandelaBerkelahi di Kafe, Suami Ayu Ting Ting Diperiksa 10 JamPenyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting bersama suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji memperlihatkan buku nikah usai mengelar jumpa pers di Jakarta.Ayah Paul Walker Sempat Meminta Anaknya Hentikan Aksi MautSeorang fans meletakkan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada mendiang Paul Walker di lokasi kejadian. Walker, pemeran tokoh Brian O Connor dalam film "The Fast and The Furious" meninggal akibat kecelakaan maut di Santa Clarita, California, Minggu, 1 Desember 2013. Ia meninggal dalam usia 40 tahun, meninggalkan seorang istri dan anak perempuan berumur 15 tahun.Lagi, Ariel Ketahuan Bermesraan dengan Sophia Latjuba di Tempat UmumAriel dan Sophia Latjuba di Stasiun Gambir.Tulisan Tangan Lirik â€Å“Born to Runâ€� Laku Rp 2,1 MiliarBruce SpringsteenLima Film Anti-Diskriminasi Hanung-Denny JA Ramaikan JAFFSalah satu adegan film "Sapu Tangan Fang Yin". Film ini salah satu dari lima film anti-diskriminasi yang diputar dalam ajang Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF) VIII di Yogyakarta, Kamis (5/12).Jennifer Grout, Gadis Amerika yang Sihir Timur Tengah dengan Lagu Arab KlasikJennifer Grout, peserta Arabs Got Talent, yang menyukai lagu-lagu Arab klasikTahun Depan, Afgan Syahreza Siap Gelar Konser TunggalAfgan Syahreza.Pagelaran Agung Keraton Resmi DibukaPeresmian Pagelaran Agung Keraton Se-Dunia di Monumen Nasional, Kamis (5/12).Classical Jakarta Gelar Pagelaran Musik Klasik Perdana di IndonesiaDavid Svoboda, Director of Musicology Records saat mempresentasikan pagelaran musik klasik perdana di Indonesia.Afgan Siap Banting Setir Jadi SutradaraAfgan SyahrezaTerkait Kasus Sang Anak, Memes Diperiksa 7 Jam oleh PolisiHelen dan Kevin Aprilio

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 09 Dec 2013 00:47:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html Mon , 09 Dec 2013 00:30:20 +0000 Mantan Victoria Secret Angel yang telah memasuki usia 40 tahun pada bulan Juni kemarin http://img.beritasatu.com/images/small/1363461336.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html Sun , 08 Dec 2013 22:59:17 +0000 Dianggap menjadi titik tolak kaum Nahdliyin untuk mensyiarkan kembali peran KH Hasyim Asy'ari memperjuangkan kemerdekaan bangsa. http://img.beritasatu.com/images/small/1367588764.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html Sun , 08 Dec 2013 17:18:26 +0000 Jonas Rivanno direncanakan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI). http://img.beritasatu.com/images/small/1384573807.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html Sun , 08 Dec 2013 13:00:00 +0000 "Ada banyak program yang ditawarkan di tempat ini, antara lain kursus memasak, kecantikan, bahasa Inggris, bahasa Belanda." http://img.beritasatu.com/images/small/1386479291.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html Sat , 07 Dec 2013 16:02:03 +0000 Selain dimeriahkan sejumlah besar artis, karnaval kali ini juga mengarak beberapa replika ikon Kota Semarang. http://img.beritasatu.com/images/small/1386406385.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html Sat , 07 Dec 2013 13:51:58 +0000 "Kalau respon terhadap film pendek ini bagus, saya juga ingin mengangkat cerita di film ini ke layar lebar" http://img.beritasatu.com/images/small/1386398339.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html Fri , 06 Dec 2013 20:16:11 +0000 Dari setiap keping CD yang terjual, d'Masiv mendonasikan sebesar Rp 5.000 untuk yayasan sosial. http://img.beritasatu.com/images/small/1386335749.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html Fri , 06 Dec 2013 19:28:03 +0000 "Harapannya dengan mendengarkan lagu ini, orang yang tadinya salah paham bisa kembali baikan". http://img.beritasatu.com/images/small/1386332544.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html Fri , 06 Dec 2013 18:38:46 +0000 "Invictus" menjadi film tentang Mandela yang paling banyak meraih penghargaan perfilman internasional. http://img.beritasatu.com/images/small/1364464643.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html Fri , 06 Dec 2013 15:37:07 +0000 "Saudara E datang ke Polsek Menteng sekitar pukul 19.30 Kamis malam, dan hingga kini masih diperiksa secara intensif". http://img.beritasatu.com/images/small/1373008704.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html Fri , 06 Dec 2013 06:39:20 +0000 Permintaan itu diutarakan sang ayah saat pertemuan keluarga di libur Thanksgiving. http://img.beritasatu.com/images/small/1385977987.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html Fri , 06 Dec 2013 06:23:41 +0000 Terlihat Ariel NOAH begitu mesra menggandeng janda dari Indra Lesmana dan Michael Villareal itu di Stasiun Gambir. http://img.beritasatu.com/images/small/1386285618.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html Fri , 06 Dec 2013 05:12:44 +0000 Awalnya, Sotheby memperkirakan naskah 30 baris dan notasi marjinal yang tertulis dengan tinta biru itu hanya akan laku antara US$ 70.000 hingga US$ 100.000. http://img.beritasatu.com/images/small/1386281390.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html Fri , 06 Dec 2013 03:21:48 +0000 Lima film itu masing-masing berkisah tentang diskriminasi dalam berbagai bentuk yang kerap terjadi di Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1386266780.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html Thu , 05 Dec 2013 20:40:34 +0000 Grout, yang tumbuh besar di Boston, Massachusetts, AS, belajar bermain piano dan biola sejak usia lima tahun http://img.beritasatu.com/images/small/1386250993.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html Thu , 05 Dec 2013 19:42:31 +0000 "Persiapannya memang sudah dari sekarang dan rencananya akan mengambil konsep orkestra." http://img.beritasatu.com/images/small/1386247362.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html Thu , 05 Dec 2013 15:02:03 +0000 Acara pagelaran itu akan dimulai tanggal 5-8 Desember 2013 dan dipusatkan di Monas. http://img.beritasatu.com/images/small/1386232165.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html Thu , 05 Dec 2013 10:02:37 +0000 Classical Jakarta akan menyuguhkan performance dari Principal Woodwind Members of the Boston Symphony Orchestra. http://img.beritasatu.com/images/small/1386212230.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html Thu , 05 Dec 2013 07:49:08 +0000 Waktu ditawarin untuk men-"direct" film, saya langsung tertarik dan memang punya "passion" di dunia film. http://img.beritasatu.com/images/small/1373644789.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153777-terkait-kasus-sang-anak-memes-diperiksa-7-jam-oleh-polisi.html Thu , 05 Dec 2013 04:31:56 +0000 "Saya diperiksa dengan 34 pertanyaan seputar kronologi terciptanya kerja sama yang dilakukan oleh Kevin,"ujar Memes. http://img.beritasatu.com/images/small/1384948433.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153777-terkait-kasus-sang-anak-memes-diperiksa-7-jam-oleh-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153777-terkait-kasus-sang-anak-memes-diperiksa-7-jam-oleh-polisi.html


BeritaSatu - HiburanBERITASATU.COMDi Usia 40, Heidi Klum Tolak Jadi Model LingerieHeidi Klum di Iklan Burger Carls Jr"Sang Kyai" Raih Piala Citra, PKB Bakal Fasilitasi Nonton BarengPoster film Sang Kyai.Besok, Jonas Rivanno Dipanggil Polres BogorJonas Rivanno dan Asmirandah.Chef Inggrid Cia Berdayakan Perempuan Lewat "Rumah Sahabat 8"Chef Inggrid Cia membuka "Rumah Sahabat 8" sebagai basis pemberdayaan kaum perempuan di wilayah Jakarta Timur.Jelang Puncak FFI 2013, Pawai Artis Ramaikan Kota SemarangSalah satu suasana Parade Karnaval FFI 2013 di Semarang.Anna & Ballerina, Film Pendek Indonesia Bertema Drama FuturistikFilm Anna & BallerinaCara d'Masiv Membantu Sesama Lewat Musikd'Masiv"Salah Paham", Persembahan Terbaru dari d'MasivBand d'Masiv5 Film Tentang Mandela yang Wajib DitontonNelson MandelaBerkelahi di Kafe, Suami Ayu Ting Ting Diperiksa 10 JamPenyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting bersama suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji memperlihatkan buku nikah usai mengelar jumpa pers di Jakarta.Ayah Paul Walker Sempat Meminta Anaknya Hentikan Aksi MautSeorang fans meletakkan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada mendiang Paul Walker di lokasi kejadian. Walker, pemeran tokoh Brian O Connor dalam film "The Fast and The Furious" meninggal akibat kecelakaan maut di Santa Clarita, California, Minggu, 1 Desember 2013. Ia meninggal dalam usia 40 tahun, meninggalkan seorang istri dan anak perempuan berumur 15 tahun.Lagi, Ariel Ketahuan Bermesraan dengan Sophia Latjuba di Tempat UmumAriel dan Sophia Latjuba di Stasiun Gambir.Tulisan Tangan Lirik â€Å“Born to Runâ€� Laku Rp 2,1 MiliarBruce SpringsteenLima Film Anti-Diskriminasi Hanung-Denny JA Ramaikan JAFFSalah satu adegan film "Sapu Tangan Fang Yin". Film ini salah satu dari lima film anti-diskriminasi yang diputar dalam ajang Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF) VIII di Yogyakarta, Kamis (5/12).Jennifer Grout, Gadis Amerika yang Sihir Timur Tengah dengan Lagu Arab KlasikJennifer Grout, peserta Arabs Got Talent, yang menyukai lagu-lagu Arab klasikTahun Depan, Afgan Syahreza Siap Gelar Konser TunggalAfgan Syahreza.Pagelaran Agung Keraton Resmi DibukaPeresmian Pagelaran Agung Keraton Se-Dunia di Monumen Nasional, Kamis (5/12).Classical Jakarta Gelar Pagelaran Musik Klasik Perdana di IndonesiaDavid Svoboda, Director of Musicology Records saat mempresentasikan pagelaran musik klasik perdana di Indonesia.Afgan Siap Banting Setir Jadi SutradaraAfgan SyahrezaTerkait Kasus Sang Anak, Memes Diperiksa 7 Jam oleh PolisiHelen dan Kevin Aprilio

http://www.beritasatu.com/hiburan id BeritaSatu Media Holdings Mon, 09 Dec 2013 00:47:04 +0000 http://www.beritasatu.com/ http://www.beritasatu.com/images/logo/logo-beritasatu.jpg 144 20 http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html Mon , 09 Dec 2013 00:30:20 +0000 Mantan Victoria Secret Angel yang telah memasuki usia 40 tahun pada bulan Juni kemarin http://img.beritasatu.com/images/small/1363461336.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154397-di-usia-40-heidi-klum-tolak-jadi-model-lingerie.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html Sun , 08 Dec 2013 22:59:17 +0000 Dianggap menjadi titik tolak kaum Nahdliyin untuk mensyiarkan kembali peran KH Hasyim Asy'ari memperjuangkan kemerdekaan bangsa. http://img.beritasatu.com/images/small/1367588764.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154388-sang-kyai-raih-piala-citra-pkb-bakal-fasilitasi-nonton-bareng.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html Sun , 08 Dec 2013 17:18:26 +0000 Jonas Rivanno direncanakan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI). http://img.beritasatu.com/images/small/1384573807.jpeg http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154364-besok-jonas-rivanno-dipanggil-polres-bogor.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html Sun , 08 Dec 2013 13:00:00 +0000 "Ada banyak program yang ditawarkan di tempat ini, antara lain kursus memasak, kecantikan, bahasa Inggris, bahasa Belanda." http://img.beritasatu.com/images/small/1386479291.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154344-chef-inggrid-cia-berdayakan-perempuan-lewat-rumah-sahabat-8.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html Sat , 07 Dec 2013 16:02:03 +0000 Selain dimeriahkan sejumlah besar artis, karnaval kali ini juga mengarak beberapa replika ikon Kota Semarang. http://img.beritasatu.com/images/small/1386406385.JPG http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154277-jelang-puncak-ffi-2013-pawai-artis-ramaikan-kota-semarang.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html Sat , 07 Dec 2013 13:51:58 +0000 "Kalau respon terhadap film pendek ini bagus, saya juga ingin mengangkat cerita di film ini ke layar lebar" http://img.beritasatu.com/images/small/1386398339.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154268-anna-ballerina-film-pendek-indonesia-bertema-drama-futuristik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html Fri , 06 Dec 2013 20:16:11 +0000 Dari setiap keping CD yang terjual, d'Masiv mendonasikan sebesar Rp 5.000 untuk yayasan sosial. http://img.beritasatu.com/images/small/1386335749.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154171-cara-dmasiv-membantu-sesama-lewat-musik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html Fri , 06 Dec 2013 19:28:03 +0000 "Harapannya dengan mendengarkan lagu ini, orang yang tadinya salah paham bisa kembali baikan". http://img.beritasatu.com/images/small/1386332544.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154162-salah-paham-persembahan-terbaru-dari-dmasiv.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html Fri , 06 Dec 2013 18:38:46 +0000 "Invictus" menjadi film tentang Mandela yang paling banyak meraih penghargaan perfilman internasional. http://img.beritasatu.com/images/small/1364464643.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154149-5-film-tentang-mandela-yang-wajib-ditonton.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html Fri , 06 Dec 2013 15:37:07 +0000 "Saudara E datang ke Polsek Menteng sekitar pukul 19.30 Kamis malam, dan hingga kini masih diperiksa secara intensif". http://img.beritasatu.com/images/small/1373008704.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154101-berkelahi-di-kafe-suami-ayu-ting-ting-diperiksa-10-jam.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html Fri , 06 Dec 2013 06:39:20 +0000 Permintaan itu diutarakan sang ayah saat pertemuan keluarga di libur Thanksgiving. http://img.beritasatu.com/images/small/1385977987.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153991-ayah-paul-walker-sempat-meminta-anaknya-hentikan-aksi-maut.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html Fri , 06 Dec 2013 06:23:41 +0000 Terlihat Ariel NOAH begitu mesra menggandeng janda dari Indra Lesmana dan Michael Villareal itu di Stasiun Gambir. http://img.beritasatu.com/images/small/1386285618.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/154006-lagi-ariel-ketahuan-bermesraan-dengan-sophia-latjuba-di-tempat-umum.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html Fri , 06 Dec 2013 05:12:44 +0000 Awalnya, Sotheby memperkirakan naskah 30 baris dan notasi marjinal yang tertulis dengan tinta biru itu hanya akan laku antara US$ 70.000 hingga US$ 100.000. http://img.beritasatu.com/images/small/1386281390.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153995-tulisan-tangan-lirik-born-to-run-laku-rp-21-miliar.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html Fri , 06 Dec 2013 03:21:48 +0000 Lima film itu masing-masing berkisah tentang diskriminasi dalam berbagai bentuk yang kerap terjadi di Indonesia. http://img.beritasatu.com/images/small/1386266780.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153984-lima-film-antidiskriminasi-hanungdenny-ja-ramaikan-jaff.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html Thu , 05 Dec 2013 20:40:34 +0000 Grout, yang tumbuh besar di Boston, Massachusetts, AS, belajar bermain piano dan biola sejak usia lima tahun http://img.beritasatu.com/images/small/1386250993.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153949-jennifer-grout-gadis-amerika-yang-sihir-timur-tengah-dengan-lagu-arab-klasik.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html Thu , 05 Dec 2013 19:42:31 +0000 "Persiapannya memang sudah dari sekarang dan rencananya akan mengambil konsep orkestra." http://img.beritasatu.com/images/small/1386247362.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153939-tahun-depan-afgan-syahreza-siap-gelar-konser-tunggal.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html Thu , 05 Dec 2013 15:02:03 +0000 Acara pagelaran itu akan dimulai tanggal 5-8 Desember 2013 dan dipusatkan di Monas. http://img.beritasatu.com/images/small/1386232165.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153864-pagelaran-agung-keraton-resmi-dibuka.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html Thu , 05 Dec 2013 10:02:37 +0000 Classical Jakarta akan menyuguhkan performance dari Principal Woodwind Members of the Boston Symphony Orchestra. http://img.beritasatu.com/images/small/1386212230.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153804-classical-jakarta-gelar-pagelaran-musik-klasik-perdana-di-indonesia.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html Thu , 05 Dec 2013 07:49:08 +0000 Waktu ditawarin untuk men-"direct" film, saya langsung tertarik dan memang punya "passion" di dunia film. http://img.beritasatu.com/images/small/1373644789.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153788-afgan-siap-banting-setir-jadi-sutradara.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153777-terkait-kasus-sang-anak-memes-diperiksa-7-jam-oleh-polisi.html Thu , 05 Dec 2013 04:31:56 +0000 "Saya diperiksa dengan 34 pertanyaan seputar kronologi terciptanya kerja sama yang dilakukan oleh Kevin,"ujar Memes. http://img.beritasatu.com/images/small/1384948433.jpg http://www.beritasatu.com/hiburan/153777-terkait-kasus-sang-anak-memes-diperiksa-7-jam-oleh-polisi.html http://www.beritasatu.com/hiburan/153777-terkait-kasus-sang-anak-memes-diperiksa-7-jam-oleh-polisi.html


9:49 AM | 0 komentar | Read More

Perppu Kegentingan MK






Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta





Editor : Tri Wahono


















9:27 AM | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger